06/08/2022

DIDUGA BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) OKU, KORUPSI / PUNGLI BERJAMAAH." Program Nya Redistribusi Reforma Agraria, Dan (PTSL) Di Kab Oku 2021."


Media Merdeka News.id  Oku ,"  pada tahun 2021 didua kecamatan sinar peninjauan dan kecamatan lubuk raja kab oku, mendapat program nya redistribusi reforma agraria sebanyak 1500 persil/sertifikat. dikecamatan sinar peninjauan, didesa karya mukti 150, peninjauan 600, dan desa marga mulya sebanyak 50 sertifikat tanah. dan kecamatan lubuk raja didesa battu winangun sebanyak 700 persil /sertifikat pada tahun 2021. 
tapi sanggat disayangkan dalam program nya redistribusi reforma agraria didesa battu winangun sebanyak 700 persil/sertifikat, diduga ada nya Pungli/ punggutan liar oleh perangkat desa dan kepala desa battu winangun, dalam pembuatan sertifikat redistribusi reforma agraria ditahun 2021. 
  itu pun juga yang kami dapat disaat komfirmasi kamasyarakat di air kelutum 1. dan air kelutum 2. didesa battu winangun.  masyarakat mengatakan bahwa kami dipunggut biaya sebesar Rp:500 ribu rupia, persertifikat ungkap nya. 

dalam pembuatan sertifikat kami setor duluh ke perangkat desa uang sebesar Rp:100 ribu rupia, untuk biaya ukur tanah. setelah menjadi sertifikat kami bayar lagi sisanya uang sebesar Rp:400 ribu rupia kedesa.       katanya  yang tidak mau disebut namanya, saat memberi keterangan kepada (LSM KCBI) dilapangan ." 

Sedangkan program redisteibusi reforma agraria didesa battu winangun tidak jelas objek dan subjek nya, bahkan tanah yang diredistribusi kan oleh pihak (Bpn) Oku. tidak jelas kepemilikan nya.


Sedangkan program redistribusi tanah merupakan salah satu bagian dari reforma agraria. Tujuan redistribusi tanah ialah memperbaiki kondisi sosial -ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga negara. Dengan begitu, ketimpang kepemilikan tanah di Indonesia diharapkan bisa berkurang. 

Dalam pengertiannya, redistribusi tanah adalah pembagian lahan-lahan yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi obyek landreform, kepada petani penggarap yang memenuihi syarat ketentuan dalam peraturan pemerintah Nomor 224 Tahun 1961.

 Ada beragam jenis lahan yang bakal dibagikan pada masyarakat dalam program redistribusi tanah seluas 4,5 juta hektar.  Tanah seluas 400 ribu hektar di antaranya adalah lahan dengan status Hak Guna Usaha yang telah habis masa berlakunya habis. 

Kemudian, sahan seluas 4,1 juta hektar merupakan hasil pelepasan kawasan hutan. Sisanya ialah lahan terlantar dan tanah milik negara lainya. 


" pelaksanaan program redistribusi tanah terdiri atas beberapa tahapan mengutip keterangan dari akun Instagram resmi Kementrian ATR BPN, pada 30 juni 2020 lalu, berikut tahapan pelaksanaan program ini. 
1. Persiapan dan Perencanaan termasuk:

Penyusunan target, rencana Operasional kegiatan sesuai Standar Biaya kelurahan redistribusi tanah. penerbitan surat keputusan penetapan lokasi. Penerbitan Surat keputusan penetapan petugas pelaksan kegiatan Redistribusi Tanah penerbitan Surat Keputusan Pembetukan Panitia Pertimbangan Landreform. 

2. Penyuluhan kepada masyarakat di lokasi yang telah ditetapkan. 

3. inventarisasi dan idantifikasi objek dan subjek. Dalam hal ini petugas turun ke kelurahan lokasi dari tanah yang akan di-redistribusikan untuk pengumpulan data yuridis atau menginventarisasi subjek dan objek tanah yang diikutsertakan dalam program redistribusi. 

4. Pengukuran dan pemetaan yang dilakukan oleh para petugas ukur terhadap tanah yang telah diinventasasi sesuai dengan kaidah yang berlaku. 

5. Setelah itu, panitia pertimbangan landreform di kabupaten setempat akan melakukan penelitian lapangan yang kemudian dilanjutkan dengan sidang PPL ( panitia pertimbangan Landreform) untuk membahas usulan penetapan objek dan subjek redistribusi. 

6. Selanjutnya, dilakukan penetapan objek dan subjek redistribusi tanah yang mencakup : 

Penerbitan Surat keputusan Objek Redistribusi Tanah oleh Kakanwil BPN setempat. penerbitan Surat Keputusan penetapan subjek Redistribusi tanah oleh Bupati setempat.

7. Kemudian, Surat keputusan Redistribusi Tanah diterbitkan kepala kantor pertanahan setempat. 

8. Tahap melakukan pembukuan hak dan pencetakan sertifikat tanah kepala kantor pertanahan setempat menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah hasil redistribusi sesuai masing-masing pemilik tanah."  diduga program redistribusi reforma agraria Bpn Oku,bermasalah dan tidak jelas objek dan subjek nya dimana, para bpk Kementerian (ATR BPN RI) minta dikaji ulang redistribusi tahan di kabupaten oku, provingsi sumatera selatan.  Harapan masyarakat aparat penegak hukum  di Oku tidak tutup mata terhadap pelaku pungli program reforma agraria dan ptsl  ini. ( JN / AK)  Media Merdeka News Id.

05/08/2022

Perempuan berstatus janda dikota Probolinggo disinyalir makin bertambah.


Probolinggo,..merdekanews,idalam kurun waktu terhitung mulai Januari sampai Juli 2022, Pengadilan Agama Kota Probolinggo mencatat terdapat 292 kasus perceraian yang dikabulkan.sehingga perempuan yang berstatus janda dikota Probolinggo disinyalir makin bertambah.hal tersebut diikuti oleh tren perceraian yang kian meningkat disepanjang tahun 2022.
Siti nurul qomariyah sh. M. HES Panitera muda hukum pengadilan agama kota probolinggo mengatakan, naiknya jumlah perkara perceraian ini tentu menjadi atensi. Karena, Pernikahan dini, justru banyak pasangan suami istri (pasutri) yang memutuskan mengakhiri perkawinannya.“Kalau dilihat dari tren selama 1 tahun belakangan, memang ada kenaikan jumlah putusan. Baik perkara perceraian talak atau gugat. Namun, jika dilihat dari jumlah perkara yang masuk dan disidangkan, angkanya naik turun,” ujar Siti nurul qomaria Kamis (04/08/2022).

Siti nurul qomariah juga merincikan, berdasarkan data PA Probolinggo Tahun 2021 terdapat 168 perkara cerai talak yang dikabulkan. Sementara, cerai gugat terdapat 354 perkara dikabulkan.“Perkara yang sudah diputus mayoritas cerai gugat yang dilayangkan pihak istri. Putusannya juga mengalami kenaikan,” ungkapnya.

Terkait faktor utama penyebab perceraian, kata Siti nurul qomariyah, "banyak pasangan yang berkeinginan mengakhiri ikatan perkawinannya karena faktor ekonomi, dan Pernikahan dini, Sehingga salah satu pihak merasa pasangannya tidak mampu memberikan nafkah materi selama mengarungi bahtera rumah tangga.Selain itu, ada alasan lain yang diungkapkan sebagai alasan memilih bercerai. Yakni, adanya cekcok berkepanjangan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).Ada juga karena akhlak tidak baik yang ditunjukkan pasangannya, seperti sering judi, mabuk, dan berselingkuh".jelasnya 
*Wulan*

Angka Perceraian di kota Probolinggo Disinyalir Bertambah Bulan Januari -Juli Capai 292 Kasus


Probolinggo,-Merdekanews.id
Perempuan berstatus janda di Kota Probolinggo disinyalir makin bertambah. Hal itu diikuti oleh tren perceraian yang juga kian meningkat di sepanjang Tahun 2022

Dalam kurun waktu terhitung mulai Januari sampai Juli 2022, Pengadilan Agama Kota Probolinggo mencatat terdapat 292 kasus perceraian yang dikabulkan.

Siti nurul qomariyah sh. M. HES Panitera muda hukum pengadilan agama kota probolinggo mengatakan, naiknya jumlah perkara perceraian ini tentu menjadi atensi. Karena, Pernikahan dini, justru banyak pasangan suami istri (pasutri) yang memutuskan mengakhiri perkawinannya.

“Kalau dilihat dari tren selama 1 tahun belakangan, memang ada kenaikan jumlah putusan. Baik perkara perceraian talak atau gugat. Namun, jika dilihat dari jumlah perkara yang masuk dan disidangkan, angkanya naik turun,” ujar Siti nurul qomaria Kamis (04/08).

Siti nurul qomariah juga merincikan, berdasarkan data PA Probolinggo Tahun 2021 terdapat 168 perkara cerai talak yang dikabulkan. Sementara, cerai gugat terdapat 354 perkara dikabulkan.

“Perkara yang sudah diputus mayoritas cerai gugat yang dilayangkan pihak istri. Putusannya juga mengalami kenaikan,” ungkapnya.

Terkait faktor utama penyebab perceraian, kata Siti nurul qomariyah, banyak pasangan yang berkeinginan mengakhiri ikatan perkawinannya karena faktor ekonomi, dan Pernikahan dini, Sehingga salah satu pihak merasa pasangannya tidak mampu memberikan nafkah materi selama mengarungi bahtera rumah tangga.

Selain itu, ada alasan lain yang diungkapkan sebagai alasan memilih bercerai. Yakni, adanya cekcok berkepanjangan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Ada juga karena akhlak tidak baik yang ditunjukkan pasangannya, seperti sering judi, mabuk, dan berselingkuh,” pungkasnya.

 **Yulio

MKP DITUNTUT 6 TAHUN PENJARA DAN MENGEMBALIKAN KERUGIAN RP 17 MILIAR SERTA DENDA 5 MILIAR DAN TERANCAM DIMISKINKAN.

              Kota Mojokerto-Merdekanews. id-perjalanan MKP menjadi Bupati di Mojokerto sejak tahun 2010 hingga 2015, dan 2015 - 2021, ternyata tidak senikmat hidupnya sebagai pengusaha yang terkenal dan disegani di Mojokerto, karena ditengah perjalannya sebagai Bupati Mojokerto untuk periode kedua yaitu tahun 2016 - 2021, MKP masuk ke “kubangan lumpur kotor” alias Korupsi

Sekalipun MKP saat ini sudah meringkuk di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Porong sebagai keluarga Koruptor sejak tahun 2018, MKP mungkin masih “punya kuasa” di Mojokerto karena istrinya, dr. Ikfina Fahmawati, M.Si menjabat sebagai Bupati, dan adik kandungnya, Ika Puspitasari sebagai Walikota Mojokerto.

Suami Bupati Mojokerto dr. Ikfina Fahmawati, M.Si, Mustofa Kamal Pasa terseret dalam 4 kasus Korupsi, yaitu 3 ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan 1 ditangani Polda Jatim.

Kasus yang menyeret Mustofa Kamal Pasa berawal pada pertengahan 2018 lalu, dimana MKP diseret KPK ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk diadili dalam perkara Korupsi yang I (pertama), yaitu kasus Perkara Tindak Korupsi suap sebesar Rp2.250 miliar dari dari Onggo Wijaya terkait pemberia 11 ijin Prinsip Pemanfataan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 11 Tower Telekomunikasi milik PT Tower Bersama Infrastructure/Tower Bersama Grup (TBG), dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) di wilayah Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015.

Ibarat barang promo, beli satu dapat dua. Karena pada saat MKP diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya sebagai Terdakwa kasus Korupsi Suap pemberian 11 ijin IPPR dan 11 ijin IMB tahun 2015 sebesar Rp2.250 miliar, terungkap bahwa ternyata uang haram yang diterima MKP bukan hanya dari pemberian 11 ijin IPPR dan 11 ijin IMB kepada pengusaha Onggo Wijaya, melainkan dari berbagai pihak, baik “bisnis jual beli jabatan” maupun dari pihak lain

Itulah sebabnya KPK melakukan pengembangan sejak tahun 2019, dan hasilnya KPK kembali  menetapakan MKP sebagai Tersangka kasus Korupsi Gratifikasi penerimaan hadiah berupa uang yang dianggap Suap sebesar Rp46.192.714.586 sejak MKP menjabat sebagai Bupati Mojokerto

Merasa bergelimang uang, MKP membeli puluhan ribuan meter lahan atau tanah, tanah dan bangunan yang terdiri dari 12 SHM (sertifikat hak milik atas nama Fatimah, ibunda MKP) dan 19 lokasai berada di Jawa Tengah serta 1 di Sumatra Barat. Selain tanah dan bangunan, MKP membeli sebanyak 50 mobil dari berbagai merek, 3 sepeda motor, 1 Fotokopi dan 8 Jet sky. Dan semuanya disita oleh KPK pada saat dilakukannya penyidikan sejak tahun 2019 hingga 2021

MKP tidak beraksi sendiri, melainkan melibatkan beberapa pihak baik ajudannya si Mifta, terutama sahabat karibnya yaitu Nano Santoso Hudiarti alias Nono mantan Kades yang juga sebagai Tim Sukses MKP pada saat mencalonkan diri sebagai Bupati

Dalam perkara yang Pertama, yaitu kasus Korupsi Suap pemberian 11 ijin IPPR dan 11 ijin IMB tahun 2015 sebesar Rp2.250 miliar, MKP di Vonis pidana penjara selama 8 tahun dari 12 tahun tuntutan KPK (sidang pada Jum'at, 28 Desember 2018), denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp2.250.000.000 subsider pidana penjara selama satu  (1) tahun serta pencabutan hak politik selama 5 tahun (Sidang pada Senin, 21 Januari 2019)

MKP dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagalmana telah dlubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsl juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Pada saat KPK masih melakukan penyidikan dalam kasus Korupsi Gratifikasi dan TPPU, Polda Jawa Timur bersama Kejaksaan menyeret MKP ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Desember 2020) untuk diadili sebagai Terdakwa kasus Korupsi Penerimaan Daerah dari hasil Normalisasi Sungai Landaian dan Sungai Jurang Cetot di Kecamatan Jatirejo dan Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto pada tahun 2016 - 2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.030.135.995

Dalam perkara ini, MKP di Vonis pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan (Rabu, 19 Januari 2022). Sedangkan tuntutan KPK adalah pidana penjara selama 2 tahun denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kuruan. Untuk kerugian keuangan negara sebesar Rp1.030.135.995 sudah ditanggung oleh Ir. Didik Pancaning Argo, M.Si, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pengairan (DPUP) Kabupaten Mojokerto yang sudah di Vonis terlebih (Kamis, 10 Desember 2020)

MKP dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagalmana telah dlubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsl juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Kedua perkara inipun sudah berkuatan hukum tetap. Hukuman pidana penjara yang sedang dijalani Mustofa Kamal Pasa di Lapas Porong Sidoarjo, Jawa Timur adalah selama 9 tahun dan 4 bulan.

Sedangkan perkara ke 3 dan 4 yaitu perkara Korupsi Gratifikasi dan TPPU, tinggal menunggu ‘suara Palu’ alias Vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, karena Penuntut Umum dari KPK sudah membacakan tuntutannya pada Kamis, 4 Agustus 2022 terhada MKP yaitu dengan pidana penjara selama 6 tahun denda sebesar 5 mliar rupiah subsider pidana kurungan selama 1 tahun dan 4 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp17.126.162.000 subsider pidana penjara selama 4 tahun

Nah, setelah Mustofa Kamal Pasa atau MPK diadili dalam 3 Perkara (Korupsi Suap, Gratifikasi dan TPPU), giliran Nano Santoso Hudiarti alias Nono mantan Kades itu tinggal menunggu waktu saja. Karena dalam perkara yang Pertama, yaitu Tindak Pidana Korupsi Korupsi Suap Pemberia 11 ijin Prinsip Pemanfataan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 11 Tower Telekomunikasi milik PT Tower Bersama Infrastructure/Tower Bersama Grup (TBG), dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) di wilayah Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015 sebesar Rp2.250 miliar disebutkan bahwa Mustofa Kamal Pasa bersama-sama dengan Nano Santoso Hudiarti alias Nono

Hal ini disampaikan JPU KPK Arif Suhermanto seusai persidangan (Kamis, 4 Agustus 2022)  terkait peran mantan Kades itu dalam kasus yang menyeret MKP sangat berperan penting

“Nama Nano Santoso Hudiarti alias Nono kan sudah disebutkan dalam perkara sebelumnya bahwa MKP bersama-sama dengan Nano Santoso Hudiarti alias Nono,” ucap JPU KPK Arif Suhermanto

Saat dintanya tentang pertimbangan apa KPK menuntut MKP selama 6 tahun penjara bila dibandingkan dengan perkara sebelumnya yang dituntut pidana penjara selama 12 tahun, dan juga terkait uang pengganti yang wajib dibayar oleh Terdakwa yang juga Terpidana Koruptor Mustofa Kamal Pasa

Menanngapi hal itu, JPU KPK Arif Suhermanto menjelaskan bahwa perkara ini adalah bagian dari perkara sebelumnya, dan pertimbangan lainnya Terdakwa MKP mengakui perbuatannya. Sedangkan barang bukti berupa SHM maupun kendaraan dalam tuntutan agar dirampas untuk negara

“Ini kan bagian dari perkara sebelumnya. Terdakwa Kooperatif dan mengakui perbuatannya. Kalau barang bukti berupa SHM sebanyak 17, hanya 12 SHM atas nama Fatimah dirampas untuk negara sedangkan yang 5 SHM kita kembalikan dari mana disita karena pembelian itu sebelum MKP jadi bupati,” kata JPU KPK Arif Suhermanto

Terkait uang pengganti lanjut JPU KPK Arif Suhermanto, “Uang pengganti sebesar Rp17.126.162.000 4 tahun. Karena yang sudah disita untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti adalah Sebesar Rp 29.066.552.586, yang terdiri dari Rp 25 Miliar berupa tanah dan bangunan sebanyak 12 SHM atas nama Fatimah,19 lokasi di jawa tengah Dan 1 di sumatera selatan,50 mobil, 3 sepeda motor, 1 Foto Copy dan 8 jet sky dan ditambah uang sebesar 4 miliar yang disita dari orang tua MKP. jadi totalnya adalah 25 miliar. yn

04/08/2022

MUNAFIQ

                                  Kota Mojokerto-Merdekanews.id-"Jika dikatakan kepada mereka, “Marilah kalian (tunduk) pada hukum yang telah Allah turunkan dan pada hukum Rasul,” niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu. Lalu bagaimanakah jika mereka (orang-orang munafik) ditimpa sesuatu musibah akibat perbuatan tangan mereka sendiri, kemudian mereka datang kepadamu sambil bersumpah, “Demi Allah, kami sekali-kali tidak menghendaki selain penyelesaian yang baik dan perdamaian yang sempurna.” Mereka itu adalah orang-orang yang Allah mengetahui apa yang di dalam hati mereka. Karena itu, berpalinglah kamu dari mereka, berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. (QS an-Nisa [4]: 61-63)

Setidaknya, ada tiga perkara penting yang dapat dipetik dari ayat ini. Pertama: sifat kaum munafik. Di antara sifat khas kaum munafik adalah penolakan mereka yang amat keras terhadap seruan pada syariah. Kendati mengaku mengimani seluruh kitab yang diturunkan, mereka lebih senang dan ridha berhukum kepada hukum selain Allah. (Lihat juga: QS al-Nur [24]: 48).

Suatu ketika mereka memang terlihat tunduk pada keputusan syariah. Akan tetapi, kepatuhan itu didasarkan pada kemaslahatan semata. Jika keputusan syariah sejalan dengan kemaslahatan mereka, mereka baru mau patuh (lihat QS al-Nur [24]: 49). Pembangkangan dan kesombongan mereka terhadap seruan dakwah juga digambarkan dalam QS al-Munafiqun [63]: 5. Ketika mereka diminta untuk beriman, agar Rasulullah saw. memintakan ampun bagi mereka, mereka membuang muka mereka dan berpaling dengan menyombongkan diri.

Penolakan mereka terhadap syariah tentu menimbulkan tanda tanya besar atas pengakuan keimanan mereka. Lazimnya, keyakinan terhadap apa pun akan memberikan pengaruh pada perbuatan. Keyakinan pada al-Quran beserta seluruh hukum yang terkandung di dalamnya akan mengantarkan pelakunya untuk taat terhadap seluruh ketentuan hukum di dalamnya.

Sifat lainnya adalah keberanian mereka dalam berdusta. Banyak kedustaan yang mereka ucapkan. Bahkan pengakuan keimanan mereka pun sesungguhnya adalah dusta. Tak ayal, mereka disebut sebagai pendusta (Lihat: QS al-Munafiqun [63]: 1) .

Dalam berdusta, mereka tak segan bersumpah atas nama Allah Swt. Selain dalam ayat ini, sumpah palsu mereka juga diceritakan dalam QS at-Taubah [9]: 107. Ketika ada di antara mereka yang mendirikan mesjid untuk menimbulkan kemadaratan, kekafiran dan memecah -belah kaum Mukmin, mereka bersumpah, “Kami tidak menghendaki selain kebaikan.” Mereka telah menjadikan sumpah mereka sebagai perisai dan alat untuk menghalangi manusia dari jalan Allah Swt (QS al-Munafiqun [63]: 2).

Kedua: akibat kemunafikan dan penolakan terhadap syariah. Ayat ini memberitakan tentang musibah yang akan menimpa mereka. Ditegaskan, musibah yang ditafsirkan oleh para mufassir sebagai hukuman atau bencana itu adalah akibat ulah mereka sendiri. Penolakan mereka terhadap syariah dan keinginan mereka berhukum kepada thâghût menjadi penyebab datangnya musibah (Lihat juga: QS al-Maidah [5]: 49).

Di samping di dunia, hukuman jauh lebih besar akan mereka terima kelak di akhirat. Layaknya kaum kafir, orang munafik i’tiqadi itu juga akan menjadi penghuni neraka selama-lamanya. Tempatnya pun berada di neraka paling bawah (lihat QS an-Nisa’ [4]: 145).

Ketiga: sikap umat Islam dalam menghadapi kaum munafik. Umat Islam harus tsiqah terhadap Islam dan berpaling dari mereka. Berbagai alasan dan dalih yang mereka kemukakan untuk menolak syariah tidak boleh diterima dan dibenarkan. Sebagaimana diperintahkan dalam QS al-Ahzab [33]: 1, umat Islam harus terus bertakwa kepada Allah Swt. dan tidak mengikuti kaum munafik; juga tidak menghiraukan gangguan mereka serta harus bertawakal kepada Allah Swt (lihat QS al-Ahzab [33]:48)."
"Mereka juga diberi nasihat yang membekas dan menggugah kesadaran mereka. Mereka dijelaskan kesesatan akidah mereka beserta bukti-buktinya, kebatilan anggapan mereka, dan kerusakan sikap mereka. Mereka diingatkan dahsyatnya azab Allah Swt yang bakal mereka terima di akhirat kelak jika tetap bertahan dengan sikapnya. Mereka juga didorong agar segera sadar dan bertobat. Selagi maut belum menjemput, pintu tobat masih terbuka buat mereka. Jika mereka mau bertobat, mengadakan perbaikan, berpegang teguh pada agama Allah dan tulus ikhlas mengerjakan agama-Nya, mereka akan mendapatkan ampunan dan pahala amat besar (lihat QS al-Nisa’ [4]: 145-146).

Di samping siksa di akhirat, kaum munafik itu harus diingatkan dengan hukuman di dunia. Jika telah terbukti kemunafikannya, mereka akan dihadapi dengan tegas. Allah Swt. berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ

Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka (QS at-Taubah [9]: 73".yn.

03/08/2022

Diduga Tidak Memiliki Ijin Edar Roti Bunga Mawar Puti, Barracuda Berharap Polisi Menindak Tegas Para Pelaku Perdagangan


Mojokerto Merdekanews.id Berlanjut Polemik perkara antara Barracuda  Indonesia dengan PT. BUNGA JAYA JATI 
BINTANG MOJOKERTO selaku produsen roti dengan merk Bunga Mawar Puti memasuki tahap 
baru.

Barracuda Indonesia resmi memenuhi panggilan Satreskrim Polres 
Mojokerto untuk dimintai keterangan terkait laporannya mengenai dugaan tindak pidana yang 
dilakukan oleh PT. BUNGA JAYA JATI BINTANG MOJOKERTO yang telah memproduksi dan 
memperdagangkan roti dengan merk Bunga Mawar Puti, Selasa (2/8/22).

Ketua Barracuda" Hadi Purwanto" memenuhi panggilan Satreskrim Polres Mojokerto
 sesuai dengan surat panggilan Satreskrim Polres Mojokerto Nomor : B/1882/VIII/RES 
1.24./2022/Satreskrim tertanggal 1 Agustus 2022,” jelas Begawan selaku Kadiv Humas 
Barracuda.

Begawan menerangkan bahwa permintaan keterangan hari ini adalah menindaklanjuti 
laporan tertulis Barracuda Indonesia kepada Kapolres Mojokerto pada 7 Juni 2022 dengan 
nomor register : 2514/BRI/HKM/VI/2022.

"Patut disampaikan sebelumnya bahwa terkait perkara ini sempat menjadi perhatian 
masyarakat luas karena ramai diberitakan puluhan media online dan surat kabar nasional.
 Perkara ini cukup menarik karena roti dengan merk Bunga Mawar Puti cukup terkenal di 
masyarakat sehingga mereka tidak menyangka kalau beberapa jenis roti tersebut diduga 
tidak memiliki izin edar sesuai persyaratan dan ketentuan yang diberlakukan," ungkap Kayat Begawan.

Menurut Begawan, terdapat 24 jenis roti merk Bunga Mawar Puti yang dilaporkan. Adapun 
rincian jenis roti yang dilaporkan adalah roti Mini Vanila Top yang diperdagangkan tanpa 
dilengkapi dengan izin edar. Kemudian 17 jenis roti lainnya dengan memakai izin edar BPOM 
RI MD 235413006664 yang dibubuhkan pada label kemasan barang tersebut yang mana izin 
edar tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya.

“Hasil analisa dan kajian kami, izin edar BPOM RI MD 235413006664 adalah untuk produk 
ROTI SISIR CIVIC Merk BUNGA MAWAR PUTI dengan Kemasan Plastik 45 gr Diproduksi 
Oleh PT. BUNGA JAYA JATI BINTANG MOJOKERTO. Jadi secara kaidah keilmuan sudah 
cukup terang bahwa 14 jenis roti yang telah memakai izin edar BPOM RI MD 235413006664
 adalah tidak benar,” papar Begawan.

Masih kata Begawan, adapun 14 jenis roti yang dilaporkan karena memakai izin edar BPOM RI MD 235413006664
 tersebut adalah (1) Lapis Surabaya Slice, (2) Mocca Cake Segitiga, (3) Sisir Civic Meses, 
(4) Cum Cum, (5) Pastry Pisang Keju, (6) Pastry Pisang Coklat, (7) Gulung Meses, (8) Gulung 
Abon, (9) Gulung Coklat, (10) Banana Cake Keju, (11) Chiffon Slize, (12) Muffin Coklat, 
(13) Muffin Keju dan (14) Kue Sus Fla.

"Ada 9 jenis roti lainnya yang telah memakai izin edar BPOM RI MD 235413007664
 dan tidak dapat diyakini kebenarannya. Adapun 9 jenis roti tersebut adalah (1) Delicius Keju 
kering, (2) Delicius Topping, (3) Roti Banana Isi 8, (4) Bajul Meses, (5) 9 Rasa Fla, (6) 9 Rasa 
Kacang, (7) 9 Rasa Topping Manis, (8) Bludder Manis, (9) Bludder Super.
 Izin edar BPOM RI MD 235413007664 sudah dipakai untuk produk ROTI MANIS ANEKA RASA Merk 
BUNGA MAWAR PUTI dengan Kemasan Plastik 150 gr, 160 gr, 220 gr, 260 gr, 285 gr dan 
290 gr diproduksi Oleh PT. BUNGA JAYA JATI BINTANG MOJOKERTO. Jadi 9 jenis roti 
yang telah memakai izin edar tersebut tidak dapat Kami yakini kebenarannya,” tegas
 Kayat Begawan.

Kayat Begawan menjelaskan bahwa pihaknya telah memberi peringatan kepada PT. BUNGA JAYA 
JATI BINTANG MOJOKERTO melalui surat resmi beberapa kali untuk melengkapi dulu izin 
edar produk mereka sebelum diperdagangkan, akan tetapi mereka seolah kebal hukum akan permasalahan ini.

“Dengan berat hati akhirnya kami resmi melaporkan perkara ini kepada Kapolres Mojokerto. 
Kami juga berharap kepada Kapolres Mojokerto, Kapolda Jawa Timur dan Kapolri untuk 
menindak tegas anggotanya yang patut diduga telah menjadi back up perusahaan roti ini. 
Nama dan bukti sudah Kami kantongi, kalau memang masih arogan dan terkesan menghalang-halangi proses penanganan perkara ini, kami tidak segan-segan untuk 
melaporkannya,” tegas Kayat Begawan.

Senada dengan Kayat Begawan, Ketua Barracuda Indonesia, Hadi Gerung mengatakan bahwa terkait hal ini timnya telah 
melakukan penelitian di dua outlet resmi BUNGA MAWAR PUTI yang terletak di Jalan Raya 
Jabung Jatirejo dan Jalan Raden Wijaya No. 17A Kota Mojokerto. Penelitian telah Kami lakukan sebanyak 7 
kali dengan metode pembelian secara langsung pada bulan Mei hingga Juni 2022.

“Kasihan masyarakat jadi objek perdagangan pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. 
Tidak ada jaminan mengkonsumsi produk tersebut aman bagi kesehatan masyarakat terutama anak-anak. Karena produk pangan olahan yang belum memiliki izin edar dari BPOM 
RI dan sangat berbahaya untuk dikonsumsi,” cetus Hadi Gerung.

Hadi menerangkan bahwa PT. BUNGA JAYA JATI BINTANG MOJOKERTO yang beralamatkan di Jalan Raya Jabung Jatirejo, Desa Sumengko Kecamatan Jatirejo Kabupaten
 Mojokerto ini dilaporkan dengan jerat Pasal 142 dan/atau Pasal 144 
UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf 
(a) (b) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
 Nomor Izin Edar yang dicantumkan pada label harus 
sesuai dengan nomor pendaftaran pangan yang tercantum pada Izin Edar sebagaimana 
 dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 31 
Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

“Unsur-unsur subjektif dan objektif dalam perkara ini sudah terpenuhi. Bukti-bukti juga sudah terpenuhi. Demi 
keselamatan masyarakat luas, kami berharap Kapolres Mojokerto segera melakukan 
tindakan tegas dan terukur untuk menangkap para pelaku. Tidak perlu waktu lama untuk 
mengungkap kasus ini,” tutur Hadi Gerung.

Lebih lanjut dikatakannya, total 5 jam pemeriksaan hari ini. Terima kasih rekan media sudah sabar menunggu proses permintaan keterangan 24 produk yang memang harus dijabarkan detail.

"Dan kita salut dengan Polres Mojokerto terkait penanganan perkara ini tidak main-main. Tadi kontruksinya sudah ketemu. PT. BUNGA JAYA JATI 
BINTANG MOJOKERTO hanya mempunyai dua izin edar, artinya produk lainnya memakai izin edar bukan peruntukannya. Jadi kalau yang 2 produk roti yang mempunyai izin edar sesuai peruntukannya memang hari ini di outlet resminya tidak ada barangnya," ungkap Hadi Gerung.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Jatirejo, AKP Sukaca, S.H., M.H. menjelaskan bahwa teman-teman tidak boleh langsung berasumsi. Itu salah, oh itu tidak ada ijin ini itu. Itu tidak boleh. Semua itu ada prosesnya. Ada instansi berwenang yang membidangi masalah itu yang berhak memberikan hasil perkara.

Ditanya terkait adanya atensi rata dari owner Bunga Mawar Puti ke pihak kepolisian. AKP Sukaca menjawab hal seperti itu tidak perlu dipertanyakan.

"Saya juga nggak tahu dan nggak mau tahu juga masalah gitu. Orang kerja lho itu, orang kerja. Apalagi merekrut pegawai, apalagi pasca Covid-19. Pemulihan ekonomi sosial kan betul-betul diatensi Presiden. Itu kalau mengadu ke Presiden selesai itu. Kita kerja menampung karyawan, jangan sampai Pak Presiden marah-marah. Pak Presiden kan bilangnya dibantu, teman-teman pengusaha dan investor dibantu. Kalau ada kekurangannya dibantu. Kita itu mengaplikasikannya disitu," ungkap AKP Sukaca.

Ditanya berarti sah-sah saja ya produk Bunga Mawar Puti terus beredar. AKP Sukaca menjawab itu semua perlu penyelidikan dan pemeriksaan. Jadi, sah-sah saja itu siapa yang mengatakan.

"Tadi kan saya sudah bilang ada instansi tertentu yang menyatakan hal itu benar, boleh ataupun salah sebelum dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Kalaupun dikatakan salah, harus ada gelar perkara terlebih dahulu," jelas AKP Sukaca. (EVA)

02/08/2022

KETUA UMUM LSM KCBI JOEL BARUS SIMBOLON S.COM HADIRI PELANTIKAN KSM DI KECAMATAN TARA KARO

Merdekanews.id Karo- Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia Kabupaten Karo lantik pengurus Kumpulan Swadaya masyarakat (KSM) LSM KCBI kecamatan Berastagi,Tigapanah/Merek,Simpang Empat dan Tiganderket Minggu (31/07/2022) Pukul 14:00 WIB di Aula Hotel Rudang Berastagi. Turut hadir dalam pelantikan tersebut Ketua Umum LSM KCBI Indonesia Joel Barus Simbolon S.Kom beserta rombongan dari kepengurusan pusat,dalam acara pelantikan juga di hadiri oleh Bupati Karo, Cory Sriwaty Beru Sebayang beserta jajaran muspika Kecamatan Berastagi, pengurus wilayah LSM KCBI Sumatera Utara,dan dihadiri dari lembaga lain nya di antara nya Ketua PC PPM LVRI Kabupaten Karo Maha Sendi Sembiring Milala,LSM LIDIK, LSM LIRA, dan beberapa ormas di Tanah Karo.
Terpilih sebagai ketua KSM LSM KCBI kecamatan Berastagi Brama Ginting, Kecamatan Tigapanah/Merek Beltasar Tarigan, Kecamatan Simpang Empat Abet Nego Ginting, dan Kecamatan Tiganderket Hendra Cipta Ginting.
Ketua LSM KCBI Kabupaten Karo, Rudy Surbakti melalui sekertaris LSM KCBI Kabupaten Karo, Lamhot Situmorang saat ditemui awak media usai acara pelantikan menyampaikan, bahwa hal yang sangat penting membentuk dan melantik kepengurusan Kumpulan Swadaya Masyarakan LSM KCBI ditingkat kecamatan yaitu sebagai sinergitas dengan pemerintahan di kecamatan.
LSM KCBI (Kemilau cahaya bangsa Indonesia)yang telah berdiri sejak tahun 2012 dan telah berkembang di seluruh kabupaten dan kota 
Diharapkan dapat bersenergi dengan pengurus yang baru dilantik agar dapat berkerja secara maksimal untuk mengawal dan mengawasi kegiatan pembangunan dan kinerja aparatur negara. “Saya mewakili pengurus LSM KCBI Kabupaten Karo meyampaikan bahwa dengan terbentuk dan terlantiknya Kumpulan Swadaya Masyarakat LSM KCBI di tingkat kecamatan dapat membantu program kerja LSM KCBI Kabupaten Karo sesuai dengan visi misi yang tertuang dalam AD/ART lembaga,”tutur Lamhot.

Sementara itu Ketua Umum LSM KCBI Pusat Joel Barus Simbolon,S.Kom saat dikonfirmasi awak media berharap agar pengurus KSM LSM KCBI Kecamatan terlantik di bawah naungan pengurus LSM KCBI Kabupaten Karo mampu menunjukkan eksistensinya saat menjalankan tugas lembaga. “Harapan saya agar pengurus KSM LSM KCBI yang tadi sudah dilantik mampu menjalankan tugas lembaga dengan baik, konsisten, eksis dan selalu berkoordinasi dengan pengurus LSM KCBI Kabupaten,”jelas Joel Barus simbolon s.com kepada awak media.(AK/JN)