Motor Curian Dijual Melalui Medsos



Lumajang,Kabarejember.com
(Rabu, 15 Mei 2019)--Tim Cobra Polres Lumajang kembali menggelar rekonstruksi terkait pencurian sepeda motor yang terjadi di kantor Dispora Kabupaten Lumajang yang berada di Kompleks Stadion Semeru Jl. Toga Lumajang. Kejadian hilangnya sepeda motor merk Yamaha Vega R dengan Nopol N 2063 ZF sendiri terjadi pada tanggal 27 November 2018 silam.

  Dalam kegiatan ini, juga didatangkan pula pelaku atas nama Senapon (Laki laki, 28 th) warga Desa Kalisemut Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang serta Ahmad Fatoni (Laki laki, 20 th) warga Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang.
Kedua tersangka mengaku telah mencuri motor sebanyak 13 kali, dengan rincian 9 kali di wilayah Lumajang dan 4 kali di wilayah hukum Polres Jember.

  Dalam kegiatan Rekonstruksi di TKP, diperoleh gambaran tentang aksi pelaku sebagai  berikut :
1. Tersangka Ahmad Fatoni menelpon tersangka Senapon untuk diajak kerja mencari sepeda motor.
2. Ahmad fathoni menjemput Senapon di rumahnya di Desa Kalisemut Kecamatan Padang menggunakan motor Honda Beat hitam milik Ahmad Fatoni.
3. Keduanya mengarah ke stadion untuk mencari motor incaran untuk di curi.
4. Didalam stadion mereka langsung menuju tempat parkir yang berada di sebelah kantor Dispora Kabupaten Lumajang.
5. Sesampai di tempat parkir, Fatoni turun dari motor sedangkan Senapon menunggu dimotor untuk jaga-jaga jika ada yang memergoki.
6. Fatoni masuk ke areal parkir, dan melihat sekeliling, memastikan tdk ada cctv yang dapat merekam aksinya.
7. Saat yakin tidak ada cctv, Fatoni kemudian mencari motor yang di kunci stang ke arah kiri. karena ia menganggap jika motor di kunci stang ke arah kanan lebih sulit dicongkel dengan kunci T karena menurut fatoni, kalau motor di kunci stang ke kanan (dibengkokkan ke arah kanan) maka ada 2 sistem penguncinya sedangkan kalau di kunci stang kekiri (dibengkokkan ke arah kiri) hanya ada 1 sistem penguncinya sehingga lebih mudah di hidupkan menggunakan kunci T.

8. Fatoni menuju ke motor merk Yamaha Vega R warna merah kombinasi silver serta selanjutnya menggunakan kunci T untuk menghidupkan motor tersebut. Setelah hidup, segera dibawa pergi menuju rumahnya yang berada di Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono.

  Kapolres Lumajang AKBP DR. Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MM, MH yang memimpin Rekonstruksi tersebut menyatakan kalau diperoleh informasi kalau tersangka sudah melakukan curanmor di 13 TKP “Tersangka Fatoni mengakui telah melakukan aksi curanmor di 13 TKP, dan sasarannya adalah lokasi-lokasi parkir motor yang tidak dipasang CCTV. dan uniknya, sebagian besar hasil kejahatannya dijual melalui facebook groups jual beli motor di lumajang. ini artinya, peminat motor bodong sangat besar dilumajang. ini yang harus kita luruskan, karena suplai kendaraan bodong ini melalui aksi kejahatan” tegas Arsal.

  Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra yang juga mendamingi Kapolres, mengatakan akan mencari para pelaku yang lain dengan menyelidiki melalui social media. “Pelaku mengakui menjual hasil curiannya melalui social media Facebook. Kami akan telusuri pengakuan tersebut, sehingga dapat mengungkap para pelaku yang lain maupun para penadah motor curian tersebut” ungkap pria yang juga menjabat sebagai Katim Cobra tersebut. (Suatman)

Post a Comment

0 Comments