PJ Sekda Buka Sosialisasi E-BPHTB



Lumajang, kabarejember.com
Pejabat (Pj ) Sekertaris Daerah Kab. Lumajang, Agus Triyono, M. Si., membuka Sosialisasi dan Bintek  Aplikasi E - Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di Aula Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab. Lumajang, Selasa (28/05/19).

PJ Sekda mengatakan, bahwa, apa yang dilakukan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) melalui sosialisasi tersebut, merupakan implementasi dari OPD untuk mewujudkan program Bupati dan Wakil Bupati, salah satunya untuk menigkatkan derajat pemerintah dengan berbasis IT.

Menurutnya, hal itu  dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses serta mendapatkan pelayanan secara cepat.

Ia mengungkapkan, bahwa, berkenaan dengan perkembangan "Smart City",  Kab. Lumajang masih tertinggal.

"Berkenaan dengan smart city kita masih tertinggal," jelasnya.

Untuk itu, pihaknya akan terus mengembangkan smart city yang ada di Kab. Lumajang, seperti misal yang saat ini sudah berjalan, yaitu aplikasi Siperlu serta berbagai program yang berbasis IT lainnya.

"Kita akan terus mendorong  Kab. Lumajang untuk menjadi  kabupaten yang maju di bidang smart city", ujarnya.

Ia menghimbau kepada PPAT dan PPATS agar bisa mengikuti kegiatan dengan baik. sehingga dapat memahami E - BPHTB.

Plt. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kab. Lumajang, Hari Susiati, S. H., melaporkan, bahwa, tujuan sosialisasi teraebut adalah untuk memberikan pemahaman tentang pelayanan pemungutan BPHTB yang berbasis secara online serta untuk memberikan pelayanan secara cepat dan transparan terhadap masyarakat.

Peserta yang mengikuti  sosialisasi tersebut tercatat kurang lebih 64 orang terdiri dari  PPAT dan PPATS se kab. Lumajang

Salah satu syarat dalam menggunakan aplikasi BPHTB online adalah Notaris/PPAT/PPATS terlebih dahulu memperoleh hak akses berupa ID pengguna (username) dan kode akses (password) dari BPPRD untuk bisa login ke Aplikasi.

Untuk memulai mengakses aplikasi, pengguna dapat mengunjungi http://bprd.lumajangkab.go.id:1010/bphtb/ (woko)

Post a Comment

0 Comments