Lumajang, Merdekanews.id Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lumajang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang menggelar operasi gabungan untuk menertibkan kendaraan truk yang melanggar jam operasional di Jalan Raya Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penindakan terhadap 25 kendaraan truk yang melanggar ketentuan jam operasional, khususnya kendaraan roda enam ke atas yang melintas pada pukul 06.00 WIB hingga 08.00 WIB.
Selain menindak pelanggaran jam operasional, petugas juga memberikan teguran kepada pengemudi truk pengangkut pasir yang tidak menutup muatannya menggunakan terpal secara menyeluruh.
Kanit Turjawali (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli) Satlantas Polres Lumajang, Ipda Aulia Dheta Astarika, mengatakan operasi gabungan tersebut merupakan upaya meningkatkan ketertiban berlalu lintas sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan.
“Prioritas kami adalah kendaraan truk yang melanggar jam operasional, khususnya kendaraan roda enam ke atas yang melintasi jalur Pasirian-Tempeh,” ujar Ipda Dheta
Menurutnya, pelanggaran yang ditemukan di lapangan cukup beragam. Salah satunya pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sehingga petugas melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, kendaraan yang masa berlaku uji berkala atau KIR-nya telah habis menjadi perhatian petugas Dishub untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangannya.
Ipda Dheta menegaskan, operasi gabungan tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pengemudi agar lebih disiplin dan mematuhi peraturan lalu lintas.
Dalam kegiatan tersebut, petugas turut menyoroti truk pengangkut pasir yang tidak menutup muatannya dengan terpal secara menyeluruh.
Kondisi tersebut berpotensi membahayakan pengguna jalan lain, terutama pengendara sepeda motor, apabila pasir berjatuhan atau beterbangan selama kendaraan melintas.
Karena itu, para pengemudi truk pasir diimbau memastikan seluruh muatan tertutup terpal dengan baik, bukan hanya bagian atasnya.
“Untuk truk pengangkut pasir, kami mengimbau agar muatannya ditutup terpal secara menyeluruh. Jangan hanya bagian atasnya, karena pasir yang berjatuhan atau beterbangan dapat mengganggu dan membahayakan pengendara sepeda motor,” tegasnya.
Ipda Dhetamengungkapkan, pelanggaran jam operasional kendaraan truk masih kerap ditemukan di wilayah Kabupaten Lumajang, terutama di jalur Pasirian.
Sejumlah pengemudi beralasan belum mengetahui ketentuan tersebut. Ada pula yang mengaku sedang mengantre bahan bakar minyak (BBM).
Padahal, aturan jam operasional tersebut telah lama diberlakukan sehingga para pengemudi diharapkan memahami dan mematuhinya.
“Kami masih banyak menemukan pelanggaran, terutama truk pengangkut pasir di jalur Pasirian. Alasannya bermacam-macam, ada yang mengaku tidak tahu dan ada juga yang sedang mengantre BBM,” ungkapnya.
Untuk itu, Satlantas Polres Lumajang bersama Dishub akan terus meningkatkan pengawasan dan penertiban guna memastikan para pengemudi mematuhi ketentuan yang berlaku.
Ipda Dheta mengimbau seluruh pengemudi truk agar melengkapi dokumen kendaraan, memiliki SIM sesuai ketentuan, serta memastikan muatan diangkut dengan aman.
Selain itu, pengemudi kendaraan roda enam ke atas diharapkan mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan, terutama pada waktu aktivitas masyarakat meningkat.
Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan prioritas kelancaran arus lalu lintas bagi kendaraan roda dua dan roda empat, sekaligus mengurangi potensi kemacetan dan kecelakaan di wilayah Kabupaten Lumajang.
“Kami mengimbau para pengemudi agar mematuhi jam operasional, melengkapi surat-surat kendaraan, dan memastikan muatan pasir tertutup terpal dengan baik. Dengan demikian, keselamatan pengguna jalan lainnya dapat terjaga dan arus lalu lintas tetap lancar,” pungkas Ipda Dheta
Operasi gabungan ini menjadi bagian dari upaya Satlantas Polres Lumajang bersama Dishub dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Lumajang.