Polres Probolinggo Kota Kembali Amankan Pengedar di Gang Sentono Kota Probolinggo.

Probollinggo kota, Merdekanews.id Tim Satreskoba Polres Probolinggo Kota kembali mengamankan dua orang tersangka yang berasal dari Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo. Mereka ditangkap atas dugaan menjadi pengedar pil koplo di Gang Sentono, Kota Probolinggo.

Dalam kegiatan penangkapan yang dilaksanakan pada Kamis, 27 Juni Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, Tim Satreskoba Polres Probolinggo Kota mengamankan S (54), warga Kel. Mangunharjo Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo dan DD (33), warga Kel. Jati Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo. S diamankan dengan barang bukti  2765 butir pil putih logo Y, 1421 butir pil Dextro, 400 butir pil trihexipenidyl  serta uang tunai Rp. 40.000. Sedangkan pada DD, diamankan barang bukti sebanyak 190 butir pil putih logo Y, 833 butir pil Dextro, serta uang Rp. 950.000.

Modus operandi yang dilakukan S dan DD cukup sederhana namun efektif. Iptu Zainullah menjelaskan bahwa mereka menjual menjual paket berisi 5 butir pil Y seharga Rp.10.000. Sedangkan untuk pil Dextro, berisi 7 butir dengan harga Rp.10.000.

“Menurut S dan DD, pelanggan terbanyak yang mereka layani kebanyakan dari para pengamen dan para pegawai pabrik yang ada di Kota Probolinggo.” Terang Zainullah

Iptu Zainullah menerangkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas yang ada di gang tersebut. Informasi yang masuk, kata Kasi, tidak hanya berasal dari media sosial saja, namun juga ada informasi secara langsung yang masuk ke jajaran Polres Probolinggo Kota

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan yang intensif. Hasilnya, kami berhasil mengamankan ribuan pil koplo dari kedua tersangka,” ujar Zainullah.

Zainullah mengungkapkan, dari kegiatan ini, kedua tersangka dalam sehari bisa mendapatkan pendapatan bersih minimal sebesar Rp.100.000. Jika transaksi dalam sehari tersebut ramai, mereka bahkan bisa mendapatkan uang sampai Rp. 150.000 perhari.

“Khusus untuk tersangka S, awalnya sebenarnya dia ini merupakan kernet Truk. Ketika muatan sedang kosong, S mendapat tawaran untuk menjadi pengedar pil dan dia terima. Setelah dijalani, merasa pendapatan dari menjual ini lebih besar, S tidak mau kembali bekerja jadi kernet dan dia memutuskan tetap menjadi pengedar. Untuk DD, dia kuli bangunan yang juga nyambi jadi pengedar” ungkapnya

Atas perbuatannya, S dan DD akan dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Penangkapan ini diharapkan bisa memberi efek jera dan membuat kawasan Gang Sentono lebih aman dari peredaran narkoba.(suh)

Post a Comment

0 Comments