02/02/2024

KECAMATAN PRAJURIT KULON KOTA MOJOKERTO


 

KECAMATAN MAGERSARI KOTA MOJOKERTO


 

DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN

 


"Kontroversi di Balik Pergantian Jabatan Kepala Laboratorium: Sistem Rotasi atau Pelanggaran Berat?"


Kediri, merdekanews.id .- Dalam sebuah wawancara eksklusif yang di kutip dari wawan cara wartawan JatimnewsTv, Kamis 1/2/2024 dengan Kepala Bagian Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Kukuh Dwi Kurniawan, S.H., S.Sy., M.H., menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pemecatan resmi terhadap Yana Syafriyana Hijri, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Laboratorium Universitas dan terlibat dalam kerjasama pembuatan soal ujian, pelaksanaan ujian, dan penilaian perangkat desa di Desa Gempolan, Kabupaten Kediri.

Dalam wawancara yang berlangsung di kantor Program Studi Hukum, Kukuh menjelaskan bahwa, pada prinsipnya, kerjasama yang dilakukan oleh Kepala Laboratorium adalah sah karena masih merupakan bagian dari UMM, meskipun dirinya tidak mengetahui Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku terkait hal tersebut.

"Sah sah saja kerjasama itu dilakukan oleh Kepala Laboratorium, karena Lab itu juga bagian dari UMM meskipun logo dan stampel digunakan dalam surat perjanjian kerjasama itu, namun untuk Perbup itu sampai saat ini saya belum mengetahui membacanya," jelasnya.

Kukuh juga menegaskan bahwa permasalahan ini terjadi selama masa kepemimpinan Dekan Dr. Rinekso Kartono, dalam masa transisi menuju kepemimpinan Dekan Dr. Muslimin.

Lebih lanjut, Kukuh menyatakan bahwa kebijakan yang dibuat oleh Dekan Rinekso pada waktu itu mengakomodasi otonomi bagi Laboratorium, di mana dengan perubahan kepemimpinan ke Dekan Muslimin, terdapat kebijakan yang lebih generalistik yang mewajibkan kerjasama melalui Dekan. Namun, dalam pandangannya, Laboratorium tetap merupakan bagian dari UMM, sehingga kerjasama yang dilakukan tidak termasuk dalam kategori ilegal atau tidak sesuai prosedural.

"Ilegal atau tidak, kalau itu kan nanti yang menilai dari inspektorat dan ataupun dari pihak yang lain, kalau dari kami dokumen perjanjian itu Lab bekerjasama dengan luar itu diperbolehkan," tambahnya.

Namun, Kukuh memberikan klarifikasi bahwa Jika pelapor menginginkan tindakan hukum terhadap Yana Syafriyana, maka disarankan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum, karena pihak Universitas tidak memiliki kewenangan yang begitu mudah untuk memberhentikan pegawai.

"Silahkan dilaporkan saja pak Yana ke aparat penegak hukum, kami akan kawal prosesnya hingga terbukti bersalah. Maka selanjutnya kita akan berikan sanksi tegas nantinya," himbaunya.

Selebihnya, Kukuh menambahkan bahwa Yana Syafriyana tidak membangun hubungan yang baik dengan pimpinan, dan pemindahannya dari Kepala Laboratorium ke Kepala Pusat Studi Kewilayahan bukan disebabkan oleh permasalahan yang terjadi, tetapi sebagai bagian dari sistem rotasi yang ada di Universitas.

"Diberhentikannya pak Yana itu ya mungkin dari salah satunya adalah masalah kerjasama ini, yang menjadikan kegaduhan kemana-mana. Nah itu adanya kurang komunikasi yang baik dari Yana sebagai pimpinan kepada Pak Muslimin selaku Dekan yang mengakibatkan dari pimpinan fakultas merekomendasikan untuk dirotasi, tapi dari kami yang usulannya itu bukan atas dasar adanya pelanggaran," katanya.

Namun, pernyataan Kukuh tersebut berbeda jauh dengan informasi yang diterima oleh Gesit Nanda Satyauka (22/12/2021) dikatakan langsung Dr. Muslimin Machmud M.Si, Dekan Fakultas FISIP dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), yang menjelaskan bahwa pihak universitas tidak pernah menjalin kerjasama dengan Kepala Desa Gempolan atau desa lain di Kecamatan Gurah. Ia menambahkan bahwa Laboratorium UMM tidak dapat melakukan kerjasama tanpa persetujuan dari fakultas, karena kewenangannya berada di bawah fakultas tersebut.

"Nah kemudian berdasarkan urutan urutan yang saya sebutkan di tingkat fakultas, kami tidak ada kerjasama dengan pihak kecamatan. Kemudian di tingkat jurusannya juga tidak ada kerjasama dengan pihak Kepala Desa. ya sehingga kalau ada ahli atau pakar yang di sana, itu berarti pribadi ahli untuk memberi kepakarannya itu terhadap apa yang dibutuhkan oleh mereka," tegas Dr. Muslimin.

Ditambahkannya, "Nah memang, beberapa hari kemarin ada surat masuk ke saya, surat permintaan untuk dibuatkan MOU ini, namun tidak dan belum saya realisasi, jadi ini hanya permintaan yang belum juga saya tanggapi, ini atas nama Camat Gurah, Kaleb Untung Satrio Wicaksono. Ini baru saja meminta loh, tanggalnya 26 Oktober 2021."

Terpisah ditemui awak Media di tempat berbeda, Dr. Supriyadi SH, MH sebagai saksi ahli persidangan yang mendukung dugaan terjadinya rekayasa dalam kasus ini sangat penting dalam menyampaikan informasi mengenai kewenangan Laboratorium UMM. Menurutnya, Lab UMM tidak memiliki kewenangan untuk melakukan kerjasama dengan pihak ketiga karena tidak memiliki fakultas atau jurusan Program Studi yang terakreditasi A sesuai dengan Peraturan Bupati Kediri nomor 48 tahun 2021.

"Di dalam Perbup Peraturan Bupati itu memang, pertama harus ada MOU yang dilakukan oleh Kepala Desa dengan perguruan tinggi, bisa universitas atau institut. Lalu perguruan tingginya harus terakreditasi A, karena UMM memiliki itu berarti universitas yang harusnya melakukan kerjasama itu, itu MOU. Untuk pembuatan soal ujian dalam teknis itu dilakukan dengan cara perjanjian kerjasama (PKS) dan harus dilakukan oleh universitasnya atau rektornya bahkan Dekannya. Dan itu harus ada surat kuasa dari pimpinannya kepada bawahannya, jika tidak ada penugasan berarti ilegal," ucap Dr. Supriadi (1/2/2024).

Pernyataan Dr. Supriyadi SH, MH menggambarkan persyaratan yang harus dipenuhi dalam Perbup 48 tahun 2021 yang berkaitan dengan kerjasama antara Kepala Desa dan perguruan tinggi. Pertama-tama, perlu adanya Memorandum of Understanding (MOU) antara Kepala Desa dengan perguruan tinggi, oleh universitas atau institut. Selanjutnya, perguruan tinggi yang melakukan kerjasama harus memiliki akreditasi A, sehingga Universitas UMM yang memenuhi persyaratan tersebut adalah salah satu institusi yang dapat menjalin kerjasama melalui MOU.

Dalam hal pembuatan soal ujian, penentuan teknisnya dilakukan melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) yang dilakukan oleh universitas tersebut, baik oleh rektor maupun dekan. Penting juga adanya surat kuasa dari pimpinan universitas kepada bawahannya yang bertugas, sehingga dapat memastikan legalitas dan legitimasi tugas yang diberikan.

Dr. Supriadi menegaskan bahwa jika tidak ada penugasan resmi, maka hal tersebut dianggap ilegal dalam konteks kerjasama tersebut.(Dwi)

31/01/2024

Bawaslu Kabupaten Kediri Sosialisasikan Pengawasan Kampanye di Media Masa.


Kediri, merdekanews.id.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri menggelar Sosialisasi Pengawasan Kampanye melalui Media Massa baik Media Cetak, Elektronik dan Media Online (dalam jaringan) yang tersisa 12 hari lagi habis waktu masa kampanye berakhir 10 Februari 2024.
Bawaslu Kab Kediri mengundang puluhan Jurnalis Kediri tentang aturan kampanye di media cetak, elektronik maupun Media Online berlangsung di Amaze Hotel Jalan Kartini Doko Ngasem Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Selasa (30/1/2024) pukul 13.00 WIB hingga selesai. 

Dengan mengusung tema Kepatuhan Lembaga Penyiaran Terhadap Ketentuannya Penyiaran Iklan Kampanye Pemilu 2024.

Kegiatan sosialisasi kali ini menghadirkan narasumber yakni, Sundari dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur dan Siswo Budi Santoso, SE, Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Kediri. 

Sundari dari KPID Jatim menyampaikan, memasuki masa kampanye di media massa, sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 baru dibolehkan mulai tanggal 21 Januari sampai dengan tanggal 10 Februari 2024. Sedangkan, tanggal 11 Februari-13 Februari 2024 masa tenang. 

Sundari menjelaskan, mekanisme iklan untuk peserta pemilu ke Media, apa saja yang boleh dan tidak boleh. Gugus Tugas yang terdiri dari KPID, Bawaslu, KPU dan Dewan Pers yang bertugas untuk pencegahan tindakan pada masa penyiaran iklan peserta pemilu. 

Untuk Media online yang boleh hanya iklan banner dan Radio yang boleh dalam bentuk spot. 

Sundari juga mengingatkan untuk tidak pasang iklan yang mengandung menjelekkan pasangan lain, membuat dialog dan monolog yang tidak berimbang dalam penayangan. 

"Untuk Media agar mempetimbangkan agar tidak menayangkan iklan lebih dari ketentuan masa kampanye hanya sampai tanggal 10 Februari 2024," himbaunya. 

Lanjut Sundari saat memasuki masa tenang seluruh Media massa agar tidak menayangkan iklan dan rekam jejak peserta pemilu. 

Disinggung terkait iklan yang ditayangkan di Media sosial. Dijelaskan Sundari bahwa sampai sekarang belum ada aturan khusus mengenai pelanggaran kampanye di media sosial.

Sementara, Siswo Budi Santoso narasumber yang kedua, lebih banyak mengingatkan kepada teman-teman Media untuk tidak memberikan berita hoax atau berita yang mengandung unsur ujaran kebencian. 

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri M.Saifuddin Zuhri, M.Pd.I, M.H mengatakan, kegiatan hari ini terkait perlunya kordinasi pengawasan penayangan iklan kampanye di media cetak, elektronik dan Media online. 

"Hari ini kita menghadirkan dari KPID Jatim untuk memberikan wawasan kepada teman-teman media terkait tata cara yang benar dan larangan apa saja penayangan iklan dari peserta pemilu ke media cetak, TV dan online," ucap Saifuddin. 

Menurutnya dengan sosialisasi dari dua narasumber yang dikupas tuntas, hal dilakukan ini supaya teman-teman media mendapatkan order iklan supaya tertib dan tidak tidak terjadi masalah nantinya. 

"Karena, Bawaslu juga mengawasi peserta pemilu ketika beriklan di media massa. Ketika ada yang melanggar terkait berita hoax, mengandung SARA dan mengandung ujaran kebencian ini yang harus dihindari teman-teman media, tidak sampai ke ranah pelanggaran," ujarnya.

30/01/2024

Relawan KOPRA Nusantara Gelar Senam Bersama Dukung Prabowo Gibran


BALI, Kurang lebih 5000 masyarakat kecamatan Klungkung kabupaten Klungkung Bali, Relawan Konco Prabowo (KOPRA) Nusantara gelar senam Bersama di Lapangan Puputan Klungkung Jl. Untung Surapati No.25, Semarapura Kelod, Minggu, (28/01/24).
Dalam hal ini ketua Dewan Pembina Nasional Relawan Kopra Nusantara " Edi Priyono "menyampaikan, kegiatan pagi ini adalah Sosialisasi serta memantau perkembangan masyarakat bersama Relawan Konco Prabowo (KOPRA) Nusantara, sedangkan acara ini kami gelar mulai jam 07.00 wib dengan giat jalan santai dilanjut senam bersama yang dihadiri kurang lebih 2000 orang setelah itu makan sehat bersama sama, ungkapnya.

Lebih lanjut, kegiatan ini disamping jalan santai, senam bersama Relawan KOPRA Nusantara juga menyiapkan hadiah dan doorprize bagi 5.000 lebih masyarakat yang hadir, kami juga akan membagikan sepeda motor matic, motor listrik, dan aneka hadiah hiburan kami yakin dengan adanya puluhan doorprize akan menambah daya tarik bagi warga mengikuti acara ini.

Dengan adanya acara ini, dengan tujuan tak lain untuk mensosialisasikan Pasangan Calon Presiden dan wakil presiden Nomor 02 agar semakin melekat pada benak masyarakat pada tanggal 14 Februari 2024 untuk mendukung Pasangan Nomor 02 Prabowo-Gibran.(EVA)