Karena Judi Togel, Warga Pasirian Ditangkap Tim Cobra



Lumajang.Kabarejember.com
(Sabtu, 18 Mei 2019) ---Tim Cobra Polres Lumajang menangkap warga Kecamatan Pasirian karena judi togel. Meskipun demikian, ia ditangkap petugas saat berada di rumah istrinya di Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang. Tersangka diketahui bernama Erfan bin Atmari (40) warga Desa Nguter Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang.

  Penangkapan ini sendiri merupakan buah pengembangan kasus beberapa waktu lalu atas penangkapan warga karena kasus yang sama. Saat didatangi petugas, pelaku sendiri sedang melakukan perekapan hasil pembelian angka togel dari orang yang tak dikenalnya. Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH membenarkan penangkapan atas kasus tersebut. "Selama operasi pekat kali ini, saya bertekat membersihkan seluruh kriminalitas di wilayah Lumajang termasuk perjudian yang mana tim cobra berhasil menangkap seorang warga pasirian di wilayah kecamatan sukdono kemarin. Saya berjanji akan terus memberantas perjudian hingga ke bandar besar sekalipun," tegas Arsal.

  Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra juga menuturkan, timnya akan terus berjuang memberantas penyakit masyarakat seperti perjudian. "sesuai arahan pak Kapolres, tim cobra siap memberantas seluruh kriminalitas di wilayah Lumajang. Perjudian pun juga akan kami sikat jika memang masih berani membuka jasa nya di wilayah Lumajang," tegas pria yang juga menjabat sebagai Katim cobra tersebut.

 Barang Bukti yang disita dalam penangkapan tersebut antara lain :1. uang tunai dari hasil penjualan judi togel sebesar Rp. 299.000,-3. sebuah buku tafsir mimpi 3 lembar
5. kertas hasil rekapan angka pembelian togel7. empat lembar kertas pengeluaran nomor togel 9. 4 lembar kertas yang berisikan lamaran togel 10. satu buah handphone merk Nokia warna biru kombinasi hitam yang digunakan untuk pembelian melalui SMS kepada DPO atas nama Parman.

Perlu diketahui, tindak pidana judi diatur dalam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara. (Suatman)

Post a Comment

0 Comments