19/06/2019

Wabup Hadiri Rapat Paripurna II


Lumajang, kabarejember.com
(19Juni 2019) --- Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati, M. Si., menghadiri Rapat Paripurna II, di ruang rapat Paripurna DPRD Kab. Lumajang, Rabu (19/06/2019).

Rapat tersebut, merupakan lanjutan rapat penyampaian nota penjelasan  Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 yang disampaikan Bupati Lumajang pada Senin lalu (17/06/19).

Rapat kali ini, dipimpin Wakil Ketua DPRD Kab. Lumajang, Drs. Samsoel Huda, M.Si., dengan agenda, penyampaian pendapat Badan pembentukan Peraturan Daerah (Perda), penyampaian pendapat Badan Anggaran. Agenda lainnya, penyampaian pandangan umum fraksi - fraksi terhadap pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2018.

Pada kesempatan tersebut, Anggota Badan Pembentukan Perda Kab. Lumajang, Amin., menyampaikan pendapat terkait Badan pembentukan perda terhadap rancangan peraturan Daerah tentang laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2018.

Ia mengatakan, bahwa, Pendapat Badan pembentukan peraturan daerah tersebut, merupakan hasil pembahasan dan pengkajian terhadap rancangan Perda tentang laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kab. Lumajang 2018.

"Untuk itu, pengkajian dan telaah Badan Pembentukan Peraturan Daerah terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang laporan pertanggung  jawaban pelaksanaan APBD 2018, telah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dan layak dibahas lebih lanjut," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Badan Anggaran DPRD Kab. Lumajang, Nur Hidayati, M.Si., menyampaikan pendapat Badan anggaran DPRD Kab. Lumajang.

Dikatakan, bahwa hasil telaah pembahasan laporan pertanggung jawaban APBD 2018 secara Kualitatif dan kuantitatif telah memenuhi peraturan Perundang Undangan yang berlaku.

"Untuk Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lumajang berpendapat bahwa rancangan  LPJ pelaksanaan APBD 2018 layak untuk dibahas pada tahapan berikutnya," jelasnya.

Pandangan Umum Fraksi-fraksi, diwakili oleh Fraksi Keadilan dan Pembangunan DPRD Lumajang, bahwa Nota Penjelasan yang disampaikan oleh Bupati pada Rapat Paripurna sebelumnya dapat dipahami dan akan dilakukan pembahasan lebih rinci. (Suatman )

Dibalik Pembunuhan, Diduga Ada Kisah Cinta Segitiga



Kabarejember.com
Kisah cinta segitiga ternyata ternyata tidak berlaku hanya untuk anak muda saja. Mereka yang sudah dewasa pun juga bisa terjerembab dalam kisah tak berujung ini.

  Hori, sang pemeran utama berasal dari desa Jenggrong kec. Ranuyoso Lumajang ini merajut kasih dengan Lasmi. Yang merupakan perempuan berparas ayu dari Medan. Pertemuan mereka sendiri terjadi saat Hori merantau ke Medan, tepatnya saat berada di kebun sawit. Pandangan pertama keduanya menumbuhkan benih-benih cinta.

  Layaknya kisah cinta pada umumnya, keduanya pun melangsungkan pernikahan di Medan serta selanjutnya memutuskan pulang kampung ke Lumajang, rumah Hori. Namun ada yang janggal dalam pernikahan ini, sebab kedua pihak berpendapat berbeda saat ditanyai petugas apakah menikah secara hukum atau sebatas nikah agama. Lasmi mengaku menikah di mata agama, sementara Hori mengaku punya surat-surat pernikahan dari KUA.

  Selang berapa lama, akhirnya Lasmi mengandung buah cintanya dengan Hori, sang suami. 3 kali melahirkan tapi 2 anaknya meninggal dunia saat masih usia belia.  Permasalahan dimulai saat kelahiran putranya yang ketiga. Si Hori yang doyan judi ini tidak pernah sekalipun memberi nafkah ekonomi kepada Lasmi.
“Saya kerja, cari uang sendiri,” kata Lasmi, Jumat (14/6/2019).
Tepat ketika anaknya berumur 10 bulan, Lasmi kehilangan buah hati karena “dijual” ke seseorang dengan inisal K oleh Hori seharga 500 ribu Rupiah. Tak sampai disitu, uang hasil “penjualan” anak kandung tersebut malah dibelikan ayam untuk berjudi. Saat ini, anak tersebut telah berusia 7 tahun. “Anak saya bilang, kalau saya bukan mamanya. Gak mau sama saya,” ujar Lasmi.

  Singkat cerita datanglah seseorang bernama Hartono, pria dari Gucialit yang selama 12 tahun mencari nafkah di negeri Jiran, Malaysia. Penghasilan Hartono cukup besar sebagai pekerja bangunan, sekitar Rp9 juta. Hori memanfaatkan peluang ini untuk berbisnis.
Mulanya bisnis kayu yang ternyata gagal. Lalu yang kedua, bisnis tambak udang. Bisnis kedua ini yang akhirnya mempertemukan keduanya. Bisnis bernilai sekira Rp250 juta.

  Hori “mengumpankan” sang istri untuk memeras Hartono. Bukan dengan Lasmi, tapi Kholifah. Lasmi diminta mengaku sebagai Kholifah, sebagai adik ipar Hori. Kholifah alias Lasmi ini yang selama 2 tahun menghasilkan investasi bodong tambak udang. Karena nyatanya hasil dari investasi ini adalah 0 Rupiah. Padahal perjanjiannya tiap bulan, Hartono harusnya menerima uang bagi hasil sebesar Rp5 juta.

  “Dikirimi fotonya Kholifah, katanya adik ipar Hori. Dia yang punya tambak udang, telpon-telponan,” ucap Hartono.
Berawal dari kasus pemerasan yang “mengharuskan” ada komunikasi antar keduanya via telpon, bukan benih udang yang tumbuh malahan  benih-benih cinta yang tumbuh. Kasus penipuan bisnis ini terungkap saat Lasmi mengakuinya.
“Sebenarnya itu Lasmi (Istri Hori) yang disuruh jadi Kholifah,” lanjut Hartono.

  Setelah pulang dari Malaysia kira-kira setahun lalu, komunikasi keduanya akhirnya intens. Hori yang kebetulan ada di Kalimantan mengaku tidak tahu masalah ini. Dari sini Lasmi yang mengaku sering dipukul Hori pun pindah ke lain hati. Hati Hartono, pria yang Ia tipu selama ini.

“Saya sendiri yang datang ke dia (Hartono),” kata Lasmi.
Hartono pun luluh melihat Lasmi alias Kholifah, perempuan pujaan hatinya dimanfaatkan Hori, lalu ditelantarkan. Diajaklah si Lasmi tinggal bersamanya dan ibundanya. Hingga 7 bulan lamanya sampai saat ini.
“Kami sudah menikah, 2 bulan lalu, bulan April,” katanya lagi.
Bersungutlah si Hori. Permasalahan hutang belum selesai, malah datang permasalahan baru yakni si istri yang Ia “umpankan” akhirnya kepincut ke sang korban.
“Dari pada ngambil istri saya, mending kebun saya,” kata Hori.
“Mana? saya nunggu sama pak Inggih tapi gak kunjung datang. Cuma ngomong saja mau nyerahin kebonnya,” balas Hartono.

Begitulah kisah asmara cinta segitiga mereka yang di ungkap oleh Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban, SH, SIK, MM, MH yang menyampaikan detail percakapan masing-masing pihak setelah dilakukan konfrontasi antara Hori, Hartono dan Lasmi.

 Kisah inipun sebenarnya masih belum usai karena penyelidikan Tim Cobra Polres Lumajang masih belum selesai. Semula yang berusaha berbisnis bersama, akhirnya terbelit hutang piutang, ditambah cinta terlarang sang istri, akhirnya menimbulkan pembunuhan yang ternyata salah sasaran.( Suatman )

Gairahkan Kunjungan Wisata, Disparbud Jember Gelar Lomba Video Kreatif


Jember, kabarejember.com
Agar generasi muda tertarik untuk mempromosikan wisata di Jember, Pemerintah Kabupaten Jember menggelar lomba video kreatif. Lomba ini menjadi salah satu rangkaian acara untuk menyemarakkan Watu Ulo Pegon (Waton) Parade 2019 yang akan digelar 23 Juni 2019.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud)  Pemkab Jember Anas Maruf menjelaskan, lomba video kreatif atau Vlog ini untuk memancing partisipasi masyarakat.
"Agar lebih cinta dan memajukan pariwisata Kabupaten Jember," terang Anas di kantornya, Senin, 17 Juni 2019.

Ini juga untuk memacing minat anak muda yang memang hobi dan mempunyai kemampuan membuat video kreatif.  Lomba ini terbagi dalam dua kategori. Yakni kategori pelajar tingkat SMP dan SMA serta kategori umum mulai dari mahasiswa, karang taruna maupun masyarakat lainnya.

"Lomba ini bisa atas nama kelompok atau persorangan. Kami persilakan. Terpenting, kami ingin mengangkat kearifan lokal," ungkapnya.

Kearifan lokal tersebut, tidak terbatas pada acara Waton Parade 2019. Tradisi, budaya, maupun potensi wisata di seluruh Jember bisa menjadi materi video kreatif itu. Potensi wisata yang mungkin masyarakat luas tidak mengetahui. "Dari lomba ini diharapkan peserta bisa mengangkat potensi itu," ungkapnya.

Bisa mengangkat desanya sendiri. Mungkin ada tradisi atau kearifan lokal yang perlu diangkat karena tidak terekspos.  Peserta hanya boleh mengirimkan satu karya saja. Vlog yang dilombakan juga harus benar-benar karya sendiri. Durasinya maksimal 5 menit.
Video kreatif yang telah dibuat peserta itu diunggah di akun youtube masing-masing peserta. Kemudian link-nya dimasukkan di formulir pendaftaran yang tersedia di www.jemberculture.com.

Batas akhir pendaftaran 20 Juni. Hadiah yang disediakan total Rp. 15 juta ditambah ponsel android, trofi, dan sertifikat untuk enam pemenang. Pengumuman pemenang pada hari Minggu, 23 Juni 2019, saat gelar Waton Parade 2019. (Mul/Mia/hms)

Kadispendik : PPBD 2019 Tidak Ditemukan Persoalan Serius


Jember, kabarejember.com
Selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 tidak ditemukan permasalahan yang serius. Sementara, munculnya keluhan wali murid  disebabkan sistem zonasi masih baru  penerapan, mendapat respon  Kepala Dinas Pendidikan Kadispendik)  Kabupaten Jember Dr. H. Edy Budi Susilo. 

Edy menjelaskan, secara umum belum terindentifikasi persoalan-persoalan yang ada di lapangan terkait PPDB.  "Tetapi beberapa wali murid masih bingung, karena faktor jarak rumah dengan sekolah yang diinginkan," katanya.

Dalam Permendikbud nomor 51 tahun 2018, terang Edy, tentang filosofi pemerataan pendidikan mengandung makna semua memiliki kesempatan yang sama.

Oleh karena itu, dalam zonasi murni untuk SMP tidak mensyaratkan nilai atau hasil ujian nasional (UN). Maka, untuk PPDB SMP, semua mengacu kepada zonasi atau jarak terdekat antar-rumah dan sekolah yang dituju dalam zonasi tersebut.

Penentuannya, siswa yang rumahnya terdekat dengan sekolah yang dituju mendapat prioritas utama untuk sekolah di tempat tersebut, tanpa syarat nilai. "Untuk SMP ada tiga jalur utama, yakni jalur prestasi, jalur perpindahan orang tua, dan jalur zonasi," terang Edy di ruang kerjanya.

Jalur prestasi, terdiri dari jalur prestasi akademik dan non-akademik. Dalam jalur ini, bupati memberikan ruang kepada hafidz dan hafidzah, serta difabel. Pembukaan PPDB SMP dimulai dari tanggal 13-14 juni 2019 untuk jalur perpindahan orang tua dan prestasi, yang diumumkan tanggal 17 Juni 2019.

Pada tanggal 17 Juni, dibuka pendaftaran untuk jalur zonasi sampai 19 Juni 2019, yang akan diumumkan 27 Juni 2019. "Pendaftaran dan berkas ke sekolah masing-masing. Dari sekolah ada operator yang menginformasikan secara online ke Dinas Pendidikan," ungkapnya.

Terkait legalisir Kartu Keluarga (KK) yang menjadi salah satu syarat administrasi PPDB, jelas Edy, ketentuan ini dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Di juknis sudah dituangkan, baik melalui Perbup nomor 47 dan SK bupati 199, 200, dan 201, itu adalah dilegalisir oleh RT, RW, dan kelurahan atau desa setempat. Artinya, wilayah pengurusan adminduk terdekat," tegasnya.

Edy mengatakan, sistem ini memang baru, yang cukup membingungkan bagi sebagian masyarakat. Karena itu, Edy menyebut saat ini merupakan waktu yang tepat untuk menjadi orang tua yang bijak.

Yakni, orang tua yang tahu betul tentang informasi sistem PPDB ini, dan situasi keluarga seperti jarak rumah ke sekolah. Juga tahu kebutuhan anak, bukan yang menonjolkan keinginan. "Bijak dalam menentukan pilihan, itu menjadi kunci untuk diterima," imbuh Edy.

Terkait wali murid yang mengeluhkan jalur zonasi yang membuat anaknya tidak mendapat peluang sesuai keinginan, Edy menegaskan, bahwa sistem ini adalah aturan yang harus dilaksanakan. Setiap kebijakan tentu ada evaluasi. (Mul/Mia/hms)

September 2019, Pemkab Gelar Pilkades Serentak


Jember, kabarejember.com
September 2019 nanti akan ada pesta demokrasi tingkal lokal. Pesta demokrasi itu akan digelar di 161 desa tersebar di 28 kecamatan di Kabupaten Jember.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Bapemas)  Ir. Eko Heru Sunarso, MM menjelaskan, tahapan menuju pemilihan kepala desa tersebut. Pemilihan kepala desa ini, jelas Heru, berpijak pada Peraturan Bupati Jember nomor 41 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan kepala desa dan antarwaktu. Pijakan hukum lainnya yaitu surat keputusan bupati tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak.

Tahapan persiapan hingga pelantikan kepala desa terpilih dimulai dari pembentukan panitia kepala desa, 18  - 20 Juni. Sementara pelantikan kepala desa terpilih akan dilakukan secara bertahap. Yakni  pada bulan Oktober untuk 146 desa dan bulan Desember bagi 15 desa.
Artinya, kepala desa yang masa bakti Desember ikut tanding di September, jelas Heru, Selasa, 18 Juni 2019.

Terkait dengan pemungutan suara, Heru menyebutkan ada empat jadwal dalam kelompok wilayah. Pertama, kelompok desa wilayah Utara dan Timur yang terdapat 45 desa.
Kedua, kelompok desa wilayah Selatan berjumlah 37. Ketiga, kelompok desa wilayah Barat sebanyak 40 desa. Dan keempat, kelompok desa wilayah Tengah yang berjumlah 39.
"Jadi, dalam satu bulan itu semua sudah selesai," ungkapnya.

Untuk melaksanakan Pilkades ini, kata Heru, masyarakat harus mengetahui bahwa syaratnya adalah harus ada minimal dua calon dan maksimal lima. Apabila lebih dari lima calon, maka akan dilaksanakan tes. Dalam pelaksanaan Pilakdes ini, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memliki tugas dan wewenang untuk membentuk panitia pemilihan kepala desa melalui forum musyawarah desa.

"Harapan saya, BPD jangan main-main. Harus punya komitmen untuk menjaga integritas dan netralitas, termasuk dalam memilih orang-orang yang betul-betul netral dan tidak memiliki keterkaitan dengan calon kades," harapnya.

Menurut Heru, apabila panitia berpihak kepada salah satu calon pasti akan menimbulkan masalah. "Kalau bisa dibuatkan pernyataan tidak dukung mendukung, ujarnya. Ini demi untuk memilih pemimpin yang terbaik," imbuhnya.

Menurut Heru, secara formalitas, calon kepala desa ini cukup ijazah SMP. Tidak ada masalah soal ijazah. Tetapi, orang yang punya kapasitas, kompetensi, dan komitmen untuk membangun desa harus lahir dalam Pilkades ini.

Terkait keanggotaan, panitia Pilakdes terdiri sebanyak 9 orang. Mereka dari unsur perangkat desa sebanyak 3 orang, unsur lembaga kemasyarakatan desa (LKD) sebanyak 3 orang, unsur tokoh masyarakat selain anggota BPD sebanyak 3 orang. BPD juga menyampaikan pemberitahuan tentang masa akhir jabatan kepala desa bagi inkamben. Kepala desa yang masa jabatan berakhir Desember harus cuti selama mengikuti proses Pilkades.

Incumben juga harus sudah menyelesaikan laporan akhir masa jabatan (LAMJ) yang dilaporkan kepada bupati melalui camat setempat. Batas waktunya 10 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan dari BPD.

Untuk sumber pembiayaan Pilkades, Heru menjelaskan sumber anggaran berasal dari APBD Kabupaten Jember, APB Des, dan pihak ketiga. "Mudah-mudahan Pilkadesnya bisa gratis. Ini selama APB Des mencukupi, " harapnya.

Bantuan dari pemerintah kabupaten berupa barang yang dibutuhkan dalam Pilkades. Seperti kotak suara, kertas suara, banner, maupun bilik suara. Sementara besar anggaran dari masyarakat atau bakal calon ditentukan dalam forum musyawarah desa.  "Semoga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Betul-betul sebuah kesadaran memilih pemimpin yang terbaik," harapnya.

Tambah dia, sudah waktunya masyarakat desa memilih pemimpin yang memiliki integritas, komitmen, kredibilitas yang bagus. Bukan karena politik uang. (Mul/Mia/hms)

18/06/2019

Di Myanmar, CHRM2 UNEJ Gelar Konferensi Pentingnya PLS


Yangon, kabarejember.com 
Centre for Human Rights, Muliculturalism, and Migration (CHRM2)  Universitas Jember, bekerja sama dengan Westminster Foundation for Democracy (WFD)Inggris, dan University of Yangon, Myanmar, menyelenggarakan konferensi tentang “Pengawasan Pasca-Legislatif atau Post Legislative Scrunity (PLS) di Asiadi Lotte Hotel, Yangon, Myanmar (17-18/6). Konferensi ini merupakan kelanjutan dari kolaborasi yang intens antara CHRM2 Universitas Jember dengan WFD Indonesia sejak Desember 2018.
Menurut Al Khanif, Ketua CHRM2 Universitas Jember yang melaporkan dari Yangon, tema Pengawasan Pasca Legislatif atau PLS diangkat mengingat pentingnya PLS sebagai alat untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintah dan merupakan bagian dari peran pengawasan parlemen. “Ada kalanya undang-undang sudah disahkan, tapi belum tentu diterapkan. Dengan prosedur PLS maka parlemen dan masyarakat sipil aktif mengawasi apakah sebuah undang-undang telah diberlakukan, yang kedua apakah maksud dan tujuan penerapan undang-undang tadi sudah tercapai,” jelas pria yang sehari-harinya dosen di Fakultas Hukum Universitas Jember ini.
Al Khanif menambahkan, penerapan PLS membawa tiga manfaat, yakni memperkuat pemerintahan yang demokratis karena undang-undang yang diadopsi oleh parlemen harus diimplementasikan dan diterapkan sesuai dengan prinsip-prinsip legalitas dan kepastian hukum. Kedua, memungkinkan identifikasi dampak potensial yang merugikan dari undang-undang baru dan kesempatan untuk bertindak untuk mencegahnya. Ketiga, memungkinkan penilaian yang konsisten tentang bagaimana undang-undang menanggapi isu-isu yang ingin mereka atur. Ini memungkinkan legislator untuk belajar dari pengalaman apa yang berhasil dan yang tidak, serta seberapa efektif implementasi dalam memenuhi tujuan, dengan tujuan untuk membuat undang-undang yang lebih baik di masa depan dan mengurangi kebutuhan untuk tindakan korektif,” imbuh Al Khanif.
Pembukaan konferensi dilakuan oleh Sao Siri Rupa, perwakilan WFD untuk Myanmar. Dalam sambutannya, Sao Siri Rupa mengapresiasi kerjasama antara WFD dengan CHRM2 Universitas Jember dalam rangka menyebarluaskan konsep PLS di berbagai provinsi di Indonesia, dan kini di Myanmar. “WFD dan CHRM2 Universitas Jember bertekad terus bekerjasama dalam rangka terus membangun demokrasi universal, demokrasi berbasis perwakilan multi partai yang sah dan efektif,” tutur Sao Siri Rupa. Untuk diketahui CHRM2 Universitas Jember sudah dua tahun ini menjalin kerjasama dengan WFD.
Selain menampilkan Al Khanif dari CHRM2 Unversitas Jember sebagai salah satu pembicara kunci, tampil pula Kakha Kuchava dari Republik Georgia. Pria yang juga Ketua Komite Lingkungan Parlemen Georgia ini mempresentasikan makalahnya berjudul Langkah-Langkah Pengawasan Pasca-Legislatif (PLS) Untuk Menghasilkan Hukum Yang Berorientasi Pada Hasil.Dalam presentasinya, Kuchava menekankan peran wacana publik dan partisipasi publik dalam mensukseskan PLS, serta menguraikan tantangan dalam penegakannya.
 Konferensi kemudian diteruskan dengan panel tematik.  Adapun beberapa tema yang dibahas dalam konferensi ini antara lain PLS dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan PBB (SDGs), Struktur dan Sumber Daya yang Membentuk Kemampuan Parlemen untuk Melakukan PLS, serta membahas berbagai studi kasus dari berbeberapa negara yang hadir dalam konferensi.
Para peserta konferensi yang terdiri dari anggota parlemen, dosen dan pemerhati serta praktisi masalah hukum, sosial dan politik ini juga mendapatkan wawasan tentang prosedur PLS di parlemen Inggris, pelatihan teknis tematis dan diskusi oleh pemateri dari House of Commons yang merupakan parlemen Inggris. “Harapannya, dari konferensi ini akan meningkatkan keterampilan teknis anggota parlemen dam masyarakat sipil dalam proses penerapan PLS sehingga tercapai tujuan  mewujudkan tata kelola yang inklusif yang memperkuat pembuatan kebijakan, akuntabilitas, perwakilan dan partisipasi warga Negara,” imbuh Al Khanif.
Secara keseluruhan konferensi menghadirkan 28 pembicara dan dihadiri oleh 600 peserta yang terdiri dari perwakilan dari Indonesia, Australia, Malaysia, Vietnam, Nepal, Pakistan, Korea Selatan, Amerika Serikat, Inggris, Yunani, Georgia, India, Kosovo, Sri Lanka dan tuan Myanmar.  Menurut rencana, semua makalah yang disajikan dalam konferensi di University of Yangon ini akan akan diterbitkan dalam Journal of Southeast Asian Human Rights (JSEAHR) pada edisi Desember 2019 dan Juni 2020. (mia/nif/iim/hms)



KKN IAIN Jember Diikuti Mahasiswa Tiga PTKIN Luar


Jember, kabarejember.com
Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Jember
Tahun 2019, diikuti oleh 19 mahasiswa dari tiga Perguruan Tinggi Keagamaan
Negeri (PTKIN). Tiga PTKIN itu diantaranya, Institut Agama Islam Negeri (IAIN)
Palangkaraya, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis, dan STAIN
Papua.
“Jadi rinciannya, dari IAIN Palangkaraya sebanyak 10 mahasiswa, STAIN Bengkalis
5 mahasiswa, dan STAIN Papua 4 orang mahasiswa,” kata Ketua Lembaga
Penelitian dan Pengabdian Masyarakat IAIN Jember, Imam Machfudi, saat upacara
pelepasan KKN, Selasa (18/6).
Untuk mahasiswa IAIN Jember sendiri, total ada 885 orang yang akan mengikuti
KKN selama 40 hari. “Jadi mahasiswa akan memulai KKN tanggal 24 Juni- 5
Agustus mendatang. Hari ini kita bekali mereka terlebih dahulu sebelum diterjunkan
di lokasi KKN,” tambahnya.
Untuk tahun 2019 ini, KKN akan dilaksanakan di dua kecamatan, yakni Jelbuk dan
Tempurejo. “KKN kita ini berbasis dusun, untuk Jelbuk kita akan sebar di 42 dusun
yang berada di 6 desa, sedangkan untuk Tempurejo tersebar di 27 dusun yang
berada di 8 desa,” papar Imam.
Imam berharap, mahasiswa yang akan melaksanakan KKN bisa bersosialisasi dan
beradaptasi dengan masyarakat di lingkungan poskonya. “Tentu kita berharap, para
mahasiswa ini bisa menjaga akhlaknya, serta bisa menjaga nama baik kampus kita,”
harapnya.
Sementara, Wakil Rektor I IAIN Jember, Miftah Arifin, berharap agar para
mahasiswa bisa menjadi ujung tombak untuk mensosialisasikan IAIN Jember
kepada masyarakat. “Harus pandai- pandai bersosialisasi dengan masyarakat, agar
mudah diterima dengan baik,” pintanya.
Selain itu, dia berharap kepada mahasiswa dari tiga PTKIN bisa beradaptasi dengan
mahasiswa IAIN Jember. “Nanti saling sharing, saling berbagi, karena ini akan
menjadi pengalaman berbeda nantinya. Untuk mahasiswa IAIN Jember sendiri, saya
berharap , kita harus menjadi tuan rumah yang baik,” katanya.
Miftah juga meminta kepada seluruh peserta KKN, agar memanfaatkan media sosial
untuk mensosialisasikan pelaksanaan KKN. “Saya juag berharapa agar semua
mahasiswa yang menjadi peserta KKN bisa memanfaatkan media sosial, seperti
instagram, twitter, facebook, untuk mensosialisasikan kegiatan KKN nya. Tapi harus
seragam dengan menggunakan tanda pagar (tagar) yang sama, misalnya kkn iain
jember, iain jember, dan lain sebagainya, sehingga nantinya bisa menjadi trending
topik di media sosial,” tutupnya. (mia/win/hms)