Dinas PTSP Jember Pelajati Usulan BPJD Kesehatan



Jember,kabarejember.com 

--- Dinas PM PTSP Pemkab Jember pelajari usulan BPJS Kesehatan yang akan menyangsi administratif 15 perusahaan yang masih punya tunggakan pembayaran.

“Akan Kami Pelajari dulu” kata kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember Safi'i usai acara Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Badan Usaha, di Aula Kejari Jember,  Senin (23/11/2020)


Terkait penjatuhan sanksi, akan dibicarakan terlebih dulu dengan Bagian Hukum Setkab  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember maupun dengan Kejaksaan Negeri. pasalnya saat ini regulasi terus mengalami pembaruan dan  mengharuskan semua pihak untuk melakukan penyesuaian.


Saat ini, katanya, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perizinan masih digarap di Kementeri Dalam Negeri (Kemendagri). “Insya Allah bulan Desember sudah di meja Pak Presiden, namun kita harus responsif agar masyarakat taat pada peraturan,” tegasnya.


Kepala Kejaksaan Negeri  (Kejari Jember, Dr. Prima Idwan Mariza, SH., M.Hum. menyampaikan bahwa pihaknya akan memberi tindakan hukum kepada pengusaha-pengusaha yang wajib membayar iuran BPJS Kesehatan.Tindakan itu bisa berupa administratif, bisa berupa tindakan litigasi.


"Langkah awal untuk tindakan litigasi, kata Prima pihaknya dengan memanggil pengusaha. Ini adalah langkah persuasif, bila sampai tiga kali tidak mengindahkan panggilan itu, maka Kejari Jember sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengajukan gugatan ke pengadilan," tegasnya. 


Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Antakolina SV, mengaku telah menyampaikan 15 nama perusahaan itu." Secara umum, kepatuhan perusahaan di Jember cukup baik. Namun, masih ada perusahaan yang perlu menjadi sasaran peningkatan kepatuhan,"  ungkapnya.( SGM)

Post a Comment

0 Comments