Sidang Lanjutan mediasi tanah warga di caplok pemdes Wonoploso Gondang mojokerto

Mojokerto Merdekanews.id                                    Pengadilan Negeri mojokerto.menggelar sidang mediasi lanjutan perkara gugatan melawan Hukum yang terdaftar nomor perkara 76/Pdt,6/2022/PN,MJK,atas tergugat Bupati Mojokerto dan Kepala DesaWonoploso menemui babak sidang mediasi tertanggal 12/ 10 / 2022,
Sebagai kuasa hukum.mewakili  Aparatur sipil Negara ( PNS ) Benny Wipnarno SH , MH yang merupakan  Aparatur Sipil Negarayang sudah mengantongi surat tugas dari instasi tempat dirinya bertugas sebagai kuasa dari Bupati Mojokerto ldan juga kepaja desa Wonoploso.
Sebagai ahli waris dari Bapak Pardi /P Sunar yaitu Pak Sodikun menyampaikan sebelum sidang gugatan di proses di pengadilan Negeri Mojokerto memang banyak sekali kejanggalan dalam proses supaya cepat mendapatkan SPPT.tanah SHM 141 dengan atas nama ahli waris dari P Pardi / P Sunar dan itupun sudah mulai pengakuan atas hak tersebut dan bukti bukti yang dilakukan yang oleh pihak Desa Wonoploso dugaan dan bukti dari pengakuan pihak kepala Desa Wonoploso Gondang kabupaten mojokerto
Dalam persidangan turut hadir pihak yang hadir penggugat saudara Sodikun dengan di dampingi Kuasa Hukumnya Aulian Faw Firm,sementara dari pihak penggugat hanya nampak pria yang mewakili bagian Hukum sebagai Hukumnya pemkab mojokerto
Kalau menggandalkan logika jelas perkara ini adalah PMH ( perbuatan Melawan Hukum )sidang yang di gelar hari ini mediasi dan untuk lanjutan nunggu imformasi dari pengadilan negeri Mojokerto ( EDY )

Post a Comment

0 Comments