Satpol PP Gerebek Bukan Pasutri di Kos Kosan


Jember, Kabarejember.com
 --- Rabu malam, sekitar pukul  24.00 Wib, Satpol PP Kabupaten Jember menggerebek salah satu  kos- kosan di Jalan Karimata, Kecamatan Sumbersari dan berhasil mengamankan bukan pasangan suami - istri  (Pasutri) dalam satu kamar, berdasarkan laporan masyarakat. penggeledahan berlangsung menuju kamar kos pasangan non suami istri dalam kondisi gelap - gulita.

"Tadi pagi saya menerima laporan bahwa tadi malam ada penggeledahan dan mendapati sepasang penghuni kos non suami - istri. Selanjutnya untuk menghindari kejadian yang tidak jajaran inginkan, pasangan bukan muhrimnya/ non suami - istri tersebut,  langsung diamankan. kedua orang yang diduga kumpul kebo lalu dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diproses dimintai keterangannya dan didata bahkan dibuatkan pernyataan. ungkap Kepala bidang (Kabid) Penertiban umum (Tibum) Kantor Satpol PP Kabupaten Jember, Herwindo di ruangannya pada saat dikonfirmasi awak media. Kamis (25/07/2019)

Lanjut Herwindo, bahwa kedua pasangan non suami - istri yang berhasil diamankan pol PP kabupaten Jember, kedua orang tersebut kelahiran bondowoso dan Blitar, yaitu Gusti Nur Hidayat dan Cecilia A M selanjutnya, membuat perjanjian tidak akan melakukan tindakan asusila lagi. "Jika di kemudian hari ternyata masih melakukan hal yang serupa, maka kita akan serahkan ke pihak berwajib untuk menerima sanksi sebagaimana undang - undang yang berlaku," terangnya.

"Pasangan bukan muhrimnya ( non suami - istri) ini, melanggar Perda Trantibum No 12 tahun 1995 atau terkait ketertiban umum warga sekitar. Kedepannya kita akan berkoordinasi dengan dinas sosial, kepolisian dan Muspika untuk mengantisipasi kasus serupa di wilayah Kabupaten Jember," tukasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, pasangan yang bukan muhrimnya/ non suami - istri ini, baru tertangkap basah satu kali. tandasnya ( Erwin ).

Post a Comment

0 Comments