22/07/2022

Polsek di Jajaran Polres Lumajang Optimalkan Kolaborasi Cegah Penyebaran PMK


Lumajang, Merdekanews.id Polsek di Jajaran Polres Lumajang Jawa Timur, terus optimalkan kolaborasi dengan sejumlah stakeholder, sebagai bentuk dukungan pada pemerintah dalam upaya memangkas penyebaran wabah PMK ( Penyakit Mulut dan Kuku ).

Menyikapi situasi yang ada, pendampingan dimaksimalkan, dengan tidak merubah tugas pokok dan fungsi dari masing - masing aparatur negara.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K M.H dikonfirmasi melalui Kasubsipenmas Ipda Rusdiq Sudarmanto S.H mengatakan, jauh hari sebelumnya, polsek di Jajaran Polres Lumajang sudah bergerak dari awal pendataan, sosialisasi hingga kolaborasi dengan sejumlah pihak terkait melakukan langkah penanganan.

"Dalam hal ini, Bhabinkamtibmas di setiap desa binaan masing - masing, berkolaborasi dengan Babinsa melakukan pendampingan dan pengawasan penanganan wabah PMK. Sehingga dalam setiap tahapan berjalan maksimal berikut masyarakat merasakan jika negara hadir memberikan perlindungan," ucap dikonfirmasi melalui saluran selular, Selasa (19/7/2022).

Diakui dia, secara keseluruhan dari tiap tahapan yang dilakukan di setiap wilayah polsek di jajaran Polres Lumajang, berjalan optimal dan direspon baik oleh masyarakat. Salah satunya terpantau di Desa Mlawang Kecamatan Klakah, kolaborasi anggota kepolisian sektor dan koramil setempat bersama petugas dari dinas terkait, berbuah apresiasi.

Masyarakat kian merasa tenang, secara bertahap hewan ternak utamanya jenis sapi, secara berkala didatangi, diperiksa berikut kandang tempat memelihara, turut pula rutin disterilkan dengan cara disemprot menggunakan cairan disinfektan.

Terpisah, Kapolsek Klakah Iptu Khoirin Hariyanto menambahkan, hampir secara keseluruhan, ternak masyarakat diwilayahnya telah mendapatkan mendapatkan penanganan bertahap.

Kata dia, respon cepat dengan memberikan akses komunikasi mudah bagi masyarakat. Salahsatunya, akses mudah menghubungi atau menelpon Babinkamtibmas berikut petugas Puskeswan. "Jadi kami tanamkan, jika kami ada di tengah - tangah masyarakat. Awal sosialisasi, sebar nomer telepon petugas sehingga akses mudah dan respon cepat manakala ada sesuatu yang perlu ditindaklanjuti itu bisa maksimal," jelas Kapolsek Klakah.

*Satresnarkoba Polres Lumajang 'Gulung' 33 Tersangka 29 Diantaranya Kelas Pengedar*


Lumajang ,Merdekanews.id Kepolisian Resor Lumajang Jawa Timur dibawah kepemimpinan AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K M.H, terus menunjukkan kegigihannya dalam upaya mempersempit ruang gerak peredaran narkoba.

Hari ini, Senin (18/7/2022), didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ernowo S.H dan Kasubsipenmas Polres Lumajang Ipda Rusdiq Sudarmanto S.H, Kapolres merilis hasil ungkap satuan dalam periode selama bulan Mei hingga Juli 2022.

Pada awak media, AKBP Dewa menyampaikan dalam jenjang waktu tersebut, ada puluhan ungkap yang dilakukan. Diantaranya pada bulan Mei, disampaikan Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil ungkap 8 perkara dengan rincian 4 perkara okerbaya dan 4 perkara sabu. 

Kemudian berikutnya di bulan Juni, ungkap bertambah lagi sebanyak 8 perkara dengan rincian 3 perkara okerbaya dan 5 perkara sabu. Kemudian di bulan Juli, pihaknya juga berhasil ungkap 13 perkara dengan rincian 3 perkara okerbaya dan 10 perkara sabu.

Dari sejumlah ungkap yang ada, diterangkan oleh AKBP Dewa bermula dari 12 laporan polisi. Berikut disampaikan jika dari laporan polisi tersebut, pihaknya menetapkan sebanyak 33 orang tersangka, dengan rincian 29 orang kelas pengedar dan 4 orang kategori pemakai.

"Dari sejumlah rincian diatas, Satresnarkoba Polres Lumajang turut menyita barang bukti sebanyak 14.139 butir obat keras berbahaya dan 22,78 gram sabu. Berikut juga sarana pendukung komunikasi yakni handphone, sampai uang tunai yang kami duga sebagai hasil transaksi," kata Kapolres Lumajang.

Selain dari pengungkapan ini, Kapolres Lumajang juga menambahkan jika Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti sebanyak 500 gram ganja yang dikirim dari Sumatera. Akan tetapi dikarenakan yang Sumatera tertangkap, petugas akhirnya kesulitan mengamankan siapa penerimanya.

"Alamat yang diterakan fiktif. Dan nomer handphone yang disematkanpun tidak bisa dihubungi. Ini jaringan yang Sumatera tertangkap, akhirnya yang di Lumajang tidak berani ngambil, kita sudah tunggui beberapa hari, akan tetapi kita cuma dapat barangnya saja untuk diamankan, nanti akan kami sertakan juga di waktu pemusnahan," ungkap Kapolres Lumajang.

Disinggung soal kegigihan, AKBP Dewa mengaitkan dengan generasi bangsa, yang bisa rusak lantaran narkoba. "Ini tidak bisa dibiarkan. Harus diberantas, apapun alasannya, ketika mereka mempergunakan narkoba tidak sesuai fungsi dan kewenangannya, itu pelanggaran hukum. Kami berharap mudah-mudahan mereka ini bertaubat," imbuhnya.

Diwaktu yang sama, orang nomer satu di Polres Lumajang itu menegaskan tidak akan pernah berhenti dan terus bekerjasama dengan BNN Kabupaten Lumajang untuk mengungkap hingga ke bandar besar.

"Dimana ada informasi, disitu akan kita kejar. Dulu, produsen narkoba di Kabupaten Lumajang juga sudah diungkap. Dimungkinkan Lumajang saat ini menunggu narkoba dari jaringan di wilayah lain," ucap Kapolres.

21/07/2022

Penjabat Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah Menghadiri Peresmian Pengadilan Negeri Baturaja Kelas II Menjadi Kelas I B di Kantor Pengadilan Negeri Baturaja. (Rabu, 20/07/2022).


OKU, Merdekanews.id Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Dr. Moh. Eka Kartika EM, S.H, M.H., Menyampaikan bahwa hari ini bagi Pengadilan Negeri Baturaja adalah hari yang istimewa karena kelas Pengadilan Negeri Baturaja naik kelas dari kelas II menjadi Kelas I B, yang penting difahami dengan kenaikan kelas ini pelayanan kepada masyarakat harus lebih meningkat, sehingga kemudahan-kemudahan bagi pencari keadilan itu akan lebih mudah. 
Kami juga berpesan ke semua hakim di Pengadilan Negeri Baturaja, dengan meningkatnya kelas ini kita juga harus semakin profesional, dan ingat, kebebasan hakim itu ialah kebebasan ketika menjatuhkan putusan, bukan kebebasan ketika datang ke kantor/persidangan, jadi inilah yang dijadikan dasar untuk pimpinan tidak ada lagi langsung calon hakim tetapi harus melalui analis perkara/analis hukum. 
Kami ucapkan selamat kepada Pengadilan Negeri Baturaja atas kenaikan tingkat ini dari Kelas II naik menjadi Kelas I B, dan tak lupa ini merupakan dukungan dan sinergitas dari Forkopimda Kabupaten OKU, serta diharapkan dapat membuka ruang dalam mediasi serta restorative justice tetap ditegakkan. 

Dilanjutkan dengan diresmikannya Pengadilan Negeri Baturaja Menjadi Kelas I B oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Dr. Moh. Eka Kartika EM, S.H, M.H., didampingi PJ Bupati OKU beserta Forkopimda Kabupaten OKU, OKUT, dan OKUS yang ditandai dengan penekanan tombol sirine dan pelepasan balon ke udara.

Dihadiri oleh, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Penjabat Bupati OKU, Ketua DPRD OKU, Dandim 0403 OKU, Kapolres OKU dan OKU Timur, Kajari OKU dan OKU Selatan, Ketua PN Baturaja, Asisten 3 Setda OKU, OPD Terkait, Para Hakim PN Baturaja serta Undangan Lainnya. 




DUM..Terima Kasih 
Protokol&Komunikasi Pimpinan Pemkab OKU
Red (JN /AK)  Media Merdeka News oku."

DRAMA PROYEK TAHUN JAMAK Rp.100 M ,TA 2007- 2010 ,OGAN ILIR-SUMATRA SELATAN

.

Sumatra Selatan, Merdekanews.id ndralaya, 
Maraknya pemberitaan media siber terkait dugaan penyimpangan  pembangunan akses jalan tahun jamak ogan ilir tahun 2007 -2010. Mendapat tanggapan beragam dikalangan masyarakat Sumatera Selatan khususnya warga Ogan Ilir. Baik berasal dari pihak yang pro maupun kontra, kejernihan informasi serta pengetahuan terhadap peristiwa hukum dibutuhkan agar tidak menimbulkan multi tafsir yang berujung terjadinya disinformasi terhadap issue tersebut.
Munculnya berbagai tuntutan melalui gerakan demonstrasi, timbul tengelam sering kali melahirkan seribu satu pertanyaan dalam benak publik. Apakah Proyek tahun jamak Kabupaten Ogan Ilir (OI) (2007-2010) terdapat unsur penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada tindak pidana korupsi atau hanya drama saja.

Hal tersebut mengundang tanggapan dari salah satu lembaga sosial Masyarakat Peduli (MP) NKRI. Melalui koordinator nya Muhammad Syahabudin dalam jumpa press pada hari Rabu 20 Juli 2022 bertempat di Biloni Coffee Ogan Ilir.

 Menjelaskan "Beberapa hari  terakhir ini ramai beredar (kembali) di lini masa tentang Issue dugaan korupsi tahun jamak pemerintah kabupaten ogan ilir TA 2007-2010 . Dari beberapa pemberitaan media, diketahui anggarannya mencapai lebih dari 100 milyar rupiah." Mengawali pernyataan sikapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan "Mengingat masifnya desakan dari kalangan penggiat anti korupsi dan beberapa komponen masyarakat lainnya, dalam kurun waktu cukup lama, mungkin ada baiknya, demi kepastian hukum dan menghindari syak wasangka dan membuat semua pihak tenang bekerja (terutama dilingkungan pemerintahan provinsi sumatera selatan khusus kabupaten ogan ilir) issue tersebut segera diselesaikan" tegas M Syahabudin koordinator MP NKRI.

Menutup pernyataannya, "atau jika memang kasus ini tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, Ada jalan lain dari pihak penegak hukum untuk memberikan keterangan atas laporan pelapor bahwa kasus tersebut tidak memiliki cukup unsur,  jangan sampai isu ini menjadi bola liar tanpa goal, tontonan menjelang tahun politik" pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengajak para generasi milenial ogan ilir untuk melek literasi dengan memilah informasi mana yang bersifat kredibel dan mana yang bermuatan framing semata. Hal tersebut penting terus didorong agar milenial tumbuh lebih cerdas kedepannya,ujar Muhammad syahabudin dgn rekan-rekan Media. (AK/JN)

19/07/2022

Penjabat Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah Menghadiri Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Incracht) Tahun 2022 dalam Rangka Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang Ke-62 di Kantor Kejaksaan Negeri OKU. (Selasa, 19/07/2022).


OKU, Merdekanews.id Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Asnath Anytha Idatua Hutagalung S.H, M.H., Menyampaikan bahwa pada hari ini kita akan melaksanakan dalam rangka melakukan pemusnahan barang bukti, barang sitaan, dan juga barang rampasan di Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, selanjutnya, kami juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Forkopimda dan OPD atas dukungan dan partisipasinya pada kegiatan ini. 
Bahwa dalam penegakan hukum pidana, jaksa di Republik Indonesia ini adalah sebagai dominos kritis artinya pemegang perkara, tidak ada satupun institusi lain di Republik ini yang memiliki kewenangan seperti itu, karena walaupun perkara/hasil penyidikan yang kami terima dari penyidik, walaupun berkas perkara itu telah lengkap kami selaku jaksa yang akan menentukan apakah sebuah perkara layak untuk dinaikkan dibawa kepengadilan/persidangan. 
Dalam kesempatan ini, dasar dari kita melaksanakan kegiatan pada hari ini ialah pada Pasal 46 ayat 2 KUHAP ditentukan bahwa, apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain. 

Dalam rangka itulah kita semua berkumpul disini dengan putusan hakim yang telah menyatakan barang bukti yang diperoleh pada tindak pidana sebagaimana kita lihat pada hari ini, nantinya kita akan musnahkan bersama-sama. 

Selanjutnya, pada hari ini Selasa 19 Juli 2022 dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-62 Kejaksaan Negeri OKU akan melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana. 

Penjabat Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah., Menyampaikan bahwa kegiatan hari ini pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri OKU merupakan implementasi transparansi hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap pelaku kriminal dan tindak pidana perbuatan melawan hukum. 

Jaksa selaku eksekutor perkara tindak pidana sebagaimana telah diamanatkan UU Nomor 16 Tahun 2004 pasal 30 dijelaskan disana tentang tugas dan fungsi dari kejaksaan. 

Selanjutnya, kegiatan dihari ini sangat baik sekali, karena selain untuk mensosialisasikan edukasi masyarakat tentang tindak pidana juga tujuannya adalah untuk menghindari barang-barang sitaan ini bisa hilang, serta untuk menghindari dari disalahgunakannya oleh yang tidak bertanggung jawab. 

Kami atas nama Pemkab OKU mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap kerja keras dan upaya-upaya dari Kejaksaan Negeri OKU dalam rangka penegakan hukum di wilayah Kabupaten OKU, serta kami yakin dan percaya upaya yang dilakukan Kejaksaan Negeri OKU ini adalah dalam rangka mendukung Pemkab OKU menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten OKU.


Turut hadir, Kapolres OKU, Dandim 0403 OKU, Ketua Pengadilan Negeri Baturaja, Asisten I Setda OKU, Rupbasan Baturaja, OPD dan Kabag Terkait, Pejabat Kejaksaan Negeri OKU serta Undangan Lainnya.




DUM..Terima Kasih 
Protokol&Komunikasi Pimpinan Pemkab OKU
Red (JN /AK)  Media Merdeka News Oku ."

*Tangkap Residivis, Satreskrim dan Timsus Polres Lumajang Ungkap Curanmor 21 TKP*




Lumajang ,Merdekanews.id Satuan Reserse Kriminal dan Tim Khusus Kepolisian Resor Lumajang Jawa Timur, mengamankan pelaku pencurian sepeda motor, inisial 'F' (34) pria asal Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang.



Ia diamankan atas aksinya beberapa hari kemarin, di depan sebuah Cafe di Jalan Juanda Kecamatan Kota Lumajang, yang tanpa ia sadari, aksinya terekam kamera pengintai CCTV. 



Berbekal informasi dan bukti pendukung tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Lumajang berkolaborasi dengan Timsus mencari pria yang ciri - ciri fisik awal, sudah dikantongi.  



Penyelidikan semakin mengerucut dan mengarah, ditambah informasi dari ungkap yang dilakukan oleh Polresta Probolinggo atas aksi yang sama, dimana seorang pelaku inisial 'H' memberikan pengakuan, jika diwaktu sebelumnya pernah bersama - sama 'F' melakukan aksi di wilayah hukum Polres Lumajang, tempat di Desa Besuk Kecamatan Tempeh.



Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K M.H pada awak media berkata, 'F' diamankan dikediamannya Selasa malam kemarin. Terpaksa diberi tindakan tegas terukur, sebab melakukan perlawanan dan membahayakan petugas. 



Dihadapan penyidik 'F' pun mengakui perbuatannya, dan tak menyangka jika dikawasan tempat ia beraksi, ada kamera CCTV yang merekam aksinya dan membuat dirinya kembali masuk ke ruang tahanan Mapolres Lumajang, untuk menjalani hukumanan.


"Saat beraksi, 'F' bersama rekannya berboncengan melintas di Jalan Juanda Kecamatan Kota Lumajang. Disana mereka melihat dan merasa ada kesempatan. Sebab ada sepeda motor parkir dipinggir jalan dengan posisi yang dianggap layak jadi sasaran oleh pelaku. Kemudian 'F' turun sementara rekannya tetap diposisi motor yang merupakan sarana dalam aksi.  Lalu 'F' mengeluarkan kunci T merusak lubang kunci motor sasaran, dan lekas menyalakan dan membawa pergi diiringi rekannya ke arah utara," ucap Kapolres, Jum'at (15/7/2022) . 



Seperginya mereka dengan membawa motor hasil curian, diwaktu yang sama rekan dari 'F' menelpon seseorang dengan maksud menjual motor hasil curiannya, dan bertemu di kawasan sektor utara Kabupaten Lumajang. Kepada penyidik 'F' mengaku, jika motor tersebut, laku seharga Rp. 4 juta.



Berkaitan dengan pengakuan 'F' yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, AKBP Dewa menegaskan jika rekan 'F' saat beraksi dan seseorang yang membeli motor tersebut, diburu dan ditetapkan sebagai DPO.
Sementara 'F' saat ini terancam hukuman 7 tahun penjara.


Catatan kepolisian, tersangka 'F' merupakan residivis pencurian disertai pemberatan. Ia mengaku sudah sudah lima kali melakukan aksi kejahatan berupa dua kali curanmor dan tiga kali menjambret.

Dalam aksinya kali ini, 'F' diamankan berikut barang bukti pendukung atas kejahatannya berupa motor sarana yang dipergunakan untuk beraksi, rekaman CCTV, sementara motor secara keseluruhan masih dalam tahapan inventarisir.
Berikut diakui, jika dirinya sudah beraksi di 21 TKP.



Diwaktu yang sama, Kapolres Lumajang mengimbau, pada masyarakat di wilayah hukum yang ia pimpin, agar hati - hati dan waspada manakala memarkir kendaraannya. Letakkan ditempat yang aman dan pastikan kunci ganda.



"Dan warning juga bagi siapapun yang hendak melakukan tindakan - tindakan pidana seperti curanmor. Ingat, di Kabupaten Lumajang sudah terpasang banyak CCTV, baik yang terlihat di setiap perempatan jalan, di setiap persimpangan jalan, ditambah milik warga, bahkan yang dipasang dengan maksud mengintai kawasan - kawasan yang kategori rawan kriminal. Jangan sampai anda terekam dengan perbuatannya yang melawan hukum," tukasnya.



Berkaitan dengan ungkap kali ini, orang nomer satu di Kepolisian Resor Lumajang itu menegaskan, akan terus mengembangkan, guna mengungkap kemungkinan atau dugaan - dugaan lain.



Sementara bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, bisa mendatangi Polres Lumajang. Jika cocok dengan surat - surat kepemilikan, akan diberikan secara gratis.

18/07/2022

Dinilai Tidak Transparan, BPN OKU Didemo


PALEMBANG, Merdekanews.id Sejumlah massa yang mengatasnamakan LSM Kabupaten OKU Bersatu Senin (18/7) mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sumsel yang terletak dijalan POM IX Kampus Palembang.
Rombongan yang dikoordinatori oleh Alis Kelana ini menggelar aksi damai terkait tidak transparannya pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKU dalam pelaksanaan Program Redistribusi Objek Tanah Reforma Agraria Tahun 2021.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan Heri Jaya Putra menyampaikan jika dalam pelaksanaan Program Redistribusi Objek Tanah Reforma Agraria Tahun 2021, pihak BPN OKU tidak transparan dalam pendataan para penerima dan objek dari program tersebut.
"Bedasarkan data yang kami dapat di lapangan, masyarakat banyak yang tidak mengetahui adanya program tersebut padahal di desa mereka mendapatkan program bantuan dari Pemerintah Pusat ini" jelas Heri yang akrab disapa Kiki ini.

Menurut Heri, untuk Kabupaten OKU sendiri ada empat desa yang mendapat bantuan program tersebut yakni Desa Karya Mukti, Desa Batuwinangun, Desa Marga Mulya dan Desa Peninjauan dengan total sekitar 1500 persil.  

" Di Desa Karya Mukti ada sebanyak 150 persil, Desa Batuwinangun sebanyak 700 persil, Desa Marga Mulya sebanyak 50 Persil dan Desa Peninjauan sebanyak 600 persil" jelas Heri.

Selain itu, lanjut Heri, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke wilayah-wilayah yang mendapatkan program tersebut. Dan ternyata ada dua desa yakni Desa Peninjauan dan Desa Karya Mukti yang masyarakatnya tidak tahu sama sekali adanya program tersebut.

" Kita sudah menanyakan ke warga Desa dan pihak Kecamatan terkait program tersebut dan ternyata mereka sama sekali tidak mengetahui adanya program tersebut. Ini kan jelas aneh, kok bisa mereka tidak tahu" ungkap Kiki.

Setelah melakukan orasinya, pihak pendemo kemudian diajak masuk ke dalam kantor Kanwil BPN Sumsel untuk melakukan klarifikasi terkait laporan mereka.

Sementara koordinator Aksi Alis Kelana yang ditemui usai melakukan klarifikasi bersama Kepala Kanwil BPN Sumsel menjelaskan jika pihak Kakanwil BPN Sumsel sendiri tidak mau menjelaskan siapa dan dimana saja objek Program Redistribusi Objek Tanah Reforma Agraria Tahun 2021 di Kabupaten OKU.

" Pihak Kanwil BPN Sumsel terkesan tertutup dan tidak mau menjelaskan siapa saja penerima dan dimana saja lokasi program tersebut. Untuk itu, dalam waktu dekat kita akan membawa masalah ini ke Kementerian ATR di Jakarta" pungkasnya. (Her)
Bersambung, Red (Jhony)  Media Merdeka News Sum-Sel.