Polsek Senduro Amankan Residivis Pencurian yang Lukai Pemilik Rumah di Sarikemuning


Lumajang ,Merdekanews.id Aksi pencurian di Desa Sarikemuning, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, berhasil digagalkan warga. 

Polsek Senduro mengamankan terduga pelaku berinisial KD (37), warga Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh.
Kapolsek Senduro AKP Wahono Pudji Santoso menjelaskan, kejadian bermula saat korban, Ahmad Yanuarsyah, mendengar suara mencurigakan di rumahnya sekitar pukul 00.00 WIB. Saat mengecek, korban mendapati pelaku sudah berada di dalam pagar rumah, tepatnya di garasi.

“Saat ditanya maksudnya masuk ke pekarangan rumah, pelaku langsung memukul korban dengan linggis kecil hingga mengenai dahi korban,” terang AKP Wahono 

Korban sempat terlibat perkelahian dengan pelaku. Ayah korban yang mendengar keributan langsung berteriak meminta bantuan warga. Tak lama, warga berdatangan dan berhasil menangkap pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku masuk ke pekarangan rumah dengan memanjat pagar tembok belakang, memotong kawat berduri, lalu mencoba mencungkil pintu toko menggunakan obeng. 

Pelaku diduga hendak mencuri sepeda motor, namun aksinya keburu diketahui korban.

“Pelaku berusaha melawan dengan alat yang dibawa, sehingga korban terluka di pelipis kiri. Beruntung warga segera datang membantu hingga pelaku berhasil diamankan,” ujar Kapolsek.

Selain itu, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang pernah dipenjara pada tahun 2023 dan bebas pada 2024. Dalam aksinya kali ini, pelaku mengaku berangkat bersama seorang temannya menggunakan sepeda motor.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah linggis, kunci T, obeng, tang kecil, tang besar, dan kunci ukuran 10.

“Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tegas AKP Wahono.

إرسال تعليق

0 تعليقات