06/02/2021

WASPADA!!! ABU VULKANIC GUNUNG RAUNG HUJANI BANYUWANGI



Banyuwangi, Merdekanews.net

Cuaca pekat yang menyelimuti Banyuwangi beberapa hari ini ternyata  imbas dari erupsi Gunung Raung . ini yang di rasakan warga Banyuwangi dalam beberapa hari ini cuaca nya mendung. Tidak hanya pekat,  dugaan debu nya sudah mengguyur Banyuwangi.  Ini ungkapan warga Banyuwangi bahwa debu nya pedih jika mengenai  mata pengendara roda dua . (Anw)


Banyuwangi, merdekanews.net

Cuaca pekat yang menyelimuti Banyuwangi beberapa hari ini ternyata  imbas dari erupsi Gunung Raung . ini yang di rasakan warga Banyuwangi dalam beberapa hari ini cuaca nya mendung. Tidak hanya pekat,  dugaan debu nya sudah mengguyur Banyuwangi.  Ini ungkapan warga Banyuwangi bahwa debu nya pedih jika mengenai  mata pengendara roda dua . (Anw)

05/02/2021

Peringati HPN 2021, Kapolres Lumajang Sediakan Ruang Media Center untuk Media

 


Lumajang,Merdekanews.net --- Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional ( HPN ),  Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, meresmikan ruang media center untuk  wartawan dilanjut  pers rilis ungkap kasus kriminalitas  yang digelar di Loby Mapolres Lumajang, Kamis(4/2).

Ruang yang sebelumnya dipakai sebagai fasilitas baca, disulap menjadi ruang Media Center yang diperuntukkan kepada para jurnalis.“ Biar lebih optimal fungsinya, kami ubah ruangan ini sebagai ruang media center untuk rekan rekan media.Kami fasilitasi Wifi, AC agar rekan media bisa lebih mudah berkonsolidasi dalam mempersiapkan berita,” jelasnya.  

Dalam kesempatan itu, Kapolres mengatakan bahwa wartawan dan polisi merupakan mitra kerja yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya.

“Kami hadiahkan ruang media Center ini kepada rekan wartawan sebagai hadiah dari kami dalam moment peringatan Hari Pers Nasional 2021 yang jatuh setiap tanggal 9 Februari” tambah kapolres

Ia berharap pers di Indonesia khususnya semakin jaya dan mampu memberantas hoaks dengan menampilkan berita fakta tanpa rekayasa. Kapolres juga berharap agar wartawan dapat memberikan informasi yang terbaik untuk masyarakat, bangsa, dan negara melalui tulisannya.

“Terima kasih atas dukungan rekan wartawan kepada Polres Lumajang mudah mudahan wilayah kita semakin aman dan kondusif tidak banyak kejadian. Ingat, pandemi belum berakhir ekonomi masyarakat juga semakin turun dikhawatirkan semakin marak kriminalitas. Kita berdoa bersama sama mudah mudahan Lumajang tetap Aman dan kondusif,” pungkasnya. ( misdi ) 


DIKMAS LANTAS POLRES LUMAJANG LAKUKAN PENGAWASAN PROTOKOL KESEHATAN

 

Lumajang, Merdekanews.net ----Ps Kanit Dikyasa Satlantas Aiptu Eko Krisdiansyah dan anggota Polres Lumajang menjalankan  instruksi Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno S.I.K,M.Si melaksanakan kegiatan Dikmas lantas dan pengawasan protokol kesehatan sesuai Inpres no 6 tahun 2020 di fasilitas publik.

Kegiatan dilaksanakan pada kamis 4 Februari 2021 di Mall Toserba GM Lumajang.
Aiptu Eko mengatakan tak hanya di jalan saja pihaknya mengawasi protokol kesehatan masyarakat, namun juga menyasar fasilitas- fasilitas publik lainnya di mana kawasan tersebut berpotensi terjadinya kerumunan masyarakat, seperti di pasar, pertokoan, mall, perbankan dll.


“Pagi ini kami menyasar pengunjung mall GM Lumajang, namun tak hanya pengunjung, kita juga cek keaktifan pemilik mall dalam penerapan protokol kesehatan, seperti cuci tangan sebelum masuk, cek suhu tubuh, jaga jarak dengan pengunjung lain serta wajib pake masker,” jelasnya.(misdi)

Sebulan, Polres Lumajang Ungkap 14 Kasus dengan 19 Tersangka


Lumajang,Merdekanews.net ---- Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus kasus tindak pidana  Curat, Cabul, Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dan Narkotika, Kamis (4/2/2021) pukul 14.00 Wib. Hal itu disampaikan Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si saat  melaksanakan konferensi Pers, Kamis (4/2/2021) pukul 14.00 Wib.

 

Dalam  konferensi Pers ini dihadiri Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si., Waka Polres Lumajang KOMPOL Hendry Soelistiawan, S.E., Kabag Ops Polres Lumajang KOMPOL Amar Hadi Susilo, S.I.P, Kasatresnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo, S.H., Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur S.H., Paur Subbaghumas Bagops Polres Lumajang IPDA Andrias Shinta, S.H., Kapolsek Kedungjajang IPTU Nurkamim, Kapolsek Ranuyoso IPTU Ari Hartono, S.H., M.H., Kapolsek Sukodono AKP Ahmad Sutiyo, S.H., dan 35 orang Para Awak Media cetak, online, dan televisi serta seorang penerjemah bahasa isyarat.


 

Dalam Konferensi Pers ini, Kapolres Lumajang menyampaikan press release keberhasilannya yang baru satu bulan kepemimpinan berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana sebanyak 14 kasus dengan 19 tersangka antara lain sebagai berikut :

1. Curat/Curanmor Pasal 363 KUHP 9 TKP, 1 Tsk an. CD Bin SY, 24 TH, Ds. Buwek Kec. Randuagung Lumajang

2. Curat Spesialis Bobol Atap pasal 363 KUHP 17 TKP, 2 Tsk an. ZF, 22 th, Ds. Sememu Pasirian dan  WS, 47 th, , Ds. Labruk Kidul Kec. Sumbersuko Lumajang

3. Curat/Copet pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP, Tkp Terminal Wonorejo Lumajang, Tsk 3 orang atas nama MY, 35 th, Ds. Grobogan Kec. Kedungjajang Lumajang, AW, 45 th, Ds. Kalipepe Kec. Yosowilangun Lumajang dan SA, 27 th, Ds. Ranuyoso Kec. Ranuyoso Lumajang

4. Curat/Curanmor pasal 363 ayat 3e, 4e dan 5e KUHP tkp Dsn. Krajan Ds. Ranuyoso Kec. Ranuyoso Kab. Lumajang, 1 tsk atas nama ME al. PP, 30 th, Ds. Mlawang Kec. Klakah Lumajang

5. Curat/Curanmor pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP, tkp area persawahan ds. klanting kec. sukodono kab. lumajang, 1 tsk an. EK bin MT

6. Curat dan atau pertolongan jahat/penadahan pasal 363 ayat 3e, 4e, dan 5e KUHP jo 480 KUHP tkp dsn. krajan ds. alun alun kec. ranuyoso Lumajang, 1 tsk an. SN. al KC, 35 th, Ds. Condong Kec. Gading Kab. Probolinggo

7. Tindak pidana Persetubuhan thd anak dibawah umur pasal 81 uuri no 17 th 2016 ttg perlindungan anak, tkp jl. panjaitan Lumajang, 1 tsk an. CP, 25 th, Kel. Purworejo Kec. Purworejo Kota Pasuruan

8. Tindak Pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur pasal 82 uuri no 17 th 2016 ttg perlindungan anak., Tkp Perum KD. Prima Indah Kec. Kedungjajang Lumajang, 1 tsk an. SN bin NW, 49 th, Tukang pijat, Ds.,/Kec. Kedungjajang Kab Lumajang.

9. Tindak Pidana Narkotika pasal 112 (1) sub 127 (1) UURI No 35 tahun 2009, tkp : di Ds. Selokbesuki Kec. Sukodono Kab. Lumajang, TSK an NA, 26 th, Ds. Selokbesuki Kec. Sukodono Kab. Lumajang 

10. Tindak Pidana Narkotika pasal 114, sub 112, sub 132, 127 (1) UURI No 35 tahun 2009, tkp : di Ds. Wates Wetan Kec. Ranuyoso Kab. Lumajang, 2 TSK an AF 48 th, Ds. Mlawang Kec. Klakah Kab. Lumajang dan AH, 28 th, Ds. Mlawang Kec. Klakah Kab. Lumajang

11. Tindak Pidana Narkotika pasal 114, sub 112 UURI No 35 tahun 2009, tkp : di Ds. Senduro Kec. Senduro Kab. Lumajang, TSK an KA, 35 th, Ds. Senduro Kec. Senduro Kab. Lumajang

12. Tindak Pidana Narkotika pasal 114, sub 112, 127 UURI No 35 tahun 2009, tkp : di Ds. Pasrujambe Kec. Parujambe Kab. Lumajang, TSK an MT, 37 th, Ds. Pasrujambe Kec. Parujambe Kab. Lumajang

13. Tindak Pidana Narkotika pasal 114, sub 112, 127 UURI No 35 tahun 2009, tkp : di Ds. Pasrujambe Kec. Parujambe Kab. Lumajang, TSK an WIR, 21 th, Ds. Pasrujambe Kec. Parujambe Kab. Lumajang

14. Tindak Pidana Narkotika pasal 114, sub 112, 127 UURI No 35 tahun 2009, tkp : di Ds. Jambekumbu Kec. Parujambe Kab. Lumajang, 2 TSK an MS, 42 th, Ds. Jambekumbu Kec. Parujambe Kab. Lumajang dan RL, 44 th, Ds. Rejoso Kec. Rejoso Kab. Nganjuk

Dalam kegiatan ini, Kapolres Lumajang menyampaikan, jika pihaknya dalam mewujudkan harkamtibmas di Lumajang sangatlah serius. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya pelaku kriminal yang berhasil diungkap jajarannya. Ini juga sebagai wujud implementasi Program Prioritas Kapolri dalam peningkatan kinerja Penegakan Hukum serta kesiapan Polres Lumajang melaksanakan Transformasi menuju Polri yang Presisi.

“Ada 8 kasus tindak pidana kriminal dengan 11 tersangka, dengan rincian 1 tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di 9 tkp. 1 pelaku spesialis pembobol atap di 17 tkpi dan 1 pelaku sebagai penadah barang curian,” tutur Kapolres

“3 pelaku copet yang beraksi di dalam bus antar kota, 2 pelaku curanmor. 1 pelaku penadahan curanmor hasil kejahatan. 1 pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan 1 pelaku cabul terhadap anak di bawah umur.” tambahnya

"Untuk Kasus Narkotika ada 6 kasus narkotika dengan 8 orang tersangka, yang kesemuanya diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu." kata Kapolres Lumajang memberikan kesimpulan setelah menjelaskan secara rinci kasus per kasus yang telah diungkap.

“Hasil pengungkapan kali ini semoga dapat menjadi sebagai jawaban atas keluhan masyarakat Lumajang atas kasus kriminalitas yang terjadi di Lumajang, semoga selanjutnya akan lebih banyak lagi pelaku kejahatan yang bisa diungkap supaya Kabupaten Lumajang aman dan kondusif.” pungkas AKBP Eka Yekti (misdi) 


DPRD Kota Mojokerto Gelar Paripurna Agenda Pengucapan Sumpah PAW Anggota DPRD Priode 2019-2024



MOJOKERTO,Merdekanews.net— Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto bersama Wakil Ketua DPRD Sonny Basoeki dan Junaedi Malik membuka rapat paripurna yang digelar secara virtual. Rapat paripurna tersebut mengagendakan Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD sisa masa jabatan tahun 2019-2024, Kamis (4/2/2021).


Paripurna PAW ini menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jatim nomor 171.417/99/011.2/2021 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kota Mojokerto. Keputusan Gubernur tersebut berisi tentang pemberhentian dengan hormat Agung Hendriyo. Untuk diketahui Agung Hendriyo politisi asal Partai Demokrat itu meninggal dunia pada awal Januari lalu.


Sehingga berdasarkan keputusan Gubernur Jatim nomor 171.417/100/011.2/2021 menetapkan Nuryono Sugiraharjo sebagai Anggota DPRD menggantikan Agung. Sebagai informasi, Agung Hendriyo menjadi Anggota Komisi 3. Selain itu, dirinya juga menjadi Anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Mojokerto.


“Dengan dilaksanakannya pengucapan sumpah maka saudara Nuryono sudah definitif sebagai anggota DPRD Kota Mojokerto,” kata Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto.


Lebih lanjut Sunarto mewakili anggotanya mengucapkan selamat kepada Nuryono.


“Dengan lengkapnya anggota dewan kedepan DPRD harus semakin solid dalam menjalankan tugas dan fungsi,” pungkasnya.


Sementara itu Wakil Walikota Mojokerto, Ahmad Rizal Zakariya mengucapkan selamat kepada Nuryono.


“Semoga saudara bisa mengemban amanah dengan sebaik–baiknya, mampu menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD Kota Mojokerto. serta mampu berkontribusi guna pembangunan di kota mojokerto,” katanya saat memberikan sambutan.


Lebih lanjut Rizal menambahkan meskipun saat ini masih berada di tengah pandemi covid-19, namun kegiatan ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dilalui sesuai mekanisme peraturan perundang– undangan yang berlaku.


“Saya berharap agar momentum ini dijadikan sebagai makna tersendiri dalam pelaksanaan fungsi-fungsi DPRD sebagai mitra dan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah bisa dilaksanakan dengan baik,” tukasnya.(Adv/yn).

04/02/2021

Polsek Ranuyoso Ungkap Tersangka Curanmor

 


Lumajang,Merdekanews.net ----- Polsek Ranuyoso berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pertolongan pendahan yang dijerat dengan Pasal 363 ayat 3e, 4e, dan 5e KUHP Jo 480 KUHP. Tersangkanya bernama  SN, 35 warga Dusun Leduk Desa Condong Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo. Aksi pencurian itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 April 2020,  sekitar pukul 05.00 Wib. 



Untuk tempat kejadian perkara (TKP) di  Dusun Krajan Desa Alun-alun Kecamatan Ranuyoso Kabupaten  Lumajang. 

Korbannya adalah  

IL, 35 warga Dusun  Krajan Desa Alun-alun Kecamatan Ranuyoso Kabupaten  Lumajang. 



Dari tangan tersangka  SN, 35 warga Dusun Leduk Desa Condong Kabupaten Probolinggo berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa 

satu unit kendaraan sepeda motor Honda CBR 150 R  warna Hitam, tahun 2019, No. Pol N-5270-GV

,fotokopi STNK sepeda motor tersebut. 

Dalam aksinya, 

pelaku yang diperkirakan berjumlah lebih dari 2 (dua) orang mengambil sepeda motor yang berada di dalam rumah yang dalam keadaan terkunci setir dan digembok pada rem depan dan belakang. Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara melalui jendela depan rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan benda keras. 


 Setelah berhasil masuk ke dalam rumah pelaku mencari dan mengambil kunci kontak sepeda motor serta kunci gembok yang digunakan untuk mengamankan sepeda motor yang saat itu berada di dalam kamar. 

 Setelah berhasil mendapatkan kunci kontak dan membuka gembok sepeda motor pelaku lalu mengeluarkan sepeda motor lewat pintu depan dan membawa sepeda motor ke arah utara. Kunci kontak sepeda motor juga dibawa oleh pelaku.

Pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2021 oleh petugas Polsek Ranuyoso dan Resmob Polres Lumajang dan berhasil menemukan barang bukti sepeda motor. Setelah ditelusuri barang bukti tersebut terakhir dikuasai oleh tersangka. " Sehingga segera dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan diamankan beserta barang bukti ke Polsek Ranuyoso guna proses penyidikan," kata Kapolsek Ranuyoso saat ditemui media ini.  (misdi) 


Menyikapi Tuntutan "AHLI WARIS" , PEMDA BANYUWANGI SIAP BERTRANSAKSI ASAL BER SHM

 


Banyuwangi, Merdekanews.net  

-----Sejak SDN I Klatak Kecamatan Kalipuro Kab Banyuwangi itu di segel pada 22 Desember 2020 oleh Dedy Mardyanto yang mengklaim sebagai ahli waris tanah ,aktifitas KBM sekolah itu terhenti.  Tercatat sekitar 500 siswa terancam tidak mengikuti proses pembelajaran , untung saja masih PJJ jika tidak,  sangat memilukan tukas salah satu orang tua siswa kepada merdekanews.net . Dia pun berharap polemik  sekolah itu cepat berakhir. 

Menyikapi keluhan orang tua siswa SDN I Klatak, rupanya masih jauh dari harapan , mengingat proses yang di tempuh antara Pemkab Banyuwangi vs Ahli Waris terbilang masih panjang. berdasarkan informasi yang di peroleh merdekanews.net , saat ini Pemkab Banyuwangi tengah berupaya meminta fatwa dari MA melalui PN Banyuwangi.  Salah satu sumber terpercaya media ini membenarkan hal itu.  Fatwa tersebut di harap bisa memberikan solusi terkait keberlangsungan proses pembelajaran di sekolah itu,  dan sifat nya sangat kuat sehingga ketika Fatwa itu sudah keluar maka pihak manapun termasuk ahli waris tidak bisa mengganggu jalan nya KBM.  "ini yang kami upayakan terlebih dahulu   agar pelayanan pendidikan tetap jalan meski berpolemik " ujar sumber inisial N di lingkup Pemkab Banyuwangi.  Dengan dasar Fatwa itu kata dia  , Pemkab Banyuwangi nanti nya akan berkoordinasi dengan Polri maupun TNI untuk jaga jaga bila mana ada gangguan. 


Adapun soal tuntutan Ahli Waris terhadap tanah di SDN I Klatak, Kepala Dinas Pendidikan Kab Banyuwangi, Suratno mengatakan kepada Merdekanews.net bahwa pihak Pemkab menyatakan siap bertransaksi asal tanah tersebut bersertifikat atau ada SHM nya . Maka bukan berarti menang gugatan yang di miliki ahli waris bukan patokan penguasaan atas tanah tersebut imbuh nya.  "kami masih berupaya agar polemik di sekolah itu cepat tuntas " ungkap  Suratno. 

Sebagaimana di ketahui publik,  bahwa SD Negeri satu satu nya di lingkungan Klatak telah di segel oleh Dedy Mardiyanto dengan material batu serta pemasangan Baliho di depan gerbang sekolah. Langkah ahli waris tersebut karena Dedy  mengaku telah memenangkan sengketa dengan BPN berdasar putusan Mahkamah Agung dengan No 68 PK/TUN/2013. (Anw)