Polres Lumajang Gencarkan Sosialisasi Tertib Lalu Lintas dan Larangan ODOL kepada Sopir Truk


Lumajang, Merdekanews.idbSatuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lumajang secara proaktif menggelar sosialisasi tertib berlalu lintas dan larangan Over Dimensi Over Loading (ODOL) kepada para sopir truk angkutan barang. 

Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang.

Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP Mohamad Syaikhu, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk edukasi kepada pengguna jalan, khususnya sopir truk, untuk memahami bahaya muatan berlebih dan modifikasi dimensi kendaraan yang tidak sesuai standar.

“Kami menyampaikan imbauan tertib lalu lintas sekaligus menekankan larangan ODOL. Sopir truk diberikan brosur berisi informasi penting seputar keselamatan berkendara, agar mereka lebih peduli terhadap potensi bahaya dan risiko kecelakaan akibat pelanggaran tersebut,” ujar AKP Mohamad Syaikhu.

Menurutnya, pelanggaran over dimensi dan over loading tidak hanya membahayakan pengemudi itu sendiri, tetapi juga pengguna jalan lain. Selain mempercepat kerusakan jalan, truk ODOL juga memiliki potensi besar menyebabkan kecelakaan fatal.

“Kami harap dengan sosialisasi ini, para pengemudi dapat lebih sadar dan mematuhi aturan, demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang kondusif di wilayah Lumajang,” tambahnya.

AKP Syaikhu menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya berkelanjutan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan meminimalisir fatalitas korban kecelakaan.

"Kami terus berupaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif di Kabupaten Lumajang," ujar AKP Syaikhu. 

Salah satu fokus  adalah edukasi kepada sopir truk angkutan barang terkait pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan praktik ODOL.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Satlantas Polres Lumajang membagikan brosur himbauan tertib lalu lintas kepada para sopir. Materi sosialisasi mencakup berbagai aspek penting, mulai dari kelengkapan surat-surat kendaraan dan pengemudi, kondisi laik jalan kendaraan, hingga bahaya dan konsekuensi hukum dari praktik ODOL.

AKP Syaikhu menambahkan bahwa praktik ODOL tidak hanya membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lain, tetapi juga dapat merusak infrastruktur jalan.

 "Beban berlebih pada kendaraan dapat mempercepat kerusakan jalan, yang pada akhirnya merugikan kita semua," jelasnya.
Polres Lumajang berharap dengan adanya sosialisasi ini, kesadaran para sopir truk akan pentingnya tertib berlalu lintas dan menghindari ODOL semakin meningkat.

 "Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para sopir angkutan barang, untuk bersama-sama menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua," tutup AKP Syaikhu.

Post a Comment

0 Comments