Sosialisasi Aturan Penerapan PPKM Darurat Terus Dilakukan Polres Lumajang di Fasilitas Umum

 


LUMAJANG-Dalam rangka penerapan PPKM Darurat di seluruh wilayah Jawa-Bali oleh Pemerintah, Kompi Siaga B Polres Lumajang melakukan sosialisasi penerapan aturan PPKM Darurat.


Selain itu, patroli untuk memberikan himbauan prokes dilaksanakan di Alun-Alun Lumajang, dan sasaran pertokoan Jalan Panglima Sudirman, Sabtu (3/6/2021) 


Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta, kompi siaga B melaksanakan patroli sosialisasi dan himbauan di sekitar Alun-Alun Lumajang kepada masyarakat.


"Petugas memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mengurangi mobilitas diluar Rumah dan Tetap mematuhi protokol kesehatan serta Melaksanakan 5 M untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di wilayah Kabupaten Lumajang," ujarnya, Minggu (4/7/2021)


Setelah melaksanakan patroli dan himbauan di Alun-Alun, petugas melaksanakan patroli pertokoan Jalan Panglima Sudirman.


"Selama pelaksanaan PPKM Darurat kegiatan masyarakat dibatasi, seperti pusat perbelanjaan hanya 50 persen pengunjung dan pembatasan waktu buka. Ini dilakukan untuk mencegah timbulnya kerumunan warga yang berpotensi menyebarkan virus corona," jelas Shinta.


Ipda Andrias Shinta menambahkan, Jika kegiatan patroli dan operasi yustisi prokes akan rutin dilaksanakan selama pemberlakuan PPKM Darurat yang di mulai pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.


"Kami akan melaksanakan patroli secara rutin di tempat-tempat keramaian yang dapat menimbulkan kerumunan selama pemberlakuan PPKM Darurat, hal ini untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19," tandasnya (Humas Polres Lumajang)

Post a Comment

0 Comments