04/01/2021

Polsek Sumberbaru Ungkap Pelaku Penggelapan dan Penipuan 3 Unit Mobil dan 32 Unit Sepeda Motor.


Jember,MerdekaNes.net ---Polsek Sumberbaru telah mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan 3 unit mobil dan 32 unit sepeda motor. Dengan dugaan itu , tersangka dijerat dengan pasal. 372 atau pasal. 378 KUHP.


Kasus ini berawal dari korban datang ke Kantor Polsek Sumberbaru untuk melaporkan kejadian penggelapan atau penipuan yang dialami  Sedy Santoso (45) Th, Pekerjaan Swasta, warga Dusun Krajan Desa. Pringgowirawan 

Kecamatan. Sumberbaru Kab. Jember.


Laporan korban itu  diterima Kanit Reskrim Polsek Sumberbaru Aiptu. Susanto S.H, dan Sat. Reskrim langsung menindaklanjuti atas pelapor untuk melakukan upaya lidik pada tindak pidana atas penggelapan atau penipuan 3 Unit mobil dan 32 unit sepeda motor yang dilakukan tersangka.


Dan akhirnya Sat. Reskrim Polsek Sumberbaru berhasil menangkap satu orang tersangka dengan inisial Z.A (35) Th, pekerjaan swasta warga Dusun. Gondosari Desa Rowotengah Kecamatan. Sumberbaru Kabupaten. Jember, dan selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap tersangka yang lainnya.


Dan dari pengembangan tersangka inisial Z.A.berlanjut Sat. Reskrim Polsek Sumberbaru berhasil menangkap satu tersangka lagi dengan inisial  F.K (41) Th, Pek. swasta. alamat Lingkungan Gentengan Kelurahan Singonegaran Kabupaten. Banyuwangi.

 

Dan pengembangan dari satu tersangka inisial  F.K (41) Th, Sat. Reskrim Polsek Sumberbaru berhasil menangkap tersangka lagi seorang wanita berinisial  R.S als. Asti Wulandari (38) Th, Pek Swasta Alamat Lingkungan Gentengan Kel. Singonegaran Kabupaten Banyuwangi.


Terkait ungkap tersebut Kapolsek Sumberbaru AKP Subagyo didampingi Kanit Reskrim Aiptu. Y Susanto S.Sos, menjelaskan, bahwa kronologi kejadian kasus tindak pidana penggelapan dan penipuan 3 unit mobil dan 32 unit sepeda motor yang dilakukan oleh tiga tersangka tersebut.


Berawal dari kejadian pada hari Jumat tanggal 4 September 2020 sekitar jam 16.00 Wib,  berinisial F.K, menyuruh  Z.A, untuk mencari kendaraan yang akan digunakan untuk operasional CV A & F Intertaiment, kemudian inisial Z.A  mencari kendaraan untuk disewa per bulan nya Rp 1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu) untuk sepeda motor.

Sedangkan, uang Rp 6.000.000.- (Enam juta rupiah) untuk mobil, Begitu mendapat kendaraan ternyata kendaran tersebut tidak di gunakan untuk operasional perusahaan, justru malah digandaikan dengan harga Rp  3 juta(Tiga juta rupiah), sampai dengan Rp 5 juta (Lima juta rupiah), untuk sepeda motor roda 2, dan 40 (Empat puluh juta), untuk mobil roda 4.


Pada saat sewa awal yang membuat perjanjian sewa adalah inisial R.S, als. Asti Wulandari dengan pemilik kendaraan, akibat penggelapan atau penipuan ini pelapor menderita kerugian mencapai nominal Rp 800.000.000 (Delapan ratus juta rupiah).


Selanjutnya, Sat Reskrim Polsek Sumberbaru mengamankan dari (3), tersangka diantara dari (2), seorang laki-laki dan (1), tersangka seorang wanita dengan alamat yang berbeda tempat, maka dari 3 tersangka melakukan tindak pidana dengan proses hukum, maka dijerat pasal 372 dan pasal 378 KUHP, maksimal menjalani hukuman 4 Tahun penjara," pungkasnya.(Indra)

Polisi Tangkap Penjambret dan Penadah

 


Mojokerto,MerdekaNews.net 

 --- Mojokerto menangkap empat pelaku kejahatan yang selama ini meresahkan warga. Dari 4 pelaku itu, dua diantaranya penjambret dan dua lainnya penadah barang curian.


Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Resmob Polres Mojokerto itu berawal dari adanya laporan terkait kasus penjambretan yang terjadi di wilayah Kecamatan Bangsal dan Kecamatan Trowulan.


Dua orang penjambret itu, Irfan Anrizah alias Andrik (29) Dusun Krajan Desa Mayang, Kecamatan Mayang Kabupaten Jember. Kemudian Arif Prasetyo alias Gendut (49) pria asal Lampung Selatan yang tinggal di Desa Kampungbaru Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora Jawa Tengah.


Andrik pelaku jambret di wilayah Kecamatan Bangsal pada 31 Desember 2020. Ia menjambret handphone dan uang milik emak-emak asal Kecamatan Bangsal. Saat itu pelaku membututi korban dari jalan raya hingga masuk kedalam gang kecil, kemudian mengambil dompet milik korban berisi handphone dan uang yang di taruh di dalam keranjang sepeda ontel milik korban.

Sementara pelaku Arif alias Gendut adalah pelaku penjambretan di wilayah Kecamatan Trowulan, ia menjambret seorang ibu hamil pada 18 Desember 2020. Aksi penjambretan itu mengakibatkan korban mengalami kecelakaan hingga kakinya patah. 

Gendut ditembak kedua kakinya lantaran melawan petugas saat melakukan penangkapan.


“Korban adalah seorang ibu yang sedang mengandung 7 bulan. Pelakunya adalah AP (Gendut) seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan kasus penipuan serta penggelapan,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Senin (4/1/2021).


Setelah menangkap Gendut, polisi kemudian mengembangkan kasus terhadap pelaku tentang siapa saja yang ikut terlibat dalam aksi mereka. Pelaku pun tak bisa mengelak lalu menyebut dua orang sebagai penadah.

Kedua terduga penadah itu adalah Saiful (48) dan Junaidi (39) warga asal Kota Surabaya.

Dony menjelaskan, para pelaku ditangkap setelah tim penyidik Satreskrim Polres Mojokerto mendapatkan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).


“Kami menyita dua unit kendaraan roda dua yang digunakan pelaku saat melakukan penjambretan, handphone, uang dan beberapa barang bukti pendukung yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan,” terang Dony.

Para pelaku pun kini tengah diamankan di Mapolres Mojokerto. Mereka dijerat pasal 365 dan 362 ancaman hukuman pidana maximal 10 tahun.(Jekyridwan) 


Kasus Pencabulan Korban Masih usia 4 Tahun





 Mojokerto,MerdekaNews.net 

-- Kapolres Mojokerto menggelar konferensi pers terkait perlindungan anak,Pada hari ini, Senin 4 Januari 2021 di Mapolres Mojokerto,  Bahwa kasus ini adalah kasus pencabulan pada korban usia 4 tahun.


Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander mengatakan, tersangka ini berinisial AS berusia 38 tahun warga Desa Warugunung Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto.


“Kasus ini bermula pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2020. Saat itu korban bermain di halaman depan rumahnya, selanjutnya karena korban merasa lapar. Korban pergi ke warung biasa korban minta makan apabila kedua orang tuanya sedang bekerja,” ujar AKBP Donny.

 

Masih kata Kapolres Mojokerto, selanjutnya saat di depan warung, ada pelaku dan mengajak korban beli mainan ke pasar, namun korban diajak ke dalam kost milik pelaku dan di dalam kost korban disuruh tiduran di lantai dan pelaku tidur juga disamping korban.


“Selanjutnya korban mainan HP sambil tiduran. Kemudian pelaku ini memasukkan jarinya pada alat kelamin korban dan mengocok-ngocok alat kelaminnya dihadapan korban hingga pelaku ini masturbasi,” tambah Kapolres Mojokerto.


Lebih lanjut, AKBP Donny juga menyatakan, agar para orang tua lebih hati-hati lagi dalam menjaga amanahnya. Karena saat ini ada orang dewasa yang mempunyai hasrat birahi pada anak dibawah umur.


“Pelaku kami ancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kita juga akan koordinasi dg Kejaksaan terkait PP kebiri. Apakah diterapkan hukuman kebiri atau tidak. Yang jelas, proses hukum sudah kita jalani dg transparan dan profesional,” tutup Kapolres Mojokerto.


Perlu diketahui, Presiden Joko Widodotelah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

“Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O16 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” demikian bunyi pertimbangannya.


Dalam aturan ini, ada tiga kategori pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang dapat dihukum dengan aturan baru tersebut.

Pertama, terhadap pelaku pidana persetubuhan kepada anak.


Kedua, pelaku persetubuhan terhadap anak dengan kekerasan atau ancaman yang memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang juga pelaku persetubuhan.


Ketiga, pelaku perbuatan cabul terhadap anak dengan kekerasan atau ancaman, memaksa melakukan tipu muslihat, dengan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.


Namun demikian, pada Pasal 4, hukuman terhadap tiga kategori pelaku itu dikecualikan jika pelaku juga masih tergolong sebagai anak. (Jekyridwan) 


Jelang Malam Tahun Baru, Rumah Warga Tempuran Terendam Banjir

 

Mojokerto,MerdekaNews.net 

 ---  Hujan yang mengguyur menjelang malam pergantian tahun baru, mengakibatkan debit air sungai di sepanjang aliran sungai Desa Tempuran Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto menjadi naik tinggi, sehingga mengakibatkan beberapa rumah warga terendam.


Bahkan, pada hari Minggu (03/01/2021), beberapa rumah warga dan perumahan di Dusun Bekucuk, Desa Tempuran, Kec Sooko, Kab Mojokerto masih terlihat tergenang air, termasuk fasilitas sekolahan SDN Tempuran dan juga kantor Balai Desa Tempuran yang tak luput dari banjir.


Menurut beberapa warga yang rumahnya tergenang banjir menyatakan



, sebenarnya dulu, juga pernah kejadian banjir seperti itu, namun tidak separah banjir kali ini.

"Padahal hujan baru sekitar 2 sore, warga tidak bisa membayangkan seandainya hujan mulai pagi mungkin debit air akan tambah tinggi," ujarnya.


Pantauan dari awak media dan setelah menggali keterangan dari masyarakat, banjir yang terjadi kali ini, diduga disebabkan dari adanya pengecoran dan peninggian jalan desa serta adanya proyek pembangunan pengendali banjir Afvour Watudakon, Kab Mojokerto dan Kab Jombang yang baru selesai sekitar bulan desember kemarin.


Pada hari Minggu (03/01/2021) saat awak media melihat di Dam Watudakon dan didampingi salah satu warga yang disana, dibangun saringan pengendali sampah, ternyata sudah penuh dengan sampah kayu dan juga rerumputan.


Dari sini, diduga menjadi awal dari terjadinya banjir yang menggenangi perkampungan warga, dikarenakan sungai yang seharusnya bisa mengalirkan air dengan deras, menjadi terhambat oleh adanya kumpulan sampah yang ada di Dam Watudakon.


Warga hanya bisa pasrah sambil menunggu air reda karna makin sore aliran banjir makin meninggi,yang jadi harapan warga semoga pemerintah segera tanggap dan memberi bantuan karna sampai saat ini belum ada sentuhan dari pemerintah daerah maupun pemerintah desa.(jekyridwan) 


02/01/2021

Mensos RI Tri Rismaharini Kunjungi Eks Lokasi Balong Cangkring Kota Mojokerto

 


Mojokerto,MerdekaNews.net 

---Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini kunjungi eks (bekas) lokalisasi Balong Cangkring Kota Mojokerto, untuk semangati anak jalanan (anjal) hingga putus sekolah, Sabtu (2/1/2021).


"Tuhan itu adil. Tuhan tidak pernah membeda-bedakan siapa pun kita, siapa pun orang tua kalian. Kalian berhak berhasil, kalian berhak untuk sukses, tinggal kalian mau atau tidak. Kalau kalian punya masalah dengan orang tua, punya masalah dengan kehidupan kalian, jangan lari. Ayo kita hadapi, sulit memang, namun bukan tidak bisa. Jadi jangan lari, kalau kamu lari ke Narkoba, Punk. Itu nggak akan lama, karena kamu kelak pasti harus hadapi kenyataan, namun kamu sudah kehilangan waktu," terang mantan Wali Kota Surabaya ini.


Lebih lanjut, Risma mengajak anak-anak untuk menhadapi semua itu. Kemudian, satu-persatu dari mereka ditanyain keinginannya hingga didata untuk diberikan bantuan modal dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi mereka yang masih sekolah.


"Saya dahulu pernah ketemu anak seperti kalian, namanya Bledek. Tangannya ada tato, sehingga saya pun harus menghapusnya agar ia bisa sekolah. Saat ini, Bledek sudah kuliah di Unesa, juara tinju, hingga pernah menjadi paskibraka di Balai Kota. Semuanya tergantung dari kitanya masing-masing, mau atau tidak untuk berubah. Saya akan bantu kalian semaksimal mungkin. Mensos ini adalah Ibu kalian," tegas Risma.


Dalam kunjungannya, mantan Ibunya Kota Surabaya juga "door to door" kunjungi warga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang berada di lokasi Yayasan Mojopahit. Risma pun ketemu dengan pengamen hingga janda tua yang tinggal sebatang kara di kawasan itu.


"Yang pertama saya coba memetakan, apa-apa yang bisa kita lakukan untuk masyarakat yang membutuhkan kesejahteraan. Supaya nantinya kami bisa mereview resource yang kami punya, anggaran yang ada di kami. Kami coba petakan, karena masalahnya beda-beda. Kalau di sini tadi ada lansia, pengemis, tukang becak, anak jalanan, itu treatmentnya beda dengan yang saya lakukan di Pomorogo. Setelah itu kami akan solusikan, kami berharap treatmentnya bisa terus berkelanjutan," pungkasnya...(jeky/robot) 


Judi Sabung Ayam Diobrak Polisi


Lumajang, Merdekanews.net--- Kepolisian Sektor (Polsek) Senduro melakukan penggrebekan  sabung ayam di lahan kosong milik warga di Desa Purworejo, Kecamatan Senduro, Jum’at (1/1/2021).

Kapolsek Senduro, AKP Joko Wintoro mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat Desa Purworejo apabila di desanya ada praktek judi sabung ayam.

Atas informasi itu pihaknya langsung turun ke lokasi guna memasotikan kebenarannya. Sesampai di lokasi, pihaknya kaget melihat keberadaan arena judi sabung ayam yang beratapkan terpal tersebut. Dari sekitar lokasi juga diamankan beberapa kurung ayam.

“Kata salah satu warga di situ, arena sabung ayam itu baru dibuat dan belum ditempati. Saat ditanya siapa yang membuat arena sabung ayam itu, warga mengaku tidak tahu,” katanya.

Karena praktek judi cukup meresahkan masyarakat juga merupakan atensi pimpinan yang harus diberantas, pihaknya langsung merobohkan arena judi ayam itu berharap judi sabung ayam tidak berlanjut. Kala itu pihaknya mengamankan sejumlah barang seperti terpal dan kurungan ayam.

“Meski arena judi sabung ayam sudah dirobohkan, kami tetap akan memantaunya. Dan jika masih memaksa menggelarnya, pasti kami tindak tegas," ungkapnya. (misdi/yat) 



01/01/2021

Awal Tahun 2021, Pantai Paseban Sepi Pengunjung

 

Jember, Merdekanews.net -- - Awal tahun baru 2021 bertepatan dengan hari Jumat tidak menyurutkan minat para pelancong untuk bertamasya menikmati beberapa Destinasi wisata di Kabupaten Jember. Beberapa tempat wisata di kawasan pesisir Pantai Selatan menjadi salah satu tempat liburan tahun baru.


Hasil pantauan media ini,  pada Jumat (01/01/2021), pengunjung Pantai Paseban Kecamatan Kencong, tidak terlalu ramai pengunjung seperti pada hari perayaan tahun baru sebelumnya, hal ini dikarenakan pandemi covid-19.


Seperti yang diungkapkan oleh salah seorang penjaga parkir Siti Munawaroh (40) yang mempunyai lahan parkir di sekitar gedung TPI Pantai Paseban,"Kalau dulu dalam sehari mulai pagi sampai maghrib pemasukan parkir bisa mencapai 600 ribuan, tapi sekarang hanya sekitar 200 ribu. Pengunjung sepi sejak ada corona," ungkapnya. 


"Saya menjaga parkir di sini ada 4 orang, jadi sampean hitung sendiri kalau dibagi empat hanya dapat 40 ribuan. Tapi mau kerja apalagi, daripada di rumah tidak ada pekerjaan. Alhamdulillah disyukuri saja, "kata Siti janda beranak dua ini.


Seorang pengunjung yang berasal dari desa Kepanjen kecamatan Gumukmas, Imam Muhadi (50) yang sudah beberapa kali berwisata bersama keluarga di Paseban mengatakan,"hari ini sepi mas, tidak seperti dahulu, kalau dulu ramai sejak malam tahun baru. Mungkin karena takut atau menghindari keramaian agar tidak terkena covid-19. Semoga pandemi ini cepat berakhir, biar kehidupan dapat kembali berjalan normal seperti dahulu."katanya. (sat/afa/muk/ale)