Sebulan, Polres Lumajang Ungkap 14 Kasus dengan 19 Tersangka


Lumajang,Merdekanews.net ---- Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus kasus tindak pidana  Curat, Cabul, Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dan Narkotika, Kamis (4/2/2021) pukul 14.00 Wib. Hal itu disampaikan Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si saat  melaksanakan konferensi Pers, Kamis (4/2/2021) pukul 14.00 Wib.

 

Dalam  konferensi Pers ini dihadiri Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si., Waka Polres Lumajang KOMPOL Hendry Soelistiawan, S.E., Kabag Ops Polres Lumajang KOMPOL Amar Hadi Susilo, S.I.P, Kasatresnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo, S.H., Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur S.H., Paur Subbaghumas Bagops Polres Lumajang IPDA Andrias Shinta, S.H., Kapolsek Kedungjajang IPTU Nurkamim, Kapolsek Ranuyoso IPTU Ari Hartono, S.H., M.H., Kapolsek Sukodono AKP Ahmad Sutiyo, S.H., dan 35 orang Para Awak Media cetak, online, dan televisi serta seorang penerjemah bahasa isyarat.


 

Dalam Konferensi Pers ini, Kapolres Lumajang menyampaikan press release keberhasilannya yang baru satu bulan kepemimpinan berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana sebanyak 14 kasus dengan 19 tersangka antara lain sebagai berikut :

1. Curat/Curanmor Pasal 363 KUHP 9 TKP, 1 Tsk an. CD Bin SY, 24 TH, Ds. Buwek Kec. Randuagung Lumajang

2. Curat Spesialis Bobol Atap pasal 363 KUHP 17 TKP, 2 Tsk an. ZF, 22 th, Ds. Sememu Pasirian dan  WS, 47 th, , Ds. Labruk Kidul Kec. Sumbersuko Lumajang

3. Curat/Copet pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP, Tkp Terminal Wonorejo Lumajang, Tsk 3 orang atas nama MY, 35 th, Ds. Grobogan Kec. Kedungjajang Lumajang, AW, 45 th, Ds. Kalipepe Kec. Yosowilangun Lumajang dan SA, 27 th, Ds. Ranuyoso Kec. Ranuyoso Lumajang

4. Curat/Curanmor pasal 363 ayat 3e, 4e dan 5e KUHP tkp Dsn. Krajan Ds. Ranuyoso Kec. Ranuyoso Kab. Lumajang, 1 tsk atas nama ME al. PP, 30 th, Ds. Mlawang Kec. Klakah Lumajang

5. Curat/Curanmor pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP, tkp area persawahan ds. klanting kec. sukodono kab. lumajang, 1 tsk an. EK bin MT

6. Curat dan atau pertolongan jahat/penadahan pasal 363 ayat 3e, 4e, dan 5e KUHP jo 480 KUHP tkp dsn. krajan ds. alun alun kec. ranuyoso Lumajang, 1 tsk an. SN. al KC, 35 th, Ds. Condong Kec. Gading Kab. Probolinggo

7. Tindak pidana Persetubuhan thd anak dibawah umur pasal 81 uuri no 17 th 2016 ttg perlindungan anak, tkp jl. panjaitan Lumajang, 1 tsk an. CP, 25 th, Kel. Purworejo Kec. Purworejo Kota Pasuruan

8. Tindak Pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur pasal 82 uuri no 17 th 2016 ttg perlindungan anak., Tkp Perum KD. Prima Indah Kec. Kedungjajang Lumajang, 1 tsk an. SN bin NW, 49 th, Tukang pijat, Ds.,/Kec. Kedungjajang Kab Lumajang.

9. Tindak Pidana Narkotika pasal 112 (1) sub 127 (1) UURI No 35 tahun 2009, tkp : di Ds. Selokbesuki Kec. Sukodono Kab. Lumajang, TSK an NA, 26 th, Ds. Selokbesuki Kec. Sukodono Kab. Lumajang 

10. Tindak Pidana Narkotika pasal 114, sub 112, sub 132, 127 (1) UURI No 35 tahun 2009, tkp : di Ds. Wates Wetan Kec. Ranuyoso Kab. Lumajang, 2 TSK an AF 48 th, Ds. Mlawang Kec. Klakah Kab. Lumajang dan AH, 28 th, Ds. Mlawang Kec. Klakah Kab. Lumajang

11. Tindak Pidana Narkotika pasal 114, sub 112 UURI No 35 tahun 2009, tkp : di Ds. Senduro Kec. Senduro Kab. Lumajang, TSK an KA, 35 th, Ds. Senduro Kec. Senduro Kab. Lumajang

12. Tindak Pidana Narkotika pasal 114, sub 112, 127 UURI No 35 tahun 2009, tkp : di Ds. Pasrujambe Kec. Parujambe Kab. Lumajang, TSK an MT, 37 th, Ds. Pasrujambe Kec. Parujambe Kab. Lumajang

13. Tindak Pidana Narkotika pasal 114, sub 112, 127 UURI No 35 tahun 2009, tkp : di Ds. Pasrujambe Kec. Parujambe Kab. Lumajang, TSK an WIR, 21 th, Ds. Pasrujambe Kec. Parujambe Kab. Lumajang

14. Tindak Pidana Narkotika pasal 114, sub 112, 127 UURI No 35 tahun 2009, tkp : di Ds. Jambekumbu Kec. Parujambe Kab. Lumajang, 2 TSK an MS, 42 th, Ds. Jambekumbu Kec. Parujambe Kab. Lumajang dan RL, 44 th, Ds. Rejoso Kec. Rejoso Kab. Nganjuk

Dalam kegiatan ini, Kapolres Lumajang menyampaikan, jika pihaknya dalam mewujudkan harkamtibmas di Lumajang sangatlah serius. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya pelaku kriminal yang berhasil diungkap jajarannya. Ini juga sebagai wujud implementasi Program Prioritas Kapolri dalam peningkatan kinerja Penegakan Hukum serta kesiapan Polres Lumajang melaksanakan Transformasi menuju Polri yang Presisi.

“Ada 8 kasus tindak pidana kriminal dengan 11 tersangka, dengan rincian 1 tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di 9 tkp. 1 pelaku spesialis pembobol atap di 17 tkpi dan 1 pelaku sebagai penadah barang curian,” tutur Kapolres

“3 pelaku copet yang beraksi di dalam bus antar kota, 2 pelaku curanmor. 1 pelaku penadahan curanmor hasil kejahatan. 1 pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan 1 pelaku cabul terhadap anak di bawah umur.” tambahnya

"Untuk Kasus Narkotika ada 6 kasus narkotika dengan 8 orang tersangka, yang kesemuanya diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu." kata Kapolres Lumajang memberikan kesimpulan setelah menjelaskan secara rinci kasus per kasus yang telah diungkap.

“Hasil pengungkapan kali ini semoga dapat menjadi sebagai jawaban atas keluhan masyarakat Lumajang atas kasus kriminalitas yang terjadi di Lumajang, semoga selanjutnya akan lebih banyak lagi pelaku kejahatan yang bisa diungkap supaya Kabupaten Lumajang aman dan kondusif.” pungkas AKBP Eka Yekti (misdi) 


Post a Comment

0 Comments