17/06/2022

Ning Ita Lounching Posbindu ( Pos Binaan Terpadu ) Agar ASN Sehat

Kota Mojokerto-Merdekanews.id-Wali Kota Ika Puspitasari Meresmikan Pos Binaan Terpadu (Posbindu) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Jumat (17/6). Hal tersebut sebagai dukungan agar para ASN senantiasa dalam kesehatan prima.

"Kami ingin mewujudkan SDM di Pemkot ini berkualitas, termasuk dari sisi kesehatannya. Dengan ASN sehat, harapannya bisa menjaga produktifitas dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," ungkap wali kota.

Posbindu ASN dihadirkan oleh Pemkot, utamanya melalui kolaborasi Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) serta RSUD Dr. Wahidin Sudirohusodo. Melalui Posbindu, ASN akan mendapat skrining Penyakit Tidak Menular (PTM), seperti hipertensi, diabetes melitus, dan kolesterol.

"Karena PTM ini tergolong silent killer, sehingga perlu dideteksi sedini mungkin. Sehingga melalui fasilitas ini, para ASN ini akan mendapat pemeriksaan rutin agar terhindar dari komplikasi yang tidak diinginkan," ujar Kepala Dinkes P2B, dr. Triastutik Sri Prastini, Sp.A. , mendampingi wali kota.

Posbindu ASN hadir setiap pekan kedua tiap bulannya, hari Rabu dan Kamis, di Mall Pelayanan Publik Gajah Mada lantai empat. Para ASN seluruh Kota Mojokerto akan mendapatkan pemeriksaan secara bergilir di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan skrining, ASN yang terdeteksi mengidap PTM akan didata dan dilaporkan ke masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Berikutnya, ASN terdeteksi akan diberi jadwal pengobatan serta monitoring lebih lanjut dari pihak Dinkes P2KB. yn.

Kapolres Lumajang 'Bebaskan' Biaya Kepengurusan Kelengkapan Motor Tiga Atlet Peraih Medali Sea Games 2022


Lumajang ,Merdekanews.id Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K, M.H, memberikan hadiah berupa bebas biaya ( gratis ) dalam mengurus kelengkapan sepeda motor ( BPN 1 ), bagi ke tiga atlet peraih medali emas dan perak dalam Sea Games 2022 Vietnam diantaranya Zainal Fanani, Saiful Rizal dan Muhammad Izza. 

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres, bersamaan dengan pemberian hadiah dari PT. Bintang Indonesia Group kepada ketiga atlet tersebut berupa sepeda motor Yamaha Gear masing - masing 1 unit, di halaman Adara Park The Hasanah Residance di Desa Dorogowok Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang, kemarin.

Hadir dalam kegiatan saat itu, diantaranya Bupati Lumajang H. Thoriqul haq, Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati, pihak Dispora Lumajang, jajaran pemimpin PT. Bintang Indonesia, jajaran Forkopimcam Kunir, Pemdes Dorogowok, komunitas Gowes dan Jeep, berikut puluhan pelajar SD kibarkan merah putih.

Serangkaian kolaborasi, dari pemberian hadiah sepeda motor, kemudian akses mudah dan gratis dalam kepengurusan kelengkapan, hingga tunjangan dari pemerintah, merupakan bukti sinergi dan kekompakan para pemimpin di Lumajang dengan sejumlah stakeholder.

"Sebelumnya saya bertanya ketiga atlit kalau sepeda motornya akan digunakan sendiri dan tidak dijual. Maka saya selaku Kapolres Lumajang, akan memberikan kebebasan biaya BPN 1 dalam pengurusan kelengkapan surat sepeda motornya," ucap Kapolres Lumajang, disambut sorak gembira.

"Terus terang saya bangga pada capaian ini. Maka dari itu, saya Kapolres Lumajang akan mendukung penuh, bagaimana ini bisa berkembang. Juga, dalam rangka peringatan hari Bhayangkara ke 76 di tahun 2022 ini, sudah diisi oleh serangkaian kegiatan dibidang olah raga, harapannya ini nyambung, yang berprestasi akan jadi pembina, sehingga adik - adik dibawahnya turut memiliki bekal yang baik di bidangnya," imbuh Kapolres.

Terimakasih terucap dari ketiga atlet atas penghargaan dan support yang diberikan. Mereka ( tiga atlet -red ), mangaku semakin termotivasi dan bisa fokus, mempersiapkan diri ke depan, dalam event lain, membawa nama baik Kabupaten Lumajang di kancah Nasional dan Internasional.

Diwaktu yang sama, Bupati Lumajang berharap penuh kepada ketiga atliet, bersedia memberikan pembinaan kepada atliet juniornya, agar di lumajang tercipta atliet-atliet yang berprestasi di ajang nasional dan internasional.

Selanjutnya, atas prestasi yang luar biasa dari ketiga atlet, Bupati menyampaikan jika diantaranya Saiful Rizal sudah diangkat sebagai ASN guru olahraga di SMA olahraga Sidoarjo, kemudian Zainal Fanani diangkat sebagai pegawai dispora yang tugasnya hanya berlatih terus, dan Mohammad Izza masih meneruskan kuliahnya di S1.

Kejuaraan 'Cabor' Bulutangkis Kapolres Cup Hari Bhayangkara ke 76 di Lumajang Cetak 'Segudang' Atlet Berprestasi


LUMAJANG , Merdekanews.id Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K, M.H, menutup lomba kejuaraan Cabor ( Cabang Olahraga ) Bulutangkis Kapolres Cup Lumajang, di GOR Lumajang, Rabu (15/6/2022) malam.

Penutupan yang diselenggarakan layaknya apel tersebut, dihadiri Wakapolres Lumajang, PJU Polres Lumajang, Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq, Kapolsek jajaran Polres Lumajang, para dewan juri dari PBSI Kabupaten Lumajang dan seluruh atlet peserta lomba.

Dalam sambutannya, Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K, M.H, menyampaikan salut dan bangga, pada sportivitas para atlet selama bertanding. Menurutnya, apapun yang terjadi berkaitan dengan hasil, jiwa sportif pada atlet merupakan modal mendasar. 

"Terimakasih, serangkaian kegiatan berjalan dengan luar biasa. Olahraga merupakan hal yang berakselerasi dengan kesehatan. Didalam jiwa yang sehat, terdapat jiwa yang kuat," kata Kapolres.

Diwaktu yang sama, Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq turut menyampaikan hal serupa. Ia mengajak para atlet untuk mensukseskan ajang Porprov mendatang.

"Kita sukseskan Porprov. Porprov akan dimulai 25 Juni mendatang, hingga 3 Juli. Pembukaan akan dilaksanakan di Kabupaten Jember," ucap Bupati.

Ia merasa tergugah, dimana hampir selama 2 tahun, event sempat vakum lantaran Pandemi Covid - 19. "Ternyata, selama pandemi para atlet di Lumajang tetap berlatih. Saya optimis, ingin terus membangkitkan, dan nanti akan atlet dunia dari Lumajang," imbuh Bupati.

GOR selaku sarana atau fasilitas olahraga di wilayah yang ia pimpin, ke depan akan terus disempurnakan, agar bisa dipergunakan secara maksimal.

"Setelah Porprov, akan ada Bupati Cup Bulutangkis. Selaku pemerintah daerah, kami menghargai usaha dan sportivitas. Oleh karenanya, sarana penunjang harus terus meningkat dan memadai," tukasnya.

Acara dilanjutkan dengan pembagian hadiah. Langsung dibagikan oleh Kapolres Lumajang dan Bupati Lumajang, untuk semua kategori pemenang. Diikuti oleh Kapolsek untuk atlet binaannya yang jadi pemenang.

Kejuaraan bulutangkis yang berlangsung sejak 4 hari kemarin, diikuti oleh sebanyak 176 peserta terbagi dalam 9 kategori tunggal, dan sebanyak 139 peserta terbagi dalam 8 kategori ganda. Mereka bertanding memperebutkan piagam, thropy dan uang pembinaan.

Terbukti, atlet kategori anak - anak sejumlah 36 orang mencetak prestasi, berikut atlet dewasa sebanyak 69 orang turut mendulang prestasi

Hari Pertama Operasi Patuh, Kapolres Bagikan Brosur dan Himbauan


Lumajang, Merdekanews.id Hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022 di Kabupaten Lumajang diisi dengan kegiatan membagikan brosur sekaligus imbuan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Perempatan Lampu Merah Tugu Adipura Lumajang, Senin (13/6/2022).
Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D., S.I.K., M.H. didampingi Kasatlantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho, S.H.,S.I.K.

Dalam kegiatan berlangsung Kapolres AKBP Dewa Putu Eka D., S.I.K., M.H. membagikan blosur dan memberi penjelasan langsung tentang giat operasi tersebut kepada pengendara yang melintas.

"Operasi ini digelar selama empat belas hari ke depan, mulai tanggal 13 sampai 26 Juni 2022. Hari pertama operasi ini kita isi dengan membagikan brosur dan imbuan kepada pengguna jalan,” ucap Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D., S.I.K., M.H.

Menurutnya, ada 8 sasaran pelanggaran yang diprioritaskan dalam Operasi Patuh Semeru 2022, diantaranya, tidak menggunakan helm, pengendara dibawah umur, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara dibawah pengaruh alkohol, melawan arus, berboncengan tiga, dan kendaraan over load.

"Operasi kali ini mengkedepankan preemtif dan preventif secara humanis dan persuasif, dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat berlalu lintas kecuali yang bisa di nilai pengguna jalan bisa menimbulkan Kamseltibcarlantas, rawan atau berbahaya bagi pengemudi sendiri, atau orang lain, maka akan berikan tindakan preemtif," jelas AKBP Dewa Putu Eka D., S.I.K., M.H.

Lebih lanjut Kapolres mengimbau kepada pengguna jalan yang berkendara di jalar raya untuk tetap mematuhi tata tertib berlalu lintas.

"Harapan kami kepada masyarakat untuk selalu tertib berlalulintas, dan menciptakan Kamseltibcarlantas untuk khusus kabupaten Lumajang bener-benar aman bagi pengguna kendaraan," harapanya.

Dewa menambahkan, Dalam operasi Patuh Semeru 2022, Polres Lumajang akan melibatkan penggunaan mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR). Mobil INCAR ini akan beroperasi di jalanan dan akan melakukan perekaman terhadap pelanggar lalulintas.

"Incar mobil patroli lalu lintas yang nanti akan bergerak secara dinamik. Mobil ini akan merekam pelanggaran lalu lintas,  jadi nanti metode sama dengan etle," pungkasnya

AKBP Dewa : Jadikan Momen Hari Bhayangkara ke 76, Ajang Mencari Bibit Unggul di Bidang Olahraga


LUMAJANG, Merdekenews.id- Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K, M.H, memimpin apel pembukaan lomba kejuaraan bulutangkis di GOR Wira Bhakti Lumajang, Minggu, (12/6/2022).

Apel selain dihadiri PJU Polres Lumajang, juga dihadiri Wakil Bupati Lumajang Indah Ampera Wati, Dandim 0821 Letkol Czi Gunawan Indra Y.T S.T M.M, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Ketua KONI Lumajang Ngateman, Ka. Dispora Lumajang Nurman Riyadi, Ketua PBSI H. Bukasan, berikut para peserta ( atlet Bulutangkis atau Badminton di Kabupaten Lumajang ). 

Dalam amanahnya, Kapolres Lumajang menyampaikan, jika kegiatan ini merupakan rangkaian dari peringatan hari Bhayangkara ke 76 di tahun 2022. Menurutnya, dalam momentum tersebut, banyak kegiatan yang dilaksanakan salah satunya kejuaraan yang digelar kali ini.

"Mudah-mudahan, dari kegiatan seperti ini akan lahir atlet - atlet bulutangkis di Kabupaten Lumajang. Tentunya, dengan pembinaan yang dilaksanakan secara kontinyu, kemudian ini juga saya terkejut dan luar biasa, semua wakil dari polsek hadir, membuktikan bahwa rekan - rekan saya di polsek melakukan pembinaan di wilayahnya," ungkap Kapolres bangga.

Orang nomer satu di Kepolisian Resor Lumajang itu berkeyakinan, dengan melakukan pembinaan olahraga, maka sumber daya manusia akan baik. 

"Dari bibit - bibit kecil ini, kalau olahraganya terus ditata maka hal negatif akan bisa terhindar. Semoga semua akan berlanjut hal yang sedemikian ini, agar nantinya Kabupaten Lumajang menjadi kabupaten yang luar biasa," ujar Kapolres. 

"Saya ucapkan selamat bertanding pada para atlet, tetap junjung sportifitas dan percayakan wasit, karena wasit kita pasti punya pengalaman yang luar biasa. Yang jelas, dalam menyambut Porprov yang juga dilaksanakan beberapa event di Kabupaten Lumajang, Lumajang wani menang," pungkasnya.

Sebagai informasi, kejuaraan bulutangkis ini diikuti oleh sebanyak 176 peserta terbagi dalam 9 kategori tunggal, dan sebanyak 139 peserta terbagi dalam 8 kategori ganda. Kegiatan atau perlombaan akan berlangsung selama 4 hari, hingga 15 Juni mendatang. Atlet akan bertanding memperebutkan trophy, piagam penghargaan dan uang pembinaan.

Satreskrim Polres Lumajang Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Perampasan di Tempat Persembunyian


LUMAJANG, Merdekanews.id Kepolisian Resor Lumajang Jawa Timur, dibawah kepemimpinan AKBP Dewa Putu Eka D., S.I.K., M.H., kembali menunjukkan keseriusannya dalam penanganan perkara kriminal.

Kali ini, Satreskrim Polres Lumajang mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama - sama dan juga pencurian disertai kekerasan, dengan tersangka inisial 'LH', pria yang tak lain seorang oknum perangkat di Kabupaten Lumajang.

'LH' diamankan atas laporan korban inisial 'SR' pada Rabu (25/5) lalu, yang mana korban merupakan warga atau bertempat tinggal di Desa Kebonan Kecamatan Klakah.

Dalam keterangannya, Kapolres Lumajang menyampaikan, untuk kronologi kejadian, tersangka 'LH' melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara mencegat kemudian memukuli, kemudian ada juga mengenainya dengan menggunakan celurit.

"Korban terkena di bagian kepala, untuk saat ini kondisi korban sudah lebih baik, sudah sehat," ungkap Kapolres Lumajang.

Meski demikian, unsur penganiayaan ditegaskan oleh Kapolres sudah bisa dibuktikan. Diwaktu sebelumnya, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap korban, dengan hasil korban mengalami luka pada bagian kepala.

Sesudahnya, pelaku ( tersangka dengan teman - temannya ) berpencar, berikut membawa handphone milik korban. 

"Karena yang bersangkutan membawa lari handphone korban, jadi kita amankan 365-nya disitu. Penganiayaan terbukti, visum sudah dilakukan, meski korban saat ini sudah membaik, visum sudah dilakukan sejak awal," tegas Kapolres.

Hasil pemeriksaan, atas perbuatannya tersangka beralasan karena korban ada perselisihan denhan kakak iparnya. Yaitu mengenai hutang piutang, dan jiga korban dikatakan pernah meminjam akan tetapi tidak dikembalikan.

"Jadi itu yang melatarbelakangi pelaku melakukan tindak pidana. Selisih pahamnya didasari hutang piutang, masalah jual beli lombok, ada juga informasi korban ini pernah meminjam barang tapi tidak di kembalikan. Itu sedang kita proses juga, karena kita melakukan transparansi berkeadilan dalam penyidikan ini, dua perkara kita proses," tukasnya.

Dua pasal sudah bisa dibuktikan tegas Kapolres yakni pasal 170 dan 365 dengan mengumpulkan bukti - bukti berikut keterangan sejumlah saksi dan petunjuk yang ada.

Bukan hanya disitu saja, saat tersangka diamankan ditempat persembunyiannya, petugas dikejutkan oleh temuan sejumlah barang atau peralatan konsumsi sabu. Dan pasca tersangka dites urine, hasilnya pun positif.

"Kita utamakan LP yang ada, dan untuk masalah sabu, itu kita selidiki juga, akan kita tindaklanjuti juga. Jadi kami akan membuat terang benderang perkara ini agar jelas. Bahhwa memang beberapa kejadian tindak pidana, bahkan hampir semua hampir semua tindak pidana yang kejadiannya di Lumajang, ini sudah kita identifikasi, pasti ada urusannya atau awalnya ataupun bermuara pada narkoba," imbuhnya.

Lebih lanjut, AKBP Dewa, menghimbau pada masyarakat, untuk stop menggunakan narkoba, kalau ada bandar atau pengedar narkoba yang lain di Lumajang, agar segera diinformasikan.

Sebagai informasi, tersangka dan sejumlah barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut, berikut juga petugas hingga kini terus melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lain.

16 Indomaret Dilaporkan Barracuda Ke Polres Mojokerto, Terkait Penjualan Emping Udang Kedaluarsa


MOJOKERTO., Merdekanrws.od  Barracuda kembali melaporkan 16 Indomaret Yang di berada wilayah Kabupaten Mojokerto ke Satreskrim Polres Mojokerto pada Selasa (15/6) dikarenakan
menjual produk berupa Emping Udang Merk Indomaret yang kadaluarsa dan patut diduga
memberi pernyataan tidak benar karena membubuhkan tanda halal pada kemasan
produknya padahal dalam faktanya produk tersebut saat diproduksi belum terdaftar dalam
sistem database MUI sebagai produk yang telah mendapatkan sertifikat halal oleh Majelis Ulama Indonesia.

Hal ini diterangkan oleh Kayat Begawan selaku Kadiv Humas Barracuda Indonesia kepada
para awak media bahwa memang benar Barracuda telah melaporkan 16 Indomaret di
Kabupaten Mojokerto karena menjual Emping Udang Merk Indomaret yang sudah kadaluarsa.

“Pada bulan Mei 2022, Kami telah melaporkan 7 Indomaret di Kabupaten Mojokerto. Hari ini ada
16 Indomaret yang Kami laporkan. Jadi total ada 23 Indomaret di Kabupaten Mojokerto yang
sudah Kami laporkan. Laporan hari ini menguatkan laporan sebelumnya. Kami berharap jajaran Polres Mojokerto segera menemukan titik terang siapakah pihak yang harus
bertanggung jawab terkait perdagangan produk yang sudah kadaluarsa ini,” tegas Kayat Begawan.

Masih menurut Kayat Begawan pihak yang dilaporkan adalah pihak Indomaret selaku pelaku
usaha yang menjual Emping Udang Merk Indomaret yang kadaluarsa tersebut, Produsen Emping Udang Merk Indomaret CV. Bina Usaha Sejahtera, CV. Berkat Cahaya Abadi sebagai
istributor Emping Udang Merk Indomaret. Dan tentunya PT.Indomarco Prismatama selaku
pemilik merk Indomaret pada emping udang tersebut.

“Inilah bentuk dedikasi lembaga Kami kepada masyarakat Mojokerto. Kami tidak ingin masyarakat Mojokerto menjadi objek perdagangan para pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Semoga hasil karya Kami membawa manfaat dan dapat mengedukasi masyarakat agar hati-hati dalam membeli barang di Indomaret ataupun swalayan lainnya,” tegas Kayat.

Adapun 23 Indomaret yang sudah di laporkan Barracuda ke Satreskrim Polres Mojokerto adalah sebagai berikut : 1) INDOMARET GEMPOL, 2) INDOMARET PACET, 3) INDOMARET A.
YANI MOJOSARI, 4) INDOMARET MOJOSARI TRAWAS, 5) INDOMARET TERAS, 6) INDOMARET SAMPANG AGUNG, 7) INDOMARET ERLANGGA MOJOSARI, 8) INDOMARET
ROLAK SONGO, 9) INDOMARET WONOSARI; 10) INDOMARET MLATEN, 11) INDOMARET
JATI REJO, 12) INDOMARET POHJEJER, 13) INDOMARET JAPANAN, 14) INDOMARET
NGROWO PENDOWO, 15) INDOMARET PEKUKUHAN, 16) INDOMARET TRAWAS 2, 17)
INDOMARET TRAWAS, 18) INDOMARET RAYA NGETREP, 19) INDOMARET HASANUDIN 199
A, 20) INDOMARET JAYANEGARA PURI, 21) INDOMARET A YANI SUMBERTANGGUL, 22)
INDOMARET PANDANARUM 2, dan 23) INDOMARET PANDAN ARUM.

Sementara itu Hadi Gerung Ketua Barracuda saat diklarifikasi mengatakan, bahwa dengan ditemukannya 23 Indomaret di Kabupaten Mojokerto yang menjual produk kadaluarsa adalah sebuah perbuatan yang tidak bisa dimaafkan karena menyangkut keselamatan masyarakat secara umum.

“Perbuatan menjual produk kadaluarsa dihampir 23 tempat adalah sebuah kejahatan
perdagangan yang tidak dapat dimaafkan. Semoga Kapolres dan jajarannya mampu
menempatkan diri selaku pengayom dan pelindung masyarakat Mojokerto. Kapolres harus segera bertindak tegas dan menangkap para pelaku yang terlibat dalam perkara ini serta menjatuhi hukuman seberat-beratnya kepada mereka yang telah terbukti sengaja menjual produk kadaluarsa kepada masyarakat,” tegas Hadi Gerung.

Sementara jerat pasal yang disangkakan kepada 23 Indomaret dan pelaku usaha lainnya
adalah Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena patut diduga telah memproduksi dan memperdagangkan tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label, memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud dengan jerat hukum pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan/atau Pasal 144 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan karena sengaja memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada label dengan jerat hukum pidana penjara 3 (tahun) atau denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).(EVA)