17/10/2022

Ahli Waris Moara Cs Bersama IACS dan KCBI Sambangi Menkopolhukam,"DAN MEMINTA SEGERA MENJAWAB,"surat dari LEMBAGA & LAW FIRSM.


Merdekanews.id Jakarta - Organisasi Indonesia Anti Coruption Society (IACS) bersama dengan Lembaga Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) pada, senin ( 17/10 22 ) menyambangi Gedung Menkopolhukam, di Jakarta.
Perihal menyambangi kantor Menkopolhukam bersama H. Anshori salah seorang ahli waris Moara Cs mempertanyakan, pelaksanaan eksekusi ganti rugi tanah milik ahli waris Moara Cs yang hingga kini terkatung-katung yang dinilai belum ada kepastian kapan dilaksanakan, bahkan pemerintah dianggap tak bertaji seolah-olah tak berjali hanya memberikan janji-janji ada apa dibalik semua ini.
Padahal, kisah yang dimulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Kasasi di Mahkamah Agung (MA) sudah ditempuh. Moara Cs yang memberikan kuasa hukum kepada RM. Wahjoe A. Setiadi & Partners, menang dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.

Audiensi di Menkopolhukam yang disambut bersama Deputy lll, Ardiyanto Hafidz Direktur Eksekutif Indonesia Anti Coruption Society mengatakan bahwa pertemuan dengan pihak Menkopolhukam masih ngambang belum ada kejelasan dan tudakan tegas yg akan dilakukan.

"Surat yang sudah masuk dari lembaga dan law firms tanggapan nya masih ngambang yaitu, surat sedang dalam proses, sedangkan harapan kami butuh jawaban pasti kapan surat dijawab sebagai acuan pemerintah menyelesaikan masalah penegakan hukum yang sudah berlarut -larut surat sejak tahun 2019 sampai  2022 belum ada kepastian yg jelas ," ungkapnya mengatakan saat ditemui di depan Menkopolhukam".

Sementara ditempat yang sama, RM.Wahjoe A Setiadi, SH pengacara yang telah memenangkan perkara dengan No.523/Pdt.G/200/PN.Jkt.Sel., Jo Perkara No.245/Pdt/2003/PT.DKI., Jo Perkara No.611 K/Pdt/2004 Jo Perkara No.64 PK/Pdt.2007, mengatakan juga bahwa audiensi dengan Menkopolhukam belum ada kepastian.

"Dalam berita acara surat keterangan yang sudah dibuat dari pengacara Pemerintah, mereka sudah bilang mau bayar dari tahun 2009, namun sampai sekarang yang katanya mau dibayar bahkan sudah diatas hitam dan putih namun belum dibayar juga," ujarnya mengatakan saat di depan Menkopolhukam yang juga didampingi oleh organisasi IACS dan KCBI.

Dilansir dari keterangan rilis yang disampaikan oleh pihak Indonesia Anti Corruption Society, Berikut Kronologis kasus;

Kantor Law Firm RM. Wahjoe A. Setiadi & Partners, sebagai Kuasa Hukum dari Moara, Cs. yang mewakili para Ahli Waris Mora, Cs., yang tertulis disemua Putusan Baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung baik Kasasi maupun Peninjauan Kembali.

RM. WAHJOE A SETIADI, SH pada kantor Law Firm RM.Wahjoe A Setiadi & Partners telah memenangkan Perkara No. 523/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Sel., juncto Perkara No. 245/Pdt/2003/PT.DKI., juncto Perkara No. 611 K/Pdt/2004, juncto Perkara No. 64 PK/Pdt/2007.

Kemudian, putusan Mahkamah Agung RI No. 64 PK/Pdt/2007, tanggal 3 Juli 2008, juncto Putusan No. 611 K/Pdt/2004, tanggal 25 Oktober 2005, juncto Putusan No. 245/Pdt/2003/PT.DKI., tanggal 11 September 2003, juncto Putusan No. 523/Pdt.G/2001/PN.Jak.Sel., tanggal 14 November 2002, telah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan memiliki kekuatan hukum tetap yang dimohonkan eksekusinya. 

Dengan amar putusannya adalah sebagai berikut, Menolak eksepsi dari Tergugat I, II, III dan IV. Dalam Pokok Perkara : 

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 
2.  Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Para Penggugat; 
3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung-renteng untuk membayar ganti rugi atas tanah milik Para Penggugat dan Para Ahli Waris lainnya bagian Eks Eigendom Verponding No. 7267, terletak di Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, 20% dari seluas 132 Ha yakni 16 Ha, sebagaimana ditentukan dalam Surat Keputusan Ketua Badan Pertanahan Nasional No. 118-VI-1990, tanggal 18 Juni 1990, yaitu: Kerugian Materiil dengan perincian : 
a. Untuk Para Penggugat kelompok Hj. MANI Binti TAPPA (46 orang) sebesar Rp 780.031.002.426,- 
b. Untuk Para Penggugat kelompok H. DJABUN ahli waris H. M. TOHIR (20 orang) sebesar Rp 8.200.992.770,- 
c. Untuk Para Pengugat kelompok TAURAN dkk (7 orang) sebesar Rp 171.798.821.548,- Jumlah ganti rugi seluruhnya : Rp 960.030.816.744,- (sembilan ratus enam puluh milyar tiga puluh juta delapan ratus enam belas ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah).

Setelah perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap. Wahjoe A. Setiadi, sebagai kuasa hukum dari para Ahli Waris Moara, Cs. telah mengajukan permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas Putusan No.523/Pdt.G/2003/2001, tanggal 14 November 2002, juncto Putusan No. 245/Pdt/2003/PT.DKI., tanggal 11 September 2003, juncto No.611 K/Pdt/2004, tanggal 25 Oktober 2003, juncto No. 64 PK/Pdt/2007, tanggal 3 Juli 2008, terhadap: Pemerintah RI Cq Badan Pertanahan Nasional/BPN (termohon Eksekusi I), BPN Cq Kantor Wilayah Pertanahan DKI Jakarta (termohon Eksekusi II), BPN Cq Kantor Wilayah Pertanahan DKI Jakarta Cq Kantor Pertanahan Jakarta Selatan (termohon Eksekusi III), Kementerian Dalam Negeri Cq Gubernur DKI Jakarta (termohon Eksekusi IV).
 
Pengadilan pun telah mengeluarkan Penetapan Eksekusi dan berikut Annmaning serta berita Acara Eksekutif, yang isinya bahwa para Tergugat akan melaksanakan Eksekusi .

Namun hingga kini, hak-hak dari Moara Cs tidak kunjung dipenuhi. Berdasarkan hal tersebut di atas, kami menagih janji Nawacitra Presiden Jokowi Dituntaskan agar Tercipta Hukum menjadi Panglima di NKRI ini.

Menolak Negara  dengan melakukan Reformasi sistem dan Penegakkan Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat dan Terpecaya bagi seruruh rakyat indonesia.(JN-Red)

*Kerap Turun Bertemu Warga, AKBP Dewa Tuai Apresiasi*


Lumajang , Merdekanews.id Upaya menciptakan wilayah hukum yang kondusif, terus digagas oleh Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K M.H.

Tak hanya duduk manis di ruang kerja layaknya pimpinan, AKBP Dewa kerap dijumpai warga di kawasan pedesaan, terlebih di waktu malam hari.

Bertemu warga, didampingi anggota polsek jajaran, bertujuan mendengar langsung masukan - masukan dan menyerap informasi, guna menentukan tidak lanjut yang tepat sasaran.

Dikonfirmasi awak media AKBP Dewa berkata, selain dari sudut pandang menciptakan wilayah yang kondusif, ia juga mengungkapkan jika langkah tersebut ditempuh untuk membina hubungan baik antara Polri khususnya Polres Lumajang dengan masyarakat.

"Langkah - langkah tersebut sudah kami lakukan jauh hari sebelumnya. Program - progam kami gagas tentu untuk kebaikan Lumajang itu sendiri," ucapnya, Kamis (13/10/2022).

Selebihnya ia menegaskan, sebagai pimpinan tentu harus menjadi tauladan bagi anggotanya. Kolaborasi dan kerjasama, saling memotivasi perlu dibina dan dilakukan dalam setiap tahap pelaksanaan tugas. 

"Mengemban amanah masyarakat itu tidak boleh main - main. Polres Lumajang secara keseluruhan sampai di wilayah ujung masing - masing polsek - polsek jajaran ini tidak boleh kita kotak - kotak hanya mendasari karena di polsek itu ada Kapolsek. Tentu kita harus memikul apa yang diamanahkan masyarakat ini secara bersama - sama. Tidak ada bedanya pimpinan dan anggota, yang harus kita garis bawahi adalah kepentingan masyarakat itu diatas segalanya," imbuh Kapolres.

Sinergi ia bangun, dengan sejumlah pihak dan stakeholder terkait, termasuk semua unsur-unsur masyarakat.

Dilain hal, Suliyanto warga Desa Mlawang Kecamatan Klakah senada mengakui, jika bersama warga lain kerap menjumpai AKBP Dewa di poskamling. 

Kata dia, sudah beberapa kali diwaktu jadwal roda, bertemu dan menerima imbauan - imbauan dari AKBP Dewa kaitannya dengan keamanan lingkungan.

"Bangga sekali ketika Pak Kapolres datang ke desa kami. Wejangan - wejangan disampaikan langsung akhirnya warga jadi semangat. Selain Pak Kapolres ya polsek juga sering ke desa. Awalnya jujur kami tidak mengetahui kalau yang datang itu Pak Kapolres, lama - lama setelah tahu kamipun tak menduga. Terimakasih, perhatiannya sangat berkesan bagi kami dan syukur, desa kami makin guyub dan aman," ucapnya.

Sebagai informasi, gagasan Kapolres Lumajang dalam pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas, terimplementasi dalam sejumlah program salah satunya 'Jaran Kencak' ( Jaga Rasa Aman Kerukunan Harmonisasi Kebhinekaan) dan program WARAS ( Wibawa Amanah Ramah Aman dan Sinergitas ) yang diinisiasi oleh Kapolres Lumajang.

Sementara, Akses Jalur Gilimanuk – Denpasar Di Tutup

Jembrana, Merdekanews.id bali
Banjir Bandang yang menerjang jembatan Biluh Poh di Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembarana, Bali, mengakibatkan jalur utama Gilimanuk- Denpasar, Bali, tidak bisa dilewati dan saat ini ditutup. 

'untuk sementara jalur ini di tutup,  dan di alihkan ke jalur alternatif melalui Singaraja,  Buleleng”ungkap Kapolres Jembrana,  AKBP Dewa Juliana kepada awak media Senin(17/10/2022) . Sebanyak 120 personil di kerahkan untuk membersihkan sampah Banjir Bandang yang menghancurkan fisik jalan serta jembatan . (anw)

KPU Lumajang Gelar Media Gathering Bersama Awak Media


Lumajang, Merdeka News.id Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang menjalin sinergitas dengan media massa dalam rangka sosialisasi tahapan pemilu 2024 kepada masyarakat, bertempat di Saujana Cafe Jalan Kalimas Suko Lumajang, Minggu (16/10/2022) malam.

Acara tersebut dikemas dalam bentuk kegiatan media ghatering yang merupakan salah satu bentuk special event, bertujuan untuk mendekatkan hubungan antara pihak penyelenggara pemilu dengan pihak media. Oleh karena itu; media ghatering kali ini mengambil tema "Peran Media Dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu 2024".

Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Lumajang, Yuyun Baharita mengatakan bahwa pertemuan kali ini adalah bentuk hubungan kekerabatan antara KPU dan rekan rekan wartawan yang bertugas di Kabupaten Lumajang.

"Pertemuan ini adalah merupakan bentuk sinergitas kita dalam mengawal pemilu 2024," kata Yuyun mengawali sambutannnya.

Lebih lanjut Yuyun menjelaskan bahwa langkah awal yang baik hubungan antara penyelenggara pemilu dengan kawan kawan media sesuai dengan peraturan yang ada.

"Kami menyadari, tanpa kehadiran teman teman media, kami tidak mungkin bisa menyampaikan informasi terkait tahapan tahapan pemilu dengan sempurna. Sebab personil kami sangat terbatas sekali," ujarnya.

Yuyun menjelaskan, jumlah pemilih di Kabupaten Lumajang ini kurang lebih 800 ribu sekian yang tersebar di 21 Kecamatan dan di 206 Desa. Oleh sebab itu media diibaratkan corong menyampaikan informasi.

"Tentu hal ini butuh peran media agar aturan aturan dan tahapan tahapan pemilu bisa sampai menyentuh ke masyarakat. Atau dengan kata lain simbiosis mutualisme," imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, nara sumber dari PWI Jawa Timur, Machmud Suhermono mengingatkan perbedaan antara produk pers dengan informasi yang beredar di media sosial sebagai upaya membentengi diri dari informasi hoax atau kabar palsu.

"Jangan disamakan antara informasi dengan berita karena itu adalah hal yang berbeda," kata Machmud.

Ia menjelaskan perbedaan utama produk pers dengan media sosial adalah apa yang dihasilkan oleh pers disebut berita, sedang apa yang keluar di media sosial adalah informasi.

"Produk pers memiliki badan hukum minimal berbentuk PT sebagai legalitas mengacu kepada standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers," papar Machmud.

Ia pun menjelaskan produk pers memiliki identitas yang jelas dan bisa ditelusuri sedangkan media sosial dapat saja identitas dipalsukan atau hari ini ada orang yang menyebarkan informasi tapi besok sudah hilang.

“Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Sebagaimana pasal 9 ayat (2) UU No. 40/1999). Sesuai Standar Perusahaan Pers, badan hukum Indonesia yang dimaksud di atas berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau badan-badan hukum lainnya yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan hukum lainnya yaitu yayasan atau koperasi," pungkasnya. (Misdi)

15/10/2022

Kemenkumham

 


Astaga!!! Pembuangan Sampah Di Denpasar Capai 826 Ton Per Hari

Denpasarbali,Merdekanews.id
Edukasi terhadap masyarakat mengenai sampah memang sangat di perlukan di setiap daerah pasal nya jika tidak di antisipasi sedini mungkin dampak nya bakal mengancam lingkungan . Edukasi, tujuan nya agar masyarakat lebih disiplin memilah sampah dari sumber (rumah) sebelum di buang ke tempat sampah. Di pilah menjadi 3 , di antaranya sampah organik,  an organik serta sampah residu. 
“ benar ,kita berharap ada edukasi terhadap masyarakat agar di siplin memilah sampah dari sumber atau rumah pasal sampah itu ada 3 jenis,  seperti sampah organik dan on organik serta sampah residu “ungkap Kabid PLP/Air Minum PUPR Kota Denpasar,  Gandhi kepada merdeka newsbali Kamis lalu (13/10/2022).  Problem sampah kata Gandhi , seperti Denpasar dia sebut sangat pelik karena TPS 3R yang kini di miliki Denpasar belum mampu menampung tinggi nya sampah , di mana TPS 3R hanya mampu menampung sampah 30 ton sedangkan sampah tiap hari nya mencapai 826 ton .  
”  TPS 3R yang kami miliki jumlah nya hanya 12 titik yang tersebar di penjuru Desa Se Denpasar “ jelas Gandhi . Sedangkan setiap desa dalam sehari sampah nya kisaran 15 ton imbuh nya.  
Kini menyikapi tinggi nya sampah di Denpasar , TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) tengah di bangun,  di antara nya TPST Kerta langu Denpasar Timur di kawasan By Pass Mantra.  TPST itu operasional nya akan sama dengan TPST Suwung yang mampu menampung sampah kisaran 500 ton.  Kelebihan TPST menurut keterangan Gandhi bahwa nanti nya mampu menghasilkan 3 jenis sampah yang di daur ulang untuk kepentingan makhluk hidup.  Dia mencontoh kan hasil daur ulang sampah residu yang mampu menghasilkan RDF (bahan bakar batu bara) pungkas nya. (anw)

12/10/2022

Sidang Lanjutan mediasi tanah warga di caplok pemdes Wonoploso Gondang mojokerto

Mojokerto Merdekanews.id                                    Pengadilan Negeri mojokerto.menggelar sidang mediasi lanjutan perkara gugatan melawan Hukum yang terdaftar nomor perkara 76/Pdt,6/2022/PN,MJK,atas tergugat Bupati Mojokerto dan Kepala DesaWonoploso menemui babak sidang mediasi tertanggal 12/ 10 / 2022,
Sebagai kuasa hukum.mewakili  Aparatur sipil Negara ( PNS ) Benny Wipnarno SH , MH yang merupakan  Aparatur Sipil Negarayang sudah mengantongi surat tugas dari instasi tempat dirinya bertugas sebagai kuasa dari Bupati Mojokerto ldan juga kepaja desa Wonoploso.
Sebagai ahli waris dari Bapak Pardi /P Sunar yaitu Pak Sodikun menyampaikan sebelum sidang gugatan di proses di pengadilan Negeri Mojokerto memang banyak sekali kejanggalan dalam proses supaya cepat mendapatkan SPPT.tanah SHM 141 dengan atas nama ahli waris dari P Pardi / P Sunar dan itupun sudah mulai pengakuan atas hak tersebut dan bukti bukti yang dilakukan yang oleh pihak Desa Wonoploso dugaan dan bukti dari pengakuan pihak kepala Desa Wonoploso Gondang kabupaten mojokerto
Dalam persidangan turut hadir pihak yang hadir penggugat saudara Sodikun dengan di dampingi Kuasa Hukumnya Aulian Faw Firm,sementara dari pihak penggugat hanya nampak pria yang mewakili bagian Hukum sebagai Hukumnya pemkab mojokerto
Kalau menggandalkan logika jelas perkara ini adalah PMH ( perbuatan Melawan Hukum )sidang yang di gelar hari ini mediasi dan untuk lanjutan nunggu imformasi dari pengadilan negeri Mojokerto ( EDY )