Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Di Syahkan Perubahan APBD 2025

 Kaupaten Pasuruan, Merdekanews.id
Sidang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, sidang dihadiri 42 dari 50 anggota dewan. Proses diawali dengan pembacaan doa dan pengesahan kuorum.
"Berdasarkan Pasal 134 Peraturan DPRD Nomor 3 tahun 2014, rapat ini dinyatakan sah karena telah memenuhi kuorum," kata Samsul Hidayat.
Sebelum pengambilan keputusan, perwakilan komisi menyampaikan laporan hasil pembahasan. Seluruh fraksi menyetujui perubahan APBD tersebut secara aklamasi, setelah pemaparan rekomendasi teknis terkait penyesuaian anggaran.
Tiga Poin Keputusan DPRD Kabupaten Pasuruan yakni:
Persetujuan Raperda Perubahan APBD 2025.
Instruksi/pelaksanaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pengundangan keputusan efektif sejak ditetapkannya surat keputusan.
Keputusan ini merujuk pada Surat Bupati Pasuruan Nomor 900/370/424.102/2025 tanggal 14 Juli 2025, serta hasil pembahasan rapat sebelumnya.
Dalam sidang tersebut, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD dan Bupati Pasuruan.
Bupati Pasuruan, Rusdi Suteja, mengapresiasi sinergi kedua pihak. Menurutnya, perubahan APBD ini wujud akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
"Perubahan APBD ini wujud akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus upaya menyelaraskan program dengan dinamika pembangunan," ungkap sapaan Mas Rusdi.
Ia juga berharap dukungan pemerintah pusat pada 2026 dapat memperkuat program prioritas di Pasuruan. "Insya Allah, sinergi ini akan mendorong pelayanan optimal bagi masyarakat," tambahnya.
Perubahan APBD 2025 diharapkan mempercepat realisasi program pembangunan, termasuk peningkatan pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi.
"Langkah ini menjadi momentum untuk mendorong kesejahteraan masyarakat Pasuruan," pungkas Bupati Pasuruan.
Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan ke-4, berlangsung dengan tertib dan nyaman.(* Aun )

إرسال تعليق

0 تعليقات