08/06/2023

Satreskrim Polres Lumajang, Tangkap Pencurian Dengan Kekerasan dan Penadah Handphone



Lumajang, Merdekanews.id Satreskrim Polres Lumajang berhasil meringkus pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (CURAS) handphone (HP) yang terjadi di pinggir jalan yang terletak di Dusun Kebonsari, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.

Dua pelaku berhasil diamankan WSH (21) warga Desa Kedungrejo, tersangka Curas handphone, dan penadah BY (32) warga Desa Nogosari, Kecamatan Rowokangkung.

Kasat Reskrim polres Lumajang AKP Hari Siswanto mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal adanya laporan korban kepada polisi, di mana handphone miliknya di diambil paksa oleh pelaku.

Setelah mendapatkan laporan itu, tim Sat Reskrim Polres Lumajang melakukan penyelidikan, berdasarkan hasil penyelidikan tim mendapatkan informasi jika 2 buah HP dari hasil kejahatan tersebut berada di seorang penadah curian

"Mendapatkan informasi tersebut, tim Resmob langsung bergerak menuju ke BY yang saat itu berada di konter HP "Papa  CELL" dan langsung berhasil mengamankan 1 buah HP yang di duga dari hasil kejahatan," ujarnya.

Hari menuturkan, saat interogasi BY mengaku mendapatkan HP dengan cara membeli kepada WSH seharga Rp 400 ribu.

"Tersangka WSH ini kami tangkap saat berada dirumahnya," katanya.

WSH sendiri mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut bersama dengan pelaku lainnya yakni W dan A saat ini masih buron.

"Saat dilakukan penangkapan W dan A tidak berada dirumahnya. Tersangka A sedang bekerja di Surabaya, jadi petugas hanya menemukan sarana dan alat yang di gunakan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut di rumahnya," ungkap AKP Hari Siswanto.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit handphone merek Vivo, sepeda motor Honda Beat sebagai sarana digunakan pelaku, dan 1 buah pisau terbuat dari besi alat yang di gunakan untuk mengancam/menakut-nakuti korban.

Atas perbuatannya, pelaku WSH dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun dan pelaku BY dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

Polisi Tingkatkan Patroli Malam Antisipasi 3C



Lumajang, Merdekanews.id Anggota Polsek Padang terus melaksanakan patroli malam hari guna antisipasi gangguan Kamtibmas seperti Curat, Curas, Curanmor dan curhewan di wilayah Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang.

Dengan mempergunakan kendaraan dinas Kegiatan patroli dilaksanakan oleh anggota yang sedang jaga malam melaksanakan patroli poskamling, jalur sepi atau bulakan dan Permukiman Warga serta beberapa titik rawan kriminalitas

Patroli dilaksanakan guna mencegah adanya tindak kriminalitas 3C (Curas,curat dan curanmor).

Tanpa mengenal lelah, malam ini personil sambangi juga mengantisipasi aksi kejahatan kemudian mobiling kewilayah hukum Polsek Padang yang dianggap rawan kriminal.

Sementara itu Kapolsek Padang Iptu Wasono Budi Laksono menegaskan, pada malam hari menjadi perhatian khusus bagi personil Polsek Padang karena rawan meningkatnya aksi kejahatan atau bahkan sampai dini hari.

“Maka dengan adanya giat patroli yang di lakukan oleh anggota dapat memberi rasa aman dan nyaman terhadap warga masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Padang,” ungkap Kapolsek

Patroli Blue Light, Polsek Lumajang Kota Tekan Kriminalitas


Lumajang, Merdekanews.id Anggota Polsek Lumajang Kota secara rutin lakukan patroli malam jaga kamtibmas wilayah hukum masing-masing dengan menyasar sejumlah sudut yang rawan kriminalitas diwilayah Kecamatan Lumajang Kota.

Anggota memantau beberapa titik rawan seperti di jalan raya, dan perkampungan terutama yang marak aksi kejahatan.

“Kita mengaktifkan blue light patroli, lampu rotator sinar biru, dan sirine saat patroli untuk mengurungkan niat jahat pelaku tindak kriminalitas,” ujar Kapolsek Lumajang Kota Iptu Andhi Indra Septa.

Andhi menjelaskan, Patroli malam rutin yang bertujuan untuk mencegah dan mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan agar tidak melakukan tindak kriminalitas yang bisa mengganggu pengguna jalan lain.

"Untuk meminimalisir tingkat kerawanan kriminalitas di wilayah hukum Polsek Lumajang kota, giat patroli terus ditingkatkan, terlebih ketika malam hari, setiap melaksanakan Patroli juga dilaksanakan pemberian himbauan Kamtibmas dan selalu meningkatkan kewaspadaan” ungkapnya

Satlantas Polres Lumajang Raih Penghargaan Dari Dirlantas Polda Jatim


Lumajang, Merdekanews.id Ungkap kasus tabrak lari periode triwulan 1 di tahun 2023, Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Radyati Putri Pradini, S.I.K mendapatkan penghargaan dari Dirlantas Polda Jatim.

Penghargaan tersebut diberikan Dirlantas Polda Jatim, Kombes Muhammad Taslim Choiruddin kepada Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Radyati Putri Pradini, S.I.K di di Hotel Royal Orchid dan kondominium Batu, Senin (5/06/2023), saat kegiatan rapat lintas sektoral analisa dan evaluasi pelaksanaan Operasi Ketupat 2023 jajaran Polda Jawa Timur,

Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Radyati Putri Pradini mengatakan, dengan penghargaan yang diberikan oleh Dirlantas Polda Jatim bentuk apresiasi. Dimana penghargaan diberikan merupakan bentuk keseriusan jajaran satlantas Polres Lumajang untuk menangani kecelakaan lalu lintas.

"Jika penghargaan ini merupakan bukti nyata unit laka Satlantas Lumajang konsisten dan serius dalam pengusutan untuk mengungkap kasus tabrak lari," ungkapnya.

Putri menghimbau agar masyarakat Kabupaten Lumajang selalu mengutamakan keselamatan berkendara, dan selalu mematuhi rambu lalu lintas, karena kecelakaan diawali dengan pelanggaran.

"Kami mengharapkan masyarakat jangan takut untuk melapor. Bila mengetahui dan atau terlibat laka lantas, biasakan langsung melapor ke kepolisian terdekat," katanya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Mohammad Taslim Chairuddin mengatakan, piagam penghargaan ini menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja personel Satlantas jajaran yang manfaatnya dirasakan oleh masyarakat.

“Semoga penghargaan ini menjadi motivasi kinerja personel Satlantas jajaran, ” ucap Kombes Pol Taslim.

Wakapolres Cek Ruang Tahanan di Mapolres Lumajang

Lumajang, Merdekanews.id Waka Polres Kompol I Komang Yuwandi Sastra, S.H., S.I.K. melakukan pengecekan ruang tahanan Polres Lumajang.

Wakapolres Lumajang Kompol I Komang Yuwandi Sastrabersama Kasi Propam, Kasat Reskrim Polres Lumajang melakukan pengecekkan masing-masing kamar tahanan mulai dari kamar nomer 1 sampai 3.

"Hasilnya CCTV di masing-masing ruang tahanan aktif, teralis besi pintu masuk dan bagian atas baik, dan kunci gembok baik," ujar Kompol I Komang Yuwandi Sastra

Wakapolres mengatakan bahwa pengecekan ruang tahanan rutin dilakukan dengan tujuan, melihat apakah para tahanan ada yang sakit dan kondisi ruang serta dipastikan tidak ada barang

Ruang dan tahanan perlu dilakukan pengecekan rutin, apakah kondisi ruang dan tahanan dalam keadaan baik serta sehat.

“Pengecekan juga dilakukan untuk memastikan tidak ada barang ataupun alat terlarang yang dapat digunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas I Komang.

Kegiatan pengecekan diawali dengan mengabsen para tahanan, memastikan dalam jumlah yang lengkap. Kemudian dilanjutkan dengan pengecekan kesehatan tahanan dan pengecekan kondisi di dalam tahanan.

“Seluruh barang milik tahanan di cek, dipastikan tidak ada barang terlarang maupun alat yang sekiranya dapat digunakan para tahanan untuk melarikan diri,” imbuhnya.

Selama pengecekan terpantau jumlah tahanan lengkap sebanyak 53 orang dan tidak ada yang sakit, semua kondisi sehat

07/06/2023

*Tujuh Pejabat Dikukuhkan Sebagai Warga Kehormatan Suku Tengger*



SUKAPURA , Merdekanews.id Masyarakat Suku Tengger di kawasan Gunung Bromo melakukan resepsi Hari Raya Yadnya Kasada 1945 Saka sebelum ritual larung sesaji, Minggu (4/6/2023) malam di Pendopo Agung Desa Ngadisari Kecamatan Sukapura. 
Resepsi Yadnya Kasada tahun Saka 1945 ini dihadiri oleh Wakil Bupati Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko beserta Ketua TP. PKK Kabupaten Probolinggo Hj. Nunung Timbul Prihanjoko, Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto beserta Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Probolinggo Rita Erik Ugas Irwanto serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Dikesempatan ini, terdapat 7 (tujuh) pejabat pemerintah yang dikukuhkan sebagai warga kehormatan Suku Tengger dipertengahan acara malam resepsi Yadnya Kasada. Diantaranya Komandan Kodim 0820 Probolinggo Letkol Arm. Heri Budiasto dan Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan bapak I Made Yuliada.

Selanjutnya Sekda Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto, Ketua DWP Kabupaten Probolinggo Rita Erik Ugas Irwanto, Direktur Rumah Swadaya Kementerian PUPR K. M. Arsyad, Kepala Balai Besar TN BTS C. Hendro Widjanarko dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo Wida Rihadyan Adji.

Wakil Bupati Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko menjelaskan perayaan Yadnya Kasada ini menjadi bukti kerukukan hidup bagi umat beragama. Bahkan dipercaya menjadi pilar harmonisasi kehidupan masyarakat. Selain itu, juga menjadi modal semangat untuk membangun dan mensejahterakan seluruh kehidupan masyarakat Tengger. 

"Saya mengucapkan selamat kepada para tokoh yang telah dikukuhkan sebagai warga kehormatan dan sesepuh suku Tengger. Pelaksanaan pengukuhan warga kehormatan ini merupakan adat budaya dan tradisi yang selalu dilakukan oleh Romo Dukun Pandhita atau dukun yang dituakan dalam perayaan Hari Raya Yadnya," katanya.

"Para tokoh dari kalangan pejabat pemerintah yang dikukuhkan ini diharapkan dapat memajukan budaya masyarakat Tengger serta dapat melestarikan adat dan budaya maupun tradisi-tradisi yang kerap dilakukan oleh masyarakat suku Tengger Bromo," tambahnya.

Sementara Sesepuh Tengger Supoyo menambahkan tentang kegiatan perayaan Yadnya Kasada ini merupakan perayaan hari raya setelah pandemi yang telah dirayakan dengan meriah dan semarak oleh warga Tengger, khusuwnya di wilayah Kecamatan Sukapura. Bentuk semaraknya Yadnya Kasada diwujudkan dengan kegiatan pendukung lainnya, salah satunya kegiatan lomba pasang udeng dan pasang jarik untuk pelajar. 

"Oleh karena itu dengan perayaan ini, saya mewakili sesepuh Tengger mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Probolinggo serta jajaran eksekutif dan legislatif yang selama ini selalu berupaya sekuat tenaga memberikan perhatian dan mendukung penuh pada perayaan Yadnya Kasada tepat pada bulan Kasada ke-12 menurut kalender Tengger dan tepat pada hari 14-15 di bulan purnama," ujarnya. 

Usai resepsi perayaan Yadnya Kasada pada malam hari, warga masyarakat Tengger lanjut dengan melakukan ritual upacara pembacaan mantra pasca sembahyan yang berisi puji-pujian terhadap Tuhan dan permohonan agar diberikan kehidupan yang damai di Pura Luhur Poten atau Sanggar Agung Poten yang berada di kaki Gunung Bromo. Dilanjutkan dengan ritual larung sesaji di bibir kawah Gunung Bromo pada dini hari dengan membawa hasil pertanian dan peternakan. (Mis/Adv)

Kapolres Minta Pelapor Menunggu Hasil Penyidikan Atas Manajer PT. Probolinggo Big Power




Probolinggo, Merdekanews.id
Polemik kasus pengusiran terhadap wartawan yang meliput kegiatan di PT. Big Power sebuah perusahaan pengelola buah Porang di dusun Lumbang desa Sukokerto kecamatan Pajarakan kabupaten Probolinggo beberapa waktu lalu hingga saat belum ada titik penyelesaian disikapi Kapolres dengan memanggil Ketua Forum Wartawan Mingguan Probolinggo (F-Wamipro), Rabu (08/6).
Pemanggilan M. Suhri (Ketua F-Wamipro) didampingi Mulyono selaku pelapor yang bersifat undangan dari orang nomor satu dijajaran Polres Probolinggo ini secara garis besar membahas wacana audensi yang rencananya akan mengundang kedua belah pihak untuk duduk bersama yang difasilitasi pihak Polres.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi dalam obrolan yang bernuansa santai tersebut menjelaskan bahwa terkait proses atas pelaporan terhadap manajer PT. Big Power ini sudah berjalan sesuai Standart Operating Procedur (SOP). "Menyangkut proses lidik terhadap laporan yang masuk, anggota kami telah melakukan sesuai prosedur. Tinggal proses penyidikan yang masih dalam taraf pemanggilan terlapor. Jadi kami harap rekan rekan yang merasa dirugikan oleh terlapor untuk bersabar."ujar Kapolres.
Lebih lanjut perwira menengah ini menambahkan jika dalam tahap pemanggilan terhadap terlapor ini nantinya tidak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan langkah jemput bola dengan mendatangi langsung pada lokasi perusahaan dan akan dilakukan penyidikan ditempat. "Pada panggilan ketiga, nantinya anggota kami akan turun langsung ke perusahaan dan akan melakukan penyidikan dilokasi."tambahnya.
Secara garis besar, Kapolres AKBP Teuku Arsya Khadafi meminta agar pelapor bersabar, mengingat proses yang dilaksanakan oleh anggota penyidik sudah sesuai dengan SOP dan tidak perlu melakukan audensi.
Seperti diketahui, keresahan sejumlah wartawan terhadap terlapor ini dipicu absennya manajer pada dua panggilan pihak kepolisian, bahkan ada indikasikan jika kasus yang jelas melanggar Undang undang Pers Nomor 40 tahun 1999 ini seolah dianggap sepele oleh pimpinan perusahaan yang telah beroperasi di wilayah tersebut sekitar setahun lalu ini. Pengelola pabrik ini dianggap melanggar Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers  nomor 40 tahun 1999 yang berbunyi Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalis.

Atas tidak kooperatif dan seolah melecehkan kinerja Aparat Penegak Hukum yang dilakukan Manajer PT. Big Power ini, Ketua LSM AMPP (Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo) H. Lutfi Hamid BA meminta agar semua rekan wartawan utamanya yang saat itu memperoleh perlakuan yang tidak menyenagkan dari manajer tersebut agar bersabar menunggu proses yang dilakukan oleh penyidik Polres. "Mengingat proses dalam perkara yang dilaporkan telah sesuai SOP, maka kami minta rekan wartawan untuk bersabar dulu. Kita tunggu perkembangan lebih lanjut."tegas pria yang akrab disapa Iyek Lutfi Tambeng ini.