KPK Dalami Pembelian Aset Hasil Pencucian Uang Mantan Bupati Mojokerto



MOJOKERTO-Merdekanews.net. ------  Sejumlah pejabat Pemkab Mojokerto telah di panggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan dalam tiga kasus yang menjerat mantan bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Gratifikasi Proyek Dinas PUPR dan indikasi jual beli jabatan di lingkup pemkab Mojokerto dengan total jumlah Rp. 84 Milyar


Jadwal hari ini Rabu (21/4/2021) ada empat orang yang mendapat panggilan untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK di Ruang Unit lll Satreskrim Mapolresta Mojokerto adapun keempat orang tersebut Susantoso Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kab.Mojokerto, Ahmad Yasin Swasta Atau penjaga rumah Pribadi Mustafa Kamal Pasa, Nano Santoso Hudiarto Swasta (pemilik showroom CV. Rizky Motor) dan SITI NUR CHOLILAH Staf Honda Mitra Mojokerto



Susantoso Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mojokerto selesai menjalani pemeriksaan di ruangan Kanit Tipikor Polresta Mojokerto ketika dimintai keterangan oleh awak Media yang menunggu sejak pagi, sambil berusaha menghindari wartawan mengaku, kedatangannya ke Polresta Mojokerto atau undangan dari KPK


“Iya memenuhi panggilan dari KPK, sebetulnya kemarin namun karena saya ada kegiatan di Surabaya baru hari ini bisa datang kesini” kata mantan Camat Gondang ini.


Ketika desak awak Media apakah ada materi pemeriksaan tambahan sehingga dirinya di panggil lagi oleh KPK terkait Kasus yang menjerat Mustofa Kamal Pasa (MKP)


“Tidak ada saya kesini hanya tanda tangan saja, saya sudah di periksa 2 tahun lalu” imbuh Susantoso.


Perlu di ketahui bahwa KPK meminjam tempat di Mapolresta Mojokerto sampai hari Jumat (24/4/2021) dan dari kabar yang berhembus, bahwa saksi berikutnya yang bakal di panggil adalah Adik dan istri dari mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP).


Sebelumnya, KPK RI telah menetapkan MKP pada 18 Desember 2018 sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). MKP dikenai pasal 3 dan atau pasal 4 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010p tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Ia diduga menerima fee dari rekanan pelaksana proyek-proyek dl lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas dan SKPD/OPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD-SMA di lingkungan Kabupaten Mojokerto. Total pemberian gratifikasi setidak-tidaknya sebesar Rp 34 miliar.


MKP diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK RI sebagaimana diatur di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Tersangka diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau diduga melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX), dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus utang bahan atau beton.


KPK RI juga mencatat, eks Bupati Mojokerto itu juga diduga menempatkan, menyimpan, dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sekitar Rp 4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain dan jet ski sebanyak lima unit.yn. 


Post a Comment

0 Comments