Gara Gara Uang Rp 200 Ribu, Remaja Ini Dianiaya

Lumajang, KaJe
Polres Lumajang berhasil mengamankan seorang perempuan yang melakukan tindak pidana penganiayaan, Rabu (28/02/2019). Penganiayaan itu, mengakibatkan luka serius LAILATUL FITRIA alias ALI (20) warga Dusun Jambearum Desa Rumabang Pakem Kecamatan Pasru jambe Kabupaten Lumajang.

Kasus itu berawal dari uang sebesar Rp. 200.000 membuat pelaku berinisial  NPD (15), warga Dusun Curah lekong Wonorejo Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Saat itu bermaksud menagih uang yang dipinjam korban, tapi tiba tiba berubah menjadi tindak penganiayaan. Ini dikarenakan pelaku yang geram karena dirinya tidak dihiraukan oleh korban yang asik bermain telepon genggamnya. Sontak saja, pelaku menendang telepon gengam tersebut kemudian mencakar wajah korban yang membuatnya terjatuh dan kepala korban terbentur dinding anyaman bambu yang mengakibatkan mendapat luka jahit di bagian kepala.

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu tanggal 27 Februari 2019, sekira pukul 11:300 dan tersangka tertangkap  Pada hari Rabu 27 Februari 2019 sekira pukul 21:00. Pelaku inisial NPD ditangkap saat berada di warung kopi dekat lampu merah mboreng yang tepatnya di Jalan lintas timur Kec. Lumajang Kab. Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menyesalkan kejadian tersebut seharusnya tidak perlu terjadi karena uang senilai Rp. 200.000 malah harus berurusan dengan pihak kepolisian." Memang benar jika emosi sudah mengendalikan pikiran kita akan gelap mata dan tidak dapat melihat apa imbas dari perbuatan yang telah kita lakukan. Namun setiap masalah dapat diselesaikan melalui jalur hukum. Karena itu kami akan menyelesaikan perkara ini melalui pemeriksaan lebih lanjut kepada korban dan pelaku," terangnya.

Pelaku dijerat pasal 351 tentang  Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 450.000. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (Suatman)

Post a Comment

0 Comments