27/06/2021

Sambut Hari Bhayangkara, Polda Jatim Melaksanakan Vaksinasi Serentak Dengan Polda-polda Seluruh Indonesia




SURABAYA,- Forkopimda Jawa Timur, Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Nico Afinta, Gubernur Jatim yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Provinsi Jatim Heru Tjahjono dan Kaskoarmada II Laksma TNI David Santoso meninjau Vaksinasi massal yang dilaksanakan pada Sabtu, (26/6/2021) pagi, di Halaman Kenpark, Kenjeran Surabaya, dan halaman GOR Stadion Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.


Vaksinasi massal ini digelar dalam rangka hari Bhayangkara yang ke-75. Dalam kesempatan ini, Forkopimda Jawa Timur, melakukan video confrence bersama Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Yang dilakukan serentak bersama dengan jajaran 34 Polda se-Indonesia.


Vaksinasi massal yang dilaksanakan pada hari ini ditargetkan mencapai 117.478. Untuk pelaksanaan vaksinasi di kenpark kenjeran surabaya total 4.500 orang, sedangkan di GOR stadion sidoarjo mencapai 2.000 orang.


Sebelum menerima vaksinasi, masyarakat terlebih dahulu mengisi registrasi pendataan, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan tekanan darah, jika tekanan darah memenuhi syarat akan berlanjut ke proses screening.


Dalam kesempatan ini, Kapolda Jatim, meninjau langsung di area vaksinasi. Selain itu juga berbincang kepada penerima vaksin. Baik yang ada di kenjeran surabaya maupun di gor stadion sidoarjo.


Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta menyebutkan, di wilayah Jawa Timur ada 206 tempat yang dijadikan lokasi Vaksinasi, sedangkan untuk Vaksinator yang tergabung sebanyak 2950 orang di seluruh Jatim dengan rincian personil gabungan Polri 1352 orang, TNI 550 orang dan Dinkes jatim 1048 orang.


"Jawa timur memiliki 986 puskesmas dan 334 rumah sakit yang tersebar di Jatim, dengan vaksinator sebanyak 10 orang vaksinator di tiap puskesmas dan hingga 30 orang vaksinator di setiap rumah sakit, dengan modal ini kami yakin jawa timur dapat mensukseskan program pemerintah satu juta vaksin perhari se indonesia," kata Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta, Sabtu (26/6/2021).


Lanjut Kapolda, sehingga target vaksinasi harian 50 orang di setiap puskesmas dan 200 orang di setiap rumah sakit. Maka dalam sehari pelaksanaan vaksinasi di Jatim mencapai 116.100 dosis. Seluruh jajaran Polda Jatim bersama pemerintah jajaran mendapat target sebanyak 117.478, yang dilaksanakan serentak di 38 Kabupaten/ Kota di Jatim.


"Ini adalah bagian dari mendukung program pemerintah target satu juta vaksin se-Indonesia per hari. Yang turut dilaksanakan oleh TNI Polri," lanjut dia.


Untuk hari ini ditargetkan perhari sebanyak 2 ribu orang yang melaksanakan vaksinasi mulai jam delapan pagi hingga jam empat sore. Harapannya, target 117.478 ribu bisa terlaksana dengan baik.


"Kami bersama forkopimda nantinya akan mensukseskan dengan mempercepat program vaksinasi, dimana salah satunya dengan mengajak masyarakat untuk vaksinasi dengan mendatangi rumah warga. Dan hal ini sudah dilaksanakan seperti di Bangkalan, Madura, Jawa Timur," pungkasnya.


Setelah vaksinasi masyarakat diharapkan tetap mematuhi protolol kesehatan dengan menerapkan 5M, sehingga angka aktif covid-19 dapat menurun dan ekonomi jawa timur dapat bangkit." tutup kapolda jatim


Dari target 117.478 sampai berita ini diturunkan pelaksanaan vaksinasi hari ini sudah mencapai angka 154.000.

Serbuan Vaksinasi Nasional TNI Polri di Lumajang Ramah Lansia dan Disabilitas

 


LUMAJANG-Polres Lumajang menggelar kegiatan Serbuan Vaksinasi Nasional TNI-POLRI di Gor Wira Bakti Lumajang, Sabtu (26/6/2021).


Kegiatan serbuan vaksinasi nasional dalam rangka Hari Bhayangkara ke 75 di Lumajang selain diikuti orang dewasa, remaja, para lansia dan diasbilitas juga bersemangat mengikuti vaksinasi Covid-19.

 

Tingginya antuasias lansia dan diasbilitas terlihat dari luar Gor Wira Bakti Lumajang. Mereka tampak semangat menghadiri kegiatan vaksinasi ini.


Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan, kegiatan serbuan vaksiansi nasional TNI Polri di Lumajang ini ramah lansia dan disabilitas.


"Mulai dari pintu masuk petugas menerima kehadiran peserta lansia dan disabilitas ini untuk diantar ke ruang tunggu, ruang tunggunya pun juga khusus, didepan para antrian lainnya." ujar Ipda Andrias Shinta


Polres Lumajang sangat menghargai antusias para lansia dan disabilitas ini, sehingga memberikan pelayanan khusus, tanpa harus antri mereka diutamakan untuk segera memasuki ruang vaksinasi.


"Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti saat meninjau pelaksanaan vaksinasi pun juga tampak mengantar lansia ke tempat vaksinasi." imbuhnya


Diharapkan melalui serbuan Vaksinasi hari ini dapat mempercepat pencapaian herd immunity, sehingga program pemerintah ke depan dapat terwujud dengan cepat dan baik. (Humas Polres Lumajang)

Kapolres Lumajang Tinjau Serbuan Vaksinasi Sambil Ingatkan Prokes



LUMAJANG - Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si meninjau serbuan vaksinasi dalam rangka Hari Bhayangkara ke 75 di Gor Wira Bhakti Lumajang, Sabtu (26/6/2021).


Kegiatan Serbuan Vaksinasi Nasional TNI-POLRI (Vaksinasi Massal) menargetkan ada 2000 orang yang divaksin di Kabupaten Lumajang.


Saat melakukan peninjuan, Kapolres Lumajang menemui dan berdialog dengan masyarakat di dalam Gor Wira Bhakti. Dia mengingatkan warga untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.


"Bapak ibu yang sudah melaksanakan vaksinasi harus tetap melaksanakan disiplin protokol kesehatan. Selalu memakai masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak," kata Kapolres Lumajang.


Dari pantauan, masyarakat Lumajang dan sekitarnya terlihat antusias mengikuti vaksinasi Covid-19 hingga rela mengantri sebelum mendapatkan giliran untuk disuntik vaksin Covid-19.


Sementara Paursubbaghumas Ipda Shinta menyampaikan pelaksanaan serbuan vaksinasi yang digelar oleh Polres Lumajang benar-benar menerapkan protokol kesehatan yang ketat.


"Sebelum memasuki area peserta di cek suhu tubuh, diwajibkan mencuci tangan menggunakan handsanitizer dan tentunya wajib memakai masker selama pelaksaan kegiatan." ujar Shinta


Meskipun jumlahnya ribuan, pihaknya telah mengatur antrian menjadi 4 zona ruang tunggu antrian di lokasi vaksinasi, hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan masyarakat.


"Jadi masyarakat saat antri menunggu panggilan divaksin dibagi menjadi 4 zona, agar jaga jarak benar-benar diterapkan, dan prosesnya tidak membutuhkan waktu lama." pungkasnya (Humas Polres Lumajang)

Hari Bhayangkara ke 75, Polres Lumajang Sukseskan Serbuan Vaksinasi Nasional TNI Polri

 



LUMAJANG - Dalam rangka mendukung program Presiden Jokowi 1 Juta Vaksinasi 1 Hari dan menyambut hari Bhayangkara ke 75, Polres Lumajang menggelar kegiatan Serbuan Vaksinasi Nasional TNI-Polri di Gor Wira Bhakti Lumajang, Sabtu (26/6/2021).


Acara tersebut dihadiri Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si, Ketua DPRD Lumajang H Anang Akhmad Syaifuddin, Karumkit RS Bhayangkara Lumajang AKBP dr Ananingati, Sp.OG, Ketua Pengadilan Negeri Lumajang Gede Sunarjana, S.H., M.H, Kadinkes Kab Lumajang dr Bayu Wibowo Ignatius.


Dalam pengamanan serbuan vaksinasi nasional ini , Polres Lumajang menerjukan 83 personel untuk melakukan pengamanan di luar maupun di dalam Gor wira Bhakti Lumajang.


Ribuan warga sangat antusias mengikuti vaksinasi Covid-19 hingga rela mengantri sebelum mendapatkan giliran untuk disuntik vaksin Covid-19.


Vaksinasi kali ini menyasar pada pelayanan publik, mulai dari karyawan perusahaan, perbankan, karyawan toko modern dan masyarakat umum di wilayah Kabupaten Lumajang.


Dalam vaksinasi ini, Polres Lumajang bekerja sama Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang, Biddokes Polda Jatim, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang.


Selanjutnya, dalam kegiatan berlangsung Kapolres Lumajang meninjau langsung pelaksanaan vaksin.


Bahkkan Kapolres memberikan himbauan kepada peserta vaksinasi untuk menjaga jarak dan mematuhi protokol kesehatan.


Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan, kegiatan vaksinasi massal sesuai perintah Presiden untuk percepatan vaksinasi yang dilaksanakan oleh TNI-Polri. Hari ini dilakukan serentak di 34 wilayah Polda.


"Hari ini kita melaksanakan serbuan vaksinasi massal dari seluruh Indonesia serentak dilaksanakan dan di pelopori oleh Polri," ujarnya.


Kapolres Lumajang mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan seluruh pihak Rumah Sakit Bhayangkara, kemudian Kodim 0821 Lumajang, dan Pemkab Lumajang untuk pelaksanaan kegiatan serbuan vaksinasi massal.


"Tentu kita disini prokes yang paling diutamakan, Prokes harus tetap pertahankan dijaga jangan sampai malah vaksinasi malah menimbulkan kerumunan baru," tandasnnya.


Eka menyebutkan, Untuk pelaksanaan vaksinasi hari ini menargetkan ada 2000 orang yang divaksin di Kabupaten Lumajang.


"Hari ini sampai malam kita layani yang penting tidak berkerumun, dengan target sampai 2000 orang warga Lumajang divaksin, " kata Eka Yekti.


Lanjut kapolres, Untuk Polres Lumajang dan Rumah Sakit Bhayangkara sendiri mulai dari tanggal 8 Juni 2021 sudah mampu menjaring 3 ribu orang yang vaksin.


"Target 2 ribu mudah-mudahan bisa tercapai dengan hari ini, Setelah 1 Juli perintahnya terus melaksanakan vaksinasi terus menerus sehingga target percepatan ini bisa tercapai." imbuh Eka Yekti.


Kepala Dinas Kesehatan Kab Lumajang dr Bayu Wibowo Ignatius mengatakan, kegiatan hari ini cukup luar biasa melaksanakan vaksinasi massal.


"Kami dari Dinas Kesehatan bekerjasama dengan Polres dalam hal ini Polsek untuk melakukan vaksinasi di semua puskesmas. Jadi pada hari ini semua puskesmas melaksanakan dalam target 50 sampai dengan 100 sasaran," terangnya.


Untuk dropping vaksin covid-19 hingga sampai hari ini semakin lancar. Kemarin pihaknya sudah mendapatkan 10 ribu dosis, sedangkan dari Polres sekitar 6 ribu dosis.


"Jadi kita kedepan dalam seminggu ini kita akan kejar supaya cepat habis dan mendapat dropping lagi," ujar Bayu.


Kadinkes berpesan agar tetap mematuhi prokes meskipun sudah divaksin, mengingat angka Covid semakin tinggi.


Semenatara itu, Ketua DPRD Lumajang H Anang Akhmad Syaifuddin menjelaskan, vaksinasi ini adalah adalah bentuk kehadiran negara untuk memproteksi masyarakatnya. 


Yang pertama yang harus di pahami masyarakat bahwanya vaksinasi ini halal dan aman.


"Kemudian masyarakat harus mulai beradaptasi dengan kebiasaan-kebiasaan mulai dari memakai masker, jagak jarak, cuci tangan, dan menghindari berkerumun sebiasa mungkin untuk melakukan itu," ujarnya.


Karumkit RS Bhayangkara Lumajang AKBP dr Ananingati, Sp.OG mengatakan, kegiatan vaksinasi ini merupakan rangkaian HUT Polri yang di mulai 8 Juni sampai 30 Juni 2021.


"Hari ini ada 200 vial, jadi 1 vial untuk 10 orang," katanya.


Untuk tenaga vaksinator yang disiapkan ada 60 orang terdiri dari Rumah Sakit Bhayangakara, Polres Lumajang, Dinas kesehatan, dan TNI. 


"Diharapkan ini suatu rangkaian sehingga perintah bapak Presiden 1 juta perhari bisa di laksanakan," pungkas Ananingati. 


Sementara Paursubbaghumas Ipda Shinta menyampaikan pelaksanaan serbuan vaksinasi yang digelar oleh Polres Lumajang benar-benar menerapkan protokol kesehatan yang ketat.


"Sebelum memasuki area peserta di cek suhu tubuh, diwajibkan mencuci tangan menggunakan handsanitizer dan tentunya wajib memakai masker selama pelaksaan kegiatan." ujar Shinta


Meskipun jumlahnya ribuan, pihaknya telah mengatur antrian menjadi 4 zona ruang tunggu antrian di lokasi vaksinasi, hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan masyarakat.


"Jadi masyarakat saat antri menunggu panggilan divaksin dibagi menjadi 4 zona, agar jaga jarak benar-benar diterapkan, dan prosesnya tidak membutuhkan waktu lama." imbuhnya


Shinta menambahkan, bahwa pelaksanaan vaksinasi ini juga ramah untuk lansia dan disabilitas, mereka akan diantar oleh petugas khusus selama proses vaksinasi. (Humas Polres Lumajang)

Hadi Purwanto: Bukti permulaan Cukup Kuat,Wali Murid Berharap Kapolres Mojokerto segera menangkap para pelaku penerbitan dan perdagangan Buku penjasorkes kelas 6 sd Terbitan CV Dewi Pustaka


Mojokerto, Merdeka News - Polemik penerbitan dan perdagangan Buku PENJASORKES Kelas 6 SD terbitan CV. Dewi Pustaka yang beredar luas di masyarakat Mojokerto semakin hari semakin memanas. Seperti diketahui bersama bahwa CV Dewi Pustaka adalah perusahaan milik salah satu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto berinisial AY yang duduk di Komisi IV yang salah satu tugas dan wewenangnya membawahi bidang pendidikan.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa AY anggota DPRD Kabupaten Mojokerto telah dilaporkan salah satu wali murid SDN Pohkecik Dlanggu bernama Hadi Purwanto, ST. kepada Polres Kab. Mojokerto pada Senin (22/2/2021) terkait dugaan tindak pidana penerbitan dan perdagangan Buku PENJASORKES Kelas 6 SD.

Selanjutnya pada Rabu (23/6/2021), AY anggota DPRD Kabupaten Mojokerto juga dilaporkan Hadi Purwanto, ST. kepada Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto terkait dugaan “Dugaan Pelanggaran Kode Etik” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Pasal 189 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Dalam perkara ini saya hanya membela diri. Saya tidak terima anak saya dijadikan objek perdagangan buku-buku pelajaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Disamping itu saya ingin memberi pelajaran kepada AY selaku wakil rakyat seharusnya tidak sewenang-wenang dengan melakukan penindasan kepada rakyat Mojokerto. Orang ini terkenal congkak dan sombong. Sudah waktunya saya harus memberi pelajaran kepada wakil rakyat yang katanya terhormat ini,” ujar Hadi saat ditemui di kediamannya pada Sabtu (26/6/2021).

Hadi juga menjabarkan bahwa yang memulai perkara ini adalah AY dengan melaporkan dirinya di Satreskrim Polres Mojokerto pada Desember 2020 dan Januari 2021.

“AY melaporkan saya karena tidak terima saat saya mengirim surat klarifikasi yang pada intinya mempertanyakan legalitas buku-bukunya. Itu duduk persoalannya. Saya heran wakil rakyat saat dikritik kok malah melaporkan saya ke Kepolisian. Ya akhirnya saya membela diri melaporkan balik dia. Kayak dia saja yang bisa melaporkan orang. Ada 10 buku yang sudah saya laporkan di Polres Mojokerto. Masih ada 45 buku yang sampai hari ini belum saya laporkan,” papar Hadi.

Diterangkan juga bahwa laporan Buku PENJASORKES ini sudah memasuki usia 124 hari saat berita ini ditulis akan tetapi Polres Mojokerto belum juga menemukan titik terang terhadap perkara ini.

“Alat bukti sebenarnya sudah cukup sebagai dasar pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku penerbitan dan perdagangan Buku PENJASORKES Kelas 6 SD ini. Minimal ada penyegelan kantor penerbit harusnya sudah dilakukan oleh polisi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian,“ harap Hadi.

Hadi menjabarkan, alat bukti utama antara lain adalah legalitas CV Dewi Pustaka sebagai penerbit buku sangat diragukan. Karena dalam akta pendirian CV Dewi Pustaka disebutkan maksud dan tujuan pendirian CV Dewi Pustaka tidak ada satupun kalimat yang menerangkan tentang kegiatan usaha menerbitkan buku.

Disamping itu dalam SIUP CV Dewi Pustaka tidak menerangkan tentang kegiatan usaha (KBLI) untuk menerbitkan buku tetapi hanya menerangkan kegiatan usaha perdagangan eceran khusus alat tulis dan hasil percetakan dan penerbitan di toko (4761).

Sementara dalam TDP CV Dewi Pustaka menerangkan bahwa kegiatan usaha pokok adalah perdagangan alat tulis kantor (ATK). Tetapi dalam faktanya, CV Dewi Pustaka dalam Buku PENJASORKES Kelas 6 SD bertindak atau mengaku sebagai penerbit buku.

“CV Dewi Pustaka saat menerbitkan Buku PENJASORKES Kelas 6 SD pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020/2021 diduga tidak memiliki izin usaha penerbitan. Tetapi berdasarkan fakta yang ada, CV Dewi Pustaka dalam menjalankan usahanya bertindak sebagai penerbit,” jelas Hadi.

Jelas disini bahwa CV Dewi Pustaka terkait legalitas perusahaan telah menabrak aturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Butir (a) UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan yang menerangkan bahwa “Penerbit berkewajiban memiliki izin usaha penerbitan”. Jadi dengan kata lain sebuah perusahaan dikatakan sebagai penerbit setelah melaksanakan kewajibannya untuk memiliki izin usaha penerbitan.

“Sangat hebat anggota dprd satu ini (AY), UU perbukuan yang disahkan oleh Presiden Jokowi itu pun tidak dihiraukan. UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan itu disahkan oleh Presiden Republik Indonesia JOKO WIDODO pada 24 Mei 2017,” tandas Hadi.

Hal ini juga tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1) Butir (a) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menerangkan bahwa “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangundangan”.

“Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Jadi sudah jelas bahwa Buku PENJASORKES Kelas 6 SD terbitan CV Dewi Pustaka dilarang diproduksi dan diperdagangkan sebelum pelaku usaha mempunyai legalitas atau izin usaha penerbitan. Dua UU sudah jelas mengatur hal ini,” terang Hadi.

Dalam Pasal 8 Ayat (2) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga menerangkan bahwa “Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud”.

“Secara fakta jelas menerangkan bahwa CV Dewi Pustaka telah menerbitkan dan memperdagangkan Buku PENJASORKES Kelas 6 SD tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar kepada konsumen bahwa perusahaan mereka belum memiliki izin usaha penerbitan. Padahal dalam hal tersebut, CV Dewi Pustaka secara kasat mata seolah-olah sudah memilik izin usaha penerbitan sehingga sehar-harinya CV Dewi Pustaka menjalankan usahanya bertindak selaku usaha penerbitan buku,” Jelas Hadi Purwanto.

Fakta berikutnya adalah pencantuman ISBN 978-602-9622-656 pada Kulit Belakang Buku PENJASORKES Kelas 6 SD terbitan CV Dewi Pustaka. Secara kasat mata seolah-olah ISBN 978-602-9622-656 benar-benar angka yang diterbitkan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang satu-satunya mempunyai wewenang menerbitkan ISBN. Akan tetapi faktanya ISBN 978-602-9622-656 yang tercantum pada Kulit Belakang Buku PENJASORKES Kelas 6 SD terbitan CV Dewi Pustaka tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.

“Berdasarkan hasil tracking ISBN 978-602-9622-656 yang saya lakukan pada laman isbn.perpusnas.go.id menerangkan bahwa Tidak Ada Data yang Ditemukan. Jadi dapat disimpulkan bahwa Perpustakaan Nasional Republik Indonesia tidak pernah menerbitkan ISBN 978-602-9622-656, akan tetapi berdasarkan fakta yang ada CV Dewi Pustaka mencantumkan ISBN 978-602-9622-656 pada Buku PENJASORKES Kelas 6 SD. Ini sudah jelas bahwa CV Dewi Pustaka tidak beritikad baik dalam menjalankan usahanya,” jawab Hadi dengan detail menjabarkan.

Hasil tracking ISBN 978-602-9622-656 tersebut dikuatkan juga dengan adanya Surat Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 867/3/DBp.05/VI.2021 Tanggal 10 Juni 2021 perihal Klarifikasi ISBN 978-602-9622-656 kepada Hadi Purwanto, ST. yang menerangkan bahwa penomoran yang tidak valid dan bukan milik CV tersebut, hal tersebut di dasarkan pada hasil pengecekan pada database ISBN Buku Teks Pendamping Materi “PENJASORKES” untuk kelas 6 SD dengan ISBN 978-602-9622-65-6 yang diterbitkan oleh CV. Dewi Pustaka tidak terdaftar pada sistem database ISBN. Dengan demikian ISBN tersebut bukan dikeluarkan oleh Perpustakaan Nasional RI, persyaratan administrasi dari buku Teks Pendamping Materi “PENJASORKES” untuk kelas 6 SD dengan ISBN 978-6029622-65-6 yang diterbitkan oleh CV. Dewi Pustaka tidak ada pada database ISBN serta Persyaratan teknis dari buku Teks Pendamping Materi “PENJASORKES” untuk kelas 6 SD dengan ISBN 978-602-9622-65-6 yang diterbitkan oleh CV.Dewi Pustaka juga tidak ada pada database ISBN.

 “Terus siapakah yang merakit angka ISBN 978-602-9622-656 pada buku tersebut. Yang jelas ada yang menyuruh dan ada yang mengerjakan. ISBN adalah akta otemtik, barang siapa yang memalsukannya adalah tindakan pidana. Ini yang harus dipecahkan oleh para penyidik,” harap Hadi.

Bukti berikutnya adalah tidak diketemukannya pelaku perbukuan pada Buku PENJASORKESKelas 6 SD. Ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 3

Tahun 2017 tentang Sisitem Perbukuan, Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Layak Digunakan oleh Satuan Pendidikannya beserta lampirannya, PP No. 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan tentang UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sisitem Perbukuan dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Sudah 124 hari perkara ini di Polres Kab. Mojokerto. Demi menjaga martabat bangsa dan kehormatan dunia pendidikan nasional, saya berharap polisi melakukan tindakan tegas untuk segera menangkap para pelaku penerbitan dan perdagangan Buku PENJASORKES Kelas 6 SD buku ini. Alat bukti sudah berlimpah,” Harap Hadi.

Menurut Hadi sebenarnya banyak pasal untuk menjerat mereka dengan hukuman pidana. Dalam Pasal 62 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah menerangkan jelas bahwa “(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”.

Dalam perkara dugaan pemalsuan akta otentik (ISBN) sudah terang diatur dalam Pasal 264 Ayat (1) (2) KUHP yang menerangkan bahwa “ (1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap: 1. akta-akta otentik; 2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum; 3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai: 4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu; 5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan. (2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian”.

Dalam Pasal 266 Ayat (1) (2) KUHP juga menerangkan bahwa “(1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun; (2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.”

Diatur juga dalam Pasal 378 KUHP yang menyatakan bahwa “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”

Dalam PASAL 380 KUHP juga menerangkan bahwa “Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak lima ribu rupiah barang siapa menaruh suatu nama atau tanda secara palsu di atas atau di dalam suatu hasil kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan, atau memalsu nama atau tanda yang asli, dengan maksud supaya orang mengira bahwa itu benar-benar buah hasil orang yang nama atau tandanya ditaruh olehnya di atas atau di dalamnya tadi dan barang siapa dengan sengaja menjual menawarkan menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke Indonesia, hasil kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan. yang di dalam atau di atasnya telah ditaruh nama atau tanda yang palsu, atau yang nama atau tandanya yang asli telah dipalsu, seakan-akan itu benar- benar hasil orang yang nama atau tandanya telah ditaruh secara palsu tadi.”

Disebutkan juga dalam Pasal 112 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menyatakan bahwa “Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau Pasal 52 untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah.)”

Dugaan dalam Pasal 113 Ayat (3) (4) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menyatakan bahwa “(3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); (4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)”

Belum juga adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 39A UU No. 28 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UU No. 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN.

“Alat bukti sudah berlimpah, jeratan pasal sudah jelas. Saya menaruh harapan besar mewakili masyarakat pada umumnya agar Kapolres Kab. Mojokerto segera melakukan penangkapan para pelaku penerbitan dan perdagangan Buku PENJASORKES Kelas 6 SD. Tidak orang ataupun pejabat yang kebal hukum di negara ini. Saya adalah korban dalam perkara ini. Tugas polisi adalah melindungi dan mengayomi masyarakat,” ujar Hadi mengakhiri dialognya kepada para jurnalis. (yn/hd)

26/06/2021

Polres Gresik Sukseskan Serbuan Vaksinasi Covid-19

 


Gresik,Bhayangkara ke 75, Polres Gresik mensukseskan program serbuan vaksinasi Covid-19. yang digelar serentak di seluruh Indonesia dengan target satu hari satu juta vaksin.


Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto.,S.H.,S.I.K.,MM mengatakan, masyarakat yang belum divaksin bisa datang ke Wahana Ekspresi Poesponegoro, Sabtu (26/6/2021). Jajarannya mendapat jatah sebanyak 4.000 dosis untuk disuntikkan.


"Dalam rangka hari Bhayangkara ke 75 tahun 2021, Polri mendapat kepercayaan pemerintah untuk mempercepat program vaksinasi. Sehingga hari ini Polres Gresik menggelar serbuan vaksinasi bagi masyarakat," ujarnya, Sabtu (26/6/2021).


Vaksinasi ini terbuka untuk umum. Bagi masyarakat Gresik yang belum melakukan vaksinasi bisa langsung mendaftar dan datang ke tempat layanan yang sudah disediakan.


Selain itu, pihaknya juga mengerahkan bhabinkamtibmas berkolabirasi bersama babinsa dan dinas kesehatan untuk melakukan pendataan. Masyarakat yang belum tervaksin diarahkan untuk mendaftar.


"Animo dan antusiasme masyarakat Gresik terbilang tinggi. Tidak menutup kemungkinan nanti ada tambahan dosis, jika 4.000 dosis awal sudah tersalurkan," imbuh Alumnus Akpol 2001 itu.


Selain serbuan vaksinasi, Polres Gresik juga menghadirkan sejumlah inovasi. Masyarakat yang menggunakan layanan publik di Polri akan divaksinasi. Baik itu mengurus SIM, SKCK atau keperluan lainnya.

Sambut HUT Bhayangkara Ke-75, Polrestabes Surabaya Distribusikan Ratusan Paket Sembako

 



Surabaya – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-75 pada 1 Juli 2021 mendatang, Polrestabes Surabaya menggelar Bhakti sosial dengan melepas sejumlah personil Bhabinkamtibmas secara simbolis mendistribusikan ratusan paket sembako kepada masyarakat terdampak Covid-19.


Diketahui paket sembako yang dikeluarkan oleh pihak Polrestabes Surabaya sebanyak kurang lebih sekitar 800 peket yang akan didistribusikan kepada mayarakat  yang tidak mampu dan diutamakan bagi orang-orang terdampak covid-19 melalui 24 Polsek Jajaran.


Dari keterangan Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo, S.I.K., M.H., didampingi Kabag Sumda, AKBP Sri Andriyani, S.Pd., mengatakan selain menggelar bhakti sosial, pihaknya juga menggelar vaksinasi masal yang dikhususkan bagi keluarga besar anggota Polri dan masyarakat sekitar dimulai dari hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021 hingga hari Senin, 28 Juni 2021 mendatang.


“Setelah hari Senin besok, kita akan bekerjasama dengan Dinkes (Dinas Kesehatan) untuk menggelar vaksinasi masal dalam akselerasi vaksin 1 juta masyarakat perhari,” terang AKBP Hartoyo saat memimpin apel jam Pimpinan di halaman belakang Polrestabes Surabaya, Jum’at (25/06/2021).


Dengan digelarnya 1 juta vaksin setiap hari itu, Ia berharap pada akhir tahun nanti mencapai target 170 juta warga Indonesia tervaksin untuk mempercepat penanggulangan covid-19.


“Sehingga harapannya di tahun 2022 kita bisa memutus mata rantai penyebaran covid-19 dan dapat beraktivitas dengan normal serta dapat memulihkan putaran ekonomi,” lanjutnya.


Kemudian Perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dengan lambang dua melati emas di pundaknya itu, menekan seluruh anggotanya dan juga berlaku pada masyarakat umum untuk tetap mentaati protokol kesehatan dengan ketat dan semangat menjaga imun tubuh agar tidak mudah terserang varian-varian virus berbahaya.