15/06/2023

Sambut HUT Bhayangkara Ke-77 Polres Lumajang Gelar Donor Darah


Lumajang, Merdekanews.id Polres Lumajang menggelar aksi donor darah dalam rangka untuk memperingati Hari Bhayangkara ke-77 Tahun 2023 di Halaman Mapolres Lumajang.

Donor darah dalam rangka HUT Polri ke 77 ini mengambil tema *Polri Presisi Untuk Negeri Pemilu Damai Menuju Indonesia Maju*

Sebelum pelaksanaan donor darah dilaksanakan pemeriksaan dengan menerapkan standar prosedur kesehatan yakni setiap pendonor terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan tekanan darah dan pengecekan HB darah.

Kegiatan donor darah ini sebagai wujud kepedulian sosial dan kemanusiaan, serta bekerjasama dengan PMI Kabupaten Lumajang.

Wakapolres Lumajang Kompol I Komang Yuwandi Sastra, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Ipda Novandy Helda Prasetya mengatakan aksi donor darah tersebut sebagai bentuk kepedulian kepada sesama dan juga untuk menyambut Hari Bhayangkara ke-77.

"Pendonor hadir dalam kegiatan ini 308 peserta yang dapat mendonorkan darah 216 sedangkan yang 92 tidak dapat mendonor karena alasan kesehatan, pendonor yang hadir terdiri dari Polri, TNI, Ibu Bhayangkari, Purn Polri, IPSI, Saka Bhayangkara serta Dinsos Lumajang," kata Novandy

Ipda Novandy mengatakan, kegiatan bakti sosial donor darah ini untuk menambah stok darah dan dapat membantu para pasien yang membutuhkan. Pasalnya, darah merupakan bagian penting dari manusia.

"Kami berharap kegiatan donor darah dapat membantu ketersediaan darah di PMI Kabupaten Lumajang, sehingga diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan darah," jelasnya.

Polsek Kunir Gencar Patroli Malam Sasar Obyek Vital Perbankan dan Pertokoan


Lumajang, Merdekanews.id Berbagai upaya terus dilakukan personil Polsek Kunir untuk menciptakan kondusifitas di wilayahnya, salah satu upaya yang dilakukan tersebut adalah dengan melaksanakan patroli utamanya pada malam hari.

Kali ini dalam pelaksanaan patroli malam hari anggota Polsek menyambangi obyek vital Bank BRI, dan pertokoan di wilayah Kecamatan Kunir.

Kapolsek Kunir Iptu Soegeng Susanto menjelaskan, egiatan tersebut dilakukan dalam rangka upaya untuk menekan terjadinya kejahatan C3 (curat, curas,curanmor) dan kriminal lainya, serta untuk memelihara keamanan ketertiban masyarakat tetap dalam keadaan aman kondusif.

“Secara rutin Polsek Kunir melaksanakan patroli dialogis dengan sasaran obyek vital terdiri kantor Perbankan dan tempat keramaian yang ada di Wilayah Kunir terutama pada jam rawan tindak kejahatan” ucapnya.

Patroli Malam Hari, Polsek Sumbersuko Tekan Aksi Kriminalitas




Lumajang, Merdekanews.id Anggota Polsek Sumbersuko melaksanakan giat patroli malam hari untuk mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan pada malam hari.

Patroli malam hari ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga serta mencegah tindak kejahatan.

Kapolsek Sumbersuko AKP Nurkamin menjelaskan, Patroli malam di jam rawan merupakan bentuk kegiatan preventif pencegahan terjadinya kejahatan di lingkungan masyarakat wilayah hukum Polsek Sumbersuko.

"Kegiatan patroli malam itu melibatkan anggota Polsek Sumbersuko secara bergantian" ujarnya.

AKP Nurkamin mengatakan, Patroli malam hari rutin dilakukan untuk mencegah terjadinya niatan dari para pelaku kejahatan hingga terjadi aksi kriminalitas.

"Bahwa kegiatan patroli pada jam rawan akan terus dilaksanakan untuk meminimalisir jumlah kejahatan yang meresahkan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat," jelasnya

Patroli Hunting System, Satlantas Polres Lumajang Tindak 50 Pelanggar


Lumajang, Merdekanews.id Sebagai Upaya menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, Unit Turjagwali Satuan Lalu lintas Polres Lumajang rutin melaksanakan patroli hunting system dibeberapa lokasi yang dianggap daerah rawan pelanggaran dan kecelakaan.

Patroli hunting system dilaksanakan di Jalan Raya Sumbersuko, Tempeh dan Pasirian.

Dalam kegiatan Patroli hunting system satlantas Polres Lumajang menindak 50 pelanggar.

"Kendaraan yang kita amankan karena tidak bisa menunjukkan STNK dan knalpot brong serta tidak standar ada 23 kendaraan," kata Kanit Turjagwali Satlantas Polres Lumajang Ipda Didit Ardiana Abdillah melalui Kasi Humas Ipda Novandy Helda Prasetya.

Novandy menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan dengan sistem patroli dan gakkum yang diprioritaskan kepada pelanggaran yang bersifat kasat mata serta yang dapat menyebabkan kecelakaan dengan atensi penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dengan pemberian tilang.

"Kegiatan tersebut dalam rangka mewujudkan dan memelihara kamseltibcarlantas, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat pelanggaran serta fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas," jelasnya

14/06/2023

Bea Cukai Kediri Dan Satpol PP Jombang Amankan Puluhan Ribu Rokok Ilegal Dalam Bus AKAP di Exit Tol Tembelang


Jombang,, Merdekanews.id Merdekanews.id - Upaya serius Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP Jombang dalam pemberantasan rokok ilegal, ternyata tak "main-main". Hal ini terbukti dari keberhasilan dua institusi tersebut dalam mencegah distribusi rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jombang dan sekitarnya. Kali ini tim gabungan dari Bea Cukai Kediri dan Satpol PP Jombang berhasil mengamankan sebuah bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang memuat puluhan ribuan rokok ilegal siap edar. 
Untuk mengelabui petugas, para pelaku penyelundupan rokok ilegal menggunakan sarana bus AKAP, agar tidak terendus petugas. Namun berkat kejelian petugas Bea Cukai Kediri dan Satpol PP Jombang, upaya distribusi rokok ilegal yang akan diedarkan di wilayah Jawa Barat, berhasil digagalkan. Lokasi penyergapan distribusi rokok ilegal terjadi di pintu keluar exit tol Tembelang Jombang.

Hasil penyergapan cukup lumayan. Petugas Bea Cukai Kediri dan Satpol PP Jombang berhasil mengamankan sedikitnya 22.480 batang rokok tanpa cukai.

Menurut Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, M. Syaiful Arifin, penindakan distribusi rokok ilegal ini berdasarkan informasi akurat dari intelijen. Berbekal informasi tersebut, tim gabungan Bea Cukai Kediri dan Satpol PP Jombang bergegas melakukan pengejaran dan menghentikan sebuah bus sebagai sarana pengangkut rokok ilegal.

“Hasilnya cukup signifikan. Tercatat sebanyak 22.480 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan petugas gabungan. Diperkirakan nilai rokok ilegal tersebut mencapai Rp.28.212.400,- dan potensi kerugian negara senilai Rp19.336.060,-,” ungkap Syaiful.

Sementara itu Kasatpol PP Jombang Thonsom Pranggono mengapresiasi kerjasama dan sinergitas antara Bea Cukai Kediri bersama institusinya. Sebab upaya sosialisasi Gempur Rokok Ilegal sudah diterapkan dalam wujud nyata penindakan di lapangan berupa penggagalan rokok ilegal di wilayah Jombang. Melalui upaya sinergi antara Bea Cukai Kediri dan Satpol PP Jombang, lanjut mantan Camat Gudo ini, diharapkan mampu meminimalisir peredaran rokok ilegal yang marak di masyarakat. Sekaligus sebagai pembelajaran pada masyarakat agar tidak sembarangan memproduksi rokok ilegal. Karena melanggar aturan hukum. 

Thonsom secara rinci menyebutkan resiko hukum yang akan dirasakan para produsen rokok ilegal alias rokok polos tanpa cukai. Ancaman pidananya penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).

Kemudian rokok dengan pita cukai palsu, bisa di pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).

Berikutnya rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjaranya selama 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).

Selanjutnya, rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya, pidana penjara selama 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).

Terakhir, untuk rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).

Thonsom mengungkapkan, bahwa pemanfaatan penerimaan cukai hasil tembakau salah satunya dituangkan dalam dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) yang dibagikan kepada daerah-daerah penghasil cukai dan/atau tembakau.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, disebutkan bahwa alokasi DBH CHT dibagi menjadi tiga aspek utama masing-masing dengan persentase 50% untuk bidang kesejahteraan, 10% untuk bidang penegakan hukum, dan 40% untuk bidang kesehatan,” pungkas Thonsom.
(Kris/Mac)

DPRD OKU GELAR SIDANG PARIPURNA, MASA PERSIDANGAN KE 2 TAHUN 2023."




Baturaja, Media Merdeka News'Id Oku.12/06/2023 Bertempat di ruang Paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengelar rapat Paripurna masa persidangan ke 2 tahun sidang 2023 pada hari Senin (12/06/2023).
Adapun agenda sidang Paripurna yaitu pembukaan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2023.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD OKU, Ir H Marjito Bachri yang didampingi oleh Wakil Ketua II, Yoni Risdianto SH dan dihadiri Penjabat (Pj) Bupati OKU, H Teddi Meilwansyah, SSTP, M. SI, M Pd serta dihadiri Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda).

Dalam sambutan pembukaannya Ketua DPRD OKU, Ir H Marjito Bachri selaku pimpinan rapat mengatakan, Sesuai dengan jadwal rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan pengantar penyampaian Raperda atas usulan Eksekutif oleh Pj Bupati OKU dan pidato pengantar penyampaian Raperda atas usul inisiatif DPRD OKU.


“Kami berharap mudah-mudahan pembahasan Raperda ini akan berlangsung lancar dan pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat Kabupaten OKU,” kata Ketua DPRD OKU.

Sementara itu Pj Bupati OKU dalam penyampaian Raperda mengatakan terdapat 5 Raperda yang diusulkan Pemerintah OKU untuk disahkan sebagai payung hukum daerah.

Adapun ke 5 Raperda tersebut diantaranya, Raperda tentang sarana prasarana dan fasilitas umum perumahan, Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Raperda tentang pemilihan Kepala Desa, Raperda tentang penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raja, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2021 tentang perubahan bentuk badan hukum Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja Kabupaten OKU menjadi PT Bank Perkreditan Rakyat Baturaja.


“Mudah-mudahan yang telah dan akan kita laksanakan pada masa-masa mendatang demi kemajuan negara, bangsa utamanya bagi Bumi Sebimbing Sekundang,” kata Pj Bupati OKU.

Sementara itu, mewakili Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD OKU, Ferlan Yuliansyah ID Murod yang juga anggota BPPD DPRD OKU membacakan pengantar Raperda inisiatif DPRD OKU yang diberi judul ‘Produk Unggulan Daerah Kabupaten OKU’

Dikatakannya, pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakat mengelola sumber daya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah dan sektor swasta untuk menciptakan lapangan kerja yang baru dan merangsang perkembangan ekonomi.


“Produk unggulan daerah menggambarkan kemampuan daerah menghasilkan produk, menciptakan nilai, memanfaatkan sumber daya secara nyata, memberikan kesempatan kerja, mendapatkan pendapatan bagi masyarakat maupun pemerintah, memiliki proses untuk meningkatkan produktivitas dan investasi,” ucap Ferlan.

Usai mendengarkan pengantar Raperda dari Pj Bupati yang mengusulkan 5 Raperda, serta pengantar dari BPPD DPRD OKU terkait Raperda inisiatif DPRD OKU, rapat Paripurna dilanjutkan dengan rapat pembentukan Pansus Raperda tahun 2023 dalam rangka pembahasan Raperda Kabupaten OKU tahun 2023."    (Jhony) media merdeka news id.

13/06/2023

Mewakili Kapolres Lumajang, Kapolsek hadiri Pengajian Ngaji Kebangsaan dan Penguatan Aswaja


Lumajang, Merdekanews.id Kapolsek Pronojiwo Iptu Wahono Puji Santoso menghadiri pengajian ngaji kebangsaan dan penguatan Aswaja dengan tema pencegahan Dini intoleransi , radikalisme dan terorisme.

Pengajian tersebut dilaksanakan di Masjid Jami' Miftahul Jannah, Desa Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, beberapa hari yg lalu dengan penceramah Gus Islah Bahrawi.

Gus Islah Bahrawi dalam sambutannya menyampaikan, Bahwa sampai dengan saat ini di Negara Negara Islam masih menerapkan hukum Islam dalam menjalankan hukum pemerintah, sehingga cenderung menimbulkan ketakutan yang cukup tinggi bagi warga negara yang masih menganut hukum Islam tersebut.

"Di Indonesia mengapa kita tidak menggunakan hukum Syariat Islam yang digunakan dalam Undang Undang Negara, sehingga para tokoh Nasionalisme kita jaman dulu," ujarnya. 

Ia meminta kepada Kyai dan Tokoh Agama merumuskan Pancasila sebagai dasar Negara di Indonesia, karena di Indonesia menganut beragam Agama dan Suku Bangsa.

"sehingga untuk mengikat hak dan kewajiban beragam suku bangsa dan agama ini dirumuskan dengan dasar Pancasila yang terdiri dari 5 sila dengan sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa," jelasnya.

Kapolsek Pronojiwo Iptu Wahono Puji Santoso  mengatakan, dalam menghadiri kegiatan tersebut mengatakan, bila kecintaan terhadap tanah air dicontohkan Nabi Muhammad SAW, maka setiap umat muslim pun berkewajiban mencintai tanah air. Wujud cinta kita terhadap tanah air adalah membuat pilpres 2024 mendatang dengan damai, aman dan nyaman.

“Kegiatan berlangsung lancar dan situasi dalam keadaan aman,” jelas