Polres Lumajang Ungkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur



Lumajang, merdekanews.net ---- Pada hari Sabtu tanggal 03 April 2021 sekira pukul 09:00 Wib, Satreskrim Polres Lumajang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dalam pasal : 81 UU RI No. 17 tahunn 2016. 

Peristiwa itu berlangsung pada Hari Kamis tgl 01 April 2021, sekira jam 14.00 Wib. TKP  di Ruang TV rumah kakak pelapor Ds/Kec. Tempursari Kab. Lumajang, tersangka M Bin S Laki-laki, Lumajang, Umur 46 Thn, Kristen, Wiraswasta, alamat DS/kec. Tempursari Kab. Lumajang, tersangka adalah bapak tiri korban. 

BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN dari korban berupa  1 (satu)potong kaos lengan pendek warna putih,  1 (satu) potong celana dalam warna biru,  1 (satu) potong celana pendek kain warna hijau. 

Dari tersangka disita - 1 (satu) potong celana dalam warna biru,  1 (satu) potong handuk warna merah. MODUS OPERANDI pada  saat korban tiduran d ruang tv datang tersangka dari kerja. Kemudian tersangka mandi. 

Setelah mandi tersangka menghampiri korban yg saat itu masih tiduran diruang tv kemudian tersangka langsung memeluk korban dan tersangka membuka pakaian yang dikenakan korban secara keseluruhan. Kemudian tersangka menyetubuhi korban ( melakukan aksi layaknya suami istri ).


Setelah melakukan persetubuhan tersangka sempat terpergok oleh istrinya (ibu korban) sehingga istri tersangka melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lumajang.


Pada hari sabtu tgl 03 April 2021 sekira jam 14.00 wib tersangka diserahkan ke Polres Lumajang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.


Berdasarkan hasil interogasi awal   Tersangka M mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali sejak awal bulan Desember 2020. (misdi) 



Post a Comment

0 Comments