Sat Resnarkoba Polres Lumajang Bekuk 3 Pelaku


Lumajang, KaJe
 (26/04/2019) Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil meringkus 3 orang tersangka yang sedang pesta Shabu. 3 org tersangka tersebut ditangkap di Desa Kunir Kidul Kec. Kunir Kab. Lumajang pada Tanggal 25 April 2019 sekira pukul Jam 21.00 Wib.

Di lokasi penangkapan ditemukan barang bukti Shabu dengan berat 1,74 gram dan 1,52 gram beserta alat hisap berupa bonk.

3 orang tersangka tersebut atas nama
1. NUR HASAN (31 th) Alamat Desa Kunir Kidul Kec. Kunir Kab. Lumajang dan di Dusun Besuki Desa Nguter Kec. Pasirian Kab. Lumajang.
2. EKO PURWANTO (24 Th) Dusun Ketangi Desa Kunir Lor Kec. Kunir Kab. Lumajang.
3. M. ALI ROHMAN (31 Th) Dusun Sumberdawe Desa Kunir Kidul Kec. Kunir Kab. Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menkonfirmasi pengungkapan tersebut " Kami berhasil mengungkap pesta Narkoba. 3 orang pelaku kami tangkap dalam pesta shabu tersebut. Saat ini saya perang terhadap Narkoba dilumajang. Narkobalah sebagai penyebab timbulnya kriminalitas di Lumajang. Bagi masyarakat yang memiliki informasi tentang pengedar maupun pengguna narkoba, laporkan kepada kami" terang Arsal.

Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH menambahkan" saya bersama tim akan mendalami kasus berikut guna menangkap pengedar Shabu yang menjadi distributor ke tangan para tersangka tersebut" ujar Priyo.

Ketiga tersangka dijeral pasal 112 ayat 1 Sub. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan. ( Suatman)

Post a Comment

0 Comments