PPKM Darurat, Polres Lumajang Berikan Himbauan Masjid Tidak Selenggarakan Sholat Jumat Sementara



LUMAJANG-Polres Lumajang kembali menggelar himbauan dan sosialisasi aturan PPKM Darurat di sejumlah Masjid wilayah Lumajang, Jumat (16/7/2021).


Kegiatan tersebut juga melibatkan Kodim 0821, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Lumajang.


Sosialisasi yang digelar mulai pukul 08.30 sampai pukul 11.00 WIB petugas gabungan melaksanakan patroli di seluruh masjid di wilayah Lumajang.


Tiba di masjid petugas memberikan himbauan kepada takmir masjid dan warga masyarakat untuk pelaksanaan shalat Jumat sementara ditutup.


“Petugas memberikan himbauan untuk pelaksanaan sholat Jum’at sementara ditutup, ibadah dilaksanakan dirumah masing- masing,” terang Ipda Andris Shinta.


Selain itu, petugas juga memberikan himbauan surat edaran Gubernur Jatim maupun Bupati Lumajang terkait dengan PPKM Darurat kepada pengurus masjid.


Kegiatan serupa juga dilakukan jajaran Polsek Polres Lumajang untuk memberikan himbauan kepada takmir masjid bahwa pelaksanaan shalat Jumat sementara ditutup. 


"Selain itu petugas juga memberikan himbuan bahwa Sholat Idul Adha 1442 H/2021 M juga ditutup sementara untuk menghindari penyebaran covid-19," ujarnya.


Shinta menjelaskan, Kegiatan ini merupakan salah satu cara untuk mencegah penyebaran virus corona sekaligus mengajak masyarakat untuk mendukung program pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.


"Diketahui dalam PPKM Darurat yang berlangsung di Pulau Jawa dan Pulau Bali pada tanggal 3-20 Juli 2021, tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan untuk beribadah ditutup sementara," pungkasnya. (Humas Polres Lumajang)

Post a Comment

0 Comments