Kasus narkoba, ada diantaranya satu anak Pejabat

.

Merdeka Nws id.
Karimun 07/08/2023.
Empat orang Pelaku diamankan Sat Narkoba Polres Karimun, dari empat pelaku tersebut, 
Satu orang diantaranya merupakan anak pejabat di Karimun.

Adanya dari anak pejabat di Karimun yang terlibat kasus narkoba j dibenarkan Kapolres Karimun, AKBP Ryky W Muharam.

Dari empat tersangka yang diamankan, satu orang merupakan anak pejabat berinisial DA. 

Dalam rilisnya, Senin 7/8 yang dipimpin langsung Kapolres Karimun, AKBP Ryky W Muharam didampingi Kasat Narkoba   
Polres Karimun AKP Arsyad Riandi SIK. 

Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkotika berjenis Shabu dari Malaysia ke karimun.

Polisi pun menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut. 
Kemudian pada Kamis, 03/8, Sekira pukul 15.00 WIB.

Penangkapan terhadap 2 dua orang laki-laki yang berada di dalam kamar salah satu hotel di dekat Pelabuhan Tanjungbalai Karimun. 

Dari penangakapan itu polisi menyita dua paket narkotika diduga jenis shabu di balut plastik teh china merk guanyinwang.  

dari hasil introgasi kedua tersangka yang berada didalam kamar, akhirnya polisi kembali mengamankan 2 orang laki laki yang berada di luar hotel tersebut. 

Keduanya yakni DA dan MR Als RNo Keduanya pun langsung di bawa menuju ke dalam kamar hotel untuk di lakukan introgasi. 

Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Karimun membawa tersangka dan barang bukti menuju ruangan Satresnarkoba Polres Karimun untuk di lakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

dan dari keterangan pelaku DA dan FA Als GN ternyata masih ada menyimpan beberapa paket kecil narkotika diduga jenis shabu yang di simpan di rumah kontrakan FA Als GN.

Sekitar pukul 16,30 WIB Polisi langusng menuju lokasi, kedua pelaku FA Als GN dan Inisial DA pun turut serta dibawa menuju kerumah kontrakan untuk dilakukan penggeledahan dan di saksikan oleh ketua RT setempat.

Dan disitu ditemukan 4 paket narkotika diduga  shabu yang disimpan di dalam kotak rokok di saku jaket hitam yang di gantung di ruang tengah dan 1 paket di bawah tempat tidur rumah kontrakan FA Als GN.

Dari keterangan pelaku ahwa narkotika jenis shabu tersebut di dapatkan dari seseorang warga Malaysia yang berinisial BO  dengan cara menjemput ke pantai Pontian Malaysia.

Kapolres Karimun, AKBP Ryky W Muharam yang dalam rilisnya mengatakan dari 4 tersangka yang diamankan satu diantaranya merupakan anak pejabat di Karimun.

Tak sampai disitu, berdasarkan hasil pengembangan ditemukan barang bukti tambahan berupa lima paket sabu.

Dan di plastik bening dengan berat 40,1 gram, alat hisap dan uang tunai.

Jadi yang kita sita ada 2 paket besar dan 5 paket kecil beserta alat hisap dan uang tunai,” sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku sangkakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Dan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukum mati.


Penulis LBS.

Post a Comment

0 Comments