18/10/2022

Puskeswan Upt Sendoro, Memberikan Pelayanan Prima Kepada Peternak Hewan


Lumajang.,Merdekanews.id Dalam rangka mendukung penuh TNI Manunggal Membangun Desa ( TMMD ). Pusat Kesehatan Hewan ( Puskeswan ) upt sendoro bersama TMMD ke 115 memberikan pelayanan kesehatan.
Puskeswan sendoro memberikan pelayanan suntik vaksinasi gratis kepada hewan ternak warga Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, untuk mengurangi penyakit mulut dan kuku ( PKM ) pada hewan ternak milik peternak. agar kondisi hewan ternak mempunyai kekebalan tubuh. tidak muda terserang penyakit kuku hewan yang selama ini memberikan rasa was was kepada ternak milik masyarakat lumajang dan sekitarnya. 18/10/2022.

Dafa",selaku dokter hewan dari upt puskeswan sendoro menuturkan kalau vaksin PMK kali ini kita terbagi 5 tim terdiri dari dokter juga peramedis, satu tim membawah 100 dosis vaksin. Total keselurahan 500 dosis vaksin. Bukan itu saja kita juga memberikan vitamin untuk ternak yang sudah di vaksin.

Untuk hewan sapi dikasih indetik ( PKH ) Peternak dan Kesehatan Hewan, diberikan anting bercode terterah kepemilikan, fungsi dari code untuk mempermudah mengatahui pemilik hewan dan mencegah pencurian hewan ternak karena dengan bercode bisa membantu pihak terkait melacak siapa pemiliknya.

Sarno",salah satu peternak yang sapi bersyukur karena adanya vaksi PMK hewan miliknya terhindar dari penyakit memberikan kekebalan tubuh pada ternak miliknya, apa lagi ini gratis mas. untuk peternak lainya jangan takut sapi mereka di vaksin. karena adanya suntik vaksin terhindar dari segalah penyakit hewan tuturnya. ( Arifin )

Siapkan Armada Kirim Air Bersih Ke Pelanggan

Denpasar,  Merdekanews.id bali
Perumda Tirta Sewakadarma, Denpasar – Bali bertindak sigap pasca terganggu nya produksi IPA Belusung di Hulu Sungai Ayung dengan menyiapkan sejumlah armada yang membawa air bersih ke pelanggan yang terdampak. Adapun pelanggan yang terdampak terganggu nya air bersih itu berada di kawasan Denpasar Barat bagian utara . 
“ kami harapkan permakluman kepada masyarakat utama nya pelanggan air minum di wilayah itu dan hari ini di siapkan pengiriman air bersih ke masing masing pelanggan “ ungkap Dirut Perumda Tirta Sewakadarma , IB Gede Arsana,  ST via selular kepada merdeka newsbali , Selasa (18/10/2022) . Air keruh imbas banjir itu kata dia butuh proses sehingga air bersih sedikit terhambat.  “ mohon di maklumi “ tandas nya. 
Curah hujan yang tinggi berakibat banjir dan air keruh pada Senin(17/10/2022) membuat produksi IPA Belusung terganggu karena di hulu Ayung dan ber akibat pelayanan air bersih di wilayah Denpasar Barat Bagian utara terganggu . Perumda Tirta Sewakadarma hingga kini tengah berupaya secepat nya teratasi.  (anw)

Banjir , Produksi IPA Belusung Terganggu Di Hulu Ayung


Denpasar, Merdekanews.id bali 
Intensitas curah hujan yang cukup tinggi serta situasi cuaca ekstrim yang terjadi dibeberapa wilayah di Bali dan banjir di hulu Sungai Ayung, berdampak pada terganggunya produksi air baku Perumda Air Minum Tirta Sewaka Dharma Denpasar kepada pelanggan.
Kondisi air di aliran Sungai Ayung yang sangat keruh bercampur lumpur pada Senin kemarin (17/10), sehingga menyebabkan IPA Belusung berhenti produksi air.
Dari pengecekan yang telah kami lakukan menggunakan alat khusus terjadi kekeruhan air baku dari aliran Sungai Ayung bercampur lumpur di IPA Blusung dengan tingkat kekeruhan air baku mencapai 16.900 NTU, sehingga tidak dapat diolah. Normal air baku dapat diolah diangka 2500 NTU hingga maksimal 5000 NTU. Diatas 5000 NTU air tidak dapat diolah dan stop produksi,” ujar Direktur Utama PDAM Denpasar Ida Bagus Arsana saat ditemui Senin (17/10) di IPA Blusung, Denpasar.
Lebih lanjut disampaikan kondisi air sungai Ayung bercampur lumpur tidak terlepas dari situasi di hulu yakni beberapa daerah di Bali mengalami curah hujan tinggi, banjir dan juga terjadi longsor, sehingga cuaca ekstrim yang dialami saat ini sangat menggangu produksi air bersih PDAM Denpasar kepada masyarakat.
Dengan kondisi ini pihaknya meminta masyarakat agar bersabar dan mohon permakluman.
Melalui kesempatan ini kami mohon permakluman masyarakat, khususnya pelanggan PDAM agar memahami kondisi demikian,” harapnya.
Dikatakan untuk memproses air menjadi air bersih dan jernih tentunya tidak bisa serta merta langsung jernih tapi butuh proses.
Beberapa lokasi yang mengalami hambatan aliran air bersih PDAM Denpasar di kawasan Kecamatan Denpasar Barat bagian utara.
Untuk sementara waktu disiapkan penyediaan mobil tangki air bersih untuk pelayanan sehingga aktivitas masyarakat tidak terganggu dalam kebutuhan air bersih.
“Kami akan terus upayakan agar warga kembali dapat menikmati air bersih,” ujanya .(anw/hms)

17/10/2022

Ahli Waris Moara Cs Bersama IACS dan KCBI Sambangi Menkopolhukam,"DAN MEMINTA SEGERA MENJAWAB,"surat dari LEMBAGA & LAW FIRSM.


Merdekanews.id Jakarta - Organisasi Indonesia Anti Coruption Society (IACS) bersama dengan Lembaga Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) pada, senin ( 17/10 22 ) menyambangi Gedung Menkopolhukam, di Jakarta.
Perihal menyambangi kantor Menkopolhukam bersama H. Anshori salah seorang ahli waris Moara Cs mempertanyakan, pelaksanaan eksekusi ganti rugi tanah milik ahli waris Moara Cs yang hingga kini terkatung-katung yang dinilai belum ada kepastian kapan dilaksanakan, bahkan pemerintah dianggap tak bertaji seolah-olah tak berjali hanya memberikan janji-janji ada apa dibalik semua ini.
Padahal, kisah yang dimulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Kasasi di Mahkamah Agung (MA) sudah ditempuh. Moara Cs yang memberikan kuasa hukum kepada RM. Wahjoe A. Setiadi & Partners, menang dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.

Audiensi di Menkopolhukam yang disambut bersama Deputy lll, Ardiyanto Hafidz Direktur Eksekutif Indonesia Anti Coruption Society mengatakan bahwa pertemuan dengan pihak Menkopolhukam masih ngambang belum ada kejelasan dan tudakan tegas yg akan dilakukan.

"Surat yang sudah masuk dari lembaga dan law firms tanggapan nya masih ngambang yaitu, surat sedang dalam proses, sedangkan harapan kami butuh jawaban pasti kapan surat dijawab sebagai acuan pemerintah menyelesaikan masalah penegakan hukum yang sudah berlarut -larut surat sejak tahun 2019 sampai  2022 belum ada kepastian yg jelas ," ungkapnya mengatakan saat ditemui di depan Menkopolhukam".

Sementara ditempat yang sama, RM.Wahjoe A Setiadi, SH pengacara yang telah memenangkan perkara dengan No.523/Pdt.G/200/PN.Jkt.Sel., Jo Perkara No.245/Pdt/2003/PT.DKI., Jo Perkara No.611 K/Pdt/2004 Jo Perkara No.64 PK/Pdt.2007, mengatakan juga bahwa audiensi dengan Menkopolhukam belum ada kepastian.

"Dalam berita acara surat keterangan yang sudah dibuat dari pengacara Pemerintah, mereka sudah bilang mau bayar dari tahun 2009, namun sampai sekarang yang katanya mau dibayar bahkan sudah diatas hitam dan putih namun belum dibayar juga," ujarnya mengatakan saat di depan Menkopolhukam yang juga didampingi oleh organisasi IACS dan KCBI.

Dilansir dari keterangan rilis yang disampaikan oleh pihak Indonesia Anti Corruption Society, Berikut Kronologis kasus;

Kantor Law Firm RM. Wahjoe A. Setiadi & Partners, sebagai Kuasa Hukum dari Moara, Cs. yang mewakili para Ahli Waris Mora, Cs., yang tertulis disemua Putusan Baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung baik Kasasi maupun Peninjauan Kembali.

RM. WAHJOE A SETIADI, SH pada kantor Law Firm RM.Wahjoe A Setiadi & Partners telah memenangkan Perkara No. 523/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Sel., juncto Perkara No. 245/Pdt/2003/PT.DKI., juncto Perkara No. 611 K/Pdt/2004, juncto Perkara No. 64 PK/Pdt/2007.

Kemudian, putusan Mahkamah Agung RI No. 64 PK/Pdt/2007, tanggal 3 Juli 2008, juncto Putusan No. 611 K/Pdt/2004, tanggal 25 Oktober 2005, juncto Putusan No. 245/Pdt/2003/PT.DKI., tanggal 11 September 2003, juncto Putusan No. 523/Pdt.G/2001/PN.Jak.Sel., tanggal 14 November 2002, telah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan memiliki kekuatan hukum tetap yang dimohonkan eksekusinya. 

Dengan amar putusannya adalah sebagai berikut, Menolak eksepsi dari Tergugat I, II, III dan IV. Dalam Pokok Perkara : 

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 
2.  Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Para Penggugat; 
3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung-renteng untuk membayar ganti rugi atas tanah milik Para Penggugat dan Para Ahli Waris lainnya bagian Eks Eigendom Verponding No. 7267, terletak di Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, 20% dari seluas 132 Ha yakni 16 Ha, sebagaimana ditentukan dalam Surat Keputusan Ketua Badan Pertanahan Nasional No. 118-VI-1990, tanggal 18 Juni 1990, yaitu: Kerugian Materiil dengan perincian : 
a. Untuk Para Penggugat kelompok Hj. MANI Binti TAPPA (46 orang) sebesar Rp 780.031.002.426,- 
b. Untuk Para Penggugat kelompok H. DJABUN ahli waris H. M. TOHIR (20 orang) sebesar Rp 8.200.992.770,- 
c. Untuk Para Pengugat kelompok TAURAN dkk (7 orang) sebesar Rp 171.798.821.548,- Jumlah ganti rugi seluruhnya : Rp 960.030.816.744,- (sembilan ratus enam puluh milyar tiga puluh juta delapan ratus enam belas ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah).

Setelah perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap. Wahjoe A. Setiadi, sebagai kuasa hukum dari para Ahli Waris Moara, Cs. telah mengajukan permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas Putusan No.523/Pdt.G/2003/2001, tanggal 14 November 2002, juncto Putusan No. 245/Pdt/2003/PT.DKI., tanggal 11 September 2003, juncto No.611 K/Pdt/2004, tanggal 25 Oktober 2003, juncto No. 64 PK/Pdt/2007, tanggal 3 Juli 2008, terhadap: Pemerintah RI Cq Badan Pertanahan Nasional/BPN (termohon Eksekusi I), BPN Cq Kantor Wilayah Pertanahan DKI Jakarta (termohon Eksekusi II), BPN Cq Kantor Wilayah Pertanahan DKI Jakarta Cq Kantor Pertanahan Jakarta Selatan (termohon Eksekusi III), Kementerian Dalam Negeri Cq Gubernur DKI Jakarta (termohon Eksekusi IV).
 
Pengadilan pun telah mengeluarkan Penetapan Eksekusi dan berikut Annmaning serta berita Acara Eksekutif, yang isinya bahwa para Tergugat akan melaksanakan Eksekusi .

Namun hingga kini, hak-hak dari Moara Cs tidak kunjung dipenuhi. Berdasarkan hal tersebut di atas, kami menagih janji Nawacitra Presiden Jokowi Dituntaskan agar Tercipta Hukum menjadi Panglima di NKRI ini.

Menolak Negara  dengan melakukan Reformasi sistem dan Penegakkan Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat dan Terpecaya bagi seruruh rakyat indonesia.(JN-Red)

*Kerap Turun Bertemu Warga, AKBP Dewa Tuai Apresiasi*


Lumajang , Merdekanews.id Upaya menciptakan wilayah hukum yang kondusif, terus digagas oleh Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K M.H.

Tak hanya duduk manis di ruang kerja layaknya pimpinan, AKBP Dewa kerap dijumpai warga di kawasan pedesaan, terlebih di waktu malam hari.

Bertemu warga, didampingi anggota polsek jajaran, bertujuan mendengar langsung masukan - masukan dan menyerap informasi, guna menentukan tidak lanjut yang tepat sasaran.

Dikonfirmasi awak media AKBP Dewa berkata, selain dari sudut pandang menciptakan wilayah yang kondusif, ia juga mengungkapkan jika langkah tersebut ditempuh untuk membina hubungan baik antara Polri khususnya Polres Lumajang dengan masyarakat.

"Langkah - langkah tersebut sudah kami lakukan jauh hari sebelumnya. Program - progam kami gagas tentu untuk kebaikan Lumajang itu sendiri," ucapnya, Kamis (13/10/2022).

Selebihnya ia menegaskan, sebagai pimpinan tentu harus menjadi tauladan bagi anggotanya. Kolaborasi dan kerjasama, saling memotivasi perlu dibina dan dilakukan dalam setiap tahap pelaksanaan tugas. 

"Mengemban amanah masyarakat itu tidak boleh main - main. Polres Lumajang secara keseluruhan sampai di wilayah ujung masing - masing polsek - polsek jajaran ini tidak boleh kita kotak - kotak hanya mendasari karena di polsek itu ada Kapolsek. Tentu kita harus memikul apa yang diamanahkan masyarakat ini secara bersama - sama. Tidak ada bedanya pimpinan dan anggota, yang harus kita garis bawahi adalah kepentingan masyarakat itu diatas segalanya," imbuh Kapolres.

Sinergi ia bangun, dengan sejumlah pihak dan stakeholder terkait, termasuk semua unsur-unsur masyarakat.

Dilain hal, Suliyanto warga Desa Mlawang Kecamatan Klakah senada mengakui, jika bersama warga lain kerap menjumpai AKBP Dewa di poskamling. 

Kata dia, sudah beberapa kali diwaktu jadwal roda, bertemu dan menerima imbauan - imbauan dari AKBP Dewa kaitannya dengan keamanan lingkungan.

"Bangga sekali ketika Pak Kapolres datang ke desa kami. Wejangan - wejangan disampaikan langsung akhirnya warga jadi semangat. Selain Pak Kapolres ya polsek juga sering ke desa. Awalnya jujur kami tidak mengetahui kalau yang datang itu Pak Kapolres, lama - lama setelah tahu kamipun tak menduga. Terimakasih, perhatiannya sangat berkesan bagi kami dan syukur, desa kami makin guyub dan aman," ucapnya.

Sebagai informasi, gagasan Kapolres Lumajang dalam pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas, terimplementasi dalam sejumlah program salah satunya 'Jaran Kencak' ( Jaga Rasa Aman Kerukunan Harmonisasi Kebhinekaan) dan program WARAS ( Wibawa Amanah Ramah Aman dan Sinergitas ) yang diinisiasi oleh Kapolres Lumajang.

Sementara, Akses Jalur Gilimanuk – Denpasar Di Tutup

Jembrana, Merdekanews.id bali
Banjir Bandang yang menerjang jembatan Biluh Poh di Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembarana, Bali, mengakibatkan jalur utama Gilimanuk- Denpasar, Bali, tidak bisa dilewati dan saat ini ditutup. 

'untuk sementara jalur ini di tutup,  dan di alihkan ke jalur alternatif melalui Singaraja,  Buleleng”ungkap Kapolres Jembrana,  AKBP Dewa Juliana kepada awak media Senin(17/10/2022) . Sebanyak 120 personil di kerahkan untuk membersihkan sampah Banjir Bandang yang menghancurkan fisik jalan serta jembatan . (anw)

KPU Lumajang Gelar Media Gathering Bersama Awak Media


Lumajang, Merdeka News.id Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang menjalin sinergitas dengan media massa dalam rangka sosialisasi tahapan pemilu 2024 kepada masyarakat, bertempat di Saujana Cafe Jalan Kalimas Suko Lumajang, Minggu (16/10/2022) malam.

Acara tersebut dikemas dalam bentuk kegiatan media ghatering yang merupakan salah satu bentuk special event, bertujuan untuk mendekatkan hubungan antara pihak penyelenggara pemilu dengan pihak media. Oleh karena itu; media ghatering kali ini mengambil tema "Peran Media Dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu 2024".

Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Lumajang, Yuyun Baharita mengatakan bahwa pertemuan kali ini adalah bentuk hubungan kekerabatan antara KPU dan rekan rekan wartawan yang bertugas di Kabupaten Lumajang.

"Pertemuan ini adalah merupakan bentuk sinergitas kita dalam mengawal pemilu 2024," kata Yuyun mengawali sambutannnya.

Lebih lanjut Yuyun menjelaskan bahwa langkah awal yang baik hubungan antara penyelenggara pemilu dengan kawan kawan media sesuai dengan peraturan yang ada.

"Kami menyadari, tanpa kehadiran teman teman media, kami tidak mungkin bisa menyampaikan informasi terkait tahapan tahapan pemilu dengan sempurna. Sebab personil kami sangat terbatas sekali," ujarnya.

Yuyun menjelaskan, jumlah pemilih di Kabupaten Lumajang ini kurang lebih 800 ribu sekian yang tersebar di 21 Kecamatan dan di 206 Desa. Oleh sebab itu media diibaratkan corong menyampaikan informasi.

"Tentu hal ini butuh peran media agar aturan aturan dan tahapan tahapan pemilu bisa sampai menyentuh ke masyarakat. Atau dengan kata lain simbiosis mutualisme," imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, nara sumber dari PWI Jawa Timur, Machmud Suhermono mengingatkan perbedaan antara produk pers dengan informasi yang beredar di media sosial sebagai upaya membentengi diri dari informasi hoax atau kabar palsu.

"Jangan disamakan antara informasi dengan berita karena itu adalah hal yang berbeda," kata Machmud.

Ia menjelaskan perbedaan utama produk pers dengan media sosial adalah apa yang dihasilkan oleh pers disebut berita, sedang apa yang keluar di media sosial adalah informasi.

"Produk pers memiliki badan hukum minimal berbentuk PT sebagai legalitas mengacu kepada standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers," papar Machmud.

Ia pun menjelaskan produk pers memiliki identitas yang jelas dan bisa ditelusuri sedangkan media sosial dapat saja identitas dipalsukan atau hari ini ada orang yang menyebarkan informasi tapi besok sudah hilang.

“Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Sebagaimana pasal 9 ayat (2) UU No. 40/1999). Sesuai Standar Perusahaan Pers, badan hukum Indonesia yang dimaksud di atas berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau badan-badan hukum lainnya yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan hukum lainnya yaitu yayasan atau koperasi," pungkasnya. (Misdi)