*Dibubarkan di Desa Aliyan, beraktivitas kembali, Tempat ajang perjudian sabung ayam di Desa Mangir*


Mangir,  Banyuwangi merdeka .                   Ajang perjudian sabung ayam dan judi lain nya yang bertempat di Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Sabtu sore (15/1/2022) di bubarkan oleh aparat. Menurut keterangan aparat setempat aktifitas sabung ayam itu sebelumnya berada di Desa Aliyan,  Rogojampi   oleh Polsek Kecamatan Rogojampi, beberapa bulan lalu sempat di bubarkan namun entah mengapa aktifitas itu berpindah ke Desa Mangir seolah tidak ada penyesalan nya. 
salah satu warga sekitar yang nama nya enggan d publikasikan , mengatakan bahwa . Pitikan itu (sabung ayam red) belum lama buka disini yang sebelum nya di Desa Aliyan . "sampean tekok ae , jenenge (NK), umahe neng kono mas, pokoke gak adoh teko kene." jelas warga itu. 
Praktek sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana. Undang-undang Perjudian No. 7 Tahun 1974 menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana. Berdasarkan hal tersebut, sangat jelas bahwa judi sabung ayam walaupun secara tradisional diakui keberadaannya tetapi secara hukum terutama hukum pidana merupakan perbuatan pidana yang bisa diancam dengan hukuman penjara.

Pelaku dan pihak terkait juga akan dihukum tindak pidana bersama-sama atau tindak pidana penyertaan sesuai dengan Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan demikian, pihak-pihak terkait juga akan dituntut pertanggungjawaban pidana dalam perjudian sabung ayam. (Anw)

Post a Comment

0 Comments