24/02/2021

Sering Terjadi Kasus Mafia Tanah,, Polda Jatim Buka Hotline Pengaduan, Berikut Nomor Telfonnya

 


SURABAYA, Merdekanews.net ----Kasus mafia tanah di Jawa Timur sampai saat ini masih saja terjadi, merespon hal ini. Polda Jawa Timur, khususnya Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Membuka Hotline pengaduan bagi masyarakat.


Polda Jatim pun membuka hotline dengan nomor telfon yang bisa dihubungi yakni, (0813-3623-1994). Dengan nomor telfon tersebut, masyarakat bisa langsung menghubungi dan tersambung dengan Ditreskrimum Polda Jatim.


Terkait hal ini, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Nico Afinta mengungkapkan, bahwa kami Kepolisian membuka ruang bagi masyarakat di Jawa Timur. Jika menjadi korban penipuan kasus pertanahan yang tidak bisa diselesaikan. Kami Polri siap membantu masyarakat dengan menghubungi nomor Hotline yang telah dibuka.


"Ini adalah inisiatif kami (Polri) dalam membantu masyarakat jika terlibat kasus pertanahan. Karena saat ini di Jatim, sering sekali masyarakat tertipu soal masalah pertanahan sehingga merugikan warga," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, Selasa (23/2/2021) malam.


Ditambahkan Irjen Nico, peran masyarakat ini sangat penting untuk melaporkan kepada Polda Jatim. Jika terlibat kasus tanah, sehingga informasi yang diberikan oleh masyarakat nantinya segera kami tindaklanjuti segera.


"Informasi dari masyarakat dengan menghubungi hotline kami ini sangat penting, sehingga Polri bisa segera turun tangan mengungkap kasus mafia tanah," tutup Kapolda Jatim. (misdi) 



23/02/2021

Kapolda Jatim Rumuskan Perangi Hoax, Sebelum Masuk Ranah Pidana

 


SURABAYA,Merdekanews.net --- - Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta dan Pejabat Utama Polda Jatim menerima audensi dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), pada Selasa siang (23/2/2021) di Selasar Gedung Tribrata Polda Jatim. 


Dalam kesempatan ini, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta berharap ke depan ada sebuah badan yang fokus untuk penanganan Berita Hoax. Amsi bisa menjadi bagian Kriminal Justice Sistem di dalamnya. 


"Saya berkeinginan nanti AMSI menjadi bagian dari pembentukan badan yang menjadi Kriminal Justice Sistem-nya kita sehingga tidak setiap Berita Hoax itu di proses pidana," ucapnya. 


Lebih lanjut, Kapolda Jatim menjelaskan jika terkait dengan pemberitaan, ada pengkajian terlebih dahulu, ada pembelajaran, edukasi, dan regulasi yang harus disampaikan. 


Kalau memang Ultimum remedium, dan benar-benar terkait dengan pemberitaan, maka pidana adalah sarana terakhir sebelum semua sistem berjalan. 


"Setelah pertemuan ini saya minta ada rapat dengan temen-temen AMSI, PWI, asosiasi penyelenggara jasa telekomunikasi, untuk membuat rumusan pembentukan badan, untuk menyaring, dan meneliti, agar berita hoax itu tidak masuk ke ranah pidana terlebih dahulu," tambah Kapolda Jatim. 


Menurut Kapolda Jatim badan ini perlu di bentuk kemudian regulasinya bisa di atur pembentukannya oleh kepala daerah. 


Pemerintah daerah mempunyai struktur bagian humas, jadi undang-undang Pers ada, undang-undang IT ada. Serta ada juga landasan yuridis, ada badan yang bisa di bentuk menurut Gubernur atau keputusan Forkopimda. Nanti AMSI menjadi bagian di dalamnya, baru nnati cara bekerjanya," Imbuhnya Irjen Pol Nico Afinta. 


Sementara, ketua AMSI Jatim, Arief Rahman menyambut baik atas gagasan Kapolda Jatim, pasalnya AMSI sendiri dibentuk, berangkat dari perlawanan Hoax, dan tentunya yang terpenting adalah membangun profesionalitas, serta kredibilitas media. 


"Saya tentu senang sekali dan berterimakasih, ini merupakan kehotmatan bagi kami. AMSI memang berangkat dari perang melawan hoax sejak awal itu, dan tentu yang juga sangat penting adalah, membangun profesionalitas dan kredibilitas media, semangat berdirinya AMSI adalah untuk itu," paparnya Ketua AMSI Jatim. 


"Kami kesini tujuannya salah satunya adalah untuk itu sebenarnya, dan kami ingin mengajak Forkopimda bersama-sama memerangi hoax, dan penandatangan MoU, bersinergi bersama-samabmemerangi hoax," Imbuh Arief Rahman. (misdi) 


Kapolres Lumajang Kunjungi Ponpes Syarifuddin, Sampaikan Program Kapolda Jatim Ulama Santri Bermasker

 


Lumajang ,Merdekanews.net ---- Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si melaksanakan kegiatan silaturahmi sekaligus pengecekan protokol kesehatan di Yayasan dan Pondok Pesantren Kyai Syarifuddin Desa Wonorejo Kecamatan Kedungjajang Lumajang, Selasa (23/2/2021) pukul 09.45 Wib


Dalam kegiatan silaturahminya Kapolres Lumajang didampingi oleh Kapolsek Kedungjajang, Kasatbinmas Polres Lumajang dan Paursubbaghumas Bagops Polres Lumajang. Kedatangannya disambut baik oleh Ketua Yayasan Kyai Syarifuddin Lumajang Dr. H. Abdul Wadud Nafis, L.C., M.E.I dan pengasuh Ponpes Kyai Syarifuddin serta para santriwan santriwati.


Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti mengatakan bahwa maksud dan tujuannya bersilaturahmi ke yayasan dan Pondok Pesantren Kyai Syarifuddin selain untuk melaksanakan pengecekan protokol kesehatan juga menyampaikan program yang dicanangkan Bapak Kapolda yaitu Ulama Santri Bermasker. 


"Silaturahmi ini untuk menyampaikan program yang dicanangkan Bapak Kapolda yaitu Ulama Santri Bermasker, jadi intinya untuk menghimbau seluruh santri dan pengasuh pondok pesantren selalu mentaati protokol kesehatan Covid 19, karena memang santri yang diasramakan di pondok pesantren jumlahnya memang cukup banyak, ratusan bahkan ribuan, tercatat di ponpes Syarifuddin ini ada dua ribuan santri yang tinggal di asrama, sehingga hal tersebut sangat rawan apabila terjadi penularan Covid 19." tutur AKBP Eka


"Oleh karena itu saya mengecek seluruh sarana dan prasarana baik tempat kelas untuk belajar maupun asrama kamar para santri bagaimana fasilitasnya apakah memenuhi standar prokes Covid 19, tempat cuci tangan, menggunakan masker, mengatur jarak saat belajar maupun istirahat tadi saya cek, tentunya saya sampaikan ke pengurus ponpes agar terus mengawasi santri dan guru-gurunya agar mematuhi protokol kesehatan." pungkasnya


Ketua Yayasan Kyai Syarifuddin Lumajang Dr. H. Abdul Wadud Nafis, L.C., M.E.I menyampaikan rasa bahagianya mendapatnya kunjungan dari Kapolres Lumajang, karena mendapat bimbingan agar ponpes Syarifuddin menjadi pondok yang tangguh bebas dari virus Corona.


"Tadi bapak Kapolres mengecek kondisi kampus, IAI Syarifuddin mulai dari kantor dan kelas-kelas, madrasah aliyah, madrasah tsanawiyah, asrama santri, semuanya memenuhi standar protokol kesehatan, di tiap sudut ada tempat cuci tangan." tutur H. Abdul Wadud


"Yang bikin menarik ini tadi Bapak Kapolres langsung sidak, tanpa ada pemberitahuan beliau langsung datang dan beliau mendapatkan yang sebenarnya melihat standar protokol kesehatan tanpa dibuat-buat." imbuhnya


Ketua Yayasan juga menyampaikan bahwa pihaknya senang dengan Bapak Kapolres yang merakyat, nyantri juga modelnya, jadi kami merasa nyaman dengan beliau, kami juga belajar banyak pada beliau orang punya jabatan tinggi bisa mengarahkan pada kami rakyat jelata ini membuat kami tambah senang mentaati aturan pemerintah.


"Saya berterima kasih juga kepada beliau yang telah memberikan arahan kepada anak-anak kami untuk lebih disiplin taat protokol kesehatan." pungkasnya (misdi/Hms)

Anggota Polri di Polrestabes/ta Jajaran Polda Jatim, Hari Ini Serentak Menerima Vaksinasi Covid-19

 




SURABAYA, Merdekanews.net ----Dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Jawa Timur, serta membantu Pemerintah dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 di Jawa Timur.


Anggota Polri jajaran Polda Jawa Timur, hari ini seluruh Polrestabes/ta, melaksanakan Vaksinasi Covid-19. Hal ini memang perlu dilakukan, karena polri sebagai garda terdepan dalam menghadapi Covid-19.


"Dalam upaya mendukung langkah pemerintah serta mengantisipasi penyebaran Covid-19. Seluruh anggota Polrestabes/ta jajaran hari ini melaksanakan Vaksinasi Covid-19," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, (23/2/2021) siang.


Vaksinasi bagi seluruh anggota polri jajaran Polda Jatim, sesuai dengan yang disampaikan oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Nico Afinta, usai melaksanakan Vaksinasi dosis kedua di Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada tanggal 19 Februari 2021 lalu.


Kapolda Jatim menyebut, setelah Forum Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Timur (Forkopimda) Jatim menerima vaksin Covid-19. Vaksinasi berikutnya di fokuskan bagi anggota Polri di Jatim, tenaga kesehatan (nakes) di Polda Jatim.


"Vaksinasi hari ini mulai dilaksakan bagi seluruh anggota Polri di masing-masing Polres/ta jajaran Polda Jatim. Besok, vaksinasi juga dilakukan bagi seluruh anggota di Mapolda Jatim," kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, Selasa (23/2/2021) siang.


Sementara itu pada saat Kapolda Jatim sudah menerima Vaksinasi Covid-19 dosis kedua di Gedung negara grahadi surabaya, pada 19 Februari 2021, Kapolda Jatim menyampaikan, tidak ada efek samping usai menjalani vaksinasi Covid-19, semua aman.


"Vaksinasi Covid-19 ini aman, dan tidak ada efek samping setelah disuntik vaksin. Saya sendiri sudah melakukan dosis tahap kedua dan Alhamdulillah aman," jelas Kapolda. (misdi) 


Kasus IRT Lempar Pabrik Rokok, Polri: Sudah Dimediasi 9 Kali Tapi Gagal

 



JAKARTA,Merdekanews.net ---- Kasus pelemparan gudang rokok yang dilakukan 4 ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menuai polemik. Banyak pihak yang menyayangkan penahanan yang dilakukan terhadap 4 IRT. Bahkan, dua balita ikut ditahan lantaran masih membutuhkan ASI oleh ibunya.


Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihak Polri melalui Kapolres Lombok Tengah telah melakukan upaya mediasi sebanyak 9 kali. Namun, mediasi tersebut tidak berhasil.


"Telah dilakukan mediasi sebanyak 9 kali oleh Kapolres Lombok Tengah namun tidak berhasil," kata Argo di Jakarta, (23/2/2021).


Menurut Argo, berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P21 tanggal 3 Februari 2021. Kemudian tanggal 16 Februari 2021 dilakukan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan. "Selama proses penyidikan para tersangka tidak ditahan," ungkap Argo. 


Argo mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kajari dan Ketua PN Lombok Tengah untuk melakukan sidang secara virtual dan kelanjutan vonis sidang ke depan.


Terkait kronologis peristiwa ini, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan, pada 1 Agustus 2020, diperoleh informasi adanya penolakan Warga Dusun Eat Nyiur Desa Wajageseng terkait penolakan beroperasinya UD. Mawar Putra karena dianggap aroma bahan kimia yang digunakan sangat menyengat, sehingga berpotensi menimbulkan sesak nafas, batuk dan penyakit lainnya yang membahayakan kesehatan warga.


Tanggal Agustus 2020 Pukul 09.00 WITA,  telah berlangsung mediasi antara warga Dusun Eyat Nyiur dengan pimpinan UD Mawar Putra atas nama Suardi. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa pihak UD Mawar Putra bersedia mengobati warga yang diduga sakit akibat bau zat kimia tersebut.


Kemudian, tanggal 10 Agustus 2020, pihak UD Mawar Putra membuat surat pengaduan ke Polsek Kopang tentang dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yaitu dilemparinya atap rumah pimpinan UD Mawar Putra, Suardi oleh Rahmatullah. Dengan adanya surat pengaduan tersebut, surat pernyataan perdamaian yang sudah disepakati dibatalkan.


Pada tanggal 8 September 2020 Pukul 09.00 WITA, telah berlangsung hearing di Kantor DPRD Kabupaten Loteng. Warga meminta agar UD Mawar Putra ditutup karena menyebabkan polusi udara dan terganggunya kesehatan warga Dusun Eyat Nyiur.


Selanjutnya, pada 10 September 2020 Pukul 10.00 WITA, telah dilakukan hearing lanjutan di kantor DPRD Kabupaten Loteng membahas legalitas/izin yang dimiliki oleh UD Mawar Putra. Selanjutnya pihak DPRD Kabupaten Loteng, LSM Lira, dan Kades Wajageseng turun melakukan pengecekan ke lokasi UD Mawar Putra, namun tidak ditemukan aktivitas produksi rokok serta bau/aroma yang mengganggu.


Pada tanggal 16 September 2020 Pukul 14.00 WITA, telah beredar video dari salah seorang Warga Dusun Eyat Nyiur atas nama Nurul hidayah melalui saluran Youtube dan Facebook berisikan permintaan tolong kepada Presiden RI agar perusahaan UD Mawar Putra segera ditutup karena mengancam kesehatan warga.



"30 September 2020 Pukul 10.00 WITA, telah berlangsung pertemuan antara Komisi II DPRD Kabupaten Loteng, Camat Kopang dan Kades Wajageseng guna membahas permasalahan yang terjadi. Komisi II DPRD Kabupaten Loteng meminta untuk segera dilakukan mediasi kembali," ujarnya.


Pada tanggal 7 Oktober 2020 Pukul 11.00 WITA, dilakukan audiensi dari LSM Lira dengan Pemerintah Desa Wajageseng agar Perusahaan UD. Mawar Putra dipindahkan ke lokasi yang jauh dari pemukiman warga. Kemudian tanggal 8 Oktober 2020, LSM Lira dan Warga Desa Wajageseng meminta kades untuk menutup/memindahkan lokasi UD. Mawar Putra dan apabila tidak dipenuhi akan diadakan aksi unras.


"11 Oktober 2020 Pukul 17.25 WITA, telah dilaksanakan mediasi di Polsek Kopang dan tidak menghasilkan kesepakatan. Dan selanjutnya tokoh masyarakat atas nama Dilman berkunjung ke Polsek Kopang dan menyampaikan bahwa Warga Desa Wajageseng bersedia menghentikan permasalahan tersebut apabila Suardi mencabut laporannya," ucapnya.


Proses mediasi pun dilakukan kembali di tingkat Polres. Namun lagi-lagi tidak menemukan jalan tengah. Adapun total mediasi yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian sebanyak 9 kali.


Usai gagal mediasi, terjadi aksi pelemparan batu terhadal atap gudang UD Mawar Putra, sehingga membuat para pekerja takut dan menghentikan aktivitas pekerjaan. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Lombok Tengah.


Pihak Suardi membuat laporan polisi ke Polres Lombok Tengah. Berkas perkara pun saat ini sudah lengkap, namun terhadap terlapor tidak dilakukan penangkapan dan penahanan. (misdi) 


PELAKSANAAN PTM SMPN 3 BANYUWANGI DENGAN PROKES KETAT

 


Banyuwangi,  Merdekanews.net ----Beberapa SMP di Banyuwangi tidak seluruh nya melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pasca Simulasi PTM yang di geber selama 2 minggu lalu hanya sedikit sekolah yang di perboleh kan melaksanakan PTM . Ini di lakukan mengingat ganas nya Covid 19 yang di sinyalir belum melandai pasal nya Pemerintah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi tidak menginginkan sekolah menjadi kluster baru dalam penyebaran Covid19.  Seperti misal pelaksanaan PTM SMP Negeri di lingkup Kecamatan Banyuwangi , hanya SMPN 3 Banyuwangi yang melaksanakan PTM hingga memasuki minggu ketiga.  Di temui di ruangan nya Kasek SMPN 3 Banyuwangi,  Halili Spd membenarkan hal itu dan kata dia itu merupakan kepercayaan Disdik Banyuwangi terhadap sekolah, sehingga aturan yang di terapkan meliputi displin Prokes hingga kini di pertahankan.  " kami menerapkan displin prokes teramat displin , mulai dari Guru hingga murid , kami kawal dari gerbang sekolah hingga masuk kelas" tandas Halili,  Jumat pagi (19/2/2021) kepada merdekanews. net. hanya saja upaya sekolah tersebut masih terkendala kerja sama orang tua siswa  imbuh nya. Halili menginginkan orang tua di minta agar antar jemput siswa nya, dengan begitu tidak ada waktu bagi siswa untuk berkerumun di luar sekolah kecuali belajar dalam prokes . 

"ini saja yang jadi kendala bagi sekolah "sebut Halili. 

Berdasar data yang di peroleh bahwa sekolah berlabel ramah anak itu memiliki 665 siswa , dari jumlah tersebut hanya 30 persen nya yang melaksanakan PTM dengan jadwal masuk dari pukul 07.30 dengan isi kelas maksimal 10 siswa saat PTM. (Anw)

Terkait Penanganan Kasus UU ITE,Kapolri Terbitkan Surat Edaran


JAKARTA ,Merdekanews.net ---- Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif,Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika. 


Surat Edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat,19 Februari 2021 yang lalu. 


Dalam Surat Edaran tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital. 


Kapolri meminta kepada seluruh anggota Polri untuk berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. 


Sementara dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif. 


Hal ini diharapkan dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif. 


Pada surat edaran tersebut, Kapolri meminta kepada Penyidik Polri untuk memedomani hal-hal sebagai berikut: 


a. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya. 


b. Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat. 


c. Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber. 


d. Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil. 


e. Sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi. 


f. Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada 


g. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara. 


h. Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme. 


i. Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali 


j. Penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan 


k. Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan. 


"Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri," tegas Kapolri dalam Surat Edaran. ( misdi).