01/07/2019

Bermitra dengan Sekolah Mengemudi, Satlantas Polres Lumajang Bagikan SIM Gratis


Jember, kabarejember.com
Mengabdi untuk negeri sejak tahun 1946, Polri termasuk Institusi yang cukup tua dan sangat besar di Indonesia. Tepat hari (Senin, 1 Juni 2019) adalah hari jadi ke 73 bagi Korps Bhayangkara tersebut. Satlantas Polres Lumajang pun merayakan hari jadi Polri dengan cara yang berbeda, yaitu memberikan Surat Ijin Mengemudi (SIM) kepada warga Lumajang. Dengan menggandeng salah satu sekolah mengemudi ‘PRIVATE’ di Kabupaten Lumajang, kegiatan tersebut menarik animo warga Lumajang.

  Tapi tunggu dulu !Ada beberapa kriteria yang harus dilalui calon penerima SIM gratis. Diantaranya,   warga asli Lumajang yang dibuktikan dengan KTP. Selain itu, ia harus lahir pada tanggal 1 Juli atau lebih tepatnya berulang tahun pada hari ini. Serta yang terakhir adalah lulus dalam serangkaian ujian Surat Izin Mengemudi (SIM).

  Selain menggratiskan biaya pembuatan SIM baru, ‘PRIVATE’ selaku sponsor juga memberikan biaya gratis kepada perpanjangan SIM  bagi mereka yang berulang tahun tepat 1 Juli.

  Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH sangat mengapresiasi ide yang digagas Satlantas Polres Lumajang tersebut. “Gebrakan gebrakan seperti yang dilakukan Satlantas Polres Lumajang memang sangat diperlukan untuk membangun kemauan masyarakat untuk semakin patuh terhadap aturan lalu lintas. Harapan saya ke depan, dalam pengabdian Korps Baret coklat selama 73 tahun kepada ibu pertiwi ini semakin membuat Institusi Polri semakin dicintai oleh masyarakat, papar Kapolres.

  Selain itu, AKP I Gede Putu Atma Giri MH selaku Kasat Lantas Polres Lumajang mengatakan,  puluhan warga Lumajang berhasil mendapatkan SIM dalam HUT Bhayangkara ke 73. “Sebanyak 35 orang warga asli Lumajang siang tadi mendapat SIM secara cuma cuma. Mereka berhasil memenuhi kriteria yang telah kami tetapkan. Semoga dengan acara seperti ini tingkat kepedulian warga terhadap peraturan berlalu lintas semakin meningkat,” ujar Giri. ( Suatman)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dugaan Cawe-Cawe Pengawas Bina dalam Pencairan Dana BOS di Panti, Sejumlah Sekolah Disebut Kesulitan BerbelanjaJember, Merdeka News — Proses pencairan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di sejumlah sekolah di Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, menjadi sorotan. Muncul dugaan adanya campur tangan pihak tertentu yang menyebabkan sekolah mengalami kesulitan dalam merealisasikan anggaran, khususnya pada periode pencairan kedua atau PW 2.Nama Mutmainah, S.Pd.SD., yang diketahui menjabat sebagai pengawas bina di Kecamatan Panti dan Sukorambi, disebut dalam dugaan tersebut. Ia diduga ikut campur dalam proses pencairan Dana BOS di wilayah Kecamatan Panti. Bahkan, muncul dugaan bahwa proses pada PW 2 menjadi lebih sulit dibandingkan periode sebelumnya.Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Belum diperoleh keterangan terperinci mengenai bentuk campur tangan yang dimaksud, mekanisme yang diduga dipersoalkan, maupun pihak-pihak yang secara langsung mengalami hambatan.Perubahan kondisi pencairan menjadi pertanyaanSalah satu hal yang perlu ditelusuri adalah perbedaan kondisi pencairan Dana BOS antara periode pertama dan periode kedua.Pada PW 1, yang berlangsung sekitar Januari hingga Juni, proses pencairan dan penggunaan anggaran disebut berjalan lancar. Pada periode tersebut, Mutmainah diketahui belum menjabat sebagai pengawas bina.Situasi itu kemudian menjadi pembanding ketika muncul keluhan mengenai kesulitan pembelanjaan anggaran pada PW 2. Perubahan kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai faktor apa yang sebenarnya menyebabkan hambatan, apakah berkaitan dengan persoalan administrasi, perubahan mekanisme pelaksanaan, kebijakan tertentu, atau faktor lainnya.Untuk memastikan duduk persoalan, diperlukan penelusuran terhadap kronologi pencairan, dokumen administrasi, petunjuk teknis yang berlaku, serta keterangan dari sekolah-sekolah yang terdampak.Apabila benar terdapat intervensi di luar kewenangan dalam proses pengelolaan Dana BOS, persoalan tersebut patut mendapat perhatian serius. Sebaliknya, jika hambatan terjadi akibat persyaratan administratif atau ketentuan teknis, penjelasan terbuka juga diperlukan agar tidak muncul kesimpangsiuran informasi.Sekolah berpotensi menghadapi kendala operasionalDana BOS merupakan salah satu sumber pembiayaan penting untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah. Penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk prosedur perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.Ketika sekolah mengalami hambatan dalam merealisasikan anggaran, sejumlah kebutuhan operasional berpotensi ikut terdampak. Karena itu, penting untuk mengetahui apakah kesulitan yang dilaporkan hanya berkaitan dengan proses administrasi atau telah berpengaruh terhadap pemenuhan kebutuhan pembelajaran dan pelayanan pendidikan.Meski demikian, dampak terhadap kegiatan belajar mengajar maupun pemenuhan kebutuhan sekolah belum dapat dipastikan tanpa keterangan langsung dari satuan pendidikan yang bersangkutan.Penelusuran juga perlu menjawab pertanyaan mendasar: apakah hambatan dialami oleh sebagian sekolah atau terjadi secara luas di Kecamatan Panti? Sejak kapan kendala muncul? Persyaratan apa yang dinilai mempersulit proses? Adakah instruksi tertulis atau komunikasi resmi yang menjadi dasar tindakan tersebut?Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu penting untuk membedakan persoalan administratif biasa dari dugaan intervensi yang berpotensi melampaui kewenangan.Upaya konfirmasi belum mendapat tanggapanUntuk memperoleh penjelasan berimbang, media telah berupaya mengonfirmasi dugaan tersebut kepada Mutmainah, S.Pd.SD. Konfirmasi diperlukan untuk mengetahui apakah benar terdapat keterlibatan dalam proses pencairan Dana BOS, apa bentuk keterlibatan tersebut, serta apakah ada alasan administratif atau ketentuan tertentu yang mendasari tindakan yang dipersoalkan.Namun, hingga naskah ini disusun, upaya konfirmasi tersebut belum mendapat tanggapan.Tidak adanya tanggapan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran atas dugaan yang beredar. Hak untuk memberikan penjelasan dan menyampaikan klarifikasi tetap perlu diberikan kepada pihak yang disebutkan.Media juga perlu meminta keterangan dari dinas pendidikan terkait mengenai batas kewenangan pengawas bina dalam pendampingan sekolah, mekanisme pengelolaan Dana BOS, serta prosedur pengaduan apabila satuan pendidikan merasa mengalami hambatan yang tidak semestinya.Transparansi menjadi kunciDugaan yang muncul di Kecamatan Panti perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan informasi dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Penelusuran tidak cukup hanya mengandalkan perbandingan waktu sebelum dan sesudah pergantian pejabat, tetapi juga harus menguji hubungan antara perubahan tersebut dan kendala yang dialami sekolah.Apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, pihak berwenang dapat menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, apabila kendala disebabkan persoalan administratif, penjelasan yang transparan dapat membantu sekolah menyelesaikan persoalan tanpa mengganggu layanan pendidikan.Pada akhirnya, pengelolaan Dana BOS harus berlangsung sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sekolah perlu memperoleh kepastian prosedur agar dapat memenuhi kebutuhan operasionalnya, sedangkan setiap pejabat yang menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan perlu bekerja sesuai batas kewenangannya.Publik kini menunggu penjelasan dari pihak terkait mengenai penyebab kesulitan pembelanjaan Dana BOS pada PW 2 di Kecamatan Panti. Klarifikasi dan pemeriksaan yang objektif diperlukan agar persoalan ini tidak berhenti sebagai dugaan, melainkan memperoleh kejelasan berdasarkan fakta.