Langsung ke konten utama

Pemkab. Lumajang Ajak Masyarakat Cegah Rokok Ilegal


Lumajang, Kabarejember.com
(26 September 2019) -- Masyarakat diharapkan membantu mencegah peredaran rokok ilegal. Hal itu disampaikan Asisten Administrasi Setda Kab. Lumajang, Ir. Nugroho Dwi Atmoko, saat membuka acara Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Kabupaten Lumajang 2019, Kamis (26/09/2019).

Sosialisasi yang dilaksanakan di Gedung Guru Kab. Lumajang tersebut, mengusung tema: "Gempur Rokok Ilegal!", dengan menghadirkan narasumber, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo, Bambang Sutedjo.

Ir. Nugroho Dwi Atmoko menjelaskan, cukai rokok adalah salah satu sumber pendapatan negara. Namun, ada beberapa persoalan dilematis yang ditimbulkan.

"Masalah kesehatan yang diakibatkan oleh rokok, cukup banyak. Namun, pendapatan negara salah satunya bersumber dari cukai rokok," ujarnya.

APBD Pemkab. Lumajang tahun 2019, sebesar Rp. 2,243 triliyun, dimana 86%-nya berasal dari dana pemerintah pusat. Di tahun 2019, dana bagi hasil cukai yang diterima Kab. Lumajang, sekitar Rp. 64 milyar. Dana tersebut, digunakan untuk proses pembangunan wilayah di Kab. Lumajang. Ia juga menyebutkan, pemerintah pusat telah menetapkan target penerimaan pajak cukai rokok untuk tahun 2020, yakni sebesar Rp. 180,5 triliyun.

Sebagai upaya untuk mengurangi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal, ia menegaskan, peredaran rokok harus dikendalikan. Selain untuk meningkatkan pendapatan negara, juga untuk mengurangi konsumsi rokok di kalangan masyarakat.

"Masyarakat juga harus ikut serta dalam mencegah peredaran rokok ilegal," ucapnya.

Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab. Lumajang, Wahyuning Indriasih, S.STP. ,S.IP., M.Si., menjelaskan, tujuan dilaksanakannya sosialisasi tersebut, agar masyarakat mengenal rokok dengan cukai asli ataupun palsu. Serta, berperan aktif dalam mencegah peredaran rokok ilegal, dengan melaporkan temuan rokok ilegal ke kantor Bea Cukai atau pihak yang berwajib.

Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai, cukai rokok ilegal diklasifikasikan menjadi 5 kriteria, yakni rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang bukan haknya, pita cukai yang tidak sesuai jenis.  (Suatman )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pastikan Stok Oksigen untuk Layanan Medis, Kapolres Probolinggo: Kabupaten Probolinggo Aman dan Tercukupi.

Probolinggo - Polres Probolinggo intensif melakukan pengecekan ketersediaan tabung oksigen medis untuk pasien Covid-19, untuk menghindari adanya upaya penimbunan seiring informasi kelangkaan di sejumlah daerah. Setelah melakukan pengecekan di stasiun pengisian oksigen di Paiton kemarin, Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, didampingi Kapolsek Dringu dan Kasat Reskrim kembali melakukan pengecekan di stasiun pengisian ulang tabung oksigen. Kini yang menjadi sasaran pengecekan yaitu Stasiun Pengisian Tabung Oksigen PT Sandana Multigas perusahaan PT Samator, di Desa Kalisalam Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo, Rabu (07/7) "Kita pastikan tabung oksigen untuk layanan medis di Kabupaten Probolinggo masih kondisi aman dan tercukupi,” ucap Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi Pengecekan ini sebagai bentuk tugas Polri guna menghindari adanya penimbunan tabung oksigen medis bagi pasien penderita Covid-19. Bahkan dalam antisipasi kelangkaan tabung oksigen medis di Kab...

Pocong gentayang di mojokerto karna covid

Merdekanews.net Sosok pocong dan kuntilanak berkeliaran di jalur protokol yang menjadi akses menuju Kota Mojokerto. Kedua sosok hantu itu mengampanyekan agar warga dirumah saja sebagai upaya mencegah penularan COVID-19. Hantu yang biasanya ada di film film ini bukanlah sungguhan, melainkan sekelompok orang yang bertugas mengkampanyekan pemberlakuan PPKM darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang. Keluarga pocong dan kuntilanak itu dibawa oleh Polres Mojokerto digunakan untuk menghantui warga yang masih nekat keluyuran dan masih nekat nongkrong di warung-warung di tengah PPKM darurat yang sedang berlangsung. Kelompok hantu jadi-jadian itu juga menakut-nakuti pengendara yang tetap nekat menuju Kota Mojokerto. Salah satunya di titik penyekatan simpang lima Kenanten Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Penyekatan dilakukan agar tidak terjadi kerumunan dan keramaian di pusat kota selama pemberlakuan PPKM Darurat. Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, langkah ini sebagai upaya untuk ...

Pengusaha Resto di Sidoarjo Bersedekah makanan untuk warga isoman

Sidoarjo.merdekanews.net Perhari, resto yang berada di Jalan Raya Komplek Perumahan Taman Pinang Indah, Sidoarjo ini menyediakan 20 porsi makan siang untuk penderita Covid-19 yang sedang menjalani isoman di rumah. “Ada teman-teman dari komunitas yang ambil kesini jadi nanti mereka yang membagikan ke warga isoman. Kita berusaha memahami mereka, isoman kan gak bisa keluar kemana mana jadi kita masakin,” jelasnya ketika ditemui merdekanews.net di restoran. Sementara itu, Wina, relawan sedekah centelan mengatakan, saat ini, banyak warga yang sedang menjalani isoman di rumah mengeluh kesulitan mencari makan dan mencukupi kebutuhan sehari-hari. “Jadi kita swadayakan temen-temen kita urunan. Alhamdulillah untuk makan siang kita di suport Asap-asap,” ucap Wina usai membagikan makan siang ke warga isoman di Desa Lebo. Untuk makan malam, Wina mengatakan, dari hasil swadaya yang didapat, ia memberdayakan janda-janda di desa tersebut untuk memasak di rumahnya masing-masing. Wina juga memberikan ko...