16 Indomaret Dilaporkan Barracuda Ke Polres Mojokerto, Terkait Penjualan Emping Udang Kedaluarsa


MOJOKERTO., Merdekanrws.od  Barracuda kembali melaporkan 16 Indomaret Yang di berada wilayah Kabupaten Mojokerto ke Satreskrim Polres Mojokerto pada Selasa (15/6) dikarenakan
menjual produk berupa Emping Udang Merk Indomaret yang kadaluarsa dan patut diduga
memberi pernyataan tidak benar karena membubuhkan tanda halal pada kemasan
produknya padahal dalam faktanya produk tersebut saat diproduksi belum terdaftar dalam
sistem database MUI sebagai produk yang telah mendapatkan sertifikat halal oleh Majelis Ulama Indonesia.

Hal ini diterangkan oleh Kayat Begawan selaku Kadiv Humas Barracuda Indonesia kepada
para awak media bahwa memang benar Barracuda telah melaporkan 16 Indomaret di
Kabupaten Mojokerto karena menjual Emping Udang Merk Indomaret yang sudah kadaluarsa.

“Pada bulan Mei 2022, Kami telah melaporkan 7 Indomaret di Kabupaten Mojokerto. Hari ini ada
16 Indomaret yang Kami laporkan. Jadi total ada 23 Indomaret di Kabupaten Mojokerto yang
sudah Kami laporkan. Laporan hari ini menguatkan laporan sebelumnya. Kami berharap jajaran Polres Mojokerto segera menemukan titik terang siapakah pihak yang harus
bertanggung jawab terkait perdagangan produk yang sudah kadaluarsa ini,” tegas Kayat Begawan.

Masih menurut Kayat Begawan pihak yang dilaporkan adalah pihak Indomaret selaku pelaku
usaha yang menjual Emping Udang Merk Indomaret yang kadaluarsa tersebut, Produsen Emping Udang Merk Indomaret CV. Bina Usaha Sejahtera, CV. Berkat Cahaya Abadi sebagai
istributor Emping Udang Merk Indomaret. Dan tentunya PT.Indomarco Prismatama selaku
pemilik merk Indomaret pada emping udang tersebut.

“Inilah bentuk dedikasi lembaga Kami kepada masyarakat Mojokerto. Kami tidak ingin masyarakat Mojokerto menjadi objek perdagangan para pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Semoga hasil karya Kami membawa manfaat dan dapat mengedukasi masyarakat agar hati-hati dalam membeli barang di Indomaret ataupun swalayan lainnya,” tegas Kayat.

Adapun 23 Indomaret yang sudah di laporkan Barracuda ke Satreskrim Polres Mojokerto adalah sebagai berikut : 1) INDOMARET GEMPOL, 2) INDOMARET PACET, 3) INDOMARET A.
YANI MOJOSARI, 4) INDOMARET MOJOSARI TRAWAS, 5) INDOMARET TERAS, 6) INDOMARET SAMPANG AGUNG, 7) INDOMARET ERLANGGA MOJOSARI, 8) INDOMARET
ROLAK SONGO, 9) INDOMARET WONOSARI; 10) INDOMARET MLATEN, 11) INDOMARET
JATI REJO, 12) INDOMARET POHJEJER, 13) INDOMARET JAPANAN, 14) INDOMARET
NGROWO PENDOWO, 15) INDOMARET PEKUKUHAN, 16) INDOMARET TRAWAS 2, 17)
INDOMARET TRAWAS, 18) INDOMARET RAYA NGETREP, 19) INDOMARET HASANUDIN 199
A, 20) INDOMARET JAYANEGARA PURI, 21) INDOMARET A YANI SUMBERTANGGUL, 22)
INDOMARET PANDANARUM 2, dan 23) INDOMARET PANDAN ARUM.

Sementara itu Hadi Gerung Ketua Barracuda saat diklarifikasi mengatakan, bahwa dengan ditemukannya 23 Indomaret di Kabupaten Mojokerto yang menjual produk kadaluarsa adalah sebuah perbuatan yang tidak bisa dimaafkan karena menyangkut keselamatan masyarakat secara umum.

“Perbuatan menjual produk kadaluarsa dihampir 23 tempat adalah sebuah kejahatan
perdagangan yang tidak dapat dimaafkan. Semoga Kapolres dan jajarannya mampu
menempatkan diri selaku pengayom dan pelindung masyarakat Mojokerto. Kapolres harus segera bertindak tegas dan menangkap para pelaku yang terlibat dalam perkara ini serta menjatuhi hukuman seberat-beratnya kepada mereka yang telah terbukti sengaja menjual produk kadaluarsa kepada masyarakat,” tegas Hadi Gerung.

Sementara jerat pasal yang disangkakan kepada 23 Indomaret dan pelaku usaha lainnya
adalah Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena patut diduga telah memproduksi dan memperdagangkan tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label, memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud dengan jerat hukum pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan/atau Pasal 144 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan karena sengaja memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada label dengan jerat hukum pidana penjara 3 (tahun) atau denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).(EVA)

Post a Comment

0 Comments