17/10/2026

Polsek Padang Gelar Patroli Dialogis di Desa Bodang, Antisipasi Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas


Lumajang ,Merdekanews.id Anggota Polsek Padang, Polres Lumajang, melaksanakan patroli dialogis bersama masyarakat di Dusun Karanganyar, Desa Bodang, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi tindak kriminalitas, khususnya pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau 3C.

Dalam kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB tersebut, personel Polsek Padang menyambangi warga sekaligus menyampaikan imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Petugas mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keberadaan orang yang mencurigakan serta berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.

Kapolsek Padang, Iptu Buriantoro, S.H., mengatakan patroli dialogis merupakan salah satu upaya preventif kepolisian untuk mencegah potensi gangguan keamanan sekaligus mempererat hubungan antara polisi dan masyarakat.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap orang maupun aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Apabila menemukan hal yang berpotensi mengganggu keamanan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Buriantoro.

Ia menambahkan, patroli dialogis tidak hanya bertujuan mencegah tindak kriminalitas, tetapi juga menjadi sarana bagi anggota kepolisian untuk menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat.

Melalui komunikasi tersebut, petugas dapat menyampaikan pesan-pesan kamtibmas sekaligus mendorong warga agar lebih peduli terhadap keamanan di lingkungan masing-masing.

Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif dan tidak ragu berkoordinasi dengan kepolisian apabila membutuhkan bantuan atau mengetahui adanya potensi gangguan keamanan.

“Keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat terus meningkatkan kepedulian dan bekerja sama dengan kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas,” tambahnya.

Selama pelaksanaan patroli dialogis di Dusun Karanganyar, Desa Bodang, situasi terpantau aman, tertib, dan terkendali. Tidak ditemukan gangguan menonjol selama kegiatan berlangsung.

Polsek Padang berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan patroli dan pendekatan humanis kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan lingkungan semakin meningkat sehingga situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Padang tetap aman dan kondusif.

16/10/2026

Timsus Polres Lumajang Sisir Jalur Klakah-Ranuyoso, Antisipasi Kejahatan 4C


Lumajang, Merdekanews.id Tim Khusus (Timsus) Polres Lumajang meningkatkan patroli keamanan di sejumlah jalur yang menjadi perhatian kepolisian. Kali ini, petugas menyisir Jalan Raya Klakah, Kecamatan Klakah, hingga Jalan Raya Ranuyoso, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.

Patroli tersebut dilakukan untuk mengantisipasi tindak kriminalitas 4C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta pencurian hewan (curhewan).

Kegiatan patroli dipimpin Danru Timsus Polres Lumajang, Ipda Eko Budi Laksono. Petugas menyusuri jalur jalan raya dan memantau situasi keamanan guna mencegah peluang terjadinya tindak kejahatan.

Kehadiran personel kepolisian di lapangan menjadi bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memberikan rasa aman bagi pengguna jalan dan warga yang beraktivitas.

Danru Timsus Polres Lumajang, Ipda Eko Budi Laksono, mengatakan patroli dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan, khususnya kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Patroli ini kami lakukan untuk mengantisipasi tindak kriminalitas 4C di wilayah hukum Polres Lumajang. Personel memantau situasi di sepanjang jalur yang dilalui serta memastikan kondisi keamanan tetap terjaga,” ujar Eko.

Menurutnya, patroli rutin juga menjadi sarana bagi anggota kepolisian untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap situasi di lapangan. Apabila ditemukan kondisi yang berpotensi mengganggu keamanan, petugas dapat segera melakukan langkah antisipasi sesuai prosedur.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat beraktivitas, terutama ketika melintasi jalur yang relatif sepi. Pengendara diminta memastikan kendaraannya dalam kondisi aman serta tidak lengah terhadap lingkungan sekitar.

Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Riky Yariandi menegaskan bahwa patroli preventif merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah dan mencegah tindak kriminalitas.

Menurutnya, kehadiran anggota kepolisian di sejumlah titik strategis diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemeliharaan keamanan.

“Patroli terus kami optimalkan sebagai langkah pencegahan. Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman saat beraktivitas. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.

Kapolres menambahkan, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

Melalui patroli yang dilaksanakan secara berkelanjutan, Polres Lumajang berupaya menjaga keamanan di jalur-jalur strategis serta mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat.

Polres Lumajang juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan gangguan keamanan kepada petugas kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Lumajang Gelar Jumat Keliling di Sukodono, Ajak Warga Jaga Kamtibmas


Lumajang, Merdekanews.id Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi melaksanakan kegiatan Shalat Jumat Keliling di Masjid Asy Syuhada, Jalan Veteran, Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Kegiatan tersebut menjadi sarana bagi kepolisian untuk mempererat silaturahmi dengan masyarakat sekaligus menyampaikan pesan-pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Di hadapan para jamaah, AKBP Riki Yariandi menyampaikan imbauan agar masyarakat turut berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. 

Ia juga menekankan pentingnya membangun kedekatan antara polisi dan masyarakat melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat.

Menurut Riki, terciptanya situasi yang aman dan kondusif tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan dukungan serta kepedulian seluruh elemen masyarakat.

“Melalui kegiatan Jumat Keliling ini, kami ingin mempererat silaturahmi dengan masyarakat sekaligus mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga kamtibmas. Keamanan lingkungan akan terwujud apabila ada kepedulian dan kerja sama antara polisi dan masyarakat,” ujar AKBP Riki Yariandi.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu berkomunikasi dengan pihak kepolisian apabila menemukan potensi gangguan keamanan maupun permasalahan yang membutuhkan penanganan aparat.

"Kami berharap hubungan antara kepolisian dan masyarakat semakin erat sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Lumajang, " Ungkapnya 


AKBP Riki menambahkan bahwa semangat 'Polisi Bersama Masyarakat' menjadi fondasi utama dalam mengantisipasi berbagai potensi tindak kriminalitas maupun gangguan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Lumajang.

​Respon Cepat Gangguan Kamtibmas
​Guna memastikan rasa aman dan nyaman di tengah warga, 

Kapolres mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk memanfaatkan saluran komunikasi resmi kepolisian maupun melapor langsung kepada petugas di lapangan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan.

​"Kami membuka pintu komunikasi seluas-luasnya. Jika ada potensi gangguan keamanan atau masalah yang membutuhkan penanganan aparat, segera laporkan. Penanganan cepat sangat bergantung pada informasi awal dari masyarakat," jelas Riki.

Dugaan Cawe-Cawe Pengawas Bina dalam Pencairan Dana BOS di Panti, Sejumlah Sekolah Disebut Kesulitan BerbelanjaJember, Merdeka News — Proses pencairan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di sejumlah sekolah di Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, menjadi sorotan. Muncul dugaan adanya campur tangan pihak tertentu yang menyebabkan sekolah mengalami kesulitan dalam merealisasikan anggaran, khususnya pada periode pencairan kedua atau PW 2.Nama Mutmainah, S.Pd.SD., yang diketahui menjabat sebagai pengawas bina di Kecamatan Panti dan Sukorambi, disebut dalam dugaan tersebut. Ia diduga ikut campur dalam proses pencairan Dana BOS di wilayah Kecamatan Panti. Bahkan, muncul dugaan bahwa proses pada PW 2 menjadi lebih sulit dibandingkan periode sebelumnya.Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Belum diperoleh keterangan terperinci mengenai bentuk campur tangan yang dimaksud, mekanisme yang diduga dipersoalkan, maupun pihak-pihak yang secara langsung mengalami hambatan.Perubahan kondisi pencairan menjadi pertanyaanSalah satu hal yang perlu ditelusuri adalah perbedaan kondisi pencairan Dana BOS antara periode pertama dan periode kedua.Pada PW 1, yang berlangsung sekitar Januari hingga Juni, proses pencairan dan penggunaan anggaran disebut berjalan lancar. Pada periode tersebut, Mutmainah diketahui belum menjabat sebagai pengawas bina.Situasi itu kemudian menjadi pembanding ketika muncul keluhan mengenai kesulitan pembelanjaan anggaran pada PW 2. Perubahan kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai faktor apa yang sebenarnya menyebabkan hambatan, apakah berkaitan dengan persoalan administrasi, perubahan mekanisme pelaksanaan, kebijakan tertentu, atau faktor lainnya.Untuk memastikan duduk persoalan, diperlukan penelusuran terhadap kronologi pencairan, dokumen administrasi, petunjuk teknis yang berlaku, serta keterangan dari sekolah-sekolah yang terdampak.Apabila benar terdapat intervensi di luar kewenangan dalam proses pengelolaan Dana BOS, persoalan tersebut patut mendapat perhatian serius. Sebaliknya, jika hambatan terjadi akibat persyaratan administratif atau ketentuan teknis, penjelasan terbuka juga diperlukan agar tidak muncul kesimpangsiuran informasi.Sekolah berpotensi menghadapi kendala operasionalDana BOS merupakan salah satu sumber pembiayaan penting untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah. Penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk prosedur perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.Ketika sekolah mengalami hambatan dalam merealisasikan anggaran, sejumlah kebutuhan operasional berpotensi ikut terdampak. Karena itu, penting untuk mengetahui apakah kesulitan yang dilaporkan hanya berkaitan dengan proses administrasi atau telah berpengaruh terhadap pemenuhan kebutuhan pembelajaran dan pelayanan pendidikan.Meski demikian, dampak terhadap kegiatan belajar mengajar maupun pemenuhan kebutuhan sekolah belum dapat dipastikan tanpa keterangan langsung dari satuan pendidikan yang bersangkutan.Penelusuran juga perlu menjawab pertanyaan mendasar: apakah hambatan dialami oleh sebagian sekolah atau terjadi secara luas di Kecamatan Panti? Sejak kapan kendala muncul? Persyaratan apa yang dinilai mempersulit proses? Adakah instruksi tertulis atau komunikasi resmi yang menjadi dasar tindakan tersebut?Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu penting untuk membedakan persoalan administratif biasa dari dugaan intervensi yang berpotensi melampaui kewenangan.Upaya konfirmasi belum mendapat tanggapanUntuk memperoleh penjelasan berimbang, media telah berupaya mengonfirmasi dugaan tersebut kepada Mutmainah, S.Pd.SD. Konfirmasi diperlukan untuk mengetahui apakah benar terdapat keterlibatan dalam proses pencairan Dana BOS, apa bentuk keterlibatan tersebut, serta apakah ada alasan administratif atau ketentuan tertentu yang mendasari tindakan yang dipersoalkan.Namun, hingga naskah ini disusun, upaya konfirmasi tersebut belum mendapat tanggapan.Tidak adanya tanggapan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran atas dugaan yang beredar. Hak untuk memberikan penjelasan dan menyampaikan klarifikasi tetap perlu diberikan kepada pihak yang disebutkan.Media juga perlu meminta keterangan dari dinas pendidikan terkait mengenai batas kewenangan pengawas bina dalam pendampingan sekolah, mekanisme pengelolaan Dana BOS, serta prosedur pengaduan apabila satuan pendidikan merasa mengalami hambatan yang tidak semestinya.Transparansi menjadi kunciDugaan yang muncul di Kecamatan Panti perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan informasi dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Penelusuran tidak cukup hanya mengandalkan perbandingan waktu sebelum dan sesudah pergantian pejabat, tetapi juga harus menguji hubungan antara perubahan tersebut dan kendala yang dialami sekolah.Apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, pihak berwenang dapat menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, apabila kendala disebabkan persoalan administratif, penjelasan yang transparan dapat membantu sekolah menyelesaikan persoalan tanpa mengganggu layanan pendidikan.Pada akhirnya, pengelolaan Dana BOS harus berlangsung sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sekolah perlu memperoleh kepastian prosedur agar dapat memenuhi kebutuhan operasionalnya, sedangkan setiap pejabat yang menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan perlu bekerja sesuai batas kewenangannya.Publik kini menunggu penjelasan dari pihak terkait mengenai penyebab kesulitan pembelanjaan Dana BOS pada PW 2 di Kecamatan Panti. Klarifikasi dan pemeriksaan yang objektif diperlukan agar persoalan ini tidak berhenti sebagai dugaan, melainkan memperoleh kejelasan berdasarkan fakta.

Dugaan Cawe-Cawe Pengawas Bina dalam Pencairan Dana BOS di Panti, Sejumlah Sekolah Disebut Kesulitan Berbelanja


Jember, Merdekanews.id  Proses pencairan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di sejumlah sekolah di Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, menjadi sorotan. Muncul dugaan adanya campur tangan pihak tertentu yang menyebabkan sekolah mengalami kesulitan dalam merealisasikan anggaran, khususnya pada periode pencairan kedua atau PW 2.

Nama Mutmainah, S.Pd.SD., yang diketahui menjabat sebagai pengawas bina di Kecamatan Panti dan Sukorambi, disebut dalam dugaan tersebut. Ia diduga ikut campur dalam proses pencairan Dana BOS di wilayah Kecamatan Panti. Bahkan, muncul dugaan bahwa proses pada PW 2 menjadi lebih sulit dibandingkan periode sebelumnya.

Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Belum diperoleh keterangan terperinci mengenai bentuk campur tangan yang dimaksud, mekanisme yang diduga dipersoalkan, maupun pihak-pihak yang secara langsung mengalami hambatan.

Perubahan kondisi pencairan menjadi pertanyaan

Salah satu hal yang perlu ditelusuri adalah perbedaan kondisi pencairan Dana BOS antara periode pertama dan periode kedua.

Pada PW 1, yang berlangsung sekitar Januari hingga Juni, proses pencairan dan penggunaan anggaran disebut berjalan lancar. Pada periode tersebut, Mutmainah diketahui belum menjabat sebagai pengawas bina.

Situasi itu kemudian menjadi pembanding ketika muncul keluhan mengenai kesulitan pembelanjaan anggaran pada PW 2. Perubahan kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai faktor apa yang sebenarnya menyebabkan hambatan, apakah berkaitan dengan persoalan administrasi, perubahan mekanisme pelaksanaan, kebijakan tertentu, atau faktor lainnya.

Untuk memastikan duduk persoalan, diperlukan penelusuran terhadap kronologi pencairan, dokumen administrasi, petunjuk teknis yang berlaku, serta keterangan dari sekolah-sekolah yang terdampak.

Apabila benar terdapat intervensi di luar kewenangan dalam proses pengelolaan Dana BOS, persoalan tersebut patut mendapat perhatian serius. Sebaliknya, jika hambatan terjadi akibat persyaratan administratif atau ketentuan teknis, penjelasan terbuka juga diperlukan agar tidak muncul kesimpangsiuran informasi.

Sekolah berpotensi menghadapi kendala operasional

Dana BOS merupakan salah satu sumber pembiayaan penting untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah. Penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk prosedur perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.

Ketika sekolah mengalami hambatan dalam merealisasikan anggaran, sejumlah kebutuhan operasional berpotensi ikut terdampak. Karena itu, penting untuk mengetahui apakah kesulitan yang dilaporkan hanya berkaitan dengan proses administrasi atau telah berpengaruh terhadap pemenuhan kebutuhan pembelajaran dan pelayanan pendidikan.

Meski demikian, dampak terhadap kegiatan belajar mengajar maupun pemenuhan kebutuhan sekolah belum dapat dipastikan tanpa keterangan langsung dari satuan pendidikan yang bersangkutan.

Penelusuran juga perlu menjawab pertanyaan mendasar: apakah hambatan dialami oleh sebagian sekolah atau terjadi secara luas di Kecamatan Panti? Sejak kapan kendala muncul? Persyaratan apa yang dinilai mempersulit proses? Adakah instruksi tertulis atau komunikasi resmi yang menjadi dasar tindakan tersebut?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu penting untuk membedakan persoalan administratif biasa dari dugaan intervensi yang berpotensi melampaui kewenangan.

Upaya konfirmasi belum mendapat tanggapan

Untuk memperoleh penjelasan berimbang, media telah berupaya mengonfirmasi dugaan tersebut kepada Mutmainah, S.Pd.SD. Konfirmasi diperlukan untuk mengetahui apakah benar terdapat keterlibatan dalam proses pencairan Dana BOS, apa bentuk keterlibatan tersebut, serta apakah ada alasan administratif atau ketentuan tertentu yang mendasari tindakan yang dipersoalkan.

Namun, hingga naskah ini disusun, upaya konfirmasi tersebut belum mendapat tanggapan.

Tidak adanya tanggapan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran atas dugaan yang beredar. Hak untuk memberikan penjelasan dan menyampaikan klarifikasi tetap perlu diberikan kepada pihak yang disebutkan.

Media juga perlu meminta keterangan dari dinas pendidikan terkait mengenai batas kewenangan pengawas bina dalam pendampingan sekolah, mekanisme pengelolaan Dana BOS, serta prosedur pengaduan apabila satuan pendidikan merasa mengalami hambatan yang tidak semestinya.

Transparansi menjadi kunci

Dugaan yang muncul di Kecamatan Panti perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan informasi dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Penelusuran tidak cukup hanya mengandalkan perbandingan waktu sebelum dan sesudah pergantian pejabat, tetapi juga harus menguji hubungan antara perubahan tersebut dan kendala yang dialami sekolah.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, pihak berwenang dapat menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, apabila kendala disebabkan persoalan administratif, penjelasan yang transparan dapat membantu sekolah menyelesaikan persoalan tanpa mengganggu layanan pendidikan.

Pada akhirnya, pengelolaan Dana BOS harus berlangsung sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sekolah perlu memperoleh kepastian prosedur agar dapat memenuhi kebutuhan operasionalnya, sedangkan setiap pejabat yang menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan perlu bekerja sesuai batas kewenangannya.

Publik kini menunggu penjelasan dari pihak terkait mengenai penyebab kesulitan pembelanjaan Dana BOS pada PW 2 di Kecamatan Panti. Klarifikasi dan pemeriksaan yang objektif diperlukan agar persoalan ini tidak berhenti sebagai dugaan, melainkan memperoleh kejelasan berdasarkan fakta.( Tohir )

Turun Langsung ke Lahan Pertanian, Bhabinkamtibmas Polsek Sukodono Cek Perkembangan Tanaman Jagung Warga


Lumajang ,Merdekanews.id Jajaran Polsek Sukodono Polres Lumajang terus bergerak aktif mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan swasembada pangan nasional. Upaya tersebut dibuktikan dengan kehadiran personel Bhabinkamtibmas Desa Selokgondang yang turun langsung menyambangi lahan pertanian untuk mengecek perkembangan tanaman jagung milik warga, Jumat (16/10/2026). 

Di lokasi, personel Bhabinkamtibmas tampil dengan pakaian dinas lengkap serta sarung tangan kerja saat menyusuri area ladang. Bersama petani setempat, petugas tampak memeriksa kondisi fisik tanaman jagung yang telah mengering dan siap dipanen, sekaligus membantu proses pemetikan hasil panen secara langsung. 

Plt. Kapolsek Sukodono Polres Lumajang, Ipda Syaiful Anwar, S.H., menyampaikan bahwa pengecekan dan pendampingan di lapangan ini menjadi langkah krusial dalam mengawal produktivitas pertanian warga. 

"Pengecekan langsung ke lahan jagung warga ini merupakan bentuk pengawasan dan pendampingan nyata Polsek Sukodono terhadap Program Asta Cita Presiden. Kami memastikan Bhabinkamtibmas hadir mendampingi petani sejak masa tanam hingga panen," ujar Ipda Syaiful Anwar. 

Ipda Syaiful Anwar menambahkan, interaksi langsung di tengah ladang memudahkan petugas untuk mengetahui perkembangan kondisi tanaman, sekaligus menampung kendala teknis yang dialami para petani. 

"Melalui pemantauan langsung seperti ini, Bhabinkamtibmas dapat berdiskusi dan mendengarkan keluhan petani, baik terkait perawatan, kendala hama, hingga kesiapan panen. Pendampingan ini diharapkan memberikan dorongan semangat agar hasil panen jagung warga semakin maksimal," jelasnya. 

Ia pun berharap sinergi yang terjalin erat antara kepolisian dan masyarakat tani di Desa Selokgondang ini dapat terus terjaga demi memperkuat kemandirian pangan daerah. 

"Pendampingan intensif kepada para petani jagung adalah kunci untuk menjaga stabilitas hasil panen. Dengan sinergi yang kuat antara Bhabinkamtibmas dan warga, kami optimistis ketahanan pangan di tingkat desa hingga nasional dapat semakin kokoh," pungkasnya.

15/10/2026

Satlantas Polres Lumajang Tindak 25 Truk Pelanggar Jam Operasional di Jalur Pasirian

Lumajang, Merdekanews.id Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lumajang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang menggelar operasi gabungan untuk menertibkan kendaraan truk yang melanggar jam operasional di Jalan Raya Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penindakan terhadap 25 kendaraan truk yang melanggar ketentuan jam operasional, khususnya kendaraan roda enam ke atas yang melintas pada pukul 06.00 WIB hingga 08.00 WIB.

Selain menindak pelanggaran jam operasional, petugas juga memberikan teguran kepada pengemudi truk pengangkut pasir yang tidak menutup muatannya menggunakan terpal secara menyeluruh.

Kanit Turjawali (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli) Satlantas Polres Lumajang, Ipda Aulia Dheta Astarika, mengatakan operasi gabungan tersebut merupakan upaya meningkatkan ketertiban berlalu lintas sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan.

“Prioritas kami adalah kendaraan truk yang melanggar jam operasional, khususnya kendaraan roda enam ke atas yang melintasi jalur Pasirian-Tempeh,” ujar Ipda Dheta

Menurutnya, pelanggaran yang ditemukan di lapangan cukup beragam. Salah satunya pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sehingga petugas melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, kendaraan yang masa berlaku uji berkala atau KIR-nya telah habis menjadi perhatian petugas Dishub untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangannya.

Ipda Dheta menegaskan, operasi gabungan tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pengemudi agar lebih disiplin dan mematuhi peraturan lalu lintas.

Dalam kegiatan tersebut, petugas turut menyoroti truk pengangkut pasir yang tidak menutup muatannya dengan terpal secara menyeluruh.

Kondisi tersebut berpotensi membahayakan pengguna jalan lain, terutama pengendara sepeda motor, apabila pasir berjatuhan atau beterbangan selama kendaraan melintas.

Karena itu, para pengemudi truk pasir diimbau memastikan seluruh muatan tertutup terpal dengan baik, bukan hanya bagian atasnya.

“Untuk truk pengangkut pasir, kami mengimbau agar muatannya ditutup terpal secara menyeluruh. Jangan hanya bagian atasnya, karena pasir yang berjatuhan atau beterbangan dapat mengganggu dan membahayakan pengendara sepeda motor,” tegasnya.

Ipda Dhetamengungkapkan, pelanggaran jam operasional kendaraan truk masih kerap ditemukan di wilayah Kabupaten Lumajang, terutama di jalur Pasirian.

Sejumlah pengemudi beralasan belum mengetahui ketentuan tersebut. Ada pula yang mengaku sedang mengantre bahan bakar minyak (BBM).

Padahal, aturan jam operasional tersebut telah lama diberlakukan sehingga para pengemudi diharapkan memahami dan mematuhinya.

“Kami masih banyak menemukan pelanggaran, terutama truk pengangkut pasir di jalur Pasirian. Alasannya bermacam-macam, ada yang mengaku tidak tahu dan ada juga yang sedang mengantre BBM,” ungkapnya.

Untuk itu, Satlantas Polres Lumajang bersama Dishub akan terus meningkatkan pengawasan dan penertiban guna memastikan para pengemudi mematuhi ketentuan yang berlaku.

Ipda Dheta mengimbau seluruh pengemudi truk agar melengkapi dokumen kendaraan, memiliki SIM sesuai ketentuan, serta memastikan muatan diangkut dengan aman.

Selain itu, pengemudi kendaraan roda enam ke atas diharapkan mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan, terutama pada waktu aktivitas masyarakat meningkat.

Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan prioritas kelancaran arus lalu lintas bagi kendaraan roda dua dan roda empat, sekaligus mengurangi potensi kemacetan dan kecelakaan di wilayah Kabupaten Lumajang.

“Kami mengimbau para pengemudi agar mematuhi jam operasional, melengkapi surat-surat kendaraan, dan memastikan muatan pasir tertutup terpal dengan baik. Dengan demikian, keselamatan pengguna jalan lainnya dapat terjaga dan arus lalu lintas tetap lancar,” pungkas Ipda Dheta

Operasi gabungan ini menjadi bagian dari upaya Satlantas Polres Lumajang bersama Dishub dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Lumajang.

Timsus Polres Lumajang Sisir Perumahan Bhumi Saka saat Dini Hari


LUMAJANG ,Merdekanews.id Guna menekan potensi tindak kriminalitas pada jam-jam rawan, Tim Khusus (Timsus) Polres Lumajang menggelar patroli dini hari dengan menyisir kawasan permukiman Perumahan Bhumi Saka dan sejumlah jalan sepi di wilayah hukum Polres Lumajang.

Patroli bermotor ini difokuskan pada pencegahan tindak kejahatan 4C, yaitu pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian hewan (curhewan).

Perwira Pengendali (Padal) Timsus Polres Lumajang, Ipda Sugiarto, menjelaskan bahwa penyisiran menggunakan armada roda dua dilakukan agar personel bergerak lebih fleksibel hingga ke gang-gang sempit perumahan.

"Penggunaan sepeda motor memungkinkan personel kami menjangkau seluruh titik pantau, termasuk lorong permukiman dan jalur sepi yang minim penerangan. Langkah preventif ini bertujuan menutup ruang gerak pelaku kejahatan dan memastikan situasi kamtibmas di Lumajang tetap terkendali saat warga terlelap," ujar Ipda Sugiarto di lokasi kegiatan.

Selain memaksimalkan kehadiran personel kepolisian di lapangan, Ipda Sugiarto menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar.

"Kami mengimbau warga agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan. Pastikan pintu dan jendela terkunci rapat sebelum tidur, serta manfaatkan kunci ganda pada kendaraan. Jika melihat aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian terdekat agar bisa langsung kami tindak lanjuti," tambahnya. 

Melalui patroli rutin yang menyasar kawasan rawan dan permukiman warga, Polres Lumajang berkomitmen hadir secara nyata untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Lumajang.