Tiga Pengedar Sabu berhasil Ditangkap Berikut Barang Bukti 0,60 Gram


Lumajang, Merdekanews.id Tiga pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang.

Dari ketiga pelaku tersebut berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,60 gram.

Kapolres Lumajang AKBP Dr. Boy Jeckson Situmorang melalui Kasat Resnarkoba AKP Ari Hartono mengatakan, penangkapan pengedar narkoba ini dilakukan jajarannya pada pada Jumat siang hari setelah mendapatkan informasi.

“Masing-masing tersangka yang berhasil diamankan berinisial NF (33), Desa Purwosono Kec. Sumbersuko, JAP (25), Desa Purworejo Kec. Senduro dan IA (39), Desa Sentul Kec. Sumbersuko," kata Ari.

Disampaikan Ari Hartono, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka NF warga Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko dan JAP warga Desa Purworejo,  Kecamatan Senduro.

Kedua Tersangka ditangkap pada pukul 14.00 WIB di pinggir jalan Jalan  P.B Sudirman, Juranglangak, Desa Senduro.
Saat ditangkap, tersangka diduga tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sana.

“Saat dilakukan penggeledahan pada tersangka NF dan JAP, kami mengamankan barang bukti sabu seberat 0,40 gram," ungkap Ari Hartono.

Setelah menangkap pelaku NF dan JAP, pihaknya juga melakukan pengembangan. Pada pukul 15.00 WIB, lanjut Ari Hartono pihaknya menangkap IA warga Desa Sentul, Kecamatan Sumbersuko pun diamankan Polisi saat berada di teras rumah Desa Purworejo, Kecamatan Senduro.

"Di rumah tersangka IA kami mengamankan barang bukti 0,20 gram sabu," ujarnya

Akp Ari menambahkan IA mendapatkan barang terlarang dari MH, saat transaksi di sekitar pasar maling sebelah rusunawa Jl. Gub. Suryo lumajang yang saat ini masih dalam pengejaran.

Untuk mempertanggung jawaban perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

Post a Comment

0 Comments