Konsumsi Sabu, Warga Tompokersan Dibekuk Polisi


Lumajang, Kabarejember.com
(Minggu, 19 Mei 2019)--Satuan reserse narkoba Polres Lumajang kembali menangkap pria dengan kasus kepemilikan sabu sabu. Pria tersebut diketahui bernama Nawir ( 37 ) warga Kelurahan Tompokersan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang.

  Pria tersebut ditangkap petugas di tepi jalan Piere Tendean Kelurahan Tompokersan Kabupaten Lumajang. Saat ditangkap, ditemukan pula 2 potongan plastik kecil transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang mana diduga shabu dengan berat total 0,38 gram. Sabu tersebut sendiri didalam bungkus rokok warna hitam dengan menggunakan tisu warna putih. Selain itu petugas juga menemukan 1 buah potongan plastik transparan ukuran kecil, yang diduga kuat adalah plastik isi shabu yang sudah habis digunakan oleh pelaku. Tersangka pun digelandang petugas ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

  Dikonfirmasi melalui sambungan telfon, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengatakan dalam operasi Pekat Semeru 2019 kali ini pihaknya memang menargetkan untuk membongkar kartel narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang.

"Atensi saya operasi Pekat Semeru kali ini, selain peredaran miras juga untuk membongkar kartel narkoba hingga akar akarnya. Dengan rentetan penangkapan baik pengedar maupun pengguna narkotika dalam operasi kali ini, saya berharap untuk membuat jera para pemakai maupun pengguna. Selain itu misi saya juga untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari rusaknya karena penyalahgunaan narkoba," tegas Arsal.

  Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito SH yang memimpin penangkapan tersebut menuturkan penangkapan kali ini berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pelaku. "Tersangka kami tangkap di Jalan Piere Tendean Kelurahan Tompokersan tanpa ada perlawanan karena memang barang bukti melekat pada tubuh pelaku. Meskipun ia bersikap kooperatif dengan kami, namun tersangka tetap kami bawa ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Priyo.

  Tersangka merupakan residivis kasus yang sama yaitu penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pernah menjalani proses Sidik sebanyak dua kali yaitu tahun 2010 dan tahun 2011 dengan masa kurungan selama 5 bulan di 2010 serta 4 tahun di 2011.

  Untuk kali ini sendiri, pelaku diancam kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 miliar karena diketahui melanggar pasal 112 ayat 1 UURI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Suatman)

Post a Comment

0 Comments