PJ. Kades Fowa Klarifikasi Pelarangan Peliputan di Kantor Desa Fowa

Gunung Sitoli-Sumut – Menyikapi pemberitaan di MerdekaNews.id pada 15 Agustus 2022 yang berjudul ‘EG PJ. Kades Fowa Larang dan Mengusir Wartawan Meliput di Kantor Desa Fowa’, melalui hak jawab yang dilayangkan pada redaksi Merdeka News pada Selasa (16/8/2022) EG menyatakan jika pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan dan cenderung menjustifikasi dirinya sebagai Pejabat Kepala Desa.

Menurut EG Dana Bumdes senilai Rp 50 juta rupiah yang dituding tidak bisa dipertanggungjawabkan tidaklah benar. Pasalnya, pengurus Bumdes telah melaporkan alokasi anggaran yang diperuntukan pada usaha pembuatan es pada pengawas Bumdes, BPD dan Pemerintah Desa Fowa.

Demikian juga dengan narasi berita yang tertulis ‘salah seorang warga telah diambil Hak Alasnya untuk pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI)’ adalah tidak benar. Sebab, dokumen-dokumen terkait pembangnan TPI tersebut telah diambil surat hibahnya serta ditandatangani oleh pemilikan, Ketua BPD, Kepala Desa serta Tokoh Masyarakat dalam forum musyawarah desa.

Dalam hak jawabnya, EG juga menyebutkan jika seseorang berinisial TA yang disebut sebagai Ketua BPD Fowa adalah tidak jelas. Pasalnya, nama ketua BPD Fowa sebenarnya adalah Sufrin Aceh. (RED)

Post a Comment

0 Comments