12/07/2024

Polisi Ranuyoso Optimalkan Pengamanan dan Pengaturan Arus Lalin di Pasar Gedang


Lumajang, Merdekanews.id Polsek Ranuyoso mengoptimalkan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas di depan Pasar Tradisional Gedang, yang merupakan lokasi rawan kemacetan setiap hari pagi. 

Kegiatan ini dilakukan secara rutin setiap hari pasar untuk mencegah kemacetan panjang akibat situasi pasar yang ramai dan mengantisipasi tindak kejahatan lainnya.

Kapolsek Ranuyoso, Iptu Imam Soepardi, mengatakan bahwa kegiatan pengaturan lalu lintas ini merupakan wujud kepedulian pihaknya terhadap masyarakat. 

"Kami ingin memastikan kelancaran aktivitas warga dan pengguna jalan di sekitar pasar," jelas Iptu Imam.

Kehadiran polisi di Pasar Gedang diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar pasar.

Satlantas Lumajang Sosialisasikan Tertib Berlalulintas dan Pembebasan Pajak Daerah 2024.


Lumajang, Merdekanews.id Satlantas Polres Lumajang melakukan sosialisasi tertib berlalulintas dan program pembebasan pajak daerah 2024 kepada masyarakat di Pasar Baru Lumajang.

Petugas Satlantas membagikan brosur kepada masyarakat dan menjelaskan tentang program Pembebasan Pajak Daerah Jawa Timur 2024 yang berlaku dari 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.

"Kami mengimbau masyarakat untuk taat pajak dan tertib berlalulintas demi mewujudkan Kamseltibcarlantas yang kondusif," ujar anggota Kamsel Polres Lumajang.

Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP Suwarno, berharap masyarakat semakin taat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan lebih peduli keselamatan saat berkendara.

"Kegiatan ini merupakan upaya kami dalam mengedukasi masyarakat dan menekan angka kecelakaan di Kabupaten Lumajang," pungkasnya.

11/07/2024

OPTIMALKAN POTENSI PRODUKSI ALAS KAKI LOKAL KOTA MOJOKERTO, PEMKOT GELAR PELATIHAN PENGELOLAAN BISNIS DAN MANAJEMEN BAGI PELAKU USAHA.


 
 

Kota Mojokerto-Merdekanews.id  (11 Juli 2024) - Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) menggelar Pelatihan Pengelolaan Bisnis dan Manajemen Wirausaha 2024 di Gedung Sentra IKM Batik Maja Bharama Wastra, Gunung Gedangan, Kecamatan Magersasri, Kota Mojokerto.

Pelatihan yang menghadirkan narasumber praktisi dari PT. Mencetak Banyak Gol sekaligus pemilik toko retail Topscore Imam Choirul Roziqin ini berlangsung selama empat hari, yakni 8-11 Juli 2024. Pelatihan diikuti oleh 20 pelaku usaha sepatu dan alas kaki Kota Mojokerto.
Pj Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro pun meninjau langsung pelaksanaan pelatihan tersebut, Kamis (11/7). Didampingi Sekretaris daerah Gaguk Tri Prasetyo, Pj Wali kota memberikan semangat dan dukungan kepada para peserta pelatihan.



“Saya dan Pak Sekda sengaja datang ke sini karena kita ingin fokus bagaimana potensi yang dimiliki oleh Pemkot, khususnya bidang industri alas kaki itu betul-betul bisa berkembang dan mendunia. Jika hal itu terwujud, tentu mengangkat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kota Mojokerto,” ujar Ali Kuncoro.


Lebih lanjut, pihaknya mengingatkan bahwa menjadi pelaku usaha sukses bukan perkara mudah dan menghadapi berbagai momen jatuh-bangun. Maka, untuk bisa bertahan dan meraih kesuksesan, diantaranya dibutuhkan keuletan dan kemauan untuk terus belajar.
“Maka dari itu, diadakan pelatihan dan kurasi selama satu tahun kedepan. Dengan harapan akan ada peningkatan kompetensi dan kapasitas. Serta, mampu membentuk panjenengan menjadi sosok pengusaha yang adaptif; yang mampu merespon perubahan dengan cepat, ligat,” tambah sosok yang akrab disapa Mas Pj ini.


Berikutnya, dengan kompetensi dan kapasitas yang meningkat, skala usaha juga diharapkan semakin berkembang. Dengan demikian, para pengusaha juga akan semakin banyak menyerap tenaga kerja. Sehingga berimplikasi pada menurunnya angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kota Mojokerto".yn.

Polres Lumajang Bekuk Lima Pengedar Narkoba, Dua Diantaranya Residivis.


Lumajang, Merdekanews.id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil membekuk lima orang terduga pengedar narkoba jenis sabu, ekstasi, dan ganja. Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda dalam kurun waktu 10 hari. 

Wakapolres Lumajang Kompol I Komang Yuwandi Sastra, S.H., S.I.K, mengungkapkan identitas para tersangka yaitu AP (25) warga Kencong, Jember, N (33) warga Tlogomas, Malang, AR (40) warga Simokerto, Surabaya, IW (26) warga Kedungmoro, Kunir, dan AP (40) warga Ranubedali, Ranuyoso.

"Dua dari lima tersangka yaitu N dan AR merupakan residivis kasus narkoba. N pernah terlibat kasus narkoba jenis ganja di tahun 2019 dengan vonis 4 tahun penjara, sedangkan AR terlibat kasus serupa di tahun 2010 dengan vonis 6 tahun penjara," jelasnya dalam konferensi pers.

Kompol I Komang menjelaskan, polisi awalnya menangkap AP di teras warung makan desa Yosowilangun Kidul, kecamatan Yosowilangun, pada 20 Juni 2024.

"Saat penggeledahan, ditemukan sabu seberat 1, 21 gram di genggam tangan kiri tersangka," jelas Kompol I Komang.

Selanjutnya pada 29 Juni, polisi mengamankan N dan AR di sebuah rumah di Desa Grobogan, Kecamatan Kedungjajang. Keduanya baru saja kembali dari Surabaya dengan tujuan menjual sabu di Lumajang. Pengakuan keduanya, sabu tersebut dari sistem ranjau yang mana terlebih dahulu tersangka N menghubungi MS masih dalam pencarian untuk membeli atau mendapatkan sabu tersebut, sehingga terjadi kesepakatan bahwa sabu tersebut diletakkan di pinggir jalan raya kecamatan Bangil kabupaten Pasuruan.

"Dari tangan N dan AR, petugas menyita sabu seberat 50,59 gram, ganja 2,69 gram dan 2 butir ekstasi," jelasnya.

Sementara itu di tanggal 28 Juni, polisi menangkap IW di desa Kedungmoro dan AP di desa Ranubedali.

"Dari IW, kami amankan 15 plastik klip berisi sabu seberat 3,4 gram dan dari AP sabu seberat 7,1 gram," imbuh Kompol I Komang.

Sita 901,42 Gram Ganja, 3 Pelaku Ditangkap Polres Lumajang.


Lumajang , Merdekanews.id  Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil membekuk tiga orang terduga pengedar ganja. Petugas menyita 901,42 gram ganja dan 13 batang pohon ganja dari tangan para tersangka.

Kompol I Komang Yuwandi Sastra,S.H. S.I.K mengungkapkan bahwa selain menyita ganja, petugas juga menangkap tiga orang berinisial YS (38), K (34), dan S (34). Ketiganya merupakan warga desa Tempursari, kecamatan Tempursari.

Kompol I Komang menjelaskan, penangkapan para pelaku pengedar ganja ini dilakukan di salah satu rumah tersangka YS, di dusun Langkapan, desa Tempursari, pada tanggal 21 Juni 2024.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Tempursari. Setelah menerima informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan.

"Polisi awalnya menangkap tersangka dirumahnya, setelah dilakukan pengembangan menemukan ganja kering dengan berat total 901,42 gram dan 13 batang pohon ganja di lereng pegunungan milik Perhutani, " jelas Kompol I Komang.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka telah menanam ganja sejak tahun 2019. Ia belajar saat berada di Bali. 

"Tersangka YS memberikan bibit ganja kepada tersangka K dan S untuk ditanam di lahan milik tersangka YS, setelah panen ganja tersebut dijual kembali kepada YS, lalu di jual kepada pembeli di kabupaten Malang," ungkapnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 dan 132 ayat 2 Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.