Lumajang , Merdekanews.id Personel Polres Lumajang melakukan pemantauan dan pengamanan kegiatan audiensi Paguyuban Pemuda Tambang Semeru (PATAS) Desa Pasrujambe dengan DPRD Kabupaten Lumajang.
Audiensi yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Lumajang, Jalan Raya Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, tersebut membahas kondisi dan permasalahan pertambangan pasir rakyat di aliran Kali Mujur.
Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.57 WIB hingga sekitar pukul 10.11 WIB. Sebanyak 16 perwakilan PATAS hadir dalam audiensi tersebut.
Kasubsi PIDM Si Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, kehadiran personel kepolisian dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib dan kondusif.
"Personel melakukan pemantauan dan pengamanan selama kegiatan audiensi berlangsung. Secara umum situasi aman, tertib dan kondusif," kata Suprapto.
Dalam audiensi, perwakilan PATAS menyampaikan keresahan masyarakat terkait berhentinya aktivitas pertambangan manual setelah sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) berakhir dan masih dalam proses perpanjangan.
Pendamping PATAS, Abdul Rohim, mengatakan kondisi tersebut berdampak terhadap masyarakat Desa Pasrujambe yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas pertambangan.
Menurutnya, masyarakat sebelumnya telah berkoordinasi dengan pemilik IUP agar aktivitas pertambangan dapat berjalan sesuai ketentuan. Namun, berakhirnya izin sejumlah perusahaan membuat masyarakat tidak dapat bekerja seperti sebelumnya.
PATAS kemudian meminta DPRD bersama pemerintah mencarikan solusi selama proses perizinan berlangsung.
Salah satu aspirasi yang disampaikan adalah penerbitan SKAB sementara. Mereka juga mempertanyakan kemungkinan masyarakat memanfaatkan izin perusahaan yang bergerak di sektor batuan atau koral sambil menunggu proses perpanjangan IUP.
"Kami berharap ada solusi agar masyarakat tetap bisa bekerja dan memberikan kontribusi kepada daerah melalui kegiatan yang sesuai dengan ketentuan," ujar Abdul Rohim dalam audiensi.
Selain itu, PATAS meminta pemerintah melibatkan masyarakat dalam kegiatan normalisasi sungai sebagai bagian dari upaya mitigasi bencana banjir.
Mereka juga mendorong pemerintah segera menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sehingga masyarakat dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pihak DPRD Kabupaten Lumajang menyampaikan bahwa proses perpanjangan sejumlah IUP masih berlangsung. Dari hasil koordinasi dengan pihak ESDM, terdapat dokumen yang masih perlu dilakukan pembenahan.
Anggota Komisi C DPRD Lumajang, Muhammad Yusuf, mengatakan proses perizinan diperkirakan dapat selesai sekitar November 2026. DPRD berkomitmen membantu mengawal proses tersebut sesuai kewenangannya.
DPRD juga menegaskan tidak dapat memberikan perlindungan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang belum memiliki dasar perizinan.
Kabag Ops Polres Lumajang Kompol Jauhar Ma'arif dalam audiensi mengimbau masyarakat maupun pemilik izin untuk tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga diminta tidak melakukan aktivitas pertambangan di luar titik atau koordinat yang telah ditentukan dalam izin.
"Polres tidak akan bertindak di luar kewenangan. Kami mengimbau seluruh pihak mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas di luar titik atau koordinat izin karena dapat menimbulkan permasalahan hukum," ujar Jauhar.
DPRD selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak ESDM untuk mendapatkan kejelasan mengenai proses perpanjangan IUP.
Masyarakat PATAS juga disarankan melakukan audiensi dengan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang agar persoalan tersebut dapat dicarikan solusi sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Audiensi berakhir sekitar pukul 10.08 WIB. Para peserta kemudian meninggalkan Kantor DPRD Kabupaten Lumajang menuju Desa Pasrujambe.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib dan kondusif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar