PPPK FORMASI TAHUN 2024 GRUDUK KANTOR DINAS DUK CAPIL BOJONEGORO


Bojonegoro, MerdekaNews, Selasa, 6 Mei 2025  -  Ratusan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang  baru di angkat oleh pemerintah Kabupaten Bojonegoro sebagai ASN menggeruduk kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang berada di lingkungan kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) di jalan Veteran Bojonegoro. 

Mereka datang dalam rangka mengurus legalisir berbagai dokumen untuk kelengkapan kepengurusan pengajuan pembayaran gaji.

Sebut nama Abdul Aziz salah seorang pemohon legalisir dari SMP Purwosari 1 yang datang sejak pagi sekira pukul 09.00 Wib. "Iya mas hari ini hari terakhir untuk melengkapi berkas untuk pengusulan  pencairan gaji, Legalisir ini tidak hanya akta kelahiran anak saja tapi juga surat nikah dan ijasah sekolah dasar sampai ijazah terakhir, jadi kita sibuk betul mas, "jelasnya.

Seperti diketahui hampir 2.494 PPPK dan 635 ASN di lingkungan Pemkab Bojonegoro telah mendapatkan SK. Terdapat dua teknis pemberian SK. Yang pertama diberikan secara simbolis saat apel di alun alun Bojonegoro tanggal 30 Mei 2025. Sementara yang lain diberikan secara pdf yang di kirim via whatsapp masing masing. 

Untuk hari ini mereka melengkapi berkas  untuk kemudian menandatangani SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang menyatakan bahwa setiap berkas yang diserahkan  ke pihak Dinas Kepegawaian Daerah adalah benar tidak terdapat data yang salah dan rekayasa hingga berdampak cacat hukum.

Seperti yang dilangsir surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro Dr. Ec. M. Anwar Mukhtadlo. M.Si Nomor 900/832/412.201/2025 yang ditujukan kepada Kepala Sekolah Tingkat SD dan SMP terdapat 9 item yang harus dipenuhi 1. Fotokopi SK Pengangkatan 2. SPMT Lembaga asli 3. Model C/ Daftar Keluarga mengetahui Kepala Desa 4.Foto Kopi Surat Nikah /Akta Perkawinan Legalisir KUA 5. Fotokopi Akta Kelahiran (legalisir Dukcapil bagi yang belum berbarcode). 6.Foto Kopi Rekening Bank Jatim Bojonegoro).7. Foto Kopi KTP. 8. Fotokopi NPWP 9. Foto Kopi Kartu Keluarga. (luqman)

Post a Comment

0 Comments