19/11/2021

PIMPINAN POLRI MENGINGATKAN PENYIDIK RESKRIM UNTUK MELAYANI MASYARAKAT DENGAN HATI NURANI



Jakarta - Polri memberikan petunjuk dan arahan dalam rangka melaksanakan mitigasi serta pencegahan pelanggaran anggota Polri pada fungsi reserse yang dilaksanakan di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Kamis (18/11/21). Kegiatan ini sebagai langkah untuk meningkatkan pelayanan publik dalam penegakan hukum yang berkeadilan sesuai dengan program Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yaitu menuju Polri PRESISI (Prediktif, Resposibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).


Pengarahan tersebut disampaikan oleh beberapa Pejabat Utama Mabes Polri antara lain Kabareskrim Polri yang diwakili Wakabareksrim Polri Irjen Pol Syahardiantono, S.I.K., M.Si., Irwasum Polri yang diwakili WaIrwasum Polri Irjen Pol Drs. Agung Wicaksono, M.Si., Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. dan Karo Wassidik Brigjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.S.i.



Di dalam kegiatan tersebut Wakabareskrim Polri Irjen Pol Drs. Syahardiantono, M.Si., menyampaikan, "agar dalam melaksanakan tugas harus selalu berempati, jangan sampai khilaf dan tertutup hatinya, dan harus saling mengingatkan untuk menghindari terjadinya celah penyimpangan yang dilakukan oleh penyidik fungsi reskrim," ucapnya.


“Niatkan diri kita dalam melaksanakan tugas untuk melayani masyarakat dengan hati nurani, jangan tergoda nafsu yang sesaat, apapun yang kita kerjakan akan berimbas pada diri kita sendiri, keluarga dan institusi kita," sambungnya.


Wakabareskrim Polri Irjen Pol Drs. Syahardiantono, M.Si., juga menekankan kepada seluruh fungsi penyidik reserse agar betul-betul menegakan hukum yang berkeadilan "tidak ada lagi bahasa tajam kebawah namun tumpul keatas, terkait penanganan perkara. Jadilah penyidik yang problem solver dan konsultan yang solutif tidak makelar, ungkap kasus-kasus yang meresahkan, hindari upaya yang kontra produktif" ujarnya.


Sementara itu berdasarkan data rekapitulasi pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilakukan oleh Rowassidik Bareskrim Polri dari tahun 2020 sampai 2001 mengalami peningkatan yang signifikan dari 1.376 pengaduan masyarakat menjadi 3.023 pengaduan masyarakat.


Terkait pengaduan masyarakat Wairwasum Polri Irjen Pol Drs. Agung Wicaksono, M.Si., mengatakan, “Adanya aplikasi Dumas Presisi sebagai kontrol anggota Polri. Pedomani aturan yang berlaku dan tingkatkan profesionalisme serta restorative justice harus dapat dirasakan masyarakat," ujarnya.


Wairwasum Polri Irjen Pol Drs. Agung Wicaksono, M.Si., juga mengatakan untuk tingkatkan profesional dan memiliki moral yang baik, "Pedomani aturan yang berlaku dan tingkatkan profesionalisme serta terapkan restorative justice harus dapat dirasakan masyarakat dan jangan memanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi. Tingkatkan profesionalisme, lakukan asas penegakan hukum dan bermoral," ucapnya.


Pada kegiatan tersebut juga Kadivpropam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengawasi segala tindakan negatif anggota Polri, hal ini sebagai bagian keterbukaan Polri dalam menerima segala bentuk kritik maupun saran dari masyarakat secara transparan, "Masyarakat dapat menjadi wartawan dan dapat mengunggah pelanggaran anggota Polri, fenomena pelanggaran anggota Polri yang menurun, namun data pengaduan masyarakat meningkat. Faktor yang mempengaruhi penyimpangan anggota adalah faktor individu seperti ideologi, spiritual dan komunitas, faktor organisasi meliputi budaya kerja, sosialisasi, fasilitas dan infrastruktur serta indikator kinerja" ucap Kadivpropam Polri.


"Upaya pencegahan dan mitigasi pelanggaran anggota yakni Preemtif artinya penguatan solidaritas internal, Preventif artinya perhatian pimpinan, Respresif artinya penegakan disiplin maupun kode etik, dan Kerjasama yang meliputi komunikasi, koordinasi serta kolaborasi," sambungnya.


"Dumas yang masuk langsung ditangani oleh Birowassidik dan langsung memberikan perkembangan kepada pendumas." ujar Karowassidik Bareskrim Polri.


"Khusus Dumas diatur dengan mekanisme gelar perkara khusus yang mana wajib melibatkan fungsi pengawasan internal Polri (Itwasum dan Propam Polri) dan ahli untuk hasil lebih objektif serta membuka ruang komunikasi secara transparan antara pelapor dan terlapor," sambungnya.


Diakhir kegiatan Wakabareskrim Polri Irjen Pol Drs. Syahardiantono, M.Si., menyampaikan, “mari luruskan niat dan perbuatan kita dalam melaksanakan tugas, saling mengingatkan dan tanamkan rasa malu untuk berbuat salah serta jadikan pekerjaan ini menjadi ladang ibadah" tutupnya.

Sosialisasi dan Pelatihan Aplikasi Belanjha.com, Ketua Bhayangkari: Dapat Mendongkrak Ekonomi di Sektor UMKM

 


SURABAYA,- Setelah di Launching oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, pada (19/10/2021) lalu, Aplikasi Belanjha.com, hari ini Jumat (19/11/2021) pagi, menggelar Sosialisasi dan Pelatihan Aplikasi Belanjha.com Bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Bhayangkari Daerah Jawa Timur, di Gedung Mahameru, Mapolda Jatim.


"Hal ini sebagai upaya memperluas pasar bagi UMKM dengan menggunakan Digitalisasi di massa Pandemi Covid-19. UMKM sendiri diketahui sebagai penopang ekonomi di jawa timur, diharapkan adanya aplikasi Belanjha.com dapat mendongkrak ekonomi di sektor UMKM," kata Ully Nico Afinta, Ketua Bhayangkari Polda Jatim, Jumat (19/11/2021) pagi.



Lanjut Ully, dilakukan pelatihan dan sosialisasi aplikasi Belanjha.com, dimana aplikasi ini berisikan produk - produk UMKM binaan Bhayangkari dan YKB (Yayasan Kemala Bhayangkari) Daerah Jawa Timur. Yang dikelola oleh CV Belanja Nusantara yang bekerjasama dengan seksi ekonomi Bhayangkari daerah Jatim dan Bhayangkari cabang se-Jatim.


"Diharapkan dengan kegiatan sosialisasi ini untuk pelaku UMKM bhayangkari dan YKB se daerah jatim. Yang serentak dilaksanakan hari ini dan besok, bukan hanya di surabaya. Nantinya juga akan dilaksanakan di Jember, Malang dan Jember " harapnya.


Aplikasi tersebut juga bisa dibuka di Website dan aplikasi android. Kedepan para pelaku UMKM dapat lebih luas lagi, bukan hanya anggota bhayangkari maupun YKB dan keluarga besar polda jatim. Namun juga para pelaku UMKM secara luas.


"Dengan digitilisasi marketing harapannya target penjualan dapat lebih luas dijangkau bukan hanya di jatim namun juga secara nasional dan tidak memungkiri bisa secara internasional," tambahnya.


"Ini cari kami untuk melakukan pembinaan UMKM Bhayangkari dan YKB Jatim sekaligus dukungan kami untuk pemulihan ekonomi nasional dan membantu kesejahtraan keluarga besar anggota Polri," sebutnya.


Sampai saat ini jumlah anggota yang ada di aplikasi sudah ada 156 lapak, harapannya secara bertahap semua bisa masuk ke aplikasi Belanjha.com.


"Sedangkan di aplikasi Belanjha.com produk yang dijual berbagai macam dan yang paling banyak adalah makanan. Namun ada juga yang menjual pakaian, fashion, produk rumah tangga dan lain sebagainya," tutup dia.

18/11/2021

Jombang_Merdekanews.idPolres Jombang Segera Limpahkan Berkas Kasus Kecelakaan Yang menewaskan Vanessa Angel

 


Jombang –Tubagus Joddy sopir artis Vanessa Angel menjalani penahanan di Rutan Polres Jombang sejak Kamis (11/11/2021) malam, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan di Tol Jombang KM 672.300 yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Abdriansyah alias Bibi.


"Kondisi Joddy alhamdulillah sehat, sudah dicek semuanya, sudah uji narkotik, miras semua negatif, jadi kondisinya memang sehat dari awal," kata Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat di Mapolres Jombang, Kamis (18/11/2021).


Dalam kasus tersebut, Tubagus Joddy dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.


Hingga sejauh ini, Tubagus Joddy belum menunjuk atau menyiapkan pengacara (kuasa hukum) untuk mendampinginya. Nurhidayat menyebut, sopir artis Vanessa itu menyerahkan pendamping hukumnya ke Polres Jombang.


"Pengacaranya ditunjuk oleh Polres. Penyidik menyampaikan bahwa mereka menyerahkan pengacaranya ditunjuk oleh Polres atau disediakan oleh negara," kata AKBP Nurhidayat.


Kapolres Jombang menjelaskan, berdasarkan penyampaian yang ia terima dari penyidik, bahwa pemberkasan kasus kecelakaan tragis yang merenggut nyawa Artis Vanessa dan Bibi saat ini sudah tuntas. Pemberkasan itu meliputi pemeriksaan saksi yang berjumlah sekitar 10 orang. Pihaknya juga sudah melakukan langkah formal dan materiil dengan Kejaksaan Negeri Jombang terkait kasus tersebut.


"Langkah-langkah formil, materil sudah kita koordinasikan dengan kejaksaan, tinggal kita melengkapi keterangan beberapa ahli baik dari labfor Polda Jatim dan juga Korlantas olah TKP dan juga dari hasil pemeriksaan dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) terkait kondisi kendaraan yang masih dikoordinasikan dengan negara asalnya di Jepang," ujar mantan Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jatim tersebut.


Sat ini Polres Jombang tinggal menunggu hasil pemeriksaan black box atau kotak hitam kendaraan mobil Pajero Sport yang dikirim ke ATPM di Jepang. Di kotak hitam itulah dapat diketahui kondisi mobil meliputi kecepatan, pengereman, dan airbag kendaraan saat itu. Berdasarkan keterangan pihak dari ATPM, mereka menjanjikan selesai dalam kurun waktu satu minggu.


Diketahui, Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.


Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya GL (1,7) dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.

Sidang Lanjutan Kasus Pencurian Batu Berkedok Normalisasi



MOJOKERTO-Merdekanews.net-Guna memaksimalkan dakwaannya dalam kasus korupsi Restorasi/Normalisasi sungai jurang Cetot dan sungai Pikatan di kabupaten Mojokerto tahun 2016, dengan terdakwa Mustofa Kamal Pasa S.E, mantan Bupati Mojokerto tim JPU dari Kejari Kabupaten Mojokerto yang berkolaborasi dengan JPU dari Kajati Jawa Timur telah menghadirkan sejumlah saksi-saksi. Baik itu dari swasta maupun dari kalangan birokrasi. Baik daerah maupun propinsi dan BBWS wilayah Jawa Timur


Dan disidang yang kelima ini, walau sempat tertunda dua kali, Kembali Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari kabupaten Mojokerto menghadirkan 1 saksi ahli Yanu Lugiarto dari Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi (BPKP) Jawa Timur untuk menghitung kerugian dalam proyek Restorasi/Normalisasi sungai di tahun 2016 tersebut di sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra. Rabu (16/11/2021)

 

Sehubungan Saksi Ahli sudah pindah tugas di Mamucu Propinsi Sulawesi Barat, Maka keterangan saksi ahli di lakukan melalui Vidcon dalam keteranganya Yanu Lugiarto menyampaikan bahwa waktu itu saya di panggil oleh penyidik dari Polda Jatim diminta untuk mengitung adanya kerugian uang negara dalam kasus korupsi Restorasi/Normalisasi sungai Landaian dan Jurang Cetot di Kabupaten Mojokerto, Pasalnya dalam kegiatan Normalisasi tersebut dilakukan sebelum ada ijin keluar.


Dalam penghitungan kita dalam kegiatan Normalisasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2016 tersebut ada kerugian uang negara sebesar Rp 1,03 miliar, kerugian tersebut berdasarkan uang yang dikeluarkan oleh PT Musika penjualan bebatuan dari Faizal yang menyetor sebanyak kurang lebih 16 ribu ton dan menerima pembayaran Rp 533.153.250, Sedangkan Suripto yang meyetor batu ke PT Musika sebanyak 15 ribu ton menerima pembayaran Rp 496.982.745


“Munculnya jumlah sebesar Rp.1,03 Milyar berdasarkan keterangan dari Husen direktur PT Musika yang mengeluarkan uang ke Suripto Afandi dan Faizal Arif” terang Saksi Ahli



Adapun metode yang kami lakukan dalam penentuan kerugian dalam kasus Normalisasi di Mojokerto, ada 3 yaitu jumplah batu yang dikirim ke Musika, menjabarkan harga batu perton yang dicatat oleh PT Musika, serta jumlah uang yang di terima oleh saudara Suripto Afandi dan Faizal Arif


“Jadi kerugian negara kami hitung berdasarkan uang yang di keluarkan oleh PT Musika ke Suripto Afandi dan Faizal Arif” jelasnya


Semetara itu Mutofa Kamal Pasa S.E ketika diminta majelis hakim untuk menanggapi keterangan yang disampaikan Saksi Ahli. Mengatakan bahwa keterangan yang disampaikan tersebut tidak benar


“Itu tidak benar yang mulia karena PT Musika membayar ke saudara Suripto Afandi dan Faizal Arif itu bukan untuk membayar batu tapi uang itu sebagai jasa angkut untuk memindahkan batu dari tanggul sungai ke Pabrik” kata MKP yn.

11 Satwa Dilindungi Berhasil Diamankan Polres Lumajang

 


Lumajang,- Setidaknya terdapat 7 burung Rangkong Julang Emas, 3 ekor Musang Binturong dan 1 ekor burung Tiong Emas atau Beo berhasil diamankan oleh aparat Polres Lumajang di salah satu rumah warga di kawasan Dusun Krajan, Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. 


Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si. menjelaskan keberhasilan Polres Lumajang mengamankan satwa dilindungi itu bermula dari adanya aduan yang disampaikan oleh warga setempat terkait kepemilikan hewan yang masuk dalam kategori satwa dilindungi. 


“Pagi tadi ke TKP, dan betul kita temukan (satwa dilindungi). Ini kami langsung berkoordinasi dengan pihak KSDA Probolinggo,” ulas Kapolres. Rabu, 17 November 2021 sore dalam jumpa pers yang berlangsung di Lobi Mapolres. 


Akan tetapi, ketika proses pengamanan satwa berlangsung, pihaknya tak mendapati pemilik hewan-hewan dilindungi tersebut. Diketahui, pemilik satwa dilindungi itu ialah TN. 



“Namun, di rumah itu kita tidak mendapati seseorang yang kita duga tersangkanya. Inisialnya TN. Masih kita lakukan pengejaran, sementara kita jadikan DPO,” bebernya. 


Tak hanya itu, atas perbuatannya tersebut TN pun bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 


“Barang siapa yang dengan sengaja memelihara, menangkap, menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, akan dipenjara selama 5 tahun,” tegas Kapolres. 


Diketahui, sesuai informasi yang didapat oleh pihak Polres, kepemilikan satwa dilindungi tersebut dilakukan oleh TN selama kurun waktu hampir satu tahun. 


“Dan kita tidak tahu darimana barang tersebut, dibeli dari kecil atau hasil perburuan. Masih kita cari informasinya,” ungkapnya. 


Sementara itu Kepala Resor KSDA Probolinggo-Lumajang Sudartono menerangkan, bahwa satwa tersebut memang jumlahnya sedikit dan tergolong langka di Indonesia. 


"Ya, saya jelaskan di sini bahwa satwa-satwa ini tergolong langka, memang sering kita jumpai di Pulau Jawa, namun keberadaannya di Indonesia telah ditentukan oleh Undang-Undang sebagai satwa dilindungi," jelas Sudartono. 


Masih diungkap oleh Sudartono, bahwa pihaknya telah bekerjasama dengan pihak Taman Safari Indonesia. 


"Jadi kami bertugas melindungi satwa-satwa ini, sedangkan untuk penangkaran dan perawatan selanjutnya akan kami serahkan kepada pihak Taman Safari Indonesia," pungkasnya. (Humas Polres Lumajang)

17/11/2021

Keluarga besar PT Semen Baturaja (Persero) Tbk memperingati HUT ke-46

 


Keluarga besar PT Semen Baturaja (Persero) Tbk memperingati HUT ke-46 dengan cara virtual pada Senin (16/11). Perayaan ini dilakukan dengan doa bersama melalui Zoom Meeting yang dihadiri oleh Internal Semen Baturaja.


Seperti yang kita tahu, perayaan HUT menjadi momen yang ditunggu sebagai media silaturahmi antar karyawan/ti, stakeholder, pejabat daerah, hingga para distributor dan konsumen. Namun dengan kondisi saat ini, Semen Baturaja membatasi kegiatan yang melibatkan banyak orang dan hanya melangsungkan tasyakuran secara virtual.


“Saat ini kita harus prihatin dengan kondisi sekitar. Lebih baik perayaan HUT tahun ini kita perbanyak doa supaya Indonesia makin membaik.” Ujar Direktur Utama Jobi Triananda Hasjim


Tahun ini HUT Semen Baturaja ke-46 mengangkat tema ‘’New Normal New Spirit’’ yang bermakna dalam era new normal ini Semen Baturaja harus tetap memiliki semangat baru di usianya saat ini.


‘’New Normal New Spirit ini digaungkan kepada karyawan/ti agar mereka tetap semangat melewati masa-masa sulit selama pandemic ini. Karena kita harus berjuang bersama-sama untuk mencapai target perusahaan demi kepentingan bersama’’ tambahnya


Meski tidak ada perayaan yang meriah, akan tetapi Semen Baturaja tetap melangsungkan rangkaan acara seperti Upacara Penghargaan Tanda Jasa dan Setia Karya kepada karyawan/ti. Ada juga ajang kreatifitas untuk karyawan/ti seperti Lomba Logo dan Tema HUT SMBR ke-46 , Lomba Short Movie dan mengadakan Instagram Live Quiz untuk membakar semangat menuju HUT ke-46 tahun.


Instagram Live Quiz ini menjadi salah satu cara untuk tetap berinteraksi dengan masyarakat melalui media sosial Semen Baturaja. Sedikit berbagi kebahagiaan menjelang HUT Semen Baturaja yang dapat diikuti oleh seluruh followers Instagram Semen Baturaja.


‘’Karena jamannya sudah modern, semua orang memakai media sosial untuk saling berinterkasi. Apalagi adanya pembatasan aktivitas, dan physical distancing ini, kita berharap dapat meraih masyarakat melalui media sosial yang Semen Baturaja miliki.’’ Imbuhnya.


HUT Semen Baturaja ke-46 tahun ini juga mendapatkan doa dan harapan oleh para stakeholder, para pemangku kepentingan seperti Gubernur Sumatera Selatan, Pemerintah Kota Palembang, Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin, Kapolres OKU, dan para pejabat daerah lainny

Tradisi Pedang Pora, Sambut Kapolres Jombang Yang Baru



 Jombang_Merdekanews.id

Tongkat komando Kepolisian Resor (Polres) Jombang, berganti. Jabatan Kapolres Jombang diserahterimakan dari AKBP Agung Setyo Nugroho kepada pejabat baru AKBP Moh Nurhidayat.

Pisah sambut orang nomor satu di Polres Jombang dilakukan dengan tradisi pedang pora yang menerapkan protokol kesehatan secara ketat, yakni memakai masker dan menjaga jarak, pada Rabu pagi (17/11/2021).


Kapolres baru, AKBP Moh Nurhidayat bersama Ketua Bhayangkari disambut Wakapolres Jombang dan mendapat kalungan Bunga. Selanjutnya memasuki Gerbang Pora dengan formasi pedang yang dihunus di atas kepala seperti gapura dan berbaris memanjang saat memasuki gerbang Mako Polres Jombang.


Formasi pedang yang dihunus di atas kepala dan membentuk barisan gapura itu dimaksudkan agar pimpinan yang baru siap melangkah dalam menghadapi segala rintangan dengan jiwa kesatria.


Sebelum memasuki mapolres, Kapolres dan istri yang baru dicek suhu tubuhnya lau disemprot menggunakan cairan hand sanitizer. Turut menyambut para pejabat utama, Kapolsek Jajaran bersama istri serta para anggota yang berlangsung sekitar pukul 07.30 WIB. 



Diketahui, serah terima jabatan Kapolres Jombang dari AKBP Agung Setyo Nugroho kepada pejabat baru AKBP Moh Nurhidayat telah dilaksanakan Senin (15/1/2021) lalu bertempat di Mapolda Jawa Timur.


Sebelum menjabat Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat menduduki jabatan sebagai Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jatim. AKBP Nurhidayat juga pernah menjabat sebagai Kabagops dan Wakapolres Jombang.


Sedangkan AKBP Agung Setyo Nugroho selanjutnya akan mengemban tugas sebagai Kapolres Kediri. Ia menjabat sebagai Kapolres Jombang kurang lebih selama 18 bulan.


Seusai acara pedang pora, dilanjutkan berbagai rangkaian kegiatan. Seperti lapsat (laporan Kesatuan), apel besar welcome adn Farewel Parade, dan acara lainnya yang bersifat internal kepolisian.


AKBP Agung Setyo N mengucapkan terima kasih kepada anggota yang telah melakukan kerjasama dan memberikan dukungan selama menjalankan tugas di Jombang.


Ia mengatakan, masyarakat Jombang orangnya baik, ramah dan mendukung terciptanya iklim kondusif. Begitu juga dengan pemerintahan dan Forkompimpda kompak. Selain itu media di juga mendukung untuk kinerja polisi dengan turut mempublikasikan kegiatan.


“Saya berharap kerja sama dan dukungan itu dilanjutkan ke Kapolres baru, sehingga Polres Jombang akan lebih baik lagi dan profesional untuk melindungi dan mengayomi masyarakat,” ujarnya.


Sementara pejabat baru Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengatakan akan melanjutkan tugas-tugas yang sudah dilaksanakan AKBP Agung. Karena terbukti mampu menjaga kamtibmas di Kabupaten Jombang.


“Saya berharap sinergi dan kerja sama yang baik antara pimpinan dan anggota selama ini dapat dipertahankan. Semoga ke depan Jombang bisa lebih baik lagi,” Pungkas AKBP Nurhidayat.