Penuhi Hak Anak, Pemkab Jember Mulai Distribusikan KIA


Jember, Kabarejember.com
---- Pendistribusian Kartu Identitas Anak (KIA) ini merupakan salah satu pemenuhan hak sipil anak yang merupakan salah satu persyaratan adminduk. Penyerahannya akan dilakukan secara langsung kepada orang tua anak yang terbagi dalam 12 tahap penyerahan.

Untuk tahap I, akan diserahkan secara langsung oleh Wakil Bupati Jember, Drs. KH. Muqit Arief pada Senin, 14 Oktober 2019 di Lembaga Pendidikan Ma’ruf Mts Raden Rahmat Umbulsari pukul 10.00 WIB.

 Pendistribusian di Umbulsari ini untuk sasaran KIA yang ada di Kecamatan Umbulsari dan Bangsalsari sebanyak 360 KIA. Sedangkan untuk pendistribusian tahap II akan dilakukan pada Selasa 15 Oktober 2019 di SMP 1 Padomasan Kecamatan Jombang untuk wilayah pendistribusian Kecamatan Jombang dan Gumukmas, dengan total KIA yang dibagikan sebanyak 245 KIA.
Untuk keseluruhan penerima KIA di Kabupaten Jember yakni sebanyak 4.518 anak ini berasal dari 214 lembaga. Berdasarkan data kepemilikan Akta Kelahiran semester satu di Kabupaten Jember, jumlah penduduk adalah 2.551.698, dan yang wajib memiliki KIA adalah sebesar 455.950 anak, sedangkan yang telah memiliki dan tercatat memiliki KIA sebanyak 164.009 anak.

KIA sendiri memiliki fungsi yang sangat besar, diantaranya adalah untuk pemenuhan kebutuhan anak dalam kaitannya dengan pendidikan, akses kesehatan dan perlindungan. Selain itu, dengan tercatatnya anak yang telah memiliki KIA juga berfungsi untuk monitoring tindakan rehabilitasi pasca tindakan kekerasan dan pemantauan tindakan dan pencegahan dampak jangka tindak kekerasan. Mereka yang berhak untuk mendapatkan KIA adalah anak usia dibawah 17 tahun  dan berlaku hingga mereka berhak untuk mencatatkan dirinya dengan KTP atau usia 17 tahun.

Wakil Bupati berharap seluruh elemen masyarakat, baik orang tua ataupun lembaga-lembaga pendidikan turut aktif untuk pengurusan KIA ini, mengingat pentingnya fungsi KIA dan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak. ( Mul / hms )

Post a Comment

0 Comments