Polres Lumajang Ungkap Kasus Kriminalitas Dan Narkoba bulan April 2021

 



LUMAJANG, merdekanews.net ---- - Polres Lumajang menggelar konferensi pers ungkap kasus Kriminalitas dan Narkoba Bulan April 2021.


Konferensi digelar di loby Mapolres Lumajang, Jumat (30/4/2021), dipimpin langsung oleh Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno S.I.I., M.Si, diikuti oleh Kabag Ops AKP Saiful Alam, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba AKP Ernowo, S.H., KBO Satreskrim Iptu Sujianto, dan Paur Subbaghumas Ipda Andrias Shinta.


Kapolres Lumajang AKP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan, untuk kasus kriminalitas yang berhasil diungkap 6 kasus dan 11 tersangka.


"Untuk Curas 1 tersangka, dengan 1 tersangka, illegal loging 1 tersangka, curanmor 2 tersangka, curat ada 6 tersangka, dan persetubuhan anak dibawah umur 1 tersangka," jelasnya.


Pelaku Pencurian dengan kekerasan (curas) NH perempuan warga Desa sawaran Lor, pelaku ilegal logging dengan tersangka Z warga Desa Nguter, Kecamatan Pasirian, dan Curanmor ada 2 tersangka yakni AS dan S, dan persetubuhan anak dibawah umur M warga Tempursari.


"Untuk curat pencurian Decroll ada 6 tersangka pelaku MD, AF, H, A, K, dan S seorang penadah," terang Kapolres.


AKBP Eka menyampaikan, dengan maraknya aksi kriminalitas di wilayah Lumajang, masyarakat untuk diminta meningkatkan keamanan dan memasang GPS pada hewan ternak dan kendaraan bermotornya.


"Diharapkan dengan adanya pemasangan GPS ini bisa membantu mempermudah pelacakan sapi curian atau kendaraan. Sehingga bisa mempersempit gerak sindikat pelaku pencurian," imbuhnya.


Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan selain mengungkap kasus kriminalitas, Polres Lumajang juga berhasil ungkap kasus narkotika 5 kasus dengan 5 tersangka. sedangkan Okerbaya ada 2 kasus dengan 2 tersangka.


"Barang bukti berhasil diamankan selama bulan April Sabu 24 gram, dan okerbaya ada 8429 butir pil putih logo Y, dan 4257 butir warna kuning logo DMP," ungkap Eka.


Untuk tersangka narkoba jenis sabu berhasil diamankan yakni MB (42) warga Desa Tunjung Kec. Randuagung, AA (27)  Desa Selokbesuki Kec. Sukodono, tersangka L (38) Warga  Desa Bondoyudo Kec. Sukodono, LK (36) warga Desa Pamola’an Kec. Camplong Kab. Sampang dan AAH (33) warga Ds Boreng Lumajang.


"Untuk tersangka okerbaya yakni MYA (18) warga Desa Senduro, dan tersangka SAP 928) warga , Kelurahan Jogotrunan Kec. Lumajang," ujar AKBP Eka Yekti Hananto Seno.


Dengan maraknya kasus narkoba di Lumajang, kapolres meminta kepada orang tua untuk mengawasi dan mengajak anak-anak untuk menjauhi narkoba.


"Selain itu kepada bapak ibu guru juga agar membimbing siswanya untuk menjauhi narkoba," pungkas AKBP Eka Yekti. (Humas)


Post a Comment

0 Comments