PPKM Darurat, Tiga Pilar Bersama Pengurus Tempat Ibadah Pasang Banner Tutup Sementara

 


LuMAJANG-Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Kebijakan ini akan berlaku sampai 20 Juli 2021.


Terdapat sejumlah aturan baru yang lebih ketat dalam pelaksanaan PPKM Darurat. Salah satunya mengenai penutupan sementara tempat ibadah selama PPKM darurat.


Untuk melaksanakan intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat, jajaran Polsek maupun Polres Lumajang bersama Forkopimca dan pengurus tempat ibadah melakukan pemasangan himbauan PPKM darurat dan tempat ibadah ditutup sementara.


Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan, Polsek jajaran bersama Forkopimca dan pengurus tempat ibadah sudah melaksanakan pemasangan banner penutupan sementara tempat ibadah 


"Pemasangan banner terkait Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat bahwasanya Tempat Ibadah sementara waktu ditutup terhitung mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021," jelasnya.


Shinta menjelaskan, penutupan tempat ibadah merupakan bentuk ikhtiar menekan laju penularan virus corona (Covid-19) yang terus melonjak beberapa hari terakhir di Kabupaten Lumajang.


"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mengikuti aturan selama PPKM darurat, karena itu menjadi kunci untuk menekan penyebaran Covid-19," himbaunya.


Lebih lanjut Shinta menambahkan, jika masyarakat Lumajang bisa mematuhi aturan selama PPKM darurat, maka diharapkan angka penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 bisa ditekan dan tidak ada perpanjangan PPKM darurat kedua.


"Saya harap masyarakat mematuhi aturan PPKM darurat dan disiplin prokes." pungkasnya. (Humas Polres Lumajang)

Post a Comment

0 Comments