08/06/2023

Selama ini banyak siswa berkendaraan ke sekolah karena itu mmengalami kecelakaan dan meninggal dunia.


Merdeka News id.
Karimun 08/06/2023.
Aturan larangan membawa kendaraan ke sekolah bagi siswa tingkat SD dan SMP di Kabupaten Karimun, disambut baik oleh banyak pihak.

Disdikbud Karimun diketahui mempertegas larangan siswa membawa kendaraan roda dua maupun roda empat melalui surat edaran yang diterbitkan per tanggal 5 Juni 2023.

Resmi Berlaku, Siswa SD-SMP di Karimun Dilarang Bawa Kendaraan ke Sekolah.

Hal itu sebagai tindaklanjut atas fakta di lapangan bahwa selama ini banyak siswa yang embawa kendaraan ke sekolah karena mengalami kecelakaan dan meninggal duniam.

“Kami mendapat informasi bahwa siswa SD dan SMP dilarang membawa kendaraan ke sekolah, kami sopir angkot sangat menyambut baik,” ujar Hamdan Ketua Persatuan Sopir Angkot Rute Balai-Tebing, Rabu (7/5/2023).

Hamdan mengatakan, mereka menyambut baik karena pada dasarnya siswa tingkat SD dan SMP tidak dibolehkan untuk membawa kendaraan.

“Siswa SD dan SMP ini belum boleh memiliki Surat Izin Mengemudi karena dibawah usia 18 tahun, maka jelas artinya mereka tidak boleh membawa kendaraan apalagi ke sekolah.

Ia juga menyambut baik atas imbauan Disdikbud Karimun agar para siswa wajib diantar oleh orang tua dan keluarga atau memilih menggunakan angkot untuk pergi ke sekolah.

“Sebelum adanya imbauan ini juga siswa ada yang naik angkot untuk berangkat sekolah, baik diantar orang tua atau naik angkot sama saja karena demi keselamatan siswa itu sendiri.

Ahmat menjelaskan bahwa angkot merupakan salah satu pilihan yang tepat bagi para siswa yang hendak berangkat ke sekolahnya.

Pihaknya juga selama ini sangat berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi penumpang dari kalangan siswa atau pelajar.

“Kami sopir angkot selalu memperhatikan kenyamanan dan keselamatan para siswa, termasuk memudahkan mereka untuk berangkat dan pulang sekolah.

Penulis,LBS.

*Bentuk Satgas TPPO, Kapolres Lumajang: Tidak Ada Alasan untuk Tidak Menumpas Kejahatan yang Merusak Nilai Kemanusiaan*

Lumajang , Merdekanews.id Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson S., S.H., S.I.K., M.H., menyebut pemberantasan jaringan dan sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) harus dilakukan dengan cara-cara yang terstruktur, termasuk lewat upaya-upaya preemtif dan preventif. Hal ini disampaikan AKBP Boy Jeckson saat meresmikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polres Lumajang.

"Untuk bisa memerangi tindak pidana perdagangan orang secara lebih masif, khususnya dalam rupa pengiriman ilegal pekerja migran Indonesia, penindakan hukum tegas memang harus dilakukan. Itulah sebabnya kami membentuk Satgas TPPO untuk menutup ruang serta memberantas sindikat maupun jaringan TPPO yang ingin beraksi di wilayah Kabupaten Lumajang," katanya. 

"Satgas TPPO ini merupakan perpanjangan bentuk kehadiran Negara di tingkat lokal. Inilah bagian dari upaya Negara melindungi hak-hak saudara-saudara sebangsa yang ingin mencari peruntungan serta penghidupan layak sebagai pekerja di luar negeri," ujar AKBP Boy Jeckson.

Hanya, AKBP Boy Jeckson juga menyebut bahwa upaya preemtif dan preventif juga mesti dilakukan agar upaya pemberantasan TPPO bisa lebih efektif. 

"Lewat Satgas TPPO ini, Polres Lumajang ingin berperan lebih aktif menghilangkan segala bentuk kontribusi Kabupaten Lumajang bagi kantong-kantong penempatan PMI ilegal. Nantinya, Satgas TPPO juga akan bergerak pada upaya preemtif serta preventif, seperti amplifikasi informasi hingga pendampingan bagi mereka yang ingin bekerja di luar negeri secara legal," kata AKBP Boy Jeckson. 

Eks Kapolres Nganjuk ini juga menyebut bahwa jajarannya sebelumnya juga sudah aktif memerangi tindak pidana penempatan PMI ilegal. Pada awal Maret lalu misalnya, Polres Lumajang dan Polda Jawa Timur menggerebek rumah penampungan PMI ilegal dan berhasil menggagalkan pengiriman 17 perempuan asal Lombok, Nusa Tenggara Barat. Tiga tersangkat diamankan dan perkara tersebut terus didalami untuk menangkap pihak-pihak lain yang disinyalir terlibat. 

"TPPO merupakan tindak pidana luar biasa atau _extra ordinary crime_ yang merusak nilai-nilai kemanusiaan. Tidak ada alasan bagi kita untuk tidak bergerak bersama menumpas kejahatan ini dalam segala rupanya, termasuk pengiriman PMI ilegal," kata AKBP Boy Jeckson.

Satreskrim Polres Lumajang, Tangkap Pencurian Dengan Kekerasan dan Penadah Handphone



Lumajang, Merdekanews.id Satreskrim Polres Lumajang berhasil meringkus pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (CURAS) handphone (HP) yang terjadi di pinggir jalan yang terletak di Dusun Kebonsari, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.

Dua pelaku berhasil diamankan WSH (21) warga Desa Kedungrejo, tersangka Curas handphone, dan penadah BY (32) warga Desa Nogosari, Kecamatan Rowokangkung.

Kasat Reskrim polres Lumajang AKP Hari Siswanto mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal adanya laporan korban kepada polisi, di mana handphone miliknya di diambil paksa oleh pelaku.

Setelah mendapatkan laporan itu, tim Sat Reskrim Polres Lumajang melakukan penyelidikan, berdasarkan hasil penyelidikan tim mendapatkan informasi jika 2 buah HP dari hasil kejahatan tersebut berada di seorang penadah curian

"Mendapatkan informasi tersebut, tim Resmob langsung bergerak menuju ke BY yang saat itu berada di konter HP "Papa  CELL" dan langsung berhasil mengamankan 1 buah HP yang di duga dari hasil kejahatan," ujarnya.

Hari menuturkan, saat interogasi BY mengaku mendapatkan HP dengan cara membeli kepada WSH seharga Rp 400 ribu.

"Tersangka WSH ini kami tangkap saat berada dirumahnya," katanya.

WSH sendiri mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut bersama dengan pelaku lainnya yakni W dan A saat ini masih buron.

"Saat dilakukan penangkapan W dan A tidak berada dirumahnya. Tersangka A sedang bekerja di Surabaya, jadi petugas hanya menemukan sarana dan alat yang di gunakan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut di rumahnya," ungkap AKP Hari Siswanto.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit handphone merek Vivo, sepeda motor Honda Beat sebagai sarana digunakan pelaku, dan 1 buah pisau terbuat dari besi alat yang di gunakan untuk mengancam/menakut-nakuti korban.

Atas perbuatannya, pelaku WSH dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun dan pelaku BY dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

Polisi Tingkatkan Patroli Malam Antisipasi 3C



Lumajang, Merdekanews.id Anggota Polsek Padang terus melaksanakan patroli malam hari guna antisipasi gangguan Kamtibmas seperti Curat, Curas, Curanmor dan curhewan di wilayah Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang.

Dengan mempergunakan kendaraan dinas Kegiatan patroli dilaksanakan oleh anggota yang sedang jaga malam melaksanakan patroli poskamling, jalur sepi atau bulakan dan Permukiman Warga serta beberapa titik rawan kriminalitas

Patroli dilaksanakan guna mencegah adanya tindak kriminalitas 3C (Curas,curat dan curanmor).

Tanpa mengenal lelah, malam ini personil sambangi juga mengantisipasi aksi kejahatan kemudian mobiling kewilayah hukum Polsek Padang yang dianggap rawan kriminal.

Sementara itu Kapolsek Padang Iptu Wasono Budi Laksono menegaskan, pada malam hari menjadi perhatian khusus bagi personil Polsek Padang karena rawan meningkatnya aksi kejahatan atau bahkan sampai dini hari.

“Maka dengan adanya giat patroli yang di lakukan oleh anggota dapat memberi rasa aman dan nyaman terhadap warga masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Padang,” ungkap Kapolsek

Patroli Blue Light, Polsek Lumajang Kota Tekan Kriminalitas


Lumajang, Merdekanews.id Anggota Polsek Lumajang Kota secara rutin lakukan patroli malam jaga kamtibmas wilayah hukum masing-masing dengan menyasar sejumlah sudut yang rawan kriminalitas diwilayah Kecamatan Lumajang Kota.

Anggota memantau beberapa titik rawan seperti di jalan raya, dan perkampungan terutama yang marak aksi kejahatan.

“Kita mengaktifkan blue light patroli, lampu rotator sinar biru, dan sirine saat patroli untuk mengurungkan niat jahat pelaku tindak kriminalitas,” ujar Kapolsek Lumajang Kota Iptu Andhi Indra Septa.

Andhi menjelaskan, Patroli malam rutin yang bertujuan untuk mencegah dan mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan agar tidak melakukan tindak kriminalitas yang bisa mengganggu pengguna jalan lain.

"Untuk meminimalisir tingkat kerawanan kriminalitas di wilayah hukum Polsek Lumajang kota, giat patroli terus ditingkatkan, terlebih ketika malam hari, setiap melaksanakan Patroli juga dilaksanakan pemberian himbauan Kamtibmas dan selalu meningkatkan kewaspadaan” ungkapnya

Satlantas Polres Lumajang Raih Penghargaan Dari Dirlantas Polda Jatim


Lumajang, Merdekanews.id Ungkap kasus tabrak lari periode triwulan 1 di tahun 2023, Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Radyati Putri Pradini, S.I.K mendapatkan penghargaan dari Dirlantas Polda Jatim.

Penghargaan tersebut diberikan Dirlantas Polda Jatim, Kombes Muhammad Taslim Choiruddin kepada Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Radyati Putri Pradini, S.I.K di di Hotel Royal Orchid dan kondominium Batu, Senin (5/06/2023), saat kegiatan rapat lintas sektoral analisa dan evaluasi pelaksanaan Operasi Ketupat 2023 jajaran Polda Jawa Timur,

Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Radyati Putri Pradini mengatakan, dengan penghargaan yang diberikan oleh Dirlantas Polda Jatim bentuk apresiasi. Dimana penghargaan diberikan merupakan bentuk keseriusan jajaran satlantas Polres Lumajang untuk menangani kecelakaan lalu lintas.

"Jika penghargaan ini merupakan bukti nyata unit laka Satlantas Lumajang konsisten dan serius dalam pengusutan untuk mengungkap kasus tabrak lari," ungkapnya.

Putri menghimbau agar masyarakat Kabupaten Lumajang selalu mengutamakan keselamatan berkendara, dan selalu mematuhi rambu lalu lintas, karena kecelakaan diawali dengan pelanggaran.

"Kami mengharapkan masyarakat jangan takut untuk melapor. Bila mengetahui dan atau terlibat laka lantas, biasakan langsung melapor ke kepolisian terdekat," katanya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Mohammad Taslim Chairuddin mengatakan, piagam penghargaan ini menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja personel Satlantas jajaran yang manfaatnya dirasakan oleh masyarakat.

“Semoga penghargaan ini menjadi motivasi kinerja personel Satlantas jajaran, ” ucap Kombes Pol Taslim.

Wakapolres Cek Ruang Tahanan di Mapolres Lumajang

Lumajang, Merdekanews.id Waka Polres Kompol I Komang Yuwandi Sastra, S.H., S.I.K. melakukan pengecekan ruang tahanan Polres Lumajang.

Wakapolres Lumajang Kompol I Komang Yuwandi Sastrabersama Kasi Propam, Kasat Reskrim Polres Lumajang melakukan pengecekkan masing-masing kamar tahanan mulai dari kamar nomer 1 sampai 3.

"Hasilnya CCTV di masing-masing ruang tahanan aktif, teralis besi pintu masuk dan bagian atas baik, dan kunci gembok baik," ujar Kompol I Komang Yuwandi Sastra

Wakapolres mengatakan bahwa pengecekan ruang tahanan rutin dilakukan dengan tujuan, melihat apakah para tahanan ada yang sakit dan kondisi ruang serta dipastikan tidak ada barang

Ruang dan tahanan perlu dilakukan pengecekan rutin, apakah kondisi ruang dan tahanan dalam keadaan baik serta sehat.

“Pengecekan juga dilakukan untuk memastikan tidak ada barang ataupun alat terlarang yang dapat digunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas I Komang.

Kegiatan pengecekan diawali dengan mengabsen para tahanan, memastikan dalam jumlah yang lengkap. Kemudian dilanjutkan dengan pengecekan kesehatan tahanan dan pengecekan kondisi di dalam tahanan.

“Seluruh barang milik tahanan di cek, dipastikan tidak ada barang terlarang maupun alat yang sekiranya dapat digunakan para tahanan untuk melarikan diri,” imbuhnya.

Selama pengecekan terpantau jumlah tahanan lengkap sebanyak 53 orang dan tidak ada yang sakit, semua kondisi sehat