Pastikan Stop Penjualan Sirup, Sejumlah Apotek di Kota Blitar di Sidak


 BLITAR Kota,merdekanews.id. - Sejumlah apotek di Kota Blitar dilakukan inspeksi mendadak (sidak), Senin (24/10/2022). Ada 6 apotek yang di sidak, antara lain di Jalan Tanjung, Jalan Cempaka, Jalan Veteran, dan Jalan Kalimantan.

Sidak dilakukan oleh Wali Kota Blitar, Santoso bersama pejabat Forkopimda Kota Blitar. Sidak ini bertujuan untuk memastikan semua apotek di Kota Blitar sudah melaksanakan imbauan Kemenkes, terkait penyetopan sementara penjualan obat sirup kepada masyarakat.

Usai melakukan sidak, kepada Wartawan, Santoso mengatakan semua apotek yang dimonitor sudah melakukan penarikan obat sirup. Bahkan tidak hanya obat sirup untuk anak, tapi juga obat sirup untuk dewasa juga ditarik.

"Selain itu apotek juga memasang pengumuman untuk sementara tidak melayani pembelian obat sirup," tungkasnya.

Santoso mengimbau, semua apotek untuk sementara menarik produk obat sirup sampai ada pengumuman resmi dari Kemenkes. Dimana ada beberapa obat sirup untuk sementara tidak diperbolehkan diedarkan.

"Nah sambil menunggu info resmi dari Kemenkes, kami mengimbau obat sirup ditarik dulu dari penjualan," tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono mengatakan, kegiatan ini menjadi bagian upaya pencegahan kasus gagal ginjal akut pada anak. Diharapkan semua apotek untuk sementara menangguhkan penjualan obat sirup kepada masyarakat sampai ada penjelasan resmi dari Kemenkes.

"Tentu langkah itu untuk mencegah dan mengurangi potensi kasus gagal ginjal pada anak di Jatim. Polri sendiri juga mempedomani UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dimana di pasal 196 menyebutkan terkait pengamanan obat atau peredaran farmasi harus mengikuti prosedur keamanan," imbuhnya.(Adv/Dwi)

Post a Comment

0 Comments