07/05/2023

Anggota Polsek Klakah Melaksanakan Patroli Malam di SPBU.


Lumajang , Merdekanews.id Untuk menjaga harkamtibmas, anggota Polsek Klakah melaksanakan patroli malam hari di SPBU dan bemberi Himbauan Kamtibmas Kepada Karyawan SPBU.

Kegiatan ini di lakukan untuk menciptakan sitkamtibmas yang kondusif, mengantisipasi tindak kriminalitas 3C di lingkungan SPBU dan sekitar.

Dengan dialogis dan meningkatkan kewaspadaan saat bertugas, mengingat kasus kriminalitas yang semakin marak.

Kapolsek Klakah Iptu Khoirin Hariyanto menjelaskan, Kegiatan patroli ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga masyarakat serta keamanan pada lokasi SPBU dari berbagai kejadian.

Pihaknya mengatakan bahwa dalam kegiatan Patroli ini untuk mencegah gangguan Kamtibmas juga untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas baik kepada pengelola SPBU maupun kepada warga yang henda mengisi BBM agar tetap waspada dan berhati-hati mengingat waktu malam hari adalah waktu yang rawan akan terjadinya gangguan kamtibmas. 

“Petugas Polsek juga meminta kepada petugas SPBU untuk terus waspada dan apabila ada hal-hal yang mencurigakan agar segera lapor ke Polsek Klakah.

Polsek Ranuyoso Patroli Antisipasi 3C dan Himbauan Kamtibmas


Lumajang, Merdekabews.id Anggota Polsek Ranuyoso melaksanakan  patroli 3 C (curat, curas dan curanmor) dan himbaukan kamtibmas kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.

Dalam kegiatan KRYD tersebut anggota Polsek Ranuyoso secara mobile menyambangi tempat-tempat yang dianggap rawan terjadinya gangguan kamtibmas. Sasarannya tempat-tempat nongkrong dan di jalan-jalan sepi yang jauh dari pemukiman penduduk.

Kapolsek Ranuyoso Iptu Imam Soepardi mengatakan, Kegiatan tersebut dilaksanakan pada jam-jam rawan dengan tujuan mengantisipasi akan tindak kriminalitas 3C (curat, curas, curanmor) serta kejahatan jalanan.

"Dengan kehadiran Polisi yang berpatroli diharapkan dapat menciptakan situasi kamtibmas di wilayah kecamatan Ranuyoso yang aman dan kondusif, serta dapat mencegah niat para pelaku tindak kejahatan yang akan melakukan aksinya," ungkapnya.

Dalam Rangka Harkamtibmas, Polsek Gucialit Laksanakan Patroli KRYD


Lumajang, Merdekanews.id Polsek Gucialit Polres Lumajang Dalam Rangka Harkamtibmas melaksanakan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran tempat – tempat yang diduga rawan terjadinya tindak Pidana.

Patroli siang hari pukul 11.30 Wib,  personil Polsek Gucialit menyasar di Desa Gucialit dan Desa kenongo Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang.

Kapolsek Gucialit Iptu Arie Udiyanto mengatakan bahwa patroli ini dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Gucialit.

“Patroli KRYD ini bertujuan menciptkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif sehingga masyarakat nyaman dan lancar dalam melakukan aktifitas,” katanya.

Kapolsek berharap dengan kegiatan patroli dapat mencegah niat para pelaku kejahatan yang akan melakukan aksinya. Sehingga masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam setiap aktivitasnya.

"Bahwa menjaga keamanan dan kenyamanan warga masyarakat menjadi tugas utama daripada aparat keamanan khususnya Polri," ungkapnya.

FKP Regsosek Di Desa Bades Di Dampingi Langsung Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pasirian


Lumajang, Merdekanews.id Bhabinkamtibmas Polsek Pasirian melaksanakan pendampingan petugas BPS dalam melakukan pencocokan data FKP Regsosek (Forum Konsultasi Publik Registrasi Sosial Ekonomi) di Balai desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Kegiatan tersebut dalam rangka tindak lanjut pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2023, maka sebagai tahapan selanjutnya dilaksanakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang merupakan kegiatan konsultasi dengan tokoh masyarakat di Desa setempat mengenai ketepatan hasil pengelompokan kesejahteraan keluarga yang telah dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS)

Bhabinkamtibmas Polsek Pasirian Aipda Siono Menyampaikan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di Desa Bades bertujuan untuk Akan dijadikan acuan pemerintah untuk menyusun dan melaksanakan program terkait sosial ekonomi. 

“Mendorong percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim, integrasi program, dan menuju satu data indonesia, Menangkap dinamika perubahan kesejahteraan masyarakat sebagai rujukan untuk integrasi program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi serta untuk meningkatkan pelayananan public.  Pemutahiran data awal yang akan menghasilkan daftar keluarga yang sesuai dengan kondisi nyata," terangnya.

Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) Pendataan Awal Regsosek 2023 Desa Bades, Kecamatan Pasirian berlangsung dengan tertib dan lancar.

Hadir dalam kegiatan Forum Komunikasi Publik ( FKP ) Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), antara lain Bhabinkamtibmas Apda Siono, Babinsa Serda Saipul, Sekdes Desa Bades Saifudin Suhri, dan Tim BPS kabupaten Lumajang.

Penyelidikan Kasus Dugaan Bancakan Dana BUMDES Jatigedong Dihentikan, LSM LPHM Pandawa Lapor Kompolnas Dan KPK


Jombang, Merdekanews.id - Kecewa dengan penanganan kasus dugaan bancakan dana Bumdes Jatigedong Kecamatan Ploso Jombang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LPHM Pandawa telah berkirim surat kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan ke lembaga pegawas kepolisian dan lembaga anti rasuah tersebut dipicu oleh kelambanan penyelidikan dan sejumlah kejanggalan dalam penanganan dan penyelidikan. Padahal kasus dugaan penyelewengan dana BumDes Jatigedong tahun anggaran 2020 yang dilaporkan ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Jombang sudah berganti 2 Kapolres dan 3 Kasatreskrim.

LSM Pandawa melalui kuasa hukumnya Beny Hendro Yulianto menduga, ada skenario terstruktur yang sengaja untuk melemahkan dan mementahkan seluruh data dan fakta hukum dalam kasus dugaan bancakan dana CSR dari PT CJI Ploso Jombang senilai Rp 588 juta. Padahal, dalam seluruh berkas (belum termasuk alat bukti baru atau novum -red) terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana BUMDes Jatigedong tersebut sudah sangat jelas detail-detail kesalahannya. Namun ironisnya, seluruh data penyelewengan anggaran BumDes Jatigedong hanya dianggap sebagai kesalahan administratif saja. "Logika hukum dan analoginya, kalau orang atau sekelompok orang mencuri dan ketahuan, selanjutnya hasil curian dikembalikan bisa menafikan atau mengabaikan unsur pidananya? Kami atas nama klien tidak akan kendor untuk mencari keadilan kemana jluntrungnya dana-dana ratusan juta tersebut larinya? Jangan main-main dan melemahkan fakta hukum dan bukti-bukti yang sudah dilaporkan. Upaya hukum akan kami perjuangkan, karena kami sudah ada alat bukti baru (novum)" tegas Beny. 

Senada dengan Kuasa Hukumnya, Direktur LSM LPHN Pandawa, Cucuk Riyanto mempertanyakan alasan penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Bumdes Jatigedong oleh Unit Tipikor Polres Jombang. Bahkan sekelas Inspektorat Jombang tak bisa menyentuh kemana arah dana-dana yang sudah dikembalikan. "Ada apa ini? Penanganan kasus Bumdes Jatigedong selama 2 tahun hanya gini-gini saja. Padahal jelas terlihat duitnya dipakai oleh oknum-oknum perangkat desa dan oengurus Bumdes Jatigedong untuk hal-hal yang bukan peruntukannya. Dana Bumdes lho, dipinjam Kades dan stafnya. Untuk dana talangan karena ADD dan DD belum turun, itu jelas menyalahi SOP. Belum lagi dana Bumdes Jatigedong dipakai untuk perbaikan mobil siaga desa pasca kecelakaan, dana talangan PBB berbulan-bulan, titipan pajak, dana paket lebaran, kasbon pribadi, dana partisipasi, dana covid-19, bahkan dana PKK lho. Sekarang kemana dana itu semua? Apakah cukup dengan menulis angka pengembalian dana Bumdes di atas lembaran-lembaran kuitansi terus urusan pidananya selesai? Enak sekali mereka bancakan dana Bumdes. Kalau tidak saya laporkan atas kuasa dari warga Jatigedong, ya jelas dana ratusan juta itu hilang tak berbekas," urai Cucuk.

Terpisah pihak Inspektorat Jombang hanya memiliki data berupa kuitansi-kuitansi pengembalian. Namun soal dana-dana yang (konon) dikembalikan oknum-oknum Pemdes dan Bumdes Jatigedong tersebut, sampai sekarang masuk ke rekening siapa masih menjadi misteri dan gelap gulita. 

Bahkan saat dikonfirmasi, Kepala Inspektorat Jombang Abdul Majid Nindyagung hanya berkata singkat. "Kami hanya memeriksa kuitansi-kuitansi pengembalian dari beberapa perangkat desa dan pengurus Bumdes Jatigedong. Soal uang yang tertera dalam kuitansi bermaterai, kami tidak bisa melacaknya. Karena itu ranah penyidik dari Unit Tipikor. Apakah benar dana itu sudah dikembalikan ke rekening Bumdes atau belum. Yang kami ketahui, dana pajak Bumdes senilai 90 juta belum dibayarkan dengan alasan Bumdes Jayigedong masih mengurus NPWP-nya," papar mantan Kabag Hukum Setkab Jombang.

Sementara itu perkembangan terbaru, upaya hukum telah dilakukan LSM LPHM Pandawa bersama kuasa hukum dengan melaporkan kasus ini ke institusi lain. Karena secara kasat mata sangat terlihat ketidakcermatan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Jombang dalam penanganan kasus dugaan bancakan dana Bumdes Jatigedong. "Kami laporkan penyidik Unit Tipikor ke Kompolnas dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk Inspektorat Jombang kami laporkan ke KPK. Jadi jangan main-main dengan laporan dugaan korupsi di Jombang,” ujar Beny didampingi partnernya Faruq.

Beny menambahkan,  sesuai isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tentang penghentian penyelidikan yang disampaikan oleh penyidik Unit Tipikor Polres Jombang  kepada kliennya, terkesan ada indikasi kesengajaan yang nyata untuk menutupi beberapa persoalan. "Padahal sebenarnya dilihat dengan mata telanjang terlihat jelas kok adanya dugaan korupsi. Bukti transfer dari vendor ke beberapa pengurus Bumdes dan Pemdes, itu jelas menyalahi aturan. Harusnya seluruh uang yang berasal dari kegiatan CSR hasil pengelolaan scrap (rosokan) masuk ke rekening Bumdes Jatigedong. Bukan ke person by person. Dari situ sebenarnya penyidik dengam mudah bisa melacak atau tracking kok, rekening siapa yang kirim dan siapa yang terima dana hasil  penjualan scrap. Penyidik mau alibi apalagi? Kalau gak ada kasus menghimbau masyarakat laporan, tapi kalau ada laporan masuk dari masyarakat terkaitndugaan korupsi, kasusnya dilemahkan. Mana ada buktinya Unit Tipikor Jombang melaporkan ke publik keberhasilan mereka ungkap kasus pidana korupsi? Beda jauh lah dengan kejaksaan dalam penanganan kasus pidana korupsi," tegas Beny.

Dampak dari penghentian kasus dugaan bancakan dana Bumdes Jayigedong, lanjut Beny, saat ini kliennya dan warga Desa Jatigedong yang menguasakan laporan pada LSM LPHM Pandawa kini tidak lagi percaya dengan institusi Kepolisian dalam hal ini penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Jombang.  "Makanya kami laporkan ke KPK dan Kompolnas," imbuh Beny. 

Di sisi lain Beny menyebut hasil audit inspektorat Jombang terkait pengelolaan Dana Bumdes Jatigedong dinilai ngawur dan sarat terjadinya rekayasa. Laporan 26 November 2021 baru kelar pertengahan Januari 2023. Bahkan kesalahan pelaporan Bumdes Jatigedong dan over lapping oleh Kades Jatigedong dengan mengobok-obok dana Bumdes Jatigedong untuk dana talangan justru dibantu penataan laporannya tapi tidak tahu kemana uang-uangnya. "ini namanya bukan pembinaan, tapi pembinasaan. Karena dana ratusan juta itu jatah dan haknya warga Desa Jatigedong sebagai imbal balik dana CSR dari PT CJI Ploso. Bayangkan jika seluruh 302 desa dan 4 kelurahan di Kabupaten Jombang melakukan hal yang sama seperti Pemdes dan Bumdes Jatigedong,, pasgi tidak ada kapok dan tidak ada yang jera. Lha wong bancakan dana Bumdes kalau ketahuan cukup dikembalikan, kasus dianggap selesai. Enak sekali ya dan itunkenijakannyang tidak mendidik bagi Pemdes dan Pengurus Bumdes di Kota Santri ini" pungkas Beny. (*Kris/Mac)

06/05/2023

Rakor, Personil Polres Lumajang Siap Amankan Loemadjang Mbiyen Ke-3,


Lumajang, Merdekanews.id Polres Lumajang gelar rapat koordinasi pengamanan kegiatan Loemadjang Mbiyen Ke-3 di ruang Eksekutif Polres Lumajang.

Dimana acara Loemadjang Mbiyen Ke-3 akan dilaksanakan di Pabrik Gula Jatiroto pada 6 sampai 7 Mei 2023.

Hadir dalam rapat tersebut, Kabagops Polres Lumajang, Kapolsek Jatiroto,  KBO Satlantas Polres Lumajang,  KBO Satintelkam Polres Lumajang, Kanit Turjawali Satsabhara Polres Lumajang, Camat Jatiroto, dan Panitia Penyelenggara dari Dinas Pariwisata Kab. Lumajang.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Novandy Helda Prasetya menyampaikan, hasil penyampaian dari panitia pelaksana kegiatan Lumajang mbiyen dilaksanakan dalam rangka mempromosikan destinasi wisata, pagelaran seni budaya dan perjuangan yang diawali dengan simbolis tebang tebu manten.

"Bahwa latar belakang kegiatan tersebut dilaksanakan pada bulan Mei mengantisipasi padatnya rangkaian Harjalu pada akhir tahun dan untuk simbolis perayaan panen raya tebu di bawah naungan PG. Jatiroto," ujarnya.

Sementara Kabag ops Polres Lumajang AKP Jauhar Ma’arif juga menyampaikan, Terkait dengan pengamanan pasa saat pelaksanan kegiatan pihaknya akan melaksanakan setting personil pengamanan guna mengantisipasi adanya gangguan tindak pidana maupun kemacetan akibat banyaknya pengunjung.

AKP Jauhar Ma’arif berharap pelaksanaan kegiatan ini bisa berjalan dengan aman dan lancar tanpa ada gangguan.

"Kepada petugas parkir agar dibuatkan kartu parkir, hal tersebut untuk membedakan antara penitipan kendaraan liar dan parkir kendaraan yang telah disediakan oleh panitia kegiatan," pungkasnya.

Satresnarkoba Polres Lumajang Tangkap Diduga Pengedar Sabu


Lumajang, Merdekanews.id Satresnarkoba Polres Lumajang menangkap seorang tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.

Tersangka diamankan polisi berinisial HJ Bin AY (50) warga Jalan Kapten Kyai Ilyas, Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang Kota, Kabupaten Lumajang.

Tersangka ditangkap Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang di depan warung kopi ,di Desa Denok, Kecamatan Lumajang.

"Tersangka kami tangkap usai mengedarkan sabu," ungkap Kasatnarkoba AKP Ari Hartono.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 2 poket sabu dengan total 0,80 gram, dan handphone.

"Barang bukti sabu kita temukan di saku celana sebelah kiri," ujarnya.

Kasat menjelaskan, penangkapan tersangka tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seorang pria mengedarkan sabu.

“Atas informasi itu sehingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka tanpa perlawanan,” jelasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandas AKP Ari Hartono.