Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Klanting: Pembangunan Jalan di Atas Tanah Pribadi


 Lumajang, Merdeka News – Dugaan penyelewengan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Lumajang. Kali ini, Pemerintah Desa Klanting, Kecamatan Sukodono, diduga telah menyalahgunakan Dana Desa pada tahun anggaran 2016, saat dipimpin oleh Kepala Desa Sri Purwanti.

Proyek yang disorot adalah pembangunan jalan paving sepanjang 312 meter dengan lebar 1,6 meter atau setara dengan 500 meter persegi. Proyek tersebut menelan anggaran sebesar Rp 79.987.500 (tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan tercatat dalam prasasti proyek sebagai bagian dari pembangunan desa.

Namun berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, proyek tersebut dibangun di atas tanah milik warga, bukan di atas tanah desa maupun tanah hibah. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proyek tidak sesuai dengan mekanisme penggunaan Dana Desa.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Klanting yang saat ini menjabat, Hadi, mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui apa saja yang terjadi sebelum ia menjabat. “Saya tidak tahu menahu soal proyek itu, karena itu terjadi sebelum saya menjabat. Tapi saya sudah membuat surat pernyataan dengan Bu Sri Purwanti, jika ada masalah yang muncul dari masa jabatan beliau, maka saya kembalikan kepadanya,” ujar Hadi kepada awak Merdeka, Jumat 25 April 2025.

Tim Merdeka News, juga sempat mendatangi lokasi proyek dan menemui salah satu pemilik tanah, Linda. Ia mengaku bahwa jalan yang dibangun paving tersebut merupakan milik keluarganya. “Ini tanah keluarga saya. Belum pernah ada hibah atau wakaf ke desa. Tidak ada juga surat pelepasan hak,” ungkap Linda ( 25/4 ).

Menanggapi persoalan ini, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Lumajang, Aksan Ketua, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menegaskan bahwa dana desa tidak boleh digunakan untuk membiayai proyek di atas tanah milik pribadi. “Dana desa hanya untuk kepentingan umum di atas tanah desa atau tanah hibah yang sah,” tegasnya ( 25/4 ).

Secara regulasi, Dana Desa hanya boleh digunakan jika proyek:
- Berada di atas tanah desa atau tanah hibah yang sah,
- Untuk kepentingan umum,
- Telah dibahas dalam musyawarah desa dan tercatat dalam APBDes.

Pembangunan di atas tanah pribadi *dilarang*, kecuali ada akta hibah, surat pelepasan hak, dan bukti musyawarah desa. Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, maka penggunaan dana tersebut rawan dikategorikan sebagai penyalahgunaan anggaran atau bahkan korupsi.

Kasus ini membuka kembali urgensi pengawasan ketat terhadap penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Lumajang diharapkan segera mengambil langkah klarifikasi dan investigasi lebih lanjut. ( Dodik)

Post a Comment

0 Comments